USHUL FIQH: Kaidah Maqasidiyah


KAIDAH MAQASIDIYAH
(Kedudukan & Jenisnya)

A.                PENDAHULUAN
Untuk menetapkan hukum atas sebuah persoalan yang dihadapi oleh umat Islam maka jalan yang ditempuh oleh para ulama untuk menetapkannya adalah dengan melihatnya dalam Alquran, kalau hal tersebut telah diatur dalam Alquran, maka ditetapkanlah hukumnya sesuai dengan ketetapan Alquran. Dan apabila dalam Alquran tidak ditemukan hukumnya, maka para ulama mencarinya dalam Hadis. Apabila dalam Hadis telah diatur, maka para ulama menetapkan hukumnya sesuai dengan ketentuan Hadis. Persoalan baru muncul manakala hukum atas persoalan tersebut tidak ditemukan dalam Alquran dan juga dalam Hadis, sebab Alquran dan Hadis merupakan sumber hukum pokok (primer) dalam ketentuan hukum Islam.
Dalam menghadapi kondisi yang seperti ini maka para ulama mencari sumber hukum lain yang dapat dijadikan patokan dan pegangan dalam memberikan hukum atas persoalan yang timbul, sebab sebagaimana diketahui bahwa agama Islam itu telah sempurna dan tidak akan ada lagi penambahan hukum yang bersifat Syar’iyyah, hanya saja untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang timbul di kemudian hari telah diberikan rambu-rambu dan ketentuan-ketentuan lainnya dalam rangka memberikan hukum atas persoalan baru yang timbul.
Sumber hukum baru sebagaimana dimaksudkan di atas, para ulama berbeda pendapat dalam menetapkannya. Ada yang berpendapat bahwa apabila suatu persoalan baru timbul dan itu tidak diatur dalam Alquran dan Hadis, maka dikembalikan kepada Ijmak. Dalam hal kembali kepada Ijmak ini, para ulama nampaknya sepakat, hanya saja yang disepakati secara utuh dalam rangka Ijmak adalah Ijmak yang bersumber dari Alquran dan Hadis, sedangkan Ijmak yang bersumber dari luar Alquran dan Hadis, terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada yang setuju dan ada juga yang tidak setuju. Yang setuju dengan Ijmak berpendapat bahwa sesuai dengan hadis Nabi yang menyebutkan bahwa, UmmatKu tidak akan bersepakat dalam hal kesesatan. Yang tidak setuju dengan Ijmak berpendapat bahwa Ijmak itu adalah hasil pemikiran dan pendapat dari para Ulama, yang namanya hasil pemikiran dan pendapat bisa salah dan juga bisa benar, oleh karena itu tidak bisa dijadikan sebagai hukum yang pasti.
Apabila dalam ketiga hal tersebut di atas tidak juga ditemukan maka para ulama mengembalikannya kepada sumber-sumber hukum yang lain seperti Qiyas, Istihsan, Istishab, Maslahah Mursalah dan Syar’u man Qablana. Untuk menetapkan sumber-sumber hukum Islam ini, selain para ulama berbeda pendapat, mereka (para ulama) juga berbeda pendapat dalam menetapkan kaidah-kaidahnya. Perbedaan dalam kaidah-kaidah ini secara otomatis akan menimbulkan perbedaan-perbedaan dalam bidang produk hukum, sebab kaidah sangat menentukan produk hukum. Namun satu hal yang pasti adalah kaidah-kaidah sangat menentukan dan sangat membantu seseorang dalam mengistinbathkan hukum. Masalah yang diangkat dalam tulisan ini, pertama bagaimana kedudukan maqashid syar’iyyah sebagai dalil hukum? Kedua, apa saja kaedah maqashidiyyah umum yang bisa menjawab problem masyarakat?
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode Deskriptif Analitis yaitu penelitian dengan cara menganalisis pendapat-pendapat, alasan-alasan dan penafsiran terhadap dalil yang digunakan sebagai sandaran pendapat kedua kelompok tersebut. Sumber data dalam penelitian terbagi menjadi dua macam, yaitu data primer dan data sekunder. Pengumpulan data menggunakan metode telaah kepustakaan (Library Reaserch) yaitu segala kegiatan penelitian yang dilakukan dengan menghimpun data dan buku-buku yang berkaitan dengan tema. Data yang telah didapatkan dari telaah kepustakaan (Library Research) kemudian dibahas dengan metode kualitatif, yaitu suatu pendekatan yang menghasilkan paparan dari hasil penelitian dan kemudian gambaran tersebut dianalisis.

B.                PEMBAHASAN
1.                  Definisi Qa’idah Maqashidiyah
Qa’idah secara etimologi artinya adalah “asas” atau “dasar”.[1] Bentuk plural dari qa’idah adalah “Qawa’id” artinya adalah beberapa asas atau beberapa dasar dari segala sesuatu, baik yang bersifat abstrak maupun konkrit, seperti asas rumah atau dasar agama.
Kata “Qa’idah” juga ditemukan dalam Alquran seperti dalam surat al-Baqarah ayat 127:
وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَهِمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَعِيْلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا, إِنَّكَ اَنْتَ الْسَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ.
Artinya: Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): “Ya Tuhan Kami terimalah daripada Kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Menurut istilah, qa’idah memiliki arti variatif tergantung dalam ragam ilmu apa qa’idah itu disandarkan. Menurut ulama fiqh adalah hukum universal yang mencangkup bagian-bagiannya dan hukum dari bagian-bagiannya dapat diketahui dengan memahami qa’idah itu.[2] Al-Ustadz Mustafa al-Zarqa’ mengatakan sesungguhnya qa’idah adalah dasar-dasar fiqh yang umum berbentuk teks undang-undang yang ringkas dan mencangkup beberapa peraturan secara umum dalam persoalan baru yang tercakup didalamnya.[3]
Maqashid al-Syariah terdiri dari dua kata yaitu maqashid lazim digunakan oleh ushuliyyun sebagai istilah untuk menyebut sebuah konsep tentang tujuan syariat. Kata maqashid adalah jamak dari kata maqshad yang artinya adalah maksud dan tujuan. Kata syariah yang sejatinya berarti hukum Allah, baik yang ditetapkan sendiri oleh Allah, maupun ditetapkan Nabi sebagai penjelasan atas hukum yang ditetapkan Allah atau dihasilkan oleh mujtahid berdasarkan apa yang ditetapkan oleh Allah atau dijelaskan oleh Nabi Muhammad Saw.
Dengan demikian kata maqashid al-syari’ah berarti, apa yang dimaksud oleh Allah dalam menetapkan hukum, apa yang dituju oleh Allah dalam menetapkan hukum, apa yang dituju Allah dalam menetapkan hukum atau apa yang ingin dicapai oleh Allah dalam menetapkan suatu hukum.[4]
Wahbah Az-Zuhaili, maqashid syari’ah adalah makna-maknadan tujuan-tujuan yang dipelihara oleh syara’ dalam seluruh hukumnya atau sebagian besar hukumnya atau tujuan akhir dari syariat dan rahasia-rahasia yang diletakkan oleh syara’ pada setiap hukumnya.[5]
Adapun yang menjadi tujuan Allah dalam menetapkan hukum itu adalah al-mashlahah atau maslahat yaitu untuk memberikan kemaslahatan kepada umat manusia dalam kehidupannya di dunia, maupun dalam persiapannya menghadapi kehidupan akhirat.

