USHUL FIQH: FUNGSI FATWA SEBAGAI SOLUSI DALAM PERMASALAHAN HUKUM ISLAM (Analisis Sejarah & Perkembangannya)
FUNGSIONALITAS FATWA SEBAGAI SOLUSI
DALAM PERMASALAHAN HUKUM ISLAM
(Sejarah & Perkembangannya)
A.
Pendahuluan
Syariat Islam sebagai
hukum mempunyai dua implikasi dalam kehidupan ummat manusia. Pertama adalah sebagai
hukum negara melalui praktik peradilan. Kedua adalah sebagai ketentuan
halal-haram yang tercermin dalam lima kaedah hukum Islam (wajib, sunnat, haram,
makruh dan mubah) yang berbentuk ifta’
atau fatwa untuk pedoman masyarakat umum. Secara sederhana yang dimaksud dengan
fatwa adalah jawaban (keputusan, pendapat) yang diberikan oleh mufti tentang
suatu masalah.
Jika dilihat dari
sejarahnya, fatwa adalah salah satu cara dalam pengambilan keputusan Hukum
Islam memiliki kekuatan yang cukup dinamis dan kreatif. Hal ini dapat dilihat
dari eksisnya sejumlah mazhab hukum yang memiliki corak pemikiran masing-masing
sesuai dengan kondisi sosial masyarakatnya.
Fatwa merupakan kegiatan
yang telah dilakukan sejak masih adanya Nabi Muhammad, bahkan di dalam Alquran
telah banyak ayat yang memberikan fatwa tentang suatu permasalahan. Dalam hal
ini, mungkin banyak masyarakat yang tidak sepenuhnya mengetahui tentang
bagaimana sejarah fatwa. Oleh karenanya, dalam perkembangannya, perlu diketahui
lebih lanjut bagaimana fatwa terbentuk, apakah terjadi secara serta merta tanpa
didasari oleh sebab musababnya? Atau bagaimana fatwa bisa berkembang sedemikian
rupa sampai ke masa sekarang ini?
Sejarah tentang
terbentuknya fatwa perlu dibaca, dikaji, diteliti dan ditulis lebih lanjut agar
banyak orang yang mengetahhui bagaimana fatwa tersebut terbentuk. Oleh sebab
itu, tulisan ini ingin mengkaji beberapa hal. Pertama, bagaimana asal usul terbentuknya fatwa? Kedua, bagaimana
proses berkembangnya fatwa?
Untuk menemukan jawaban dari
pertanyaan di atas, maka penulis menggunakan metode penelitian kualitatif.
Jenis penelitian ini hanya berbentuk kata-kata, yang dalam hal ini penulis
tidak menggunakan data berupa angka secara langsung. Pendekatan penelitian yang
penulis gunakan adalah pendekatan sejarah fiqih (Tarikh Tasyri’) yaitu
mengkaji bagaimana perkembangan fatwa mulai dari masa nabi sampai dengan
sekarang. Sