FIKIH: FASAKH NIKAH DENGAN ALASAN SUAMI MISKIN
FASAKH NIKAH DENGAN ALASAN SUAMI MISKIN
(Studi Perbandingan antara Ulama Syafi’iyyah dan Hukum
Positif di Indonesia)
Muhammad Habibi
Email: muhammadhabibiemz@gmail.com
ABSTRAK
Dalam sebuah keluarga terkadang perbuatan menyakitkan timbul dari sebab
terpaksa (tanpa disengaja), bukan atas keinginan suami, seperti karena suami
dalam keadaan miskin atau jatuh miskin sehingga tidak mempunyai nafkah lagi
untuk memenuhi hak-hak istri berupa makanan, pakaian dan rumah dalam waktu
tertentu, yang membuat istri meminta berpisah dengan suami melalui jalan
perceraian (fasakh). Mengenai permasalahan istri meminta fasakh (mengguat cerai
suami) dengan alasan suami miskin terdapat perbedaan pendapat antara Ulama Syafi’iyyah
dan Hukum Positif di Indonesia tentang ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi
oleh keduanya. Penelitian ini ingin menjawab pertanyaan bagaimana ketentuan
fasakh nikah dengan alasan suami miskin menurut Ulama Syafi’iyyah dan
Hukum Positif di Indonesia. Untuk mendapatkan jawaban, penulis menggunakan
sumber data primer dan data sekunder. Metode penelitian yang penulis gunakan
adalah metode Deskriptif Komparatif yaitu penelitian dengan cara
menganalisis dan membandingkan pendapat-pendapat, alasan-alasan dan penafsiran
terhadap dalil yang digunakan sebagai sandaran pendapat kedua kelompok
tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fasakh nikah dengan alasan suami
miskin menurut Ulama Syafi’iyyah boleh dan sah dilakukan dengan syarat;
1) Istri berkhiar antara bersabar atau bercerai, 2) Ketetapan hakim, berupa; a.
penetapan status miskin sesuai ketentuan, b. pemberian kesempatan kepada
suami untuk bekerja mencari nafkah, c. masa pelaksanaan fasakh tiga hari
setelah istri melapor. 3) Dipisahkan dengan lafal fasakh bukan talak, dan tetap
memiliki tiga kali hak talak jika dikemudian hari hendak menikah lagi dengan
akad yang baru. Sedangkan menurut Hukum Positif di Indonesia fasakh nikah dengan
alasan suami miskin boleh dan sah dengan syarat, 1) terjadi syikak antara istri
dan suami, 2) istri membuat surat gugatan cerai, 3) Ketetapan hakim yaitu pembuktian
suami miskin secara makruf, 4) Putusan pengadilan menjatuhkan talak satu bain sughra.
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa, ketentuan fasakh nikah dengan
alasan suami miskin menurut pendapat
ulama Syafi’iyyah lebih baik dan adil karena didukung oleh landasan yang
kuat serta paling sesuai dengan jiwa, dasar dan prinsip syariat Islam.
Oleh karenanya di Indonesia membutuhkan
aturan yang lebih eksplisit tentang fasakh (cerai gugat) dengan alasan suami
miskin.
Kata
kunci: Fasakh dan Miskin.
A.
PENDAHULUAN
Perbuatan menyakitkan yang diterima istri terkadang sesuatu yang dilakukan atas kesadaran
suaminya. Artinya suami melakukan hal tersebut secara sadar dan sengaja,
semisal memukul istrinya, memisah ranjang istrinya dengan cara yang tidak
dibenarkan, mencaci maki istrinya, atau menahan nafkah kepada istrinya padahal
suami itu dalam keadaan lapang, atau sengaja hanya menyuruh istri untuk bekerja
banting tulang sedangkan suami hanya berdiam diri dan tidak mau mencari nafkah
bahkan tega merampas gaji yang diperoleh istri. Akan tetapi sebaliknya, terkadang
perbuatan menyakitkan timbul dari sebab terpaksa (tanpa disengaja), bukan atas
keinginan suami, seperti karena suami dalam keadaan miskin atau jatuh miskin,
bangkrut, sudah berusaha berkerja namun tidak juga mendapatkan hasil yang
memuaskan dan lain sebagainya sehingga tidak mempunyai nafkah lagi untuk
memenuhi hak-hak istri berupa sandang, pangan dan papan dalam waktu tertentu.
Ketika
terjadi permasalahan seperti tersebut di atas, maka apakah boleh bagi istri
untuk melaporkan pemasalahannya kepada hakim? atau istri tidak berhak untuk
melakukan hal itu sehingga dia tidak boleh menuntut cerai suaminya. Namun
bagaimana jika istri tetap melaporkan kepada hakim dan menuntut cerai suaminya
maka apakah hakim wajib mengabulkan laporan dan permintaan istri tersebut atau
tidak? dan jika hakim tetap tidak mengabulkan permohonan yang diajukan oleh
istri untuk menggugat cerai suaminya, lalu bagaimana solusi yang tepat untuk
keluarga tersebut agar suami bisa menjalankan kewajibannya dan istri
mendapatkan hak yang semestinya dia dapatkan?
Terkait
permasalahan di atas dalam undang-undnag perkawinan nomor 1 Tahun 1974
merumuskan bunyi taklik talak yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama
Nomor 2 Tahun 1990 yang menerangkan bahwa jika seorang suami tidak memberi nafkah
wajib kepada istrinya selama tiga bulan berturut-turut, maka bagi istri
diperbolehkan untuk meminta cerai. Namun, ketentuan ini belum menjelaskan
secara detail dan eksplisit bagaimana jika suami dalam keadaan miskin dimana
kemiskinannya itu tidak menghilangkan nafkah wajib namun juga tidak dapat
menyenangkan istri. Apakah istri masih memiliki hak yang sama dalam hal
menggugat suaminya tersebut?
Sedangkan
ulama Syafi’iyyah berpendapat sebagaimana Mazhab Maliki dan Mazhab Hambali
yang mengatakan bahwa istri memiliki hak untuk menuntut cerai dari suaminya
apabila suami tidak memberikan nafkah (tidak sanggup memberikan nafkah minimal
berupa pakaian, makanan, maupun tempat tinggal sederhana) maupun suami kaya
namun sengaja tidak memberikan nafkah kepada istrinya.[1]
Adapun
salah satu masalah yang sering terjadi adalah apabila seorang suami tidak mampu
memberi nafkah kepada istri disebabkan kemiskinan, tentu saja istri tidak
menerima haknya baik berupa sandang, papan, dan pangan. Lalu bagaimana jika
keadaan tersebut tidak disenangi oleh istri dan istri tidak menerima keadaan
suami yang miskin dan juga tidak rela jika suaminya tidak memberi nafkah
kepadanya? Maka dengan ini penulis mencoba meniliti lebih jauh tentang hukum
tentang fasakh dengan alasan suami miskin baik dari Ulama Syafi’iyyah
dan juga menurut Hukum Positif di Indonesia, sejauh mana keduanya berbeda dalam
penetapan dan ketentuan-ketentuannya. Dan penulis ingin meneliti,
mengkaji, serta mendiskusikan dalil masing-masing pendapat (antara ulama Syafi’iyyah
dan hukum positif di Indonesia) secara objektif tentang fasakh nikah dengan
alasan suami miskin untuk dapat mengetahui aturan hukum yang di dukung oleh
dalil-dalil terkuat dan paling sesuai dengan jiwa, dasar dan prinsip syariat
Islam.
Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: pertama,
bagaimana ketentuan fasakh nikah dengan alasan suami miskin menurut Ulama Syafi’iyyah;
kedua, bagaimana ketentuan fasakh nikah dengan alasan suami miskin
menurut Hukum Positif di Indonesia.
Metode
penelitian yang penulis gunakan adalah metode Deskriptif Komparatif yaitu
penelitian dengan cara menganalisis dan membandingkan pendapat-pendapat,
alasan-alasan dan penafsiran terhadap dalil yang digunakan sebagai sandaran
pendapat kedua kelompok tersebut. Sumber data dalam penelitian
terbagi menjadi dua macam, yaitu data primer dan data sekunder. Pengumpulan
data menggunakan metode telaah kepustakaan (Library
Reaserch) yaitu segala kegiatan penelitian yang dilakukan dengan menghimpun
data dan buku-buku yang berkaitan dengan tema. Data yang telah didapatkan dari telaah kepustakaan (Library Research) kemudian dibahas
dengan metode kualitatif, yaitu suatu pendekatan yang menghasilkan paparan dari
hasil penelitian dan kemudian gambaran tersebut dianalisis, yakni dengan
membandingkan perbedaan pendapat antara ulama Syafi’iyyah
dan Hukum Positif di Indonesia yang berkaitan dengan Fasakh Nikah Dengan Alasan
Suami Miskin.
B.