2.                  Kedudukan Maqashid Syari’ah sebagai Dalil Hukum
Said Ramadhan al-Buthi menegaskan bahwa mashlahat itu bukan dalil yang berdiri sendiri seperti halnya Alquran, hadis, ijma dan qiyas. Tetapi mashlahat adalah sebuah kaidah umum yang merupakan kesimpulan dari sekumpulan hukum yang bersumber pada dalil-dali syar’i.
Mashlahat adalah kaidah umum yang disarikan dari banyak masalah furu’ yang bersumber kepada dalil-dalil hukum. Maksudnya, hukum-hukum fikih dalam masalah furu’ dianalisis dan disimpulkan bahwa semua memiliki titik kesamaan yaitu memenuhi atau melindungi mashlahat hamba di dunia dan akhiratnya.
Oleh karena itu, mashlahat itu harus memiliki sandaran dalil baik Alquran, hadis, ijma taupun qiyas atau minimal tidak ada dalil yang menentangnya. Jika mashlahat itu berdiri sendiri, maka mashlahat menjadi tidak berlaku dan mashlahat tersebut tidak berlaku pula serta tidak bisa dijadikan sandaran. Mashlahat tidak bisa dijadikan dalil yang berdiri sendiri dan sandaran hukum-hukum tafshili, tetapi legalitasnya harus didukung dalil-dalil syar’i.
3.                  Macam-macam Qa’idah Maqashidiyyah
a.         Qa’idah pertama
القاعدة المقررة، أن الشرائع إنما جيء بها لمصالح العباد فالأمر والنهي والتخيير بينهما راجعة إلى حظ المكلف ومصالحه                                                            
Kaidah yang disepakati, bahwa syariat diturunkan untuk kemaslahatan hamba, maka perintah dan larangan serta pilihan antara keduanya kembali kepada kebutuhan mukallaf dan kemaslahatannya.
Contoh:
Setiap hukum ditetapkan untuk kemashlahatan umat, binatang yang diharamkan telah jelas seperti babi, tersebut dalam firman Allah Artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging, babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. (Al-Aur’an Surah Al-Baqarah (2) ayat: 173) maka pilihan untuk tidak memakannya telah disebutkan oleh nash dengan hikmah yang ssangat banyak. Namun kemudian nash juga membolehkan memakannya “ketika dalam keadaan genting” dimana jika keadaan genting tersebut tetap tidak dicarikan solusi makan akan binasalah jiwa manusia. Kemudian hadirnya solusi untuk dibolehkan makan barang diharamkan seperti “babi” hanya sekedar untuk mempertahankan nyawa agar tidak meninggal.
b.         Qa’idah kedua
أن الشارع وضع الشريعة على اعتبار المصالح باتفاق.                                     
Disepakati bahwa al-Syāri‘ menetapkan syariat berdasarkan maslahat.
Ketentuan ini telah jelas bahwa setiap penetapan syari’ (Allah dan Rasulnya) merupakan maslahat untuk sekalian alam, Allah berfirman yang artinya: Kami tidak mengutusmu ya Muhammad, kecuali untuk rahmat bagi sekalian alam. (QS. Al-Anbiya’ ayat 107). Jadi apapun ketetapa Allah kita wajib meyakini bahwa semuanya ada manfaat, baik di dunia maupun akhirat.
c.         Qa’idah ketiga
تكاليف الشريعة ترجع إلى حفظ مقاصدها في الخلق، وهذه المقاصد ثلاثة أقسام: أحدها أن تكون ضرورية، والثانى أن تكون حاجية، والثالث أى تكون تحسينية.                                                                                               
Taklīf syariat kembali kepada pemeliharaan maqāsid al-syarī‘ah pada makhluk, dan  maqāsid ini terbagi tiga, pertama  darūriyyah,  ke-dua hājiyyah, dan ketiga tahsīniyyah.
Setiap pembebanan hukum harus melihat kepada tiga macam maqashid. Secara Daruriyyat “pengabaian terhadap aspek ini akan mengakibatkan kekacauan dan ketidakadilan di dunia ini, dan kehidupan akan berlangsung dengan sangat tidak menyenangkan”.[6] Contohnya jika agama tidak ada dan manusia dibiarkan begitu saja, maka akan muncul masyarakat jahiliah, dan manusia hidup dengan penuh kekacauan, begitu juha empat tujuan lainnya.
Maslahat Hajiyyat (masalahat sekunder) adalah sesuatu yang diperlukan seseorang untuk memudahkannya menjalani hidup dan menghilangkan kesulitan dalam rangka memelihara unsur pokok di atas.[7] Contoh maslahatnya adalah terdapatnya ketentuan tentang rukhshah (keringanan) dalam bidang ibadah, seperti rukhsan shalat dan puasa bagi orang yang sedang sakit atau sedang berpergian (musafir).
d.        Qa’idah keempat
أن الشريعة قد ثبت أنها تشتمل على مصلحة جزئية في كل مسألة، و على مصلحة كلية في الجملة  .                                                                                           
Diyakini bahwa syariat mencakup maslahat partikular dalam setiap masalah, dan maslahat universal secara umum.
e.         Qa’idah kelima
أن الأصول الكلية التي جاءت الشريعة بحفظها خمسة، وهي: الدين، والنفس، والعقل، والنسل، والمال.                                                                                 
Prinsip universal syariat adalah memelihara lima perkara berikut: yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Syariat memelihara kelima pokok tersebut agar manusia hidup dengan damai, aman, tentram di dunia dan dalam usaha menabung bekal untuk akhirat.
f.          Qa’idah keenam
الضروريات مراعاة في كل ملة، وإن اختلفت أوجه الحفظ في كل ملة، وهكذا يقتضي الأمر في الحاجيات والتحسينيات.                                                                    
Darūriyyah dipelihara dalam setiap agama walau dengan cara-cara yang berbeda, demikian pula halnyadengan hājiyyah dan tahsīniyyah.
g.         Qa’idah ketujuh
المراتب الثلاث الضروريات والحاجيات والتحسينيات كليات تقضي على كل جزئي تحتها سواء كان إضافيا أم حقيقيا، إذ ليس فوق هذه الكليات كلي تنتهي إليه بل هي أصول الشريعة، وقد تمت فلا يصح أن يفقد بعضها حتى يفتقر في إثباته إلى قياس أو غيره فهي الكافية في مصالح الخلق عموما و خصوصا.                                                            
Ketiga pertingkatan maslahat (darūriyyah, hājiyyah, dan tahsīniyyah) merupakan nilai universal yang diturunkan pada tiap partikular di bawahnya, baik ia idāfī atau haqīqī. Karena di atas kulliyat ini tidak ada lagi nilai universal yang lain, bahkan ia merupakan asas syariat, dan ia telah sempurna, maka tidak boleh sebagiannya diruntuhkan sehingga dibutuhkan kias atau metode lain. Dengan demikian maslahat itu bersifat menyeluruh bagi manusia, baik umum maupun khusus.

