USHUL FIQH: FUNGSI FATWA SEBAGAI SOLUSI DALAM PERMASALAHAN HUKUM ISLAM (Analisis Sejarah & Perkembangannya)


FUNGSIONALITAS FATWA SEBAGAI SOLUSI 
DALAM PERMASALAHAN HUKUM ISLAM
(Sejarah & Perkembangannya)

A.                Pendahuluan
Syariat Islam sebagai hukum mempunyai dua implikasi dalam kehidupan ummat manusia. Pertama adalah sebagai hukum negara melalui praktik peradilan. Kedua adalah sebagai ketentuan halal-haram yang tercermin dalam lima kaedah hukum Islam (wajib, sunnat, haram, makruh dan mubah) yang berbentuk ifta’ atau fatwa untuk pedoman masyarakat umum. Secara sederhana yang dimaksud dengan fatwa adalah jawaban (keputusan, pendapat) yang diberikan oleh mufti tentang suatu masalah.
Jika dilihat dari sejarahnya, fatwa adalah salah satu cara dalam pengambilan keputusan Hukum Islam memiliki kekuatan yang cukup dinamis dan kreatif. Hal ini dapat dilihat dari eksisnya sejumlah mazhab hukum yang memiliki corak pemikiran masing-masing sesuai dengan kondisi sosial masyarakatnya.
Fatwa merupakan kegiatan yang telah dilakukan sejak masih adanya Nabi Muhammad, bahkan di dalam Alquran telah banyak ayat yang memberikan fatwa tentang suatu permasalahan. Dalam hal ini, mungkin banyak masyarakat yang tidak sepenuhnya mengetahui tentang bagaimana sejarah fatwa. Oleh karenanya, dalam perkembangannya, perlu diketahui lebih lanjut bagaimana fatwa terbentuk, apakah terjadi secara serta merta tanpa didasari oleh sebab musababnya? Atau bagaimana fatwa bisa berkembang sedemikian rupa sampai ke masa sekarang ini?
Sejarah tentang terbentuknya fatwa perlu dibaca, dikaji, diteliti dan ditulis lebih lanjut agar banyak orang yang mengetahhui bagaimana fatwa tersebut terbentuk. Oleh sebab itu, tulisan ini ingin mengkaji beberapa hal. Pertama, bagaimana asal usul terbentuknya fatwa? Kedua, bagaimana proses berkembangnya fatwa?
Untuk menemukan jawaban dari pertanyaan di atas, maka penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Jenis penelitian ini hanya berbentuk kata-kata, yang dalam hal ini penulis tidak menggunakan data berupa angka secara langsung. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan adalah pendekatan sejarah fiqih (Tarikh Tasyri’) yaitu mengkaji bagaimana perkembangan fatwa mulai dari masa nabi sampai dengan sekarang. Sumber data dikumpulkan dengan cara metode penelitian pustaka (Library Reaserh), maksudnya penulis mengumpulkan data dengan cara membaca buku, jurnal, atau bentuk karya ilmiah lainnya. Setelah data di temukan, kemudian data dianalisis dengan upaya mencari dan menata secara sistematis catatan hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi, untuk meningkatkan pemahaman peneliti tentang temuan–temuan yang berdasarkan pemahaman.

