STUDI AL-QUR'AN 2: PERANAN ASBABUN NUZUL DALAM PENAFSIRAN AL-QUR'AN
PERANAN ASBABUN NUZUL
DALAM PENAFSIRAN AL-QUR'AN
A. DEFINISI ASBABUN NUZUL
Asbabun Nuzul merupakan bentuk Iḍafah dari kata “asbab” dan “nuzul”. Secara etimologi Asbabun Nuzul adalah Sebab-sebab yang melatar belakangi terjadinya sesuatu. Meskipun segala fenomena yang melatar belakangi terjadinya sesuatu bisa disebut Asbabun Nuzul, namun dalam pemakaiannya, ungkapan Asbabun Nuzul khusus dipergunakan untuk menyatakan sebab-sebab yang melatar belakangi turunnya Al-Qur‘an, seperti halnya asbabu al-wurud yang secara khusus digunakan bagi sebab-sebab terjadinya hadis.[1]
Sedangkan secara terminologi, Asbabun Nuzul dapat diartikan sebagai sebab-sebab yang mengiringi diturunkannya ayat-ayat Al-Quran kepada Nabi Muhammad Saw., karena ada suatu peristiwa yang membutuhkan penjelasan atau pertanyaan yang membutuhkan jawaban.
Banyak pengertian terminologi yang dirumuskan oleh para ulama, di antaranya:
1) Menurut Az-Zarqani, “Asbabun Nuzul adalah khusus atau sesuatu yang terjadi serta ada hubunganya dengan turunya ayat Al-Qur‘an sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa itu terjadi.”
2) Aṣ-Ṣabuni, “Asbabun Nuzul adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan turunya satu atau beberapa ayat mulia yang diajukan kepada nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama.” [2]
3) Ṣubhi Ṣaliḥ, “Asbabun Nuzul adalah sesuatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat. Al-Qur‘an (ayat-ayat) terkadang menyiratkan peristiwa itu, sebagai respons atasnya. Atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum disaat peristiwa itu terjadi.”
4) Mana’ Al-Qaṭṭan, “Asbabun Nuzul adalah peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunnya Al-Qur‘an berkenaan dengannya waktu peristiwa itu terjadi, baik berupa satu kejadian atau berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi.”
5) Al-Wakidiy, “Asbabun Nuzul adalah peristiwa sebelum turunya ayat, walaupun “sebelumnya” itu masanya jauh, seperti adanya peristiwa gajah dengan surat Al- Fiil.”[3]
Bentuk-bentuk peristiwa yang melatar belakangi turunnya Al-Qur‘an itu sangat beragam, di antaranya; 1) Konflik sosial seperti ketegangan yang terjadi antara suku ‘Aus dan suku Khazraj. 2) Kesalahan besar, seperti kasus salah seorang sahabat yang mengimami salat dalam keadaan mabuk. 3) Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang sahabat kepada Nabi Saw., baik berkaitan dengan sesuatu yang telah lewat, sedang, atau yang akan terjadi.
Persoalan apakah seluruh ayat Al-Qur‘an memiliki Asbabun Nuzul atau tidak, ternyata telah menjadi bahan kontroversi di antara para ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak semua ayat Al-Qur‘an memiliki Asbabun Nuzul. Sehingga, diturunkan tanpa ada yang melatar belakanginya (Ibtida’), dan adapula ayat Al-Qur‘an itu diturunkan dengan dilatarbelakangi oleh suatu peristiwa (gair ibtida’).
Pendapat tersebut hampir merupakan konsensus para ulama. Akan tetapi, ada yang menguatkan bahwa kesejarahan Arabia pra Al-Qur‘an pada masa turunnya Al-Qur‘an merupakan latar belakang makro Al-Qur‘an; sementara riwayat-riwayat Asbabun Nuzul merupakan latar belakang mikronya. Pendapat ini berarti menganggap bahwa semua ayat Al-Qur‘an memiliki sebab-sebab yang melatarbelakanginya.
