Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2019

FIKIH: FASAKH NIKAH DENGAN ALASAN SUAMI MISKIN

FASAKH NIKAH DENGAN ALASAN SUAMI MISKIN (Studi Perbandingan antara Ulama Syafi’iyyah dan Hukum Positif di Indonesia) Muhammad Habibi  Email: muhammadhabibiemz@gmail.com ABSTRAK Dalam sebuah keluarga terkadang perbuatan menyakitkan timbul dari sebab terpaksa (tanpa disengaja), bukan atas keinginan suami, seperti karena suami dalam keadaan miskin atau jatuh miskin sehingga tidak mempunyai nafkah lagi untuk memenuhi hak-hak istri berupa makanan, pakaian dan rumah dalam waktu tertentu, yang membuat istri meminta berpisah dengan suami melalui jalan perceraian (fasakh). Mengenai permasalahan istri meminta fasakh (mengguat cerai suami) dengan alasan suami miskin terdapat perbedaan pendapat antara Ulama Syafi’iyyah dan Hukum Positif di Indonesia tentang ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh keduanya. Penelitian ini ingin menjawab pertanyaan bagaimana ketentuan fasakh nikah dengan alasan suami miskin menurut Ulama Syafi’iyyah dan Hukum Positif di Indonesia...