B.                Tinjauan Teori tentang Fatwa
Secara etimologi, kata fatwa di artikan dengan:
اَلْجَوَابُ عَمَّ يُشْكِلُ مِنَ الْأُمُوْرِ.
Artinya: Menyelesaikan berbagai problem.
Secara terminologi, yang dimaksud dengan fatwa adalah:
اَلْأِخْبَارُ عَنْ حُكْمِ اللهِ تَعَالَ بِمُقْتَضَ الْأَدِلَّةِ الشَرْعِيَّةِ عَلَى جِهَةِ العُمُوْمِ وَالشُّمُوْلِ.
Artinya: Menyampaikan hukum-hukum Allah berdasarkan dali-dalil syara’ yang mencakup segala persoalan.
Selanjutnya ada juga definisi lain tentang fatwa, yaitu pendapat atau keputusan dari alim ulama atau ahli hukum Islam.[1] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan, fatwa adalah jawab (keputusan/pendapat) yang diberikan oleh mufti terhadap suatu masalah atau juga dinamakan dengan petuah.[2]
Fatwa juga dapat diidentikkan dengan rakyu. Rakyu didefinisikan sebagai pendapat tetang suatu masalah yang tidak diatur oleh Alquran dan Sunnah. Rakyu adalah pendapat yang dipertimbangkan dengan matang, yang dicapai sebagai hasil pemikiran yang dalam dan upaya keras individu dengan tujuan menyingkapkan dan mencari pengetahuan tentang suatu subyek yang mungkin hanya menjadi pertanda  atau indikasi dari hal lain.[3]
Seorang mufti (pemberi fatwa) tentulah orang yang mempunyai wawasan keilmuan yang luas, agar yang difatwakannya tentang suatu masalah hukum sesuai dengan yang sebenarnya. Orang yang mempunyai pengetahuan tentang hukum syara’ dan mempunyai kmampuan untuk menggali sumbernya. Karena itu, maka ia menjadi tempat bertanya bagi orang awam. Sebagai orang yang tahu, disebut mujtahid, dan dalam kedudukannya sebagai orang yang memberi jawaban atas pertanyaan orang awam, ia di sebut mufti.[4]
Bagi orang awam menanyakan masalah kepada para ahli diperintahkan oleh Allah dalam firmannya: (al-Anbiya’:7)
تَعْلَمُونَ    كُنْتُمْ إِنْ الذِّكْرِ أَهْلَ فَاسْأَلُوا
Bertanyalah kepada para ahlinya jika kamu tidak mengetahui (al-Anbiya’:7)
Permintaan fatwa tersebut hendaklah diajukan kepada orang yang sudah terkenal keahliannya dan keadilannya. Jika orang yang dimintai fatwanya belum dikenal keahliaannya, cukuplah kirannya menurut penilaian kemasyhurannya oleh orang banyak.[5]
Kewajiban seorang mufti (yang dimintai fatwa) ia memberikan fatwa, bila dimintainyia tidak diperkenankan menolak memberikan fatwa. Karena mufti yang menolak memberikan fatwa dibenci oleh Rasulluah saw.[6]
Kata Rasulullah saw: Barang siapa ditanyai suatu ilmu, lalu ia menyembunyikannya, maka ia bakal dikendalikan pada hari kiamat dengan kendali dari api neraka. (HR. Abu dawud dan at-turmudzi).
Abu Ishaq Ibrahim menguraikan secara detail tentang syarat-syarat seorang mufti, yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.         Mengetahui sumber hukum, yaitu al-Qur‟an dan sunah, baik qauliyah, fi’liyah dan taqririyah.
2.         Mengetahui cara mengambil hukum dari keduanya,
3.         Mengetahui kaidah-kaidah ushul fiqh,
4.         Mengetahui bahasa Arab dan tata bahasa Arab,
5.         Mengetahui nasakh, mansukh, dan hukum-hukumnya,
6.         Mengetahui ijmak dan khilafiyah ulama terdahulu,
7.         Mengetahui cara mengkias dan hukum-hukumya,
8.         Mengetahui ijtihad,
9.         Mengetahui cara mengambil ‘illat dan urutan dalil-dalil,
10.     Mengetahui cara mentarjih,
11.     Harus orang yang dipercaya dan jujur, dan orang yang tidak menganggap enteng dalam soal agama.
Mufti adalah panutan dan ikutan kaum muslimin, karena itu disamping ia ahli Alquran dan hadis, ia juga seorang yang mempunyai akhlakul karimah (budi pekerti yang mulia), sabar tidak pemarah, bilaksana, selalu memikirkan kepentingan kaum muslimin.[7]
Sehubungan dengan hal di atas, Imam Ahmad Ibn Hambal sepertinya mengidentikkan syarat-syarat seorang mufti dengan sifat-sifat yang dimiliki seorang mufti, sebagaimana dikutip oleh Kamal Mukhtar sebagai berikut:
1.         Mufti memberi fatwa dengan niat semata-mata mencari keridaan Allah SWT., bukan untuk sesuatu kepentingan seperti untuk mencari pangkat, kedudukan, kekayaan, kekuasaan dan sebagainya. Dengan adanya niat yang seperti itu, maka Allah SWT., akan memberinya petunjuk dalam melaksanakan tugasnya itu.
2.         Hendaklah seorang mufti itu berwibawa, sabar dan dapat menguasai dirinya, tidak cepat marah dan tidak suka menyombongkan diri.
3.         Mufti itu hendaklah seorang yang berkecukupan hidupnya, tidak menggantungkan hidupnya kepada orang lain. Dengan hidup berkecukupan itu ia dapat memperdalam ilmunya, dapat mengemukakan kebenaran sesuai dengan kehendak Allah dan Rasul-Nya, sukar dipengaruhi pendapatnya oleh orang lain.
4.         Hendaklah seorang mufti mengetahui ilmu kemasyarakatan, karena ketetapan hukumnya harus diambil setelah memperhatikan kondisi masyarakat, memperhatikan perubahan-perubahan dan sebagainya, sehingga fatwanya tidak menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat, sekaligus dapat diterima dan tidak bertentangan dengan hukum Allah dan Rasul-Nya.[8]

C.                Pembahasan
1.                  Asal usul terbentuknya fatwa
Fatwa adalah “pendapat dalam bidang hukum” atau “official legal opinion”.[9] Hukum di sini tidak hanya berarti sebagai hukum negara, tetapi juga hukum dengan kata jamak ahkam menyangkut hukum taklifi tentang wajib, sunnat, haram, makruh dan mubah. Di zaman Nabi Muhammad, pendapat dalam bidang hukum selalu ditanyakan kepada beliau.
Dalam Qur’an banyak ungkapan: “Mereka bertanya kepadamu tentang...” dan untuk menjawabnya digunakan ungkapan “Katakanlah (wahai Muhammad) bahwa...” atau “Ketahuilah bahwa...” Beliau sendiri juga sering memulai pembicaraan dengan ungkapan “Tahukah kalian tentang...” Pertanyaan ini biasanya dijawab oleh pendengar beliau dengan ungkapan “Allah dan Rasul-Nyalah yang lebih tahu tentang hal itu!” Setelah itu Nabi baru menyebutkan masalah yang hendak beliau terangkan. Pada masalah hidupnya Nabi Muhammad Saw., tidak ada kesulitan, semua hukum yang dibutuhkan masyarakat diturunkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala kepada Nabi Muhammad Saw., beliau langsung menyampaikan kepada orang banyak sebagaimana yang telah disampaikan di atas.
Asal usul terbentuknya fatwa adalah karena adanya pertanyaan umat yang perlu dijawab oleh Nabi. Upamanya ada rakyat bertanya kepada nabi dalam hukum sesuatu yang yang belum dirunkan Ayat Alquran, maka Nabi akan menunggu datangnya ayat yang berkaitan, dan jika tidak ada wahyu yang datang maka nabi langsung menerangkan tanpa ayat Alquran yang dengan perantaraan Malaikat Jibril.[10]
Setelah nabi wafat, pertanyaan tentang hukum dan agama secara umum ditanyakan kepada para khalifah dan sahabat Nabi.[11] Kemudian, persoalan hukum masyarakat setelah masa tersebut ditanyakan kepada hakim pengadilan dan adapun di daerah-daerah yang jauh dari pengadilan, pertanyaan hukum dijawab oleh orang alim yang berfungsi sebagai mufti.
Karena itu, fatwa adalah “pemberitaan tentang hukum syar’i (sah secara syariah) tanpa mengikat” (al-ikhbar ‘an al-hukm asy-syar’i min ghair al-ilzam).[12] Hukum Islam dalam hal ini berciri qadha’i dan diyani.
Disebut qadha’i, yudisial, karena ia bersifat duniawi, bagaimana tampaknya di dunia (di depan pengadilan) berdasarkan perbuatan atau tindakan lahir, yang tidak ada hubungannya dengan hal-hal tidak tampak yang bersifat batin. Seorang hakim memutus berdasarkan fakta yang ia lihat, dan ia tidak tahu secara batin apakah peristiwa itu sebenarnya seperti yang ia lihat. Karena itu, ada ungkapan di kalangan hakim muslim: Nahnu nahkum bidz-zdawahir wallahu yatawalla bis-sara’ir (Kami memutus dengan apa yang tampak, sedangkan Allah mengendalikan yang tidak tampak).
Hakim memutus sebatas kemampuannya dan putusannya tidak menjadikan yang batil menjadi hak atau hak menjadi batil. Ia tidak menghalalkan yang haram dan tidak pula mengharamkan yang halal dalam kenyataan yang ia lihat, tetapi bila hakikatnya tidak seperti yang ia putuskan, maka itu termasuk ilmu Allah. Karena itu, seperti disabdakan dalam sebuah hadis riwayat Muslim, bila hakim telah berusaha dengan sungguh-sungguh (berijtihad), tetapi ternyata salah di sisi Allah, maka ia masih mendapatkan setu pahala sebagai balasan atas kesungguhannya. Bila putusannya benar di sisi Allah, maka ia mendapat pahala dua kali, yaitu balasan atas kesungguhannya dan balasan atas kebenarannya. Berbeda dengan fatwa mufti, maka putusan peradilan bersifat mengikat.
Disebut diyani, keagamaan, karena ia bersifat ukhrawi, bagaimana nantinya di akhirat, berdasarkan hakikat sesuatu dan kenyataan yang sebenarnya, sekalipun orang tidak melihatnya. Segi ini menyangkut hubungan seseorang dengan Tuhannya. Hukum jenis kedua inilah yang menjadi dasar fatwa mufti.
Dengan demikian, putusan pengadilan dan fatwa mufti sebenarnya mempunyai kesimpulan yang sama, sebagai produk hukum Islam, tetapi berbeda dalam pelaksanaannya. Putusan pengadilan dijalankan sesuai dengan amar putusan, sedangkan fatwa mufti terserah kepada penerima fatwa (mustafta) sesuai dengan hati nuraninya apakah ia akan menjalankannya atau tidak.