PEMBAHASAN
Landasan Teori Fasakh
Secara bahasa fasakh berasal dari bahasa Arab الفسخ maṣdar dari kata فسخ
yang berarti: فسخ العقد-
artinya membatalkan.[2] Kamal Mukhtar, mengartikan fasakh dengan
“mencabut” atau “menghapus”.[3] Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan definisi fasakh adalah pembatalan ikatan pernikahan
oleh Pengadilan Agama berdasarkan (dakwaan) tuntutan istri atau suami yang
dapat dibenarkan oleh Pengadilan Agama atau karena pernikahan yang telah
terlanjur menyalahi hukum pernikahan.[4] Sedangkan
menurut mazhab Syafii, fasakh adalah semua pemutusan ikatan suami istri yang
tidak disertai dengan talak, baik talak satu, dua dan tiga.[5]
Dari definisi di atas dapat diketahui bahwa jika sebuah pernikahan telah
dilakukan pemisahan/fasakh maka kemudian mereka kembali menikah dalam akad yang
baru, maka laki-laki juga memiliki hak talak sebagaimana mestinya, karena
fasakh tidak dihitung jumlah talak.
Istilah fasakh dalam perspektif fikih
berbeda dengan yang berkembang di Indonesia, seperti tersebut di atas bahwa
fikih mazhab menilai apabila inisiatif tersebut dari istri atau suami yang
tidak menggunakan hak talak akan tetapi diputuskan oleh hakim maka disebut
dengan fasakh. Begitu juga halnya dengan pembatalan akad perkawinan semenjak
awal karena tidak memenuhi rukun dan syarat, disebut dengan fasakh.[6]
Akan tetapi sekiranya dalam pernikahan muncul suatu sebab seperti salah satunya
murtad, atau karena faktor lain sehingga perkawinan tersebut tidak bisa
dilanjutkan, maka harus difasakh, namun menimbulkan akibat hukum yaitu harus
beriddah. Sedangkan dalam putusan pengadilan di Indonesia, apabila gugatan
perceraian berasal dari istri maka disebut “talak satu ba’in sugrá”. Hal
ini terasa aneh karena tidak ada pengikraran talak dari suami.[7]
Dalam fikih, apabila diikrarkan oleh suami maka disebut talak, namun sebaliknya
akan beralih ke fasakh apabila tanpa ikrar dari suami.
Fasakh yang banyak
dibahas oleh para ulama dalam kitab-kitab fikih adalah fasakh karena disebabkan
terjadi sesuatu pada diri suami atau pada istri atau keduanya yang menyebabkan
pernikahan tersebut tidak mungkin untuk dilanjutkan, faktor-faktor penyebab
terjadinya fasakh tersebut adalah sebagai berikut; 1) Fasakh karena syikak.[8]
2) Fasakh karena cacat.[9] Contoh penyakit yang membolehkan pengajuan fasakh di antaranya, fasakh
karena ada balak (penyakit belang kulit),[10] karena gila dan kusta,[11] karena
ada penyakit menular,[12] karena
ada daging tumbuh pada kemaluan perempuan yang menghambat maksud perkawinan,[13]
karena Impoten.[14] 3) Fasakh karena suami gaib (hilang/mafqud).[15] 4) Fasakh karena
melanggar perjanjian dalam perkawinan.
Relasi Miskin dengan
Kewajiban Nafkah
Imam Syafii dan
pengikutnya berpendapat bahwa yang dijadikan standar pijakan batasan nafkah
istri adalah status sosial dan kemampuan ekonomi suami. Faktor penentu ukuran
nafkah dalam mazhab Syafii bukan hanya sekedar kecukupan berdasarkan status
sosialnya, namun sudah ditentukan berdasarkan syariat, meskipun pada dasarnya
harus mempertimbangkan kondisi ekonomi suami ketika lapang dan sempit. Dalilnya
adalah firman Allah dalam Surah Aṭ-Ṭalaq (65) ayat 7.
لِيُنْفِقَّ ذُوْ سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهَ, وَمَنْ قُدِرَ
عَلَيْهِ رِزْقُهُ, فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ ءَاتَهُ اللهُ...
Artinya: “Hendaklah
orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yan disempitkan
rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.”
Sebagaimana
disebutkan Sayyid Sabiq,[16] ulama Syafi’iyyah
menjelaskan bahwa, dalam ayat ini Allah membedakan antara orang kaya dan orang
miskin. Masing-masing diwajibkan memberi nafkah sesuai kondisinya tanpa
menjelaskan kadarnya, sehingga kadar tersebut harus ditentukan melalui ijtihad.
Nafkah paling mungkin dikiyaskan dengan kadar makanan dalam kafarah karena
itulah yang diwajibakan syariat untuk mengatasi lapar. Kadar terbanyak kafarah
wajib yang diberikan kepada orang miskin adalah dua mud, yaitu kafarah karena al-adza.
Sedangkan kafarah paling sedikit adalah satu mud, yaitu kafarah karena
bersenggama di bulan Ramadhan. Orang yang ekonominya sedang, nafkah wajibnya
sebanyak satu setengah mud, karena dia tidak mungkin dikategorikan kaya karena
kenyataannya di bawah mereka, dan tidak juga dikategorikan miskin karena
kenyataannya di atas mereka, maka nafkah yang sepantasnya adalah satu setengah
mud.
Selanjutnya ulama Syafi’iyyah
merincikan kewajiban suami pada tiga tingkatan. Bagi suami yang kaya
kewajibannya adalah dua mud setiap harinya (1 mud[17] = 1 kati atau 800 gram).
Kewajiban suami miskin adalah satu mud, dan suami sedang/pertengahan adalah
satu setengah mud. Bila istri sudah bertempat tinggal dan makan bersama dengan
suaminya, maka kewajiban suami adalah memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya
dan tidak ada lagi secara khusus pemberian nafkah.[18]
Mereka (Ulama Syafi’iyyah)
melanjutkan, jika faktor yang menentukan adalah kecukupan tanpa ada batasan
tertentu, pasti akan terjadi perselisihan yang tidak berujung, maka sudah
seharusnya menentukan kadar pantas secara makruf. Ketentuan ini di luar nafkah
makanan pokok seperti lauk-pauk, daging dan buah-buahan. Selain itu suami juga
wajib memberi istri pakaian sesuai dengan kondisi ekonominya. Suami yang kaya
mesti memberinya pakaian berkualitas tinggi yang lumrah dipakai dilingkungan
tempat tinggalnya. Suami yang miskin memberinya pakaian yang terbuat dari kain
kasar dan katun atau semisalnya. Sedangkan suami yang ekonominya sedang
memberinya pakaian dengan kualitas sedang pula. Istri juga wajib diberi tempat
tinggal yang dilengkapi perabotan, sesuai kondisi ekonomi suami.[19]
Dalam kesempatan
yang lain mereka juga menjelaskan, jika suami tergolong miskin, maka nafkah
yang diberikannya sebatas kecukupan minimal dari kebutuhan istrinya berupa
makanan dan lauk-pauk dengan cara makruf. Juga pakaian sebatas kecukupan
minimalnya untuk digunakan di musim panas dan musim dingin. Jika suami
tergolong sedang, maka nafkah yang diberikannya mesti lebih baik dari golongan
miskin dengan cara yang makruf. Juga pakaian yang diberikannya harus lebih baik
dengan cara yang makruf. Nafkah dan pakaian harus diberikan dengan cara yang
makruf karena menghilangkan mudarat dari istri adalah wajib. Yakni wajib
memberi kecukupan tingkat sedang yang merupakan penafsiran dari kata makruf.[20]
Ketentuan Fasakh
Nikah Dengan alasan suami miskin Menurut Ulama Syafi’iyyah
Ulama Syaf’iyyah mengatakan bahwa,
jika suami dalam keadaan tidak mampu atau dalam keadaan miskin yang tidak bisa
memberikan nafkah kepada istrinya, baik berupa makanan, pakaian, dan tempat
tinggal, maka dibolehkan bagi istri untuk melaporkan keadaannya kepada hakim.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Syafii dalam kitab Al-Úmm;
Kitab Allah Azza wa Jalla dan Sunnah Rasul-Nya Saw,
telah menunjukkan bahwa laki-laki wajib memberikan nafkah bagi istrinya. Oleh
karena hak istri atas suami adalah mendapatkan nafkah dan hak suami atas istri
adalah mendapatkan pemenuhan kebutuhan seksual, di mana masing-masing dari
keduanya memiliki hak dan kewajiban, maka terdapat kemungkinan suami tidak
dapat menahan istrinya untuk memenuhi kebutuhan seksualnya, menghalangi istri
untuk dijamin oleh laki-laki lain, dan mencegahnya pergi kemana ia sukai di
negeri itu disaat suami tidak memiliki apa yang dapat diberikan sebagai nafkah
atas istrinya. Ada pula kemungkinan jika suami tidak mampu menafkahi istrinya,
maka istri diberi hak memilih antara tetap bersama suaminya atau berpisah. Jika
istri memilih berpisah, maka ini adalah perpisahan yang tidak melalui jalur
talak karena tidak ada sesuatu yang dijatuhkan oleh suami, dan suami tidak
menetapkan kepada seseorang untuk menjatuhkannya.[21]
Ulama
Syafi’iyyah dalam menanggapi boleh tidaknya bagi istri mengajukan fasakh
nikah ke pengadilan dengan alasan suami miskin mengatakan bahwa, istri dapat
mengajukan gugatan cerai melalui hakim (fasakh) dengan alasan suami miskin atau
suami memiliki kemampuan akan tetapi enggan memberikan nafkah terhadap
istrinya, maka kedua kondisi tersebut dapat dijadikan alasan untuk bercerai.[22]
Dalam
kitab Fatḥul Mu’in dijelaskan bahwa, bagi istri yang mukalaf yaitu balig dan berakal sehat, bukan bagi
walinya istri yang tidak mukalaf, maka diperbolehkan menfasakh nikah suaminya
yang kesulitan harta dan pekerjaan halal yang patut baginya dengan hasil
sebesar nafkah wajib ukuran minimal yaitu satu mud, atau kesulitan memberikan
pakaian wajib ukuran minimal semisal baju kurung dan telekung[23]
dan jubah musim dingin lain halnya semacam celana dan sandal dan tempat tidur
dan bantal dan wadah-wadah, karena ketiadaan hidup tanpa makanan dan pakaian
itu.[24]
Ulama Syafi’iyyah (termasuk di dalamnya
mazhab Maliki dan Mazhab Hambali) mendasarkan pendapatnya pada beberapa dalil
Alquran dan Sunnah.[25]
1.
Alquran
Surah Al-Baqarah (2) ayat 229:
الطَّلَقُ
مَرَّتَانِ، فَإِمْسَكُ بِمَعْرُوْفٍ أَوْتَسْرِيْحُ بِإِحْسَنٍ...
Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali.
setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan
cara yang baik.
Letak pengambilan dalil dari ayat ini
adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan kepada para suami
untuk menahan istrinya dengan cara makruf,[26]
sedangkan hal itu tidak bisa terlaksana ketika suami miskin sehingga harus
beralih kepada perceraian secara baik-baik. Apabila istri menuntut cerai dan
suami menolak menceraikan maka bagi hakim wajib untuk mengabulkan tuntutan
istri supaya menceraikan mereka berdua.[27]
2.
Alquran
Surah Al-Baqarah (2) ayat 231:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ
أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوْ هُنَّ بِمَعْرُوْفٍ أَوْ سَرِّحُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ، وَلَا
تُمْسِكُوْهُنَّ ضِرَارَا لِتَعْتَدُوْا، وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلِمَ نَفْسَهُ...
Artinya: Dan apabila kamu menceraikan istri-istri
(kamu), lalu sampai (akhir) idahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang
baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Dan janganlah kamu
tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka. Barang siapa melakukan
demikian, maka dia telah mezalimi dirinya sendiri.
Letak pengambilan dalil dari ayat kedua,
Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang menahan istri yang menyebabkan
menyakitkan istri. Sedangkan suami yang miskin ketika menahan istrinya berarti
telah menyakitkan istrinya dan melakukan perbuatan sewenang-wenang. Adapun yang
dijadikan dasar adalah umumnya lafaz dalam ayat tersebut, bukan khusunya sebab.
Ketika suami yang miskin menahan istrinya dan istrinya tidak rela hidup bersama
suami yang miskin kemudian istri meminta cerai, maka hakim harus menolak
kesewenang-wenangan ini dengan cara menceraikan keduanya.[28]
3.
Hadis
Riwayat Ahmad
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَيْرُ
الصَّدَقَةِ مَا كَانَ مِنْهَا عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ
مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى وَابْدَأْ بِمَنْ تًعُوْلُ فَقِيْلَ مَنْ أَعُوْلُ يَا
رَسُوْلُ اللهِ قَالَ اِمْرَأَتُكَ مِمَّنْ تَعُوْلُ أَطْعِمْنِي وَإِلَّا
فَارِقْنِي وَجَارِيَتُكَ تَقُوْلُ أَطْعِمْنِي وَاسْتَعْمِلْنِي وَوَلَدُكَ
يَقُوْلُ إِلَى مَنْ تَتْرُكُنِي.[29]
Artinya:
Dari Abu Hurairah dari Nabi Saw., beliau bersabda: Sebaik-baik sedekah
adalah sedekah yang dilakukan setelah kecukupan, dan tangan di atas adalah
lebih baik daripada tangan yang di bawah, maka mulailah dari orang-orang yang
menjadi tanggunganmu. Maka ditanyakan kepadanya: Siapakah yang menjadi
tanggunganku wahai Rasulullah? Beliau bersabda: Istrimu adalah orang yang
menjadi tanggunganmu yang ia berkata; berilah makan kepadaku, jika tidak
ceraikanlah aku. Dan budak wanitamu yang berkata: berilah makan kepadaku,
setelah itu perintahkan aku untuk berkerja. Dan anakmu yang berkata kepada
siapa engkau tinggalkan aku. (Hadis No. 10.830)
Dalam hadis ini, Rasulullah Saw.,
menjadikan wanita memiliki hak untuk meminta cerai ketika tidak diberi nafkah.
Hal ini mencakup tidak memberi infak karena kesadaran suami ataupun karena
kondisi terpaksa.[30]
4.
Hadis Riwayat Saíd bin Manṣur
«وَعَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ - فِي الرَّجُلِ لَا يَجِدُ مَا
يُنْفِقُ عَلَى أَهْلِهِ - قَالَ: يُفَرَّقُ بَيْنَهُمَا أَخْرَجَهُ سَعِيدُ بْنُ
مَنْصُورٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْهُ قَالَ: قُلْت لِسَعِيدِ
بْنِ الْمُسَيِّبِ: سُنَّةٌ؟ فَقَالَ: سُنَّةٌ» ، وَهَذَا مُرْسَلٌ قَوِيٌّ.
Artinya: Dari Said bin Al-Musayyib tentang seorang yang tidak mampu
memberi nafkah kepada istrinya, ia berkata, “Mereka diceraikan.”
(Riwayat Saíd bin Manṣur) dari Sufyan dari Abu Az-Zinad, ia berkata, Aku
bertanya kepada Said, “Apakah itu sunnah?” Dia berkata, “Ya, sunnah.”
Hadis ini mursal yang kuat, sebab hadis ini tidak dinilai mursal kecuali dari
perawi yang ṡiqah.[31]
Dalam menjelaskan maksud hadis ini, penulis mengutip
pernyataan pengarang Subulussalam
menyatakan bahwa,[32]
Mursal Said diamalkan karena sudah makruf (dikenal) ia tidak menyebutkan
hadis mursal kecuali dari orang adil. Al-Syafii berkata, “Sepertinya ungkapan
Saíd, ‘Sunnah’ adalah Sunnah Rasulullah Saw.
5.
Aṡar
dari Umar bin Khattab
وَعَنْ عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ -
أَنَّهُ كَتَبَ إلَى أُمَرَاءِ الْأَجْنَادِ فِي رِجَالٍ غَابُوا عَنْ
نِسَائِهِمْ: أَنْ يَأْخُذُوهُمْ بِأَنْ يُنْفِقُوا، أَوْ يُطَلِّقُوا، فَإِنْ
طَلَّقُوا بَعَثُوا بِنَفَقَةٍ مَا حَبَسُوا أَخْرَجَهُ الشَّافِعِيُّ ثُمَّ
الْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ.[33]
Artinya:
Dari Umar Radhiyallahu Anhu bahwa ia menulis surat kepada para komandan
militer tentang orang-orang yang meninggalkan isteri mereka: yaitu agar mereka
menuntut dari para suami untuk memberi nafkah atau menceraikan. Apabila mereka
menceraikan, hendaklah mereka memberi nafkah selama mereka dahulu tidak ada.
(HR. Asy-Syafi’i,[34]
kemudian Al-Baihaqi dengan sanad hasan)
Imam Syafii berkata, ini menyerupai dengan apa yang
sudah saya terangkan dahulu. Dan demikianlah ditempuh oleh kebanyakan sahabat
kami, dan saya mengira Umar -dan Allah Ta’ala Yang Maha Tahu- tiada
memperoleh di depannya, yang mereka itu mempunyai harta, yang akan beliau ambil
daripadanya untuk nafkah istri angkatan perang itu. Lalu beliau menulis surat
kepada panglima-panglima angkatan perang supaya mereka mengambil dari harta
mereka untuk nafkah itu. Dan menceraikan kalau mereka tiada mempunyai harta itu.
Kalau mereka sudah mentalaknya, lalu didapati bahwa mereka memiliki harta, maka
mereka mengambilnya dengan mengirimkan nafkah tersebut, selama mereka itu
menahan istri-istri itu.[35]
Setelah diketahui
bahwa menurut ulama Syafi’iyyah istri memiliki hak untuk berpisah dengan
jalan fasakh ketika suaminya dalam keadaan miskin sehingga tidak sanggup untuk
menafkahi istri. Namun istri harus menjalani beberapa ketentuan dalam
menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara sebagai berikut berikut;
1.
Istri
berkhiar antara bersabar atau bercerai
Apabila suami tidak
mampu untuk memberikan nafkah istri yang akan datang. Maka istri boleh bertahan
atas ketidakmampuan suaminya dan membiayai hidupnya sendiri dengan uangnya atau
berhutang. Apa yang digunakan oleh istri untuk membiayai dirinya itu menjadi
hutang bagi suami.[36] Sehingga menurut jumhur
ulama, ketidakmampuan suami membayar
nafkah istrinya bukan berarti kewajibannya gugur sama sekali, tetapi tetap
menjadi hutang suami yang harus dibayar
ketika ia telah mampu.[37]
Wahbah Zuhaili,
dalam Al-Fiqh Al-Syafi’i Al-Muyassar menjelaskan bahwa, apabila suami
tidak mampu memberikan nafkah, maka hal itu menjadi hutang baginya, walau tanpa
ketetapan hakim. Aturan ini berlaku jika istri bersabar dengan ketiadaan nafkah
dari suaminya dan istri menafkahi dirinya sendiri dengan menggunakan hartanya
sendiri atau memberikan pinjaman kepada suaminya.[38] Selanjutnya, Imam Syafii
juga berkata: Jika wanita itu kawin dengan laki-laki tersebut dan ia tahu
dengan kemiskinan laki-laki itu. Maka hukumnya
wanita dan hukumnya laki-laki dalam kemiskinannya itu adalah seperti
hukum wanita yang kawin dengan seorang laki-laki yang kaya, lalu jatuh miskin.
Karena kadang-kadang laki-laki itu akan kaya sesudah miskin, dan miskin sesudah
kaya. Terkadang istri mengetahui suami tersebut orang yang kaya. Dan ia melihat
suami itu mempunyai perusahaan yang mengayakannya atau tidak mengayakannya dan
mengayakannya, atau ada orang yang bertaṭawwu’. Lalu memberikan
kepada suami itu yang membuat dia menjadi kaya.
2.
Ketetapan
Hakim
Menurut pendapat
yang masyhur, istri tidak boleh serta merta melakukan fasakh nikah
sebelum melaporkan kepada hakim terlebih dahulu, seperti kasus suami yang
mempunyai kelemahan seksual.[39] Fasakh karena suami miskin
yang tidak mampu memberikan nafkah dan semacamnya atau memberikan mahar, adalah
tidak sah dilakukan sebelum ditetapkan ketidakmampuan suami baik dengan
ikrarnya sendiri atau dengan bukti yang menerangkan ketidakmampuan suami di
waktu sekarang. Namun tidak cukup hanya bukti yang menerangkan bahwa suami
pergi dalam kondisi tidak mampu. Ketetapan hakim tersebut adalah sebagai
berikut:
1)
Penetapan
status miskin/ketidakmampuan suami.
Dalam kitab Fatḥul
Mu’in, dijelaskan bahwa ada beberapa cara untuk membuktikan bahwa suami
benar dalam keadaan miskin/tidak mampu:[40] Pertama, Ketidakmampuan
membayar (yaitu nafkah, pakaian dan tempat tinggal) terbukti dengan ketidakadaan
harta dalam jarak (radius) sejauh perjalanan salat qasar; maka istri tidak
diwajibkan bersabar, kecuali jika suami mengatakan “akan saya datangkan harta itu dalam jangka imhal=
penundaan” (imhal orang mu’sir adalah dua kali tiga hari). Kedua,
bisa terbukti dengan ditundanya
pembayaran piutangnya selama tempo secukupnya untuk mendatangkan hartanya yang
tidak terletak di dalam (radius) jarak perjalanan salat qasar. Atau (bisa
terbuktikan) dengan telah sampai waktu pelunasan piutangnya bersamaan kemelaratan
si penghutang walaupun itu adalah istri sendiri (karena istri itu diwaktu
kemelaratan suaminya justru tidak memperoleh haknya) dan karena orang yang
melarat itu ditunda penagihan kepadanya. Ketiga, bisa terbuktikan bagi
pekerja dengan tidak mendapat orang yang mempekerjakannya, bila ketiadaan orang
yang mempekerjakan itu umum terjadi. Atau dengan adanya mengalami sesuatu hal
yang menghalangi dari kebiasaan bekerjanya (misalnya sakit atau lain
sebagainya).
Berkaitan
dengan apa yang tersebut di atas, Imam Syafii menyampaikan bahwa, apabila suami itu miskin dengan nafkah istrinya, lalu
ia tangguhkan untuk tiga hari. Kemudian wanita itu berkhiyar, maka ia memilih
untuk tetap bersama suami. Apabila istri menghendaki, maka suami itu dapat
ditangguhkan juga, kemudian boleh bagi istri bercerai, karena khiyarnya istri
untuk tetap dengan suami itu adalah kemaafan dari yang sudah berlalu. Maka
kemaafan padanya itu boleh, dan kemaafannya itu tidak boleh bagi masa
mendatang. Maka tidak boleh kemaafaanya daripada yang belum wajib baginya. Dan
dia itu adalah seperti wanita yang kawin dengan seorang laki-laki yang ia
melihatnya orang miskin. Karena istri itu kadang-kadang memaafkan yang
demikian. Kemudian, ia menjadi kaya sesudah kemiskinannya. Lalu ia memberikan
nafkah kepada istrinya itu.
[41]
2)
Pemberian kesempatan
kepada suami untuk bekerja mencari nafkah
Imam Syafii berkata, apabila suami memperoleh nafkah
istrinya hari demi hari, maka tidak diceraikan di antara keduanya. Apabila
suami itu tiada memperolehnya, maka ia tidak ditangguhkan lebih dari sehari.
Dan suami itu tidak melarang istri dalam tiga hari itu untuk keluar. Lalu ia
bekerja atau meminta kepada orang. Kalau suami itu tiada memperoleh nafkah
istri, maka istri disuruh memilih sebagaimana saya sudah menerangkannya tentang
qaul ini. Kalau suami memperoleh nafkahnya itu sesudah tiga hari, sehari dan ia
miskin pada hari selanjutnya. Maka istri itu boleh berkhiyar. Apabila telah
berlalu tiga hari, lalu suami itu tidak sanggup
kepada nafkahnya dengan yang kurang dari yang saya terangkan untuk nafkah atas
orang miskin, maka istri itu dibolehkan berkhiyar pada qaul ini. Apabila sampai
ini dan ia memperoleh nafkahnya dan dia tidak memperoleh nafkah pelayannya,
maka istri itu tidak boleh berkhiyar. Karena istri itu memegang nafkahnya. Dan
nafkah pelayan istri itu menjadi hutang atas suami. Maka manakala ia mampu,
niscaya istri mengambilnya dari suami itu.[42]
3)
Pelaksanaan fasakh nikah
Setelah suami
jelas kemiskinannya dengan cara ikrarnya sendiri atau dengan bukti yang
menyatakan bahwa dirinya miskin seperti yang telah dijelaskan di atas, maka
hakim harus memutuskan ikatan pernikahan antara suami istri tersebut dengan
tujuan menghilangkan kemudaratan yang ada pada istri. Namun, jika suami tidak
memberi nafkah bukan karena kemiskinannya, sedangkan hakim telah pula memaksa
dia untuk itu, maka dalam hal ini hendaklah diadukan terlebih dahulu kepada
pihak yang berwenang, seperti qadi nikah di Pengadilan Agama/Mahkamah
Syar’iyyah, supaya yang berwenang dapat menyelesaikan sebagaimana mestinya.[43]
Setelah hakim
memberi janji kepada suami sekurang-kurangnya tiga hari, sejak dari istri itu
mengadu, jika masa perjanjiannya telah habis, sedangkan si suami tidak juga
dapat menyelesaikannya, barulah hakim menfasakhkan di depan hakim setelah
diizinkan olehnya.[44]
Apabila istri hendak
berpisah, maka bunyi lafal fasakh tersebut adalah “Aku fasakhkan nikah
engkau dari suami engkau bernama … bin … pada hari ini.” Jika si istri
sendiri yang hendak menfasakhkan nikah di depan hakim, maka istri berkata, “Aku
fasakhkan nikahku dari suamiku yang bernama … bin … pada hari ini.[45]
3.
Akibat Hukum
Khusus akibat hukum
yang ditimbulkan oleh putus perkawinan secara fasakh, maka suami tidak boleh
rujuk kepada mantan istrinya selama istri itu menjalani masa idah, karena
perceraian dalam bentuk fasakh itu berstatus bain sughra.[46] Apabila telah diceraikan
antara suami istri itu, kemudian suami itu mampu, maka tidak dikembalikan istri
itu kepada suami, dan suami itu tidak berhak untuk rujuk kepada istrinya dalam
masa idah. Kecuali dikehendaki oleh istri dengan perkawinan baru. Sedangkan
iddah yang harus dijalani oleh istri layaknya iddah talak biasa.[47]
Ketentuan Fasakh Nikah Dengan alasan suami miskin Menurut Hukum
Positif Di Indonesia
Fasakh nikah dengan alasan suami miskin
atau ketidakmampuan suami memberikan nafkah kepada istri, maka bagi istri memiliki
hak mengajukan permasalahannya ke Pengadilan Agama atau ke Mahkamah Syar’iyyah
jika di Aceh, hal ini karena cerai gugat yang dilakukan oleh istri tersebut
disebabkan karena perselisihan yang terjadi antara suami istri yang berawal
dari ketiadaan nafkah.[48]
Akan tetapi dalam hukum positif di Indonesia tidak ada pasal khusus yang
membahas secara rinci tentang fasakh nikah dengan alasan suami miskin seperti
pembahasan yang dikemukakan oleh Ulama Syafi’iyyah di atas. Secara umum,
oleh hakim ada beberapa sumber yang bisa dijadikan pedoman ketika menyelesaikan
permasalahan cerai gugat dengan alasan suami miskin, di antaranya:
1.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Dalam pasal 39 ayat (2) menjelaskan
bahwa, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami
istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Juni Kurnia[49]
menjelaskan bahwa, pasal ini memang tidak menyebutkan secara eksplisit tentang
miskin, namun pasal ini merupakan salah satu pasal yang dijadikan pedoman bagi
hakim untuk memutuskan perkara yang diajukan oleh istri, baik karena suami
miskin ataupun karena lainnya yang menyebabkan kehidupan rumah tangga tidak
bisa dipertahankan lagi.
2.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Dalam Pasal
22 ayat (1) Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 19 huruf
f, diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman tergugat. Ayat (2) Gugatan
tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi
pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah
mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami istri itu.
Sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu hendaknya dipertimbangkan oleh
hakim apakah benar-benar berpengaruh dan prinsipil bagi keutuhan kehidupan
suami istri. Oleh karenanya apabila kehidupan rumah tangga telah pecah, maka
mawaddah dan rahmah serta tujuan perkawinan sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak dapat diwujudkan, sehingga apabila rumah
tangga tersebut tetap dipertahankan hanya akan menimbulkan mudarat bagi kedua
belah pihak atau salah satu dari keduanya.
3.
Kompilasi
Hukum Islam
Dalam Pasal 77, a. Suami istri memikul
kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan
warahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat, b. Suami isteri
wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan
lahir batin yang satu kepada yang lain, c. Suami isteri memikul kewajiban untuk
mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani,
rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya. d. Suami isteri wajib
memelihara kehormatannya. e. Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya
masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama.
Selanjutnya dalam
pasal 116 huruf f menjelaskan bahwa antara
suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertegkaran dan tidak ada
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Ketika terjadi perselisihan antara suami istri, baik disebabkan oleh
suami atau oleh istri, dan perselisihan tersebut tidak bisa diperbaiki kembali,
maka dengan hal itu keduanya atau salah satunya bisa mengajukan cerai ke
pengadilan. Poin inilah yang dijadikan dalil hukum oleh Mahkamah
Syar’iyyah/Pengadilan Agama untuk menceraikan suami dari istri dengan alasan
suami miskin, jika kemiskinan tersebut akan berakibat terjadinya perselisihan
dalam rumah tangga.[50]
Dalam pasal 116
huruf g, suami melanggar taklik talak.[51] Kemudian hakim memeriksa
dan meneliti apakah suami pernah mengucapkan sighat taklik talak ataupun tidak.
Jika suami telah mengucapkan taklik talak dulu, maka selanjutnya hakim harus
meneliti kembali apakah sudah dilanggar oleh suami ataupun belum, jika ternyata
sudah maka talak yang selama ini tergantung telah terjatuh bersamaan dengan
putusan hakim jika istri yang mengajukannya kepada pengadilan.[52]
Selanjutnya, apabila
istri ingin menyelesaikan permasalahan fasakh nikah dengan alasan suami miskin,
maka dia harus melakukan tahapan sebagai berikut:
1.
Pendaftaran
Gugatan/Perkara oleh Pengadilan (tahap pendahuluan)
Setelah istri mengajukan permasalahannya kepada
Pengadilan, maka badan peradilan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 dan Pasal 49 (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989, bertugas untuk menerima perkara (tahap pendahuluan): a. menaksir dan
menerima panjar biaya perkara, b. menerima gugatan istri, c. mencatat dalam
registrasi dan memberi nomor perkara, d. meneliti dan menyiapkan berkas
perkara, e. menetapkan Majelis Hakim (PMH) oleh ketua Pengadilan Agama, f.
menetapkan Hari Sidang (PHS) oleh Ketua Majelis Hakim, g. memanggil para pihak
oleh Juru Sita Pengganti.
2.
Memeriksa
perkara (Tahap I pemeriksaan di persidangan)
Pemeriksaan gugatan
perceraian dilakukan oleh hakim paling lambat tiga puluh hari setelah diterima
surat gugatan perceraian. Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami
istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya. Pengadilan yang memeriksa
gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Usaha perdamaian
dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan. Apabila tercapai perdamaian,
tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru dengan alasan yang sama (Pasal 29
ayat (1) dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975).
Tahap pemeriksaan
perkara merupakan tahap yang paling penting dalam membuktikan apakah suami
benar miskin sehingga tidak sanggup memenuhi nafkah istrinya atau tidak, oleh
karenanya acara sidang tersebut berisi, a. pemeriksaan identitas para pihak, b.
mengusahakan damai, c. pembacaan gugatan penggugat (istri yang mengajukan
gugatan tersebut haruslah taat kepada Allah dan suaminya, bukan istri yang nusyuz),
d. jawaban tergugat apakah mengakui kesalahannya (mengakui bahwa benar dia
dalam keadaan miskin ataupun tidak) atau membantah semua gugatan penggugat
tersebut, e. replik penggugat, f. duplik tergugat, g. pembuktian oleh penggugat
dan tergugat, penetapan status miskin/ketidakmampuan suami oleh hakim
ditetapkan berdasarkan makruf, h. kesimpulan akhir (konklusi).
3.
Mengadili/memutus
(Tahap II pemeriksaan dipersidangan)
Apabila tidak
tercapai perdamaian, pemeriksaan gugatan dilakukan dalam sidang tertutup sampai
pengadilan memberi putusannya. Akan tetapi putusan mengenai gugatan perceraian
diucapkan dalam sidang terbuka. Perceraian dianggap terjadi beserta segala
akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor
catatan sipil oleh pegawai yang mencatat bagi yang bukan beragama Islam dan
jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
(Pasal 33 dan 34 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975).
Dalam tahap ini
berdasarkan pasal 17 (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 dan pasal 59 (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, hakim harus melakukan Musyawarah Majelis
Hakim dalam rapat rahasia. Kemudian Pembacaan putusan dalam sidang terbuka
berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 dan Pasal 60
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.
Setelah Majelis
Hakim bermusyawarah dalam sidang tertutup dan ternyata hakim mengabulkan
gugatan tergugat, maka hakim mengucapkan putusannya dalam sidang terbuka dengan
bunyi sebagai berikut; Pertama, tergugat tidak hadir:[53] a.
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap
sidang tidak hadir. b. Mengabulkan gugatan penggugat secara verstek, c.
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat … bin …. Terhadap Penggugat … binti
…., d. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp….. Kedua, Tergugat hadir:[54] a.
Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, b. Menjatuhkan talak satu bain sughra
Tergugat … bin …. Terhadap Penggugat … binti …., c. Membebankan kepada
Penggugat untuk membayar biaya perkara ini
sejumlah Rp…..
4.
Akibat
Hukum
Pasal 41
Undang-Undang No 1 Tahun 1974, ada tiga hal yang perlu dipatuhi jika telah
terjadi perceraian; pertama, bapak dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan
mendidik anak-anak mereka semata-mata untuk kepentingan anak. Apabila ada
perselisihan tentang penguasaan anak, pengadilan memberi putusannya. Kedua,
bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang
diperlukan anak. Apabila bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban
tersebut, pegadilan dapat menetapkan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Ketiga, Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya
penghidupan kepada mantan istri dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi mantan
istri.
Pasal 39 angka 1
huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Thaun 1975 menjelaskan waktu tunggu bagi
seorang janda apabila perkawinan putus karena perceraian (cerai gugat atau
cerai talak) ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari bagi yang masih
datang bulan, dan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari bagi yang sudah tidak
datang bulan.
Perkawinan yang
putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan
Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Bagi mereka yang telah bercerai, maka mereka memperoleh status perdata
dan kebebasan sebagai berikut; Pertama, kedua mereka itu tidak lagi
terikat dalam tali perkawinan, dengan status janda dan duda. Kedua,
kedua mereka itu bebas untuk melakukan perkawinan dengan pihak lain. Ketiga,
kedua mereka boleh melakukan perkawinan kembali sepanjang tidak dilarang oleh
undang-undang atau agama mereka.
Analisis Fasakh
Nikah dengan Alasan Suami Miskin
Norma hukum tentang fasakh nikah dengan alasan suami miskin harus
berpedoman pada kemaslahatan yang berasaskan Alquran dan Sunnah. Hukum tersebut
diharapkan menjadi pelindung dan pedoman bagi masyarakat dalam mewujudkan
hukum-hukum Allah di Indonesia melalui sistem hukum nasional Indonesia atau
Hukum Positif di Indonesia. Hukum yang mengatur tentang fasakh nikah dengan
alasan suami miskin setidaknya harus memiliki beberapa unsur yang harus
dipenuhi agar terciptanya kemaslahatan terhadap suami istri dan pihak keluarga
yang bersangkutan dengan keduanya. Oleh karenanya hukum tersebut harus
berdasarkan pada maqaṣid al-syariah yang
sempurna, baik pada tingkat al-ḍarúriyyát (melindungi;
agama, jiwa, akal, keturunan dan harta), al-ḥájiyyát
dan al-taḥsíniyyat.
Nabi Muhammad SAW
pernah memerintahkan suami agar memberikan makanan sesuai dengan apa yang suami makan dan memberi pakaian sesuai
dengan apa yang suami pakai.[55] Artinya suami dilarang
menelantarkan dan menyakiti istri dan keluarganya secara tidak patut, karena
perbuatan menyakiti istri adalah perbuatan yang sangat buruk yang membawa
kepada kemelaratan keluarganya, sehingga jika mempertahankan sebuah rumah
tangga yang sedang dalam kondisi melarat (khususnya melarat dalam bidang
ekonomi seperti makanan pokok, pakaian, kesehatan dan lain sebagainya) bisa
menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap keluarga khsususnya istri. Oleh karenanya
menurut Ulama Syafi’iyyah bagi istri yang mukalaf
yaitu balig dan berakal sehat, bukan bagi walinya istri yang tidak mukalaf,
maka diperbolehkan menfasakh nikah suaminya yang kesulitan harta dan pekerjaan
halal yang patut baginya dengan hasil sebesar nafkah wajib ukuran minimal yaitu
satu mud makanan pokok, atau kesulitan memberikan pakaian wajib ukuran minimal
semisal baju kurung dan telekung dan jubah musim dingin lain halnya semacam
celana dan sandal dan lemek tidur dan bantal dan wadah-wadah, karena ketiadaan
hidup tanpa makanan dan pakaian itu.[56]
Selanjutnya, efek
yang akan di dapatkan jika istri masih dalam penguasaan suami miskin adalah
tidak bisa menjaga kesehatan[57]
keluarga khususnya istri dan anak. Sehingga fasakh dengan alasan suami miskin
dapat dijadikan alasan perceraian, karena bila tidak dilaksanakannya perceraian
maka rumah tangga tidak akan mencapai tujuan pernikahan itu sendiri, yaitu
sakinah mawadah wa rahmah. Akibatnya anak akan terlantar pendidikannya, baik
itu pendidikan yang bersifat al-ḍarúriyyát (seperti ilmu agama yang bersifat farḍu ‘ayn), al-ḥájiyyát, dan al-taḥsíniyyat, tidak terjaganya kesehatan anak yang pokok, bahkan bisa
menghilangkan keselamatan keluarga.
Dalam Hukum Positif di Indonesia jika ada
istri yang menggugat cerai suaminya dengan alasan tidak ingin lagi berumah
tangga karena alasan suami miskin, maka yang dijadikan pedoman untuk memisahkan
keduanya adalah alasan perselisihan (syiqaq), artinya yang dijadikan
pedoman dalam hal ini merupakan perseteruan antara suami istri (atau dari istri
saja) yang terjadi terus menerus sehingga keduanya tidak sanggup lagi
mempertahankan kehidupan rumah tangga. Selanjutnya hakim hanya menetapkan
kemiskinan suami berdasarkan keadaan makruf saja, artinya tidak ada aturan khusus
dalam Hukum Positif di Indonesia dalam menerapkan batasan minimal miskin dalam
sebuah keluarga sebagaimana Ulama Syafi’iyyah. Dari sini bisa
dilihat bahwa, di Indonesia belum secara rinci mengatur tentang fasakh nikah
dengan alasan suami miskin, seperti aturan dan undang-undang yang ada di negara
lain. Perlu adanya hukum yang kuat tentang fasakh nikah dengan alasan suami
miskin di Indonesia bukan tanpa alasan, jika kita melihat kasus perceraian yang
ada di Indonesia banyak yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi/ketiadaan ekonomi,[58]
yang harus diselesaikan tidak hanya melalui pertimbangan nalar hakim saja,
namun harus adanya ketentuan secara khusus yang mengaturnya agar tidak
terjadinya kesewenang-wenangan dalam menjatuhkan hukum sehingga menimbulkan
mudarat bagi kedua belah pihak atau salah satunya. Dari
analisis penulis terhadap kedua pandangan antara Ulama Syafi’iyyah dan Hukum Positif di Indoensia tentang fasakh
nikah dengan alasan suami miskin, maka pendapat ulama Syafi’iyyahlah
yang paling sesuai dengan jiwa, dasar dan prinsip syariat Islam.
C.
KESIMPULAN
Setelah penulis mendekripsikan serta
melakukan analisis komparatif terhadap ketentuan fasakh nikah dengan alasan
suami miskin menurut Ulama Syafi’iyyah dan Hukum Positif di Indonesia,
maka dapat di tarik kesimpulan.
1.
Ketentuan
fasakh nikah dengan alasan suami miskin menurut ulama Syafi’iyyah, boleh
dan sah dilakukan dengan syarat dan ketentuan: Pertama, istri berkhiar antara bersabar atau bercerai. Apabila suami
tidak mampu memberikan nafkah, maka hal itu menjadi hutang baginya, walau tanpa
ketetapan hakim. Kedua, Ketetapan hakim,
meliputi; 1) Penetapan status miskin/ ketidakmampuan suami dengan cara: a)
melihat keberadaan harta suami sejauh perjalanan qasar salat, b. penundaan
pelunasan hutang suami, c. melihat kemampuan suami sebagai pekerja atau
pengangguran. 2) Pemberian
kesempatan kepada suami untuk bekerja mencari nafkah (apabila suami
memperoleh nafkah istrinya hari demi hari, maka tidak diceraikan di antara
keduanya, namun jika suami itu tiada memperolehnya, maka ia tidak ditangguhkan
lebih dari sehari). 3) Pelaksanaan
fasakh nikah setelah hakim memberi janji kepada
suami sekurang-kurangnya tiga hari, sejak dari istri itu mengadu, jika masa
perjanjiannya telah habis, sedangkan si suami tidak juga dapat
menyelesaikannya, barulah hakim menfasakhkan di depan hakim setelah diizinkan
olehnya. Maka bunyi lafal fasakh tersebut adalah “Aku fasakhkan nikah engkau
dari suami engkau bernama … bin … pada hari ini.” Ketiga, Akibat
Hukum, apabila telah dipisahkan antara suami istri itu, kemudian suami itu
mampu, maka tidak dikembalikan istri itu kepada suami, dan suami itu tidak
berhak untuk rujuk kepada istrinya dalam masa idah. Kecuali dikehendaki oleh
istri melalui perkawinan baru. Sedangkan iddah yang harus dijalani oleh istri
layaknya iddah talak biasa.
2.
Ketentuan
fasakh nikah dengan alasan suami miskin menurut Hukum Positif boleh dan sah
dilaksanakan apabila; Pertama, miskinnya suami menjadi sebab terjadinya
perselisihan (syiqaq) secara terus menerus antara suami istri sehingga
tidak bisa mempertahankan rumah tangga lagi. istri harus mendaftarkan
perkaranya ke pengadilan kota/kabupaten (gugatan perceraian diajukan oleh istri
atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
tergugat). Istri yang mengajukan gugatan cerai kepada suaminya disyaratkan
istri yang taat. Kedua, Ketetapan hakim. Hakim dalam menyelesaikan
perkara fasakh nikah (cerai gugat) dengan alasan suami miskin harus
melaksanakan: 1) Tahap pemeriksaan, di antaranya; a) Mengusahakan damai, b)
Pemanggilan saksi-saksi yang menguatkan gugatan istri atau membantah gugatan
istri oleh suami, c) Pembuktian bahwa suami dalam keadaan miskin atau tidak
sanggup memberikan nafkah, dengan cara makruf. 2) Mengadili/memutus, di antaranya; a) apabila
tidak tercapai perdamaian, pemeriksaan gugatan dilakukan dalam sidang tertutup
sampai pengadilan memberi putusannya. Akan tetapi putusan mengenai gugatan
perceraian diucapkan dalam sidang terbuka. b) Setelah Majelis Hakim bermusyawarah
dalam sidang tertutup dan ternyata hakim mengabulkan gugatan tergugat, maka
hakim mengucapkan putusannya dalam sidang terbuka dengan bunyi sebagai berikut;
a. Jika tergugat tidak hadir, (menyatakan Tergugat yang telah
dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
mengabulkan gugatan penggugat secara verstek; menjatuhkan talak satu bain
sughra Tergugat … bin …. Terhadap Penggugat … binti ….; Membebankan
kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp….. b. Tergugat hadir (Mengabulkan
gugatan penggugat seluruhnya; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat … bin
…. Terhadap Penggugat … binti ….; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar
biaya perkara ini sejumlah Rp….. Ketiga, Akibat Hukum. Waktu tunggu
bagi seorang janda apabila perkawinan putus karena perceraian (cerai gugat atau
cerai talak) ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari bagi yang masih
datang bulan, dan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari bagi yang sudah tidak datang
bulan. Apabila keduanya berniat menikah lagi, maka hal itu boleh dilakukan
dengan akad yang baru, dan suami memiliki sisa 2 (dua) talak lagi, karena hak
talak pertama telah digunakan.
DAFTAR PUSTAKA
A. Hamid Sarong, dkk, Fiqh, Banda Aceh: PSW IAIN Ar-Raniry, 2009.
A. W Munawwir, Al-Munawwir, Cet.14, Surabaya: Pustaka Progresif,
1997.
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munahakat, Jakarta: Kencana, 2012.
Abdurrahman Al-Jaziri, Kitab Fiqh ‘Ala
Mazahib Arba’ah, Juz IV, terj. Khatibul Umam, Kairo: Matba’ah Istiqamah,
1996.
Abdussami’ Ahmad Imam, Pengantar Studi
Perbandingan Madzhab, terj. Yasir Maqasid, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar,
2016.
Abí Dáwud Sulayman, Sunan Abí Dáwud,
Riyaḍ: Baitu al-Fikr al-Dauliyat, 1998.
Abu Syuja’ Ahmad bin Husain, Matan
Fikih Mazhab Syafi’i, terj. D.A. Pakihsati, Solo: Al-Wafi, 2015.
Agustin Hanafi, Perceraian dalam
Perspektif Fiqih dan Perundang-Undangan Indonesia, Banda Aceh: Lembaga
Naskah Aceh, 2013.
Ahmad bin Hambal, Musnad al-Imámi
al-Hafiẓi Abi ‘Abdullah Ahmad bin Hanbal, Riyaḍ: Baitu al-Fikr al-Dauliyat,
1998.
Ahmad Zainuddin bin Abdul Al-‘Azízi
al-Ma’bariyyi al-Malíbariyyi al-Fanání, Fatḥu al-Mu’ín bi Syarḥ Qurrati
al-‘Aini Bihimmáti al-Díni, Beirut: Al-Jafan wa Jabi, 2004.
Aliy As’ad, Terjemah Fathul Mu’in,
Yogjakarta: Menara Kudus, 1978.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan
Islam di Indonesia (antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan,
(Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 253.
Dendi Sugono, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
Dessy Anwar, Kamus Lengkap Bahasa
Indonesia, Surabaya: Amelia, 2005.
Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram
dan Dalil-Dalil Hukum, terj. Khalifaturrahman dan Haer Haeruddin, Jakarta:
Gema Insani, 2013.
Ibnu Mas‘ud dan Zainal Abidin, Fiqh
Mazhab Syafi’i buku 2, Bandung: Pustaka Setia, 2007.
Imam Syafi’i, Ringkasan Kitab Al-Úmm,
Cet. 3, Jilid 2, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.
Kamal Mukhtar, Asas-Asas Hukum Islam
Tentang Perkawinan, Bulan: Bintang, 1993.
M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih
Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Jakarta: RajaGrafindo Persada,
2010.
Marzuki Yahya, Panduan Fiqih Imam
Syafi’i, Jakarta: Al-Maghfirah, 2012.
Mostofa Dieb al-Bigha, Fiqih Islam
Lengkap dan Praktis, Surabaya: Insan Amanah.
Muhammad Ibn Ismá’il
al-San’aní, Subulu Al-Salám, Jilid. 6, Riyaḍ: Dar Ibnu Jauzy, 1997.
Muhammad Idrís al-Syáfi’i, Al-Umm,
Juz VI, (Dar al-Wafa’, 2001), hlm. 235.
Wahbah
Al-Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’i, Terj.
Muhammad Afifi dkk, Jakarta: Al-Mahira, 2010.
Al-Fiqh Al-Islamí wa Adillatuhu, Terj. Abdul Hayyie al-Kattani,
dkk, Jakarta: Gema Insani, 2012.
Tafsir
Al-Munir: Aqidah, Syariah Manhaj, Ter. Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Jakarta: Gema Insani, 2013.
[1] Ibnu
Mas‘ud dan Zainal Abidin, Fiqh Mazhab Syafi’i buku 2, (Bandung: Pustaka
Setia, 2007), hlm. 392.
[2] A. W
Munawwir, Al-Munawwir, Cet.14
(Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), hlm. 1054.
[3] Kamal
Mukhtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang
Perkawinan, (Bulan: Bintang, 1993), hlm. 212.
[4] Dendi Sugono, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008),
hlm. 422. Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, fasakh adalah batal dan lepasnya
ikatan perkawinan antara suami-istri, adakalanya disebabkan terjadinya
kerusakan atau cacat pada akad nikah itu sendiri dan adakalanya disebabkan
hal-hal yang datang kemudian yang menyebabkan akad perkawinan tersebut tidak
dapat dilanjutkan. Depag RI, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta:
Ikhtiyar Baru Van Hoeve, 2006), hlm. 317.
[5] Imam
Syafi’i, Ringkasan Kitab Al-Úmm, Cet.
3, Jilid 2, (Jakarta:
Pustaka Azzam, 2007), hlm. 563.
[6] Agustin Hanafi, Perceraian dalam Perspektif Fiqih dan Perundang-Undangan Indonesia,
(Banda Aceh: Lembaga Naskah Aceh, 2013), hlm. 140.
[7] Lihat Putusan Mahkamah Syar’iyyah Banda
Aceh Nomor: 159/Pdt.G/2011/MS-BNA. Dikutib dari Agustin Hanafi, Perceraian dalam Perspektif Fiqih…, hlm. 141.
[8] Jumhur Ulama (Mazhab Hanafi, Syafii, dan
Hambali) sepakat membolehkan dilakukannya pemisahan akibat perselisihan ataupun
akibat kemudaratan betapapun besarnya kemudaratan itu. Hal ini berdasarkan
riwayat Ibnu Májah, Dari Ibnu Abbas, Rasulullah Saw. bersabda: “Tidak ada
kemudaratan dan tidak boleh melakukan kemudaratan.” (HR. Ibnu Májah, Sahih,
Nomor 2340, Kitab Hukum-hukum. Abí Abdillah Muhammad bin Yazíd Ibnu Májah, Sunan
Ibnu Májah, (Riyaḍ: Baitu al-Fikr al-Dauliyat, 1998), hlm. 252.). Lihat Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh
Al-Islamí wa Adillatuhu, Jilid 9 (terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk) (Jakarta:
Gema Insani, 2012), hlm. 457.
[9] Maksud
cacat adalah kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau
kurang sempurna (yang terdapat pada badan, benda, batin, atau akhlak), lihat Dendi
Sugono, Kamus Besar Bahasa Indonesia,…, hlm 249 dan Dessy Anwar, Kamus
Lengkap Bahasa Indonesia, (Surabaya: Amelia, 2005), hlm. 69. Imam Syafii
dan pengikutnya berpendapat bahwa bila salah seorang suami istri menemukan pada
diri pasangannya cacat fisik atau mental yang menghalangi kelangsungan
perkawinan boleh memilih untuk bercerai atau melanjutkan perkawinan. Lihat
Jalal al-din al-Mahalli, Syaraḥ Minḥaj al- Ṭalibin, (Mesir: Dar
Ihyai al-Kutub al-Kubra, t.t), hlm. 261. Dikutib dari Amir Syarifuddin, Hukum
Perkawinan…, hlm. 246.
[10] Jamil bin Zaid berkata; saya menemani
seorang guru dari anṣar, yang disebutkan bahwa dia adalah salah seorang sahabat
yang bernama Ka’ab bin Zaid atau Zaid
bin Ka’ab dia menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah Saw. pernah menikahi
seorang perempuan Bani Ghafar. Tatkala ia akan bersetubuh dan perempuan itu
telah yang meletakkan kainnya, dan ia duduk di atas pelaminan, kelihatannya
putih (balak) dilambungnya lalu ia berpaling (pergi dari pelaminan itu) seraya
berkata, “ambillah kain engkau, tutupilah badan engkau, dan beliau tidak mengambil
kembali barang yang telah diberikan kepada perempuan itu.” Ahmad bin Hambal, Musnad al-Imámi
al-Hafiẓi Abi ‘Abdullah Ahmad bin Hanbal, (Riyaḍ: Baitu al-Fikr al-Dauliyat, 1998), hlm. 1135. Pengarang kitab Subulussalam menyatakan bahwa
hadis ini daif karena dalam sanadnya ada perawi yang tidak dikenal yaitu Jamil
bin Zaid. Lihat Muhammad Ibn Ismá’il
al-San’aní, Subulu Al-Salám, Jilid. 6, (Riyaḍ: Dar Ibnu Jauzy,
1997), hlm. 91.
[11] Dari ‘Umar Ra. berkata: laki-laki mana saja
yang menikahi perempuan yang terkena gila, atau lepra, atau kusta, lalu dia
menyetubuhinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar secara penuh. Dan hal
itu berakibat walinya yang wajib menanggung hutang atas suaminya. (HR.
Malik, Kitab Nikah Bab Mahar dan maskawin, Nomor 969, dan riwayat Said Ibnu
Mansur serta Ibnu Syaibah dengan perawi yang dapat dipercaya. Pengarang kitab Subulussalam
menyatakan bahwa hadis ini daif).
[12] Ibnu Mas‘ud dan
Zainal Abidin, Fiqh Mazhab Syafii buku 2, (Bandung: Pustaka
Setia, 2007), hlm. 389. Dalam sebuah hadis dari Sa'id bin Al-Musayyib bahwa
Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu Anhu berkata, “Laki-laki manapun yang
menikah dengan perempuan setelah menggaulinya ia mendapatkan perempuan itu
berkudis, gila, atau berpenyakit kusta, maka ia harus membayar maskawin karena
telah menggaulinya dan ia berhak mendapatkan gantinya dari orang yang
menipunya.” (HR. Sa'id bin Manshur, Malik dan Ibnu Syaibah dengan perawi
yang dapat dipercaya). Lihat Muhammad Ibn
Ismá’il al-San’aní, Subulu Al-Salám, Jilid. 6…, hlm. 93.
