USHUL FIQH: Kaidah Maqasidiyah
KAIDAH MAQASIDIYAH
(Kedudukan & Jenisnya)
A.
PENDAHULUAN
Untuk
menetapkan hukum atas sebuah persoalan yang dihadapi oleh umat Islam maka jalan
yang ditempuh oleh para ulama untuk menetapkannya adalah dengan melihatnya
dalam Alquran, kalau hal tersebut
telah diatur dalam Alquran, maka ditetapkanlah hukumnya sesuai dengan ketetapan
Alquran. Dan apabila dalam Alquran
tidak ditemukan hukumnya, maka para ulama mencarinya dalam Hadis. Apabila dalam Hadis telah diatur, maka para ulama menetapkan hukumnya
sesuai dengan ketentuan Hadis. Persoalan baru muncul manakala hukum atas
persoalan tersebut tidak ditemukan dalam Alquran dan juga dalam Hadis, sebab Alquran
dan Hadis merupakan sumber hukum pokok (primer) dalam ketentuan hukum Islam.
Dalam menghadapi
kondisi yang seperti ini maka para ulama mencari sumber hukum lain yang dapat
dijadikan patokan dan pegangan dalam memberikan hukum atas persoalan yang
timbul, sebab sebagaimana diketahui bahwa agama Islam itu telah sempurna dan
tidak akan ada lagi penambahan hukum yang bersifat Syar’iyyah, hanya
saja untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang timbul di kemudian hari
telah diberikan rambu-rambu dan ketentuan-ketentuan lainnya dalam rangka
memberikan hukum atas persoalan baru yang timbul.
Sumber hukum baru sebagaimana
dimaksudkan di atas, para ulama berbeda pendapat dalam menetapkannya. Ada yang
berpendapat bahwa apabila suatu persoalan baru timbul dan itu tidak diatur
dalam Alquran dan Hadis, maka dikembalikan kepada Ijmak. Dalam hal kembali
kepada Ijmak ini, para ulama nampaknya sepakat, hanya saja yang disepakati
secara utuh dalam rangka Ijmak adalah Ijmak yang bersumber dari Alquran dan Hadis,
sedangkan Ijmak yang bersumber dari luar Alquran dan Hadis, terjadi perbedaan
pendapat di antara para ulama. Ada yang setuju dan ada juga yang tidak setuju.
Yang setuju dengan Ijmak berpendapat bahwa sesuai dengan hadis Nabi yang
menyebutkan bahwa, UmmatKu tidak akan bersepakat dalam hal kesesatan. Yang
tidak setuju dengan Ijmak berpendapat bahwa Ijmak itu adalah hasil pemikiran
dan pendapat dari para Ulama, yang namanya hasil pemikiran dan pendapat bisa
salah dan juga bisa benar, oleh karena itu tidak bisa dijadikan sebagai hukum
yang pasti.
Apabila dalam ketiga
hal tersebut di atas tidak juga ditemukan maka para ulama mengembalikannya
kepada sumber-sumber hukum yang lain seperti Qiyas, Istihsan, Istishab, Maslahah
Mursalah dan Syar’u man Qablana. Untuk menetapkan sumber-sumber hukum Islam ini,
selain para ulama berbeda pendapat, mereka (para ulama) juga berbeda pendapat
dalam menetapkan kaidah-kaidahnya. Perbedaan dalam kaidah-kaidah ini secara
otomatis akan menimbulkan perbedaan-perbedaan dalam bidang produk hukum, sebab
kaidah sangat menentukan produk hukum. Namun satu hal yang pasti adalah
kaidah-kaidah sangat menentukan dan sangat membantu seseorang dalam
mengistinbathkan hukum. Masalah yang diangkat dalam tulisan ini, pertama
bagaimana
kedudukan maqashid syar’iyyah sebagai dalil hukum? Kedua, apa
saja kaedah maqashidiyyah umum yang bisa menjawab problem masyarakat?