h.         Qa’idah kedelapan
تنزيل حفظ الضروريات والحاجيات في كل محل على وجه واحد لا يمكن بل لا بد اعتبار خصوصيات الأحوال والأبواب وغير ذلك من الخصوصيات الجزئية.                     
Pemeliharaan darūriyyah dan al-hājiyyah tidak mungkin terjadi da-lam bentuk yang sama dalam setiap kasus, ia mengikuti kekhususan keadaan, dan sebagainya sesuai dengan spesifikasi kasus partikular.
Contohnya, kadangkala demi mempertahankan agama maka wajib mengorbankan jiwa dan raga, bahkan harta sekalipun seperti ketika perang fi sabi lillah. Namun kadangkala demi mempertahankan jiwa boleh mengorbankan agama, contohnya orang yang dipaksa untuk berkata “allah tidak esa” maka pada saat seperti ini diizinkan mengucapkan namun di dalam hati tetap sepeti akidah yang semestinya.
i.           Qa’idah kesembilan
أن الأمور الضرورية أو غيرها من الحاجية والتكميلية إذا اكتنفها من الخارج أمور لا ترضى شرعا، فإن الإقدام عل جلب المصالح صحيح على شرط التحفظ بحسب الاستطاعة من غير حرج.                                                                                   
Bahwa perkara-perkara darūriyyah atau lainnya berupa al-hājiyyah dan al-takmīliyyah, jika diliputi dari luar oleh beberapa perkara yang tidak diridai syarak, maka mendahulukan maslahat dibenarkan dengan syarat terpelihara menurut kemampuan tanpa menimbulkan kesusahan.

j.           Qa’idah kesepuluh
ما يقع خطأ من المكلف وفيه إخلال بالضروريات الخمس فقد شرع التلافي حتى تزول المفسدة فيما يمكن فيه الإزالة.                                                                   
Terhadap kesalahan mukallaf yang melanggar darūriyyah al-khams disyariatkan balasan/ganti rugi sehingga hilang lah mafsadat yang mungkin diperbaiki.
Contoh dalam permasalahan ini adalah adanya hukuman qishas sebagai jaminan mutu kehidupan manusia.
k.         Qa’idah kesebelas
القواعد الكلية من الضروريات والحاجيات والتحسينيات لم يقع فيها نسخ، وأنما وقع النسخ في أمور جزئية.                                                                                
Nasakh tidak terjadi pada kaidah kulliyah berupa darūriyyah, al-hājiyyah, dan tahsīniyyah. Nasakh hanya terjadi pada kasus partikular.
l.           Qa’idah keduabelas
المراتب الثلاث ـ الضروريات والحاجيات والتحسينيات ـ يخدم بعضها بعضا، و يخصص بعضها بعضا فإذا كان كذلك فلا بد من اعتبار الكل في مواردها وبحسب أحوالها.        
Ketiga peringkatan-darūriyyah, al-hājiyyah, tahsīniyyah-saling men-dukung satu sama lain, maka harus dijaga keseluruhannya menurut keadaan.
Ketiga hal tersebut saling berkaitan, Maslahat tahsiniyyat merupakan penyempurna terhadap maslahat hajiyyat. Kemudian maslahat hajiyyat merupakan penyempurna atas maslahat daruriyyat. Dengan demikian, kedua maslahat pertama tersebut memiliki dua penyempurna, yaitu berasal dari dalam dirinya dan berasal dari tingkatan di bawahnya.[8]
m.       Qa’idah ketigabelas
يجب أن يعتبر في كل رتبة جزئياتها بما في ذلك من المحافظة على تلك الرتبة وعلى غيرها من الكليات.                                                                                      
Semua partikular pada masing-masing tingkatan harus diperhatikan agar jelas keberadaannya dari tingkatan yang lain.
Inilah beberapa kaedah maqasidiyah yang secara umum bisa menjawab permasalahan umat.