[13] Dari Ali Ra. ia berkata, “barangsiapa di
antara laki-laki yang mengawini perempuan lalu dukhul dengan perempuan itu dan
diketahuinya perempuan itu terkena balak, atau gila atau berpenyait kusta, hak
baginya maskawinnya dengan sebab menyentuh (mencampuri) perempuan itu, dan maskawin
itu hak bagi suami (supaya dikembalikan) dan uatang di atas orang yang telah
menipunya dari perempuan itu. Dan kalau didapatinya ada daging tumbuh
(difarajnya, hingga menghalangi jima’) suami itu boleh khiyar. Apabila ia telah
menyentuhnya, hak baginya maskawin sebab barang yang telah dilakukannya dengan
farajnya.” (HR. Said bin Mansur). Lihat Muhammad Ibn Ismá’il al-San’aní, Subulu
Al-Salám, Jilid. 6…,
hlm. 95.
[14] Dari Said bin Musayyab Ra. ia berkata:
“Telah memutuskan ‘Umar bin Khattab bahwasanya laki-laki yang unah diberi janji
satu tahun.” (H.R Said bin Mansur). Lihat Muhammad Ibn Ismá’il al-San’aní, Subulu
Al-Salám, Jilid. 6…,
hlm. 96.
[15] Dari Umar Radhiyallahu Anhuma tentang seorang
isteri yang ditinggal suaminya tanpa berita: Ia menunggu empat tahun dan
menghitung iddahnya empat bulan sepuluh hari. (HR. Malik dan Asy-Syafi'i).
Lihat Lihat Muhammad Ibn Ismá’il al-San’aní, Subulu Al-Salám, Jilid. 6…,
hlm. 311.
[16] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah…, hlm.
350.
[17] KBBI menjelaskan mud adalah ukuran isi
sama dengan 5/6 liter atau setara 510 gram. Lihat, Dendi Sugono, Kamus Besar
Bahasa Indonesia…, hlm 975.
[18] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan…,
hlm. 172.
[19] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah…, hlm.
351.
[20] Ibid
[21] Muhammad Idrís al-Syáfi’i, Al-Umm, Juz
VI, (Dar al-Wafa’, 2001), hlm. 235.
[22] Abdurrahman Al-Jaziri, Kitab Fiqh ‘Ala
Mazahib Arba’ah, Juz IV, (terj. Khatibul Umam), (Kairo: Matba’ah Istiqamah,
1996), hlm. 581.
[23] Telekung adalah kain selubung berjahit
(biasanya berwarna putih) untuk menutup aurat wanita Islam pada waktu salat;
mukena. Lihat Dendi Sugono, Kamus Besar Bahasa Indonesia,.., hlm. 1478.
[24] Ahmad Zainuddin bin Abdul Al-‘Azízi
al-Ma’bariyyi al-Malíbariyyi al-Fanání, Fatḥu al-Mu’ín bi Syarḥ Qurrati al-‘Aini Bihimmáti al-Díni, (Beirut: Al-Jafan
wa Jabi, 2004), hlm. 548. Abu
Syuja’ Ahmad bin Husain, Matan Fikih
Mazhab Syafi’i, (terj. D.A. Pakihsati), (Solo: Al-Wafi, 2015), hlm. 158.
[25] Abdussami’ Ahmad Imam, Pengantar Studi Perbandingan Madzhab, (terj. Yasir Maqasid), (Jakarta: Pustaka
Al-Kautsar, 2016), hlm. 207.
[26] Arti بمعرف adalah dengan cara yang baik, tanpa
mendatangkan kemudaratan, Al-Ma’ruf artinya apa yang dirasa baik oleh
jiwa manusia sesuai dengan pandangan syariat dan adat kebiasaan. Lihat
Wahbah Zuhaili, Tafsir Al-Munir: Aqidah, Syariah Manhaj, (ter. Abdul
Hayyie al Kattani, dkk), (Jakarta: Gema Insani, 2013), hlm. 559.
[29]
Ahmad bin Hambal, Musnad al-Imámi al-Hafiẓi Abi ‘Abdullah Ahmad bin Hanbal,
(Riyaḍ: Baitu al-Fikr al-Dauliyat, 1998), hlm. 765.
[31]
Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram dan Dalil-Dalil Hukum, (terj.
Khalifaturrahman dan Haer Haeruddin), (Jakarta: Gema Insani, 2013), hlm. 507.
[32] Muhammad Ibn
Ismá’il al-San’aní, Subulu Al-Salám, Jilid. 6, (Riyaḍ: Dar Ibnu Jauzy, 1997), hlm. 363-364.
[34]
Muhammad Idrís al-Syáfi’i, Al-Umm, Juz VI,... hlm. 235.
[36]
Mostofa Dieb al-Bigha, Fiqih Islam Lengkap dan Praktis, (Surabaya: Insan
Amanah, t.th), hlm. 381. Marzuki Yahya, Panduan Fiqih Imam Syafi’i,
(Jakarta: Al-Maghfirah, 2012), hlm. 153.
[39]
Wahbah Zuhaili, Fiqh Imam Syafi’i…, hlm. 57.
[40]
Ahmad Zainuddin bin Abdul Al-‘Azízi al-Ma’bariyyi al-Malíbariyyi al-Fanání, Fatḥu al-Mu’ín...,
hlm. 549.
[42] Ibid,
236.
[43]
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munahakat, (Jakarta: Kencana, 2012), hlm.
149.
[44]
M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih
Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Jakarta: RajaGrafindo Persada,
2010), hlm. 203.
[45]
Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin, Fiqih Madzhab Syafi’i, (Bandung:
Pustaka Setia, 2007), hlm. 394.
[46] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 253.
[47]
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat…, hlm. 274.
[48]
Banyak kasus yang diputuskan oleh Pengadilan Agama khususnya Mahkamah
Syar’iyyah Banda Aceh yang berkaitan dengan cerai gugat yang disebabkan karena
ketiadaan nafkah yang harus diberikan oleh suami kepada istrinya. Lihat Putusan
Nomor 157/Pdt.G/2017/Ms.Bna dan Putusan Nomor 0177/Pdt.G/2017/MS.Bna.
[49]
Juni Kurnia, Wawancara, (Aceh Jaya: Mahkamah Syar’iyyah Calang, 26
Februari 2018), beliau merupakan Panitera di Mahkamah Syar’iyyah Calang.
[50] Abu
Bakar, Wawancara, (Banda Aceh: Mahkamah Syar’iyyah Kota, 7 Maret 2018),
beliau merupakan salah satu hakim di Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh.
[51] Taklik talak
adalah perjanjian yang diucapkan oleh calon mempelai pria setelah akad nikah
yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada
suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang.
[52] Abu
Bakar, Wawancara.
[53]
Putusan Nomor 157/Pdt.G/2017/Ms.Bna, halaman 10 dari 11 halaman.
[54] Abu
Bakar, Wawancara, (Banda Aceh: Mahkamah Syar’iyyah Kota, 7 Maret 2018).
[56]
Aliy As’ad, Terjemah Fathul Mu’in, (Yogjakarta: Menara Kudus, 1978),
hlm. 226.
[57]
Kesehatan merupakan hal yang sangat penting diperhatikan agar manusia dapat
terus menjalani kehidupannya dengan baik, disiplin, dan sesuai dengan
pengharapan agama. Sehingga menurut pemahaman penulis, kesehatan merupakan
keperluan dan perlindungan al-ḥájiyyát yang perlu dipelihara untuk
kelestarian al-ḍarúriyyát.
[58]
Jika kita meneropong jauh ke Pengadilan Agama Cianjur, Jawa Barat misalnya,
angka perceraian besar terjadi karena disebabkan faktor ekonomi, dari periode
Januari hingga Juli 2017 gugatan cerai
yang masuk ada sebanyak 6.000 perkara dan sebanyak 2.500 perkara sudah
dikabulkan PA Cianjur. Jumlah ini mengalami kenaikan sekitar 20% dari tahun
sebelumnya. Lihat Agus Sudiyar Tanjung, Faktor Ekonomi Penyebab Angka Perceraian Tinggi? Ini Cara Atasinya, dikutib dari https://finance.detik.com
diakses 26 Juni 2018.
Kasus
lainnya bisa kita lihat di Aceh, banyak istri yang menggugat cerai suaminya,
salah satu faktornya adalah lemahnya ekonomi suami sehingga tidak mampu
memberikan nafkah kepada istrinya. Selama 2016, Mahkamah Syar’iyah Aceh telah
menerima 5.191 laporan perkara perceraian. Jumlah tersebut merupakan data yang
masuk hingga November, belum termasuk Desember. Dikutib dari
https://www.pikiranmerdeka.co/news/ramai-ramai-istri-gugat-cerai-suami-aceh/
diakses pada 24 Juni 2018.
Menguktip
dari sumber lainnya menyebutkan bahwa; Istri yang minta cerai kepada suaminya
merupakan kasus paling menonjol yang ditangani pihak peradilan Islam,
Mahkamah Syar'iah di Provinsi Aceh dalam beberapa tahun terakhir dipicu oleh
persoalan ekonomi dalam rumah tangga. “Sebuah keprihatinan bahwa mayoritas
kasus perceraian yang ditangani di Mahkamah Syar'iah Aceh itu adalah istri yang
mengajukan gugat cerai,” kata Ketua
Mahkamah Syar'iyah Aceh H Idris Mahmudy di Banda Aceh, Kamis (18/8). Lihat,
Djibril Muhammad, Di Aceh, Ramai-ramai Istri Minta Cerai, Dikutib dari https://www.republika.co.id
diakses pada 24 Juni 2018.
Komentar
Posting Komentar