Metode penelitian
yang penulis gunakan adalah metode Deskriptif Analitis yaitu penelitian dengan cara menganalisis pendapat-pendapat,
alasan-alasan dan penafsiran terhadap dalil yang digunakan sebagai sandaran
pendapat kedua kelompok tersebut. Sumber data dalam penelitian terbagi menjadi dua macam, yaitu data
primer dan data sekunder. Pengumpulan data
menggunakan metode telaah kepustakaan (Library
Reaserch) yaitu segala kegiatan penelitian yang dilakukan dengan menghimpun
data dan buku-buku yang berkaitan dengan tema. Data yang telah didapatkan dari telaah
kepustakaan (Library Research) kemudian
dibahas dengan metode kualitatif, yaitu suatu pendekatan yang menghasilkan
paparan dari hasil penelitian dan kemudian gambaran tersebut dianalisis.
B.
PEMBAHASAN
1.
Definisi Qa’idah Maqashidiyah
Qa’idah secara etimologi artinya adalah “asas” atau “dasar”.[1]
Bentuk plural dari qa’idah adalah “Qawa’id” artinya adalah beberapa asas
atau beberapa dasar dari segala sesuatu, baik yang bersifat abstrak maupun
konkrit, seperti asas rumah atau dasar agama.
Kata “Qa’idah”
juga ditemukan dalam Alquran seperti dalam surat al-Baqarah ayat 127:
وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَهِمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ
وَإِسْمَعِيْلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا, إِنَّكَ اَنْتَ الْسَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ.
Artinya:
Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah
bersama Ismail (seraya berdoa): “Ya Tuhan Kami terimalah daripada Kami (amalan
kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Menurut
istilah, qa’idah memiliki arti variatif tergantung dalam ragam ilmu apa qa’idah
itu disandarkan. Menurut ulama fiqh adalah hukum universal yang mencangkup
bagian-bagiannya dan hukum dari bagian-bagiannya dapat diketahui dengan
memahami qa’idah itu.[2]
Al-Ustadz Mustafa al-Zarqa’ mengatakan sesungguhnya qa’idah adalah
dasar-dasar fiqh yang umum berbentuk teks undang-undang yang ringkas dan
mencangkup beberapa peraturan secara umum dalam persoalan baru yang tercakup
didalamnya.[3]
Maqashid
al-Syariah terdiri dari
dua kata yaitu maqashid lazim digunakan oleh ushuliyyun sebagai istilah
untuk menyebut sebuah konsep tentang tujuan syariat. Kata maqashid adalah jamak dari kata maqshad
yang artinya adalah maksud dan tujuan. Kata syariah yang sejatinya berarti
hukum Allah, baik yang ditetapkan sendiri oleh Allah, maupun ditetapkan Nabi
sebagai penjelasan atas hukum yang ditetapkan Allah atau dihasilkan oleh
mujtahid berdasarkan apa yang ditetapkan oleh Allah atau dijelaskan oleh Nabi
Muhammad Saw.
Dengan
demikian kata maqashid al-syari’ah berarti, apa yang dimaksud oleh Allah
dalam menetapkan hukum, apa yang dituju oleh Allah dalam menetapkan hukum, apa
yang dituju Allah dalam menetapkan hukum atau apa yang ingin dicapai oleh Allah
dalam menetapkan suatu hukum.[4]
Wahbah
Az-Zuhaili, maqashid syari’ah adalah makna-maknadan tujuan-tujuan yang
dipelihara oleh syara’ dalam seluruh hukumnya atau sebagian besar hukumnya atau
tujuan akhir dari syariat dan rahasia-rahasia yang diletakkan oleh syara’ pada
setiap hukumnya.[5]
Adapun yang
menjadi tujuan Allah dalam menetapkan hukum itu adalah al-mashlahah atau
maslahat yaitu untuk memberikan kemaslahatan kepada umat manusia dalam
kehidupannya di dunia, maupun dalam persiapannya menghadapi kehidupan akhirat.
2.
Kedudukan Maqashid Syari’ah sebagai Dalil
Hukum
Said
Ramadhan al-Buthi menegaskan bahwa mashlahat itu bukan dalil yang berdiri
sendiri seperti halnya Alquran, hadis, ijma dan qiyas. Tetapi mashlahat adalah
sebuah kaidah umum yang merupakan kesimpulan dari sekumpulan hukum yang
bersumber pada dalil-dali syar’i.
Mashlahat
adalah kaidah umum yang disarikan dari banyak masalah furu’ yang
bersumber kepada dalil-dalil hukum. Maksudnya, hukum-hukum fikih dalam masalah furu’
dianalisis dan disimpulkan bahwa semua memiliki titik kesamaan yaitu
memenuhi atau melindungi mashlahat hamba di dunia dan akhiratnya.
Oleh karena
itu, mashlahat itu harus memiliki sandaran dalil baik Alquran, hadis, ijma
taupun qiyas atau minimal tidak ada dalil yang menentangnya. Jika mashlahat itu
berdiri sendiri, maka mashlahat menjadi tidak berlaku dan mashlahat tersebut
tidak berlaku pula serta tidak bisa dijadikan sandaran. Mashlahat tidak bisa
dijadikan dalil yang berdiri sendiri dan sandaran hukum-hukum tafshili, tetapi
legalitasnya harus didukung dalil-dalil syar’i.
3.
Macam-macam Qa’idah Maqashidiyyah
a.
Qa’idah pertama
القاعدة المقررة، أن الشرائع إنما جيء بها لمصالح العباد
فالأمر والنهي والتخيير بينهما راجعة إلى حظ المكلف ومصالحه
Kaidah yang
disepakati, bahwa syariat diturunkan untuk kemaslahatan hamba, maka perintah
dan larangan serta pilihan antara keduanya kembali kepada kebutuhan mukallaf
dan kemaslahatannya.
Contoh:
Setiap hukum ditetapkan untuk kemashlahatan umat,
binatang yang diharamkan telah jelas seperti babi, tersebut dalam firman Allah Artinya: Sesungguhnya Allah
hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging, babi, dan binatang (yang
ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. (Al-Aur’an Surah Al-Baqarah
(2) ayat: 173) maka pilihan
untuk tidak memakannya telah disebutkan oleh nash dengan hikmah yang ssangat
banyak. Namun kemudian nash juga membolehkan memakannya “ketika dalam keadaan
genting” dimana jika keadaan genting tersebut tetap tidak dicarikan solusi
makan akan binasalah jiwa manusia. Kemudian hadirnya solusi untuk dibolehkan
makan barang diharamkan seperti “babi” hanya sekedar untuk mempertahankan nyawa
agar tidak meninggal.
b.
Qa’idah kedua
أن الشارع وضع الشريعة على اعتبار المصالح باتفاق.
Disepakati bahwa al-Syāri‘ menetapkan syariat berdasarkan maslahat.
Ketentuan ini telah jelas bahwa setiap penetapan
syari’ (Allah dan Rasulnya) merupakan maslahat untuk sekalian alam, Allah
berfirman yang artinya: Kami tidak mengutusmu ya Muhammad, kecuali untuk
rahmat bagi sekalian alam. (QS. Al-Anbiya’ ayat 107). Jadi apapun ketetapa
Allah kita wajib meyakini bahwa semuanya ada manfaat, baik di dunia maupun
akhirat.
c.
Qa’idah ketiga
تكاليف الشريعة ترجع إلى حفظ مقاصدها في الخلق، وهذه
المقاصد ثلاثة أقسام: أحدها أن تكون ضرورية، والثانى أن تكون حاجية، والثالث أى
تكون تحسينية.
Taklīf syariat
kembali kepada pemeliharaan maqāsid al-syarī‘ah pada makhluk, dan maqāsid ini terbagi tiga, pertama darūriyyah, ke-dua hājiyyah,
dan ketiga tahsīniyyah.
Setiap pembebanan hukum harus melihat kepada tiga
macam maqashid. Secara Daruriyyat “pengabaian terhadap aspek ini akan
mengakibatkan kekacauan dan ketidakadilan di dunia ini, dan kehidupan akan
berlangsung dengan sangat tidak menyenangkan”.[6]
Contohnya jika agama tidak ada dan manusia dibiarkan begitu saja, maka akan
muncul masyarakat jahiliah, dan manusia hidup dengan penuh kekacauan, begitu
juha empat tujuan lainnya.
Maslahat Hajiyyat (masalahat sekunder) adalah sesuatu
yang diperlukan seseorang untuk memudahkannya menjalani hidup dan menghilangkan
kesulitan dalam rangka memelihara unsur pokok di atas.[7]
Contoh maslahatnya adalah terdapatnya ketentuan tentang rukhshah (keringanan)
dalam bidang ibadah, seperti rukhsan shalat dan puasa bagi orang yang sedang
sakit atau sedang berpergian (musafir).
d.