Perbedaan antara mufti dan mujtahid bahwa mufti menjawab masalah hukum berdasarkan ketentuan-ketentuan yang sudah ada dalam hukum Islam. Sedangkan mujtahid menjawab berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum baru yang dirumuskan dari sumber-sumber hukum primer dan sekunder Islam.
Mohammad Hashim Kamali menyimpulkan: “Ijtihad dan fatwa sering digunakan silih berganti. Perbedaan utama antara keduanya adalah bahwa ijtihad mempunyai substansi yuridis yang lebih besar yang menjelaskan dasar pembuktiannya sendiri, sementara itu fatwa sering berisikan putusan atau opini yang diberikan dalam bentuk sebuah jawaban terhadap pertanyaan tertentu. Tidak menjadi syarat bahwa fatwa menjelaskan dasar pembuktiannya, bisa dalam bentuk pendek atau lebih mendalam dan rinci.”
Oleh karenanya, jika dilihat dari segi sejarahnya, maka asal usul fatwa terbentuk karena adanya persoalan masyarakat yang perlu dijawab kepastian hukumnya oleh Nabi Muhammad Saw.
2.                  Analisa Perkembangan Fatwa
Ketika Sayyidina Muhammad Meninggal Saw., wafat, beliau meinggalkan Alquran dan Sunnah yang tersimpan di dada para sahabat yang mulia. Oleh karenanya, seperti sebelum Rasulullah wafat banyak yang bertanya kepada Rasulullah, maka di masa sahabat juga banyak yang betanya kepada para sahabat. Walaupun banyaknya sahabat yang ditinggal oleh Nabi (sampai 70.000 sahabat ketika haji wada’)[13] namun  tidak semua sahabat berani berfatwa, jika pada masa Nabi sahabat yang berfatwa sekitar 122 orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan yang bertindak sebagai mufti, maka pada masa sahabat hanya sekitar 130 orang laki-laki saja.[14]
Fatwa berkembang dengan baik karena dibawakan oleh sahabat-sahabat yang dalam ilmu pengetahuan agama. Para sahabat yang menjadi mufti tersebut di antaranya:[15]
a.         Madinah
Kalangan Sahabat yang terkenal adalah Aisyah, Abdullah Ibnu Umar, dan Abu Hurairah. Kalangan tabi’in yang mengambil ilmu dari sahabat di Madinah adalah Sa’id bin Musayyab, Urwah Ibnu Zubair, Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam Al-Makhzumi, Ali bin Husain bin Ali bin Abi ThalibAl-Hasyimi, dan lain-lain.
b.         Mekah
Dari kalangan sahabat yang berada di Mekah adalah Abdullah bin Abbas bin Abdil Muthalib, Mujahid bin Jabr (maula bani Makhzum), Ikrimah (maula ibnu Abbas), Atha bin Abi Rabah (maula qurasy), dan Abu Al-Zubair Muhammad bin Muslim bin Tadrus (maula hakim bin Hizam).
c.         Kufah
Di kota ini antara lain adalah Alqamah bin Al-Nukha’i (ulama fiqih Irak), Masruq bin Al-Ajda’ Al-Hamadani Ubaidah bin Amr Al-Silmani Al-Muradi, Al-Aswad bin Yazid Al-Nukha’I, Said bin JUbair (maula Walibah).
d.        Bashrah
Mufti yang berada di Bashrah adalah, Anas bin Malik Al-Anshari, Abu Al-Aliyah Rafi’ bin Mahran Al-Rayahi, Al-Hasan bin Abi Al-Hasan Yasar (maula Zaid bin Tsabit, Abu Sya’tsa’ Jabir bin Zaid (teman Ibnu Abbas), dan Muhammad bin Sirrin (maula Anas bin Malik).
e.         Syam
Di antara mufti yang beada di Syam adalah Abdurrahman bin Ghanim Al-Asy’ari, Abu Isdri Al-Khaulani, Abdullah bin Abdillah, Qabishah bin Dzuaib, Makhul bin Abi Muslim, Raja’ bin Hayah Al-Kindi, Umar bin Abdul Aziz bin Marwan.
f.          Mesir
Di Mesir antara lain Abdullah bin Amr Al-Ash, Abu Al-Khair Murtsad bin Abdillh Al-Yazani (mufti Mesir), dan Yazin bin Abi Hubaib (maula Al-Azdi).
g.         Yaman
Di Yaman antara lain, Thawus bin Kisan Al-Jundi, Wahhab bin MunabbihAs-Shan’ani (Ulama Yaman), dan Yahya bin abi Katsir.
Mereka semua memberi fatwa dan meriwayatkan hadis dari Nabi, mereka tinggal di wilayah yang berbeda dan menghadapi persoalan yang berbeda pula. Masyarakat Islam dapat memilih kepada siapa mereka meminta fatwa dalam menghadapi persoalan. Sementara itu mereka dimintai fatwa, menjawab persoalan itu sesuai dengan Alquran, Sunnah, dan Rakyu.
Fatwa berkembang sampai sekarang untuk menjawab persoalan umat, mulai dari permasalahan yang mudah sampai dengan persoalan yang pelik sekalipun.
Pada umumya sejak Islam masuk ke indonesia, maka umat Islam Indonesia adalah penganut mazhab Syafii. Namun demikian sejak munculnya ide-ide pembaharuan dalam dunia Islam (termasuk dalam masalah-masalah hukum), pengaruhnya juga sampai ke Indonesia. “Hal ini ditandai dengan munculnya organisasi-organisasi Islam, seperti Muhammadiyah (18 November 1912 M), Nahdhatul Ulama (1926) dan lain-lain.