B. KLASIFIKASI ASBABUN NUZUL
A. Banyaknya Nuzul dengan Satu Sebab
Terkadang banyak ayat turun, sedangkan sebabnya hanya satu. Dalam hal ini tidak ada permasalahan yang cukup penting, karena itu banyak ayat yang turun di dalam berbagai surat berkenaan dengan satu peristiwa. Contohnya ialah apa yang diriwayatkan oleh Said bin Mansur, ‘Abdurrazaq, Tirmidzi, Ibn jarir, Ibnul Munzir, Ibn Abi Hatim, Tabrani, dan Hakim yang mengatakan sahih, dari Ummu salamah, ia berkata: “Rasullullah, aku tidak mendengar Allah menyebutkan kaum perempuan sedikitpun mengenai hijrah. Maka Allah menurunkan: maka tuhan mereka memperkenankan permohonanya (dengan firman): “sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kamu, baik laki- laki ataupun perempuan: (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain... (Surat Ali ‘Imran [3] ayat 195).
Diriwayatkan pula oleh Ahmad, Nasa’i, Ibn Jarir, Ibnul Munzir, Tabarani, dan Ibn Mardawih dari Ummu Salamah yang mengatakan; “Aku telah bertanya: Rasulullah, mengapa kami tidak disebutkan dalam Al-Qur‘an seperti kaum laki- laki? maka suatu harti aku dikejutkan oleh suara Rasulullah di atas mimbar. Ia membacakan: Sesungguhnya laki-laki dan perempuan Muslim.... sampai akhir ayat 35 Surat al-Ahzab [33].”
Diriwayatkan pula oleh Hakim dari Ummu Salamah yang mengatakan: “kaum laki-laki berperang sedang kaum perempuan tidak. Disamping itu kami hhanya memperoleh warisan setengah bagian? Maka Allah menurunkan ayat: Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan terhadap apa yang dikaruniakan sebagian dari kamu lebih banyak dari sebagian yang usahakan, dan bagi para wanitapun ada bagian dari apa yang mereka usahan pula... (An-Nisa’ [4] ayat 32) dan ayat: sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim...” ketiga ayat tersebut turun ketika satu sebab.
B. Penurunan Ayat Lebih Dahulu dari pada Sebab
Az-Zarkasyi dalam membahas fi ulumil qur’an karya Manna’ Khalil Al-Qaṭṭan mengemukakan satu macam pembahasan yang berhubungan dengan sebab nuzul yang dinamakan “penurunan ayat lebih dahulu daripada hukum (maksud)nya.” Contoh yang diberikan dalam hal ini tidaklah menunjukkan bahwa ayat itu turun mengenai hukum tertentu, kemudian pengalamannya datang sesudahnya. Tetapi hal tersebut menunjukkan bahwa ayat itu diturunkan dengan lafaz mujmal (global), yang mengandung arti lebih dari satu, kemudian penafsirannya dihubungkan dengan salah satu arti-arti tersebut, sehingga ayat tadi mengacu pada hukum yang datang kemudian. Misalnya firman Allah: Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman) [87]: 14). Ayat tertsebut dijadikan dalil untuk zakat fitrah.
Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan disanadkan kepada Ibn Umar, bahwa ayat itu turun berkenaan dengan zakat Ramadan (Zakat Fitrah), kemudian dengan isnad yang marfu’ Baihaqi meriwayatkan pula keterangan yang sama. Sebagian dari mereka barkata: aku tidak mengerti maksud pentakwilan yang seperti ini, sebab surah itu Makki, sedang di Makkah belum ada Idul fitri dan zakat.”[4]
Didalam ayat tersebut, Bagawi menjawab bahwa nuzul itu boleh saja mendahului hukumnya, seperti firman Allah: aku benar-benar bersumpah dengan kota ini, dan kaum (Muhammad) bertempat di kota ini (al-Balad [90] ayat 1-2). Surah ini Makkiyah, dan bertempatnya di Makkah, sehingga Rasulullah berkata: “Aku mnenempati pada siang hari).”
C.
BEBERAPA AYAT TURUN BERKAITAN SATU ORANG
Terkadang seorang sahabat mengalami peristiwa lebih dari satu kali, dan Al-Qur’an pun turun mengenai setiap peristiwanya. Karena itu, banyak ayat yang turun mengenai setiap peristiwanya. Karena itu, banyak ayat yang turun mengenai nya sesuai dengan banyaknya peristiwa yang terjadi. Misalnya apa yang diriwayatkan oleh Bukhari tentang berbakti kepada kedua orang tua. Dari sa‘ad bin Abi Waqqas yang mengatakan: “ada empat ayat Al-Qur‘an turun berkenaan denganku.”