Qa’idah keempat
أن الشريعة قد ثبت أنها تشتمل على مصلحة جزئية في كل
مسألة، و على مصلحة كلية في الجملة .
Diyakini bahwa
syariat mencakup maslahat partikular dalam setiap masalah, dan maslahat
universal secara umum.
e.
Qa’idah kelima
أن الأصول الكلية التي جاءت الشريعة بحفظها خمسة، وهي:
الدين، والنفس، والعقل، والنسل، والمال.
Prinsip
universal syariat adalah memelihara lima perkara berikut: yaitu agama, jiwa,
akal, keturunan, dan harta.
Syariat memelihara kelima pokok tersebut agar manusia
hidup dengan damai, aman, tentram di dunia dan dalam usaha menabung bekal untuk
akhirat.
f.
Qa’idah keenam
الضروريات مراعاة في كل ملة، وإن اختلفت أوجه الحفظ في
كل ملة، وهكذا يقتضي الأمر في الحاجيات والتحسينيات.
Darūriyyah dipelihara
dalam setiap agama walau dengan cara-cara yang berbeda, demikian pula halnyadengan hājiyyah dan tahsīniyyah.
g.
Qa’idah ketujuh
المراتب الثلاث الضروريات والحاجيات والتحسينيات كليات
تقضي على كل جزئي تحتها سواء كان إضافيا أم حقيقيا، إذ ليس فوق هذه الكليات كلي
تنتهي إليه بل هي أصول الشريعة، وقد تمت فلا يصح أن يفقد بعضها حتى يفتقر في
إثباته إلى قياس أو غيره فهي الكافية في مصالح الخلق عموما و خصوصا.
Ketiga pertingkatan maslahat (darūriyyah, hājiyyah,
dan tahsīniyyah) merupakan nilai universal yang diturunkan pada tiap
partikular di bawahnya, baik ia idāfī atau haqīqī. Karena di
atas kulliyat ini tidak ada lagi nilai universal yang lain, bahkan ia
merupakan asas syariat, dan ia telah sempurna, maka tidak boleh sebagiannya
diruntuhkan sehingga dibutuhkan kias atau metode lain. Dengan demikian maslahat
itu bersifat menyeluruh bagi manusia, baik umum maupun khusus.
h.
Qa’idah kedelapan
تنزيل حفظ الضروريات والحاجيات في كل محل على وجه واحد
لا يمكن بل لا بد اعتبار خصوصيات الأحوال والأبواب وغير ذلك من الخصوصيات الجزئية.
Pemeliharaan darūriyyah dan al-hājiyyah tidak
mungkin terjadi da-lam bentuk yang sama dalam setiap kasus, ia mengikuti kekhususan
keadaan, dan sebagainya sesuai dengan spesifikasi kasus partikular.
Contohnya, kadangkala demi mempertahankan agama maka
wajib mengorbankan jiwa dan raga, bahkan harta sekalipun seperti ketika perang fi
sabi lillah. Namun kadangkala demi mempertahankan jiwa boleh mengorbankan
agama, contohnya orang yang dipaksa untuk berkata “allah tidak esa” maka pada
saat seperti ini diizinkan mengucapkan namun di dalam hati tetap sepeti akidah
yang semestinya.
i.
Qa’idah kesembilan
أن الأمور الضرورية أو غيرها من الحاجية والتكميلية إذا
اكتنفها من الخارج أمور لا ترضى شرعا، فإن الإقدام عل جلب المصالح صحيح على شرط
التحفظ بحسب الاستطاعة من غير حرج.
Bahwa perkara-perkara darūriyyah atau lainnya
berupa al-hājiyyah dan al-takmīliyyah, jika diliputi dari luar
oleh beberapa perkara yang tidak diridai syarak, maka mendahulukan maslahat
dibenarkan dengan syarat terpelihara menurut kemampuan tanpa menimbulkan
kesusahan.
j.
Qa’idah kesepuluh
ما يقع خطأ من المكلف وفيه إخلال بالضروريات الخمس فقد
شرع التلافي حتى تزول المفسدة فيما يمكن فيه الإزالة.
Terhadap
kesalahan mukallaf yang
melanggar darūriyyah al-khams disyariatkan balasan/ganti rugi
sehingga hilang lah mafsadat yang mungkin diperbaiki.