Dengan kata lain dapatlah dikatakan pada tahun-tahun berdirinya organisasi ini terjadi pergeseran sikap umat Islam dalam memahami hukum Islam. Kalau pada waktu sebelum adanya organisasi-organisasi ini, para ulama lebih terikat pada aturan-aturan mazhab Syafii saja misalnya, maka sejak munculnya organisasi-organisasi ini keterikatan kepada mazhab dirasakan melonggar. Oraganisasi-organisasi ini mempengaruhi faham hukum Islam yang dianut masyarakat.
Muhammadiyah misalnya, mempunyai Majelis Tarjih yang bertugas mentarjih masalah-masalah hukum Islam yang hasilnya disebarluaskan kepada umat untuk dijadikan pedoman. Begitu juga Nahdhatul Ulama mempunyai Majelis Syari’ah. Kedua badan ini dapat dikatakan sebagai Majelis Ifta’ atau Dar al-Ifta dalam kehidupan umat Islam Indonesia.
Selain badan-badan resmi dari organisasi-organisasi di atas, masalah fatwa dalam kehidupan umat Islam Indonesia juga muncul dalam bentuk fatwa perorangan. Peran ulama-ulama besar yang hidup di tengah-tengah masyarakat Islam itu sendiri sangat berpengaruh. Fatwa-fatwa mereka secara pribadi-pribadi dengan taat dan patuh diikuti oleh umat pendengarnya. Hal ini umumnya terdapat disetiap daerah, dengan kharismanya yang kuat ulama-ulama itu dengan tekun membimbing umat Islam untuk menjalankan hukum Islam itu dalam kehidupan mereka sehari-hari.
Berijtihad tidak mungkin dilakukan oleh seluruh kaum muslimin, karena kemampuan mereka beragam dan bertingkat. Hanya orang tertentu yang memiliki syarat-syarat tertentu untuk berijtihad. Karena itu melakukan ijtihad tidak dapat ditetapkan sebagai fardu ‘ain bagi seluruh kaum muslimin.
Indonesia mempunyai wadah permusyawarahan para ulama yang di sebut dengan MUI, dalam anggaran dasar MUI dapat dilihat bahwa majlis diharapkan melaksanakan tugasnya dalam memberikan fatwa-fatwa dan nasihat dalam memecahkan dan menjawab seluruh persoalan sosial-keagamaan dan kebangsaan yang timbul di tengah-tengah masyarakat. Jawaban yang diberikan oleh MUI adalah fatwa yang dikeluarkan melalui Komisi Fatwa MUI secara kolektif, baik di tingkat pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota. Penetapan fatwa MUI didasarkan sumber hukum Islam yaitu Alquran, Sunnah (Hadis), Ijma` dan Qiyas. Penetapan fatwa bersifat responsif, proaktif dan antisipatif.[16]
Dasar-dasar umum penetapan fatwa MUI  ditetapkan dalam pasal 2 (ayat 1 dan 2). Pada ayat 1 dikatakan bahwa setiap fatwa didasarkan pada adillat al-ahkam yang paling kuat dan membawa kemaslahatan bagi umat. Dalam ayat berikutnya dijelaskan bahwa dasar-dasar fatwa adalah alquran, hadis, ijma’, qiyas dan dalil-dalil lainnya.
Contoh Fatwa MUI adalah mengenai hukum merokok, Majelis Ulama Indonesia memutuskan fatwanya dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tahun 2009  tentang hukum merokok dijelaskan bahwa: Peserta Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III sepakat bahwa merokok hukumnya haram jika dilakukan: di tempat umum, oleh anak-anak dan oleh wanita hamil.
Hasil rapat koordinasi MUI tentang masalah merokok yang diselengarakan pada 10 September 2008 di Jakarta, yang menyepakati bahwa merokok disamping menimbulkan madarat juga ada manfaatnya. Jadi menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan dalam syariat baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa mrokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.
Dapat kita pahami juga dari pemaparan di atas bahwa MUI mempunyai tujuan merealisasikan kemaslahatan. dikatakan oleh Izzudin Ibn Abd al-Salam bahwa tujuan syariah untuk meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan, karena maslahat akan membawa manfaat sedangkan mafsadah membawa kemadaratan. Sejalan dengan hal itu apabila ada berkumpul antara maslahat dan mafsadah, maka yang harus dipilih adalah yang maslahatnya lebih banyak (lebih kuat), dan apabila sama banyaknya atau sama kuatnya maka menolak mafsadah lebih utama dari pada menarik maslahat.
Jika dilihat dari segi perkembangannya, maka fatwa telah berkembang dari masa-kemasa untuk membantu umat, menjawab berbagai persoalan, begitu juga di Indonesia ini.