Pertama, ketika ibuku bersumpah bahwa ia tidak akan makan dan minum sebelum aku meninggalkan Muhammad Saw., lalu Allah menurunkan : dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya dan pergauilah keduanya di dunia dengan baik (Luqman [31]: 15).
Kedua, ketika aku mengambil sebilah pedang dan mengaguminya, maka aku berkata kepada Rasulullah: “Rasulullah, berikanlah kepadaku pedang ini”. Maka turunlah: mereka bertanya kepadamu tentang pembagian harta rampasan perang.. (Al-Anfal [8] ayat 1).
Ketiga, ketika aku sedang sakit Rasulullah datang mengunjungilku kemudian aku bertanya kepadanya: “Rasulullah, aku ingin membagikan hartaku, bolehkah aku mewasiatkan separuhnya?” Rasulullah diam, maka wasiat dengan sepertiga harta itu dibolehkan.
Keempat, ketika aku sedang minum minuman keras (khamr) bersama kaum Ansor, seorang dari mereka memukul hidungku dengan tulang rahang unta. Lalu aku datang kepada Rasulullah, maka Allah ‘Azza Wajalla menurunkan larangan minum khamr.”
D. METODE PENELITIAN DAN PENTARJIHAN ASBABUN NUZUL
Pentingnya mempelajari dan mengetahui Asbabun Nuzul adalah untuk memahami ayat Al-Qur‘an, baik dalam mengistimbat hukum atau dalam ber-istidlal, atau sekedar memahami maksud ayat. Tidak mungkin memahami kandungan makna suatu ayat tanpa mengetahui sebab turunnya ayat tersebut.[5]
Al-Wahidi menjelaskan: “Tidaklah mungkin mengetahui tafsir ayat tanpa mengetahui dan penjelasan sebab turunnya.
Ibn Daqiqil ‘Id berpendapat, “Keternagan sebab nuzul adalah cara yang kuat (tepat) untuk mengetahui makna Al-Qur‘an. Ibn Taimiyah mengatakan: “Mengetahui sebab nuzul akan membantu dalam memahami ayat, karena mengetahui sebab menimbulkan pengetahuan mengenai musabab (akibat).”
Contohnya dalam QS. Al-Baqarah ayat 158 yang artinya “Sesungguhnya Safa dan Marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah. Maka barang siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah,maka tidak ada dosa baginya untuk mengerjakan sa’i di antara keduanya. Dan barang siapa mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan dan Maha Mengetahui.”
Lafal ayat ini secara tekstual tidak menunjukkan bahwa sa’i itu wajib, sebab ketiadaan dosa untuk mengerjakannya itu menunjukkan “kebolehan” dan bukannya “kewajiban.” Sebagian ulama juga berpendapat demikian, karena berpegang pada arti tekstual ayat itu.[6]
Dalam uraian yang lebih rinci Az-Zarqani mengemukakan urgensi sebab An-Nuzul dalam memahami Al-Qur‘an sebagai berikut:
1) Membantu dalam memahami sekaligus mengatasi ketidakpastian dalam menangkap pesan ayat-ayat Al-Qur‘an.
2) Mengatasi keraguan ayat yang diduga memiliki keraguan umum.
3) Mengkhususkan hukum yang terkandung dalam ayat Al-Qur‘an.
4) Mengidentifikasi pelaku yang menyebabkan ayat Al-Qur‘an turun.
5) Memudahkan untuk menghafal dan memahami ayat, serta untuk memantapkan wahyu ke dalam hati orang yang mendengarnya.
6) Penegasan bahwa Al-Qur‘an benar-benar dari Allah SWT, bukan buatan manusia.
7) Penegasan bahwa Allah benar-benar memberi pengertian penuh pada Rasulullah dalam menjalankan misi risalahnya.
8) Mengetahui makna serta rahasia-rahasia yang terkandung dalam Al-Qur‘an.
9) Seseorang dapat menentukan apakah ayat mengandung pesan khusus atau umum dan dalam keadaan bagaimana ayat aitu harus diterapkan.
10) Mengetahui secara jelas hikmah disyariatkannya suatu hukum.
E. KEDUDUKAN ASBABUN NUZUL DALAM PEMAHAMAN AL-QURAN
Para ulama tidak sepakat mengenai kedudukan asbab al-nuzul. Mayoritas ulama tidak memberikan keistimewaan khusus kepada ayat-ayat yang mempunyai riwayat asbab al-nuzul, karena yang terpenting dari mereka ialah apa yang tertera di dalam redaksi ayat. Jumhur ulama kemudian menetapkan suatu kaidah: “yang dijadikan pegangan ialah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab”. Sedangkan sebagian kecil ulama memandang penting keberadaan riwayat-riwayat asbab al-nuzul di dalam memahami ayat. Golongan ini juga menetapkan satu kaidah: “yang dijadikan pegangan adalah kekhususan sebab, bukan keumuman lafaz”.
Jumhur ulama berpendapat bahwa ayat-ayat yang diturunkan berdasarkan sebab khusus tetapi diungkapkan dalam bentuk lafadz umum, maka yang dijadikan pegangan adalah lafadz umum.
Contoh turunnya surat Q.S Al-Maidah ayat 38: “laki-laki yang mencuri dan pertempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Ayat ini turun berkenaan dengan pencurian sejumlah perhiasan yang dilakukan seseorang pada masa Nabi. Tetapi ayat ini menggunakan lafadz ‘am, yaitu isim mufrad yang di-ta’rifkan dengan lam (al) jinsiyyah, mayoritas ulama memahami ayat tersebut berlaku umum, tidak hanya tertuju kepada yang menjadi sebab turunya ayat.
Sebagian kecil ulama mempunyai sisi pandangan lain. Mereka berpegang kepada akaidah kedua dengan alasan bahwa kalau yang dimaksud tuhan adalah kaidah lafadz umum, bukan untuk menjelaskan suatu peristiwa atau sebab khusus, mengapa tuhan menunda penjelasan hukumnya hingga terjadinya peristiwa tersebut.
Dari penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa, Asbabun Nuzul merupakan bentuk Idhafah dari kata “asbab” dan “nuzul”. Secara etimologi Asbabun Nuzul adalah Sebab-sebab yang melatar belakangi terjadinya sesuatu. Sedangkan sescara terminologi atau istilah Asbabun Nuzul dapat diartikan sebagai sebab-sebab yang mengiringi diturunkannya ayat-ayat Al-Quran kepada Nabi Muhammad Saw., karena ada suatu peristiwa yang membutuhkan penjelasan atau pertanyaan yang membutuhkan jawaban.
Sejak zaman sahabat pengetahuan tentang Asbabun Nuzul dipandang sangat penting untuk bisa memahami penafsiran Al-Qur‘an yang benar. Karena itu mereka berusaha untuk mempelajari ilmu ini. Mereka bertanya kepada Nabi SAW tentang sebab-sebab turunya ayat atau kepada sahabat lain yang menjadi saksi sejarah turunnya ayat-ayat Al-Qur‘an. Dengan demikian pula para tabi’in yang datang kemudian, ketika mereka harus menafsirkan ayat-ayat hukum, mereka memerlukan pengetahuan Asbabun Nuzul agar tidak slah dalam mengambil kesimpulan.
Asbabun Nuzul ada bermacaam-macam, di antarannya: 1) Banyaknya nuzul dengan satu sebab. 2) Penurunan ayat lebih dahulu daripada sebab. 3) Beberapa ayat turun mengenai satu orang.
[1] Rosihon Anwar, Ulum Al-Qur’an, (Bandung: Pustaka setia, 2000), hlm. 60.
[2] Ibid.
[3] Didin Saefuddin Buchori, Pedoman Memahami Kandungan Al-Qur’an, (Bogor: Granada Pustaka, 2005), hlm. 33.
[4] Manna’ Khalil Al-Qattan, Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an, (Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2001), hlm. 134.
[5] Didin Saefudin Buchori, Pedoman Memahami Kandungan Al-Qur’an,..., hlm. 34-35.
[6] Manna’ Khalil Al-Qattan, Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an..., hlm. 113.
Komentar
Posting Komentar