C.                KESIMPULAN
1.    Qa’idah maqashidiyyah merupakan asas/fondasi yang ditetapkan oleh para ulama dalam usaha mendangkan maslahat dan menjahui mafsadah.
2.    Maqashid Syariah merupakan dalil hukum pendukung yang dalam penerapannya dapat meyakinkan terhadap produk hukum yang telah ditetapkan. Kedudukan sebagai dalil hukum tidak sama dengan kedudukan Alquran dan Sunnah sebagai sumber utama hukum Islam. Namun dengan adanya maqashid syari’ah maka hukum yang ditetapkan menjadi lebih kokoh dari segi kenapa hukum diciptakan.
3.    Semua qa’idah maqashidiyyah dibuat untuk mengadakan rumusan umum tentang penerapan teori maqashid syariah dalam menjawab berbagai persoalan yang tidak dijelaskan secara khusus oleh nash, baik Alquran maupun Sunnah.



Al-Qur’an dan Terjemahan. 2012. Bandung: Sikma Creative media corp.


Abbas, Siradjuddin. 2006. Sejarah & Keagungan Madzhab Syafi’i. Jakarta: Pustaka Tarbiyah.

Asmawi. 2011. Perbandingan Ushul Fiqh. Jakarta: Amzah.

A. Djazuli. 2014.  Kaidah-Kaidah Fikih. Jakarta: Kencana,

Dahlan, Abd. Rahman. 2014. Ushul Fiqih. Jakarta: Amzah.

Koto, Alaidin. 2014. Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Nasution, Muhammad Syukri Albani. 2014. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Pers.

Syafi’i, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia.

Syarifuddin, Amir. 2014. Ushul Fiqih Jilid 2. Jakarta: Kencana.




[1] Al-Ashfahani, Majmu’u Mufradati Alfadi Al-Quran, (Mesir: Mustofa Al-Babi Al-Halabi, 1961), hlm. 409.
[2] Al-Hamawi, Ghomzu ‘uyun Al-Bashoir syarah  Al-Asybah wan al-Nazair, Jilid 1, hlm. 22.
[3] Musthafa al-Zarqa, Al-Fiqhu Al-‘Ami, Damaskus: Matba’ah Jami’ah Damaskus, cet ke VII, Jilid II, hlm. 941.
[4] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih, jilid 2, (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 231.
[5] Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, (Beirut: Dar al-Fikr, 1986), hlm. 1017.
[6] Muhammad Syukri Albani Nasution, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), 106.
[7] Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqh, Jakarta: Amzah, 2014), hlm. 310.
[8] Abd. Rahman Dahlan, Ibid, hlm. 313.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FIKIH: FASAKH NIKAH DENGAN ALASAN SUAMI MISKIN

Dunia Rahmat: Episode 01.

'Ibrah 1: TSUNAMI 'itu' UNTUK SIAPA?

FIKIH 1: TEORI FASAKH DALAM FIKIH DAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA

FIKIH 2: KONSEP NAFKAH DALAM FIKIH DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

USHUL FIQH 1: POSISI IJTIHAD: Sebagai Metode Penggalian Hukum Islam

'Ibrah 2: 4 Mutiara Hilang Karena 4 Mungkara

Dunia Rahmat: Episode 02.

USHUL FIQH: FUNGSI FATWA SEBAGAI SOLUSI DALAM PERMASALAHAN HUKUM ISLAM (Analisis Sejarah & Perkembangannya)