Contoh dalam permasalahan ini adalah adanya hukuman
qishas sebagai jaminan mutu kehidupan manusia.
k.
Qa’idah kesebelas
القواعد الكلية من الضروريات والحاجيات والتحسينيات لم
يقع فيها نسخ، وأنما وقع النسخ في أمور جزئية.
Nasakh tidak
terjadi pada kaidah kulliyah berupa darūriyyah, al-hājiyyah,
dan tahsīniyyah. Nasakh hanya terjadi pada kasus partikular.
l.
Qa’idah keduabelas
المراتب الثلاث ـ الضروريات والحاجيات والتحسينيات ـ
يخدم بعضها بعضا، و يخصص بعضها بعضا فإذا كان كذلك فلا بد من اعتبار الكل في
مواردها وبحسب أحوالها.
Ketiga
peringkatan-darūriyyah, al-hājiyyah, tahsīniyyah-saling men-dukung satu sama lain, maka harus dijaga keseluruhannya menurut
keadaan.
Ketiga hal tersebut saling berkaitan, Maslahat
tahsiniyyat merupakan penyempurna terhadap maslahat hajiyyat. Kemudian maslahat
hajiyyat merupakan penyempurna atas maslahat daruriyyat. Dengan demikian, kedua
maslahat pertama tersebut memiliki dua penyempurna, yaitu berasal dari dalam
dirinya dan berasal dari tingkatan di bawahnya.[8]
m. Qa’idah ketigabelas
يجب أن يعتبر في كل رتبة جزئياتها بما في ذلك من
المحافظة على تلك الرتبة وعلى غيرها من الكليات.
Semua
partikular pada masing-masing tingkatan harus diperhatikan agar jelas
keberadaannya dari tingkatan yang lain.
Inilah
beberapa kaedah maqasidiyah yang secara umum bisa menjawab permasalahan umat.
C.
KESIMPULAN
1. Qa’idah
maqashidiyyah merupakan asas/fondasi yang ditetapkan oleh para ulama dalam
usaha mendangkan maslahat dan menjahui mafsadah.
2. Maqashid
Syariah merupakan dalil hukum pendukung yang dalam penerapannya dapat
meyakinkan terhadap produk hukum yang telah ditetapkan. Kedudukan sebagai dalil
hukum tidak sama dengan kedudukan Alquran dan Sunnah sebagai sumber utama hukum
Islam. Namun dengan adanya maqashid syari’ah maka hukum yang ditetapkan menjadi
lebih kokoh dari segi kenapa hukum diciptakan.
3. Semua qa’idah
maqashidiyyah dibuat untuk mengadakan rumusan umum tentang penerapan teori
maqashid syariah dalam menjawab berbagai persoalan yang tidak dijelaskan secara
khusus oleh nash, baik Alquran maupun Sunnah.
Al-Qur’an dan Terjemahan. 2012. Bandung: Sikma
Creative media corp.
Abbas,
Siradjuddin. 2006. Sejarah & Keagungan Madzhab Syafi’i. Jakarta: Pustaka Tarbiyah.
Asmawi. 2011. Perbandingan Ushul Fiqh. Jakarta: Amzah.
A. Djazuli. 2014. Kaidah-Kaidah
Fikih. Jakarta: Kencana,
Dahlan, Abd. Rahman. 2014. Ushul Fiqih. Jakarta: Amzah.
Koto, Alaidin. 2014. Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih. Jakarta: RajaGrafindo
Persada.
Nasution,
Muhammad Syukri Albani. 2014. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Rajawali
Pers.
Syafi’i, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia.
Syarifuddin,
Amir. 2014. Ushul Fiqih Jilid 2. Jakarta:
Kencana.
[1] Al-Ashfahani, Majmu’u Mufradati Alfadi Al-Quran, (Mesir: Mustofa Al-Babi
Al-Halabi, 1961),
hlm. 409.
[2] Al-Hamawi, Ghomzu ‘uyun Al-Bashoir syarah Al-Asybah wan al-Nazair, Jilid 1, hlm.
22.
[3] Musthafa al-Zarqa, Al-Fiqhu
Al-‘Ami, Damaskus: Matba’ah Jami’ah Damaskus, cet ke VII, Jilid II, hlm.
941.
Komentar
Posting Komentar