D.                PENUTUP
1.                  Kesimpulan
a.         Asal usul terbentuknya fatwa ialah datangnya pertanyaan yang diajukan. Baik oleh pribadi ataupun kelompok yang mempunyai permasalahan sejak pada masa Nabi dan terus berlangsung secara terus menurus sampai dengan sekarang.
b.         Proses berkembangnya fatwa seiring berkembangnya agama Islam yang tak pernah lekang oleh waktu dan tempat, selalu bisa menyesuaikan dalam keadaan apapun dan dimanapun. Begitu juga fatwa, yang selalu dapat menyesuaikan dengan waktu dan tempat. Namun karena fatwa merupakan hasil pemikiran dari orang yang ahli, berbeda tempat namun pada masa yang sama, berbeda pula fatwa. Dimulainya fatwa pada masa Rasulullah, namun hanya sebatas untuk urusan keduniaan. Lalu berlanjut kepada masa Khulafaurrasyidin dan sampai pada masa sekarang. Langgengnya pemberian fatwa dapat kita lihat khususnya di Indonesia dengan hadirnya lembaga – lembaga fatwa baik dari pemerintah maupun dari kelompok, seperti MUI ( Majelis Ulama Indonesia), dalam kelompok Muhamadiyah (Fatwa Tarjih), dan kelompok Nahdathul Ulama (Bahstul Masail).

