'Ibrah 2: 4 Mutiara Hilang Karena 4 Mungkara

4 VS 4
4 MUTIARA HILANG KARENA 4 MUNGKARA

  
بسم الله الرحمن الرحيم

Asslamu’ailakum Warahmatullahi wa Barakatuh,
Alhamdulillahi Rabbi al-‘Alamín. Nahmaduhu wa Nasta’inuhu wa nastagfiruh.
Asyhádu allá iláha illallah wahdahula syarikalah, wa asyhadu anna Muhammadan ‘Abduhu Wa Rasuluhu, La nabiya ba’dah.

Sahabat sekalian, banyak di antara kita yang tidak menyadari bahwa, di dalam diri manusia ternyata terdapat sesuatu yang sangat berharga, sehingga dengan adanya itu kedudukan manusia diangkat melebihi makhluk yang lain. Sesuatu yang berharga itu telah disebut oleh Rasulullah saw, sebagai mutiara (Jawahir)  yang sangat indah.
Empat mutiara ini juga yang membedakan antara manusia dengan makhluk lainnya. Derajat yang mulia di sisi Allah akan didapatkan oleh manusia, manakala ia mampu menjaga da memelihara karunia-Nya tersebut. Begitupun sebaliknya, manusia akan sengsara dan jatuh pada derajat kehinaan apabila ia menyia-nyiakan keempat mutiara ini.
Manakala anda ingin meraih kebahagian sejati maka jagalah dan gunakanlah keempat Jawahir ini dengan sebaik-baiknya, namun jika tidak maka mutiara itu akan rusak, bahkan hilang.

Lalu apa saja mutiara tersebut dan apa perbuatan yang bisa membuat mutiara itu hilang??

Rasulullah Saw. bersabda;
اربعة جواهر فى جسم بنى ادم يزيلها اربعة اشياء. اما الجواهر فالعقل والدين والحياء والعمل الصالح. فالغضب يزيل العقل والحسد يزيل الدين والطماع يزيل الحياء والغيبة يزيل العمل الصالح.                                                  
Empat macam mutiara yang ada pada diri manusia, dapat dihilangkan dengan empat perbuatan mungkara;
Akal-Agama-Malu-Amal

1.         الغضب يزيل العقل (Kemarahan dapat menghilangkan akal)
·           Akal dapat hilang dengan rasa marah, karena ketika seseorang marah akal sehatnya pun hilang, sehingga kendali atas dirinya ada dalam kemarahan.
·           Dalam Islam, sifat amarah ini sangat berbahaya dan dianjurkan untuk dijauhi, Rasulullah bersabda: Dari Abu Hurayrah Ra., bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Saw., “Berilah aku wasiat”. Rasul menjawab; “Janganlah engkau marah,” Orang itu mengulangi lagi pertanyaannya, Rasul tetap menjawab “Janganlah engkau marah”. (HR. Bukhari).

2.         الحسد يزيل الدين (Hasad dapat menghilangkan agama)
·           Secara general yang dimaksud dengan hasad adalah mengharapkan hilangnya kenikmatan orang lain. Hasad dapat pula diartikan dengan “Susah Orang Senang” <> “Senang Orang Susah”, Meunye ka senang gop, citka susah, tapi waté Ureung laen Susah, gob nyan meuleumpah seunang! ini merupakan hal yang sangat berbahaya.
Allah berfirman: Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak daripada sebagian yang lain. (karena) bagi seorang laki-laki adalah sebagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanitapun ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah maha mengetahui segala sesuatu (An-Nisa’: 32)

3.         الطماع يزيل الحياء (Serakah dapat menghilangkan rasa malu)
·           Rasa malu akan hilang dengan sifat rakus/serakah. Orang yang serakah tidak akan memiliki rasa malu. Rakus jabatan terjadi korupsi, sikut kanan sikut kiri, menghalalkan segala cara, begitupun dengan orang yang ingin memiliki harta yang banyak akhirnya menipu!
4.         الغيبة يزيل العمل الصالح (Mengupat dapat menghilangkan amal)
·           Amal salih dapat hilang karena ghibah. Ghibah artinya membicarakan aib orang lain, dan orang yang menjadi objek pembicaraan tidak menyukai dengan apa yang dibicarakan. Sehingga kita perlu menjaga amal salih yang telah kita lakukan agar tidak hilang hanya karena perbuatan ghibah.

Demikianlah semoga bermanfaat.
Wassalam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FIKIH: FASAKH NIKAH DENGAN ALASAN SUAMI MISKIN

Dunia Rahmat: Episode 01.

'Ibrah 1: TSUNAMI 'itu' UNTUK SIAPA?

FIKIH 1: TEORI FASAKH DALAM FIKIH DAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA

USHUL FIQH: Kaidah Maqasidiyah

FIKIH 2: KONSEP NAFKAH DALAM FIKIH DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

USHUL FIQH 1: POSISI IJTIHAD: Sebagai Metode Penggalian Hukum Islam

Dunia Rahmat: Episode 02.

USHUL FIQH: FUNGSI FATWA SEBAGAI SOLUSI DALAM PERMASALAHAN HUKUM ISLAM (Analisis Sejarah & Perkembangannya)