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Majid Khon, Ikhtisar Tarikh Tasyri’, Jakarta: Amzah, 2013.
Amir syarifuddin, Ushul Fiqih, Jilid 2, Kencana, Jakarta, 2009.
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1990.
Hans Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic, London: McDonald & Evans Ltd., 1980.
Kamal Mukhtar, Ushul Fiqh, Jilid 2, Dana Bakti Wakaf, Yogyakarta, 1995.
Mohammad Hasyim Kamali, Kebebasan Berpendapat Dalam Islam, Bandung: Mizan, 1996.
Muctar yahahya, Fiqih Islam, PT Alam’arif: Bandung,1886.
Muhammad al-Khudhari Bek, Tarikh at-Tasyri’ al-Islami Bairut: Dar al-Fikr, 1080.
Sirajuddin Abbas, Sejarah & Keagungan Madzhab Syafi’i, (Jakarta: Pustaka Tarbiyah, 2006.
Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1990.
Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Jilid I Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir, 1984.
Yusuf al-Qardawi, Ijtihad Kontemporer, Kode Etik Dan Berbagai Penyimpangan, terj.  Abu Harzani, cet. 1 Surabaya: Risalah Gusti, 1995.









[1] Sudarsono, Kamus Hukum, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1990), hlm. 127.
[2] Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1990), hlm. 314.
[3] Mohammad Hasyim Kamali, Kebebasan Berpendapat Dalam Islam, (Bandung: Mizan, 1996), hlm.  89.
[4] Amir syarifuddin, Ushul Fiqih, Jilid 2, (Kencana, Jakarta, 2009),  hlm. 449.
[5] Muctar yahahya, Fiqih Islam, (PT Alam’arif: Bandung,1886), hlm. 403-404.
[6] Ibid. hlm. 404.
[7] Kamal Mukhtar, Ushul Fiqh, Jilid 2, (Dana Bakti Wakaf, Yogyakarta, 1995), hlm. 179-180.
[8] Ibid, hlm. 180-181.
[9] Hans Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic, (London: MacDonald & Evans Ltd., 1980), hlm. 696.
[10] Sirajuddin Abbas, Sejarah & Keagungan Madzhab Syafi’I, (Jakarta: Pustaka Tarbiyah, 2006), hlm. 48
[11] Muhammad al-Khudhari Bek, Tarikh at-Tasyri’ al-Islami (Bairut: Dar al-Fikr, 1080), hlm. 69.
[12] Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Jilid I (Damaskud: Dar al-Fikr al-Mu’ashir, 1984), hlm. 35.
[13] Sirajuddin Abbas, Sejarah & Keagungan…, hlm. 51.
[14] Ibid
[15] Abdul Majid Khon, Ikhtisar Tarikh Tasyri’, (Jakarta: Amzah, 2013), hlm. 78.
[16] Yusuf al-Qardawi, Ijtihad Kontemporer, Kode Etik Dan Berbagai Penyimpangan, terj.  Abu Harzani, cet. 1 (Surabaya: Risalah Gusti, 1995) Hlm. 14.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FIKIH: FASAKH NIKAH DENGAN ALASAN SUAMI MISKIN

Dunia Rahmat: Episode 01.

'Ibrah 1: TSUNAMI 'itu' UNTUK SIAPA?

FIKIH 1: TEORI FASAKH DALAM FIKIH DAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA

USHUL FIQH: Kaidah Maqasidiyah

FIKIH 2: KONSEP NAFKAH DALAM FIKIH DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

USHUL FIQH 1: POSISI IJTIHAD: Sebagai Metode Penggalian Hukum Islam

'Ibrah 2: 4 Mutiara Hilang Karena 4 Mungkara

Dunia Rahmat: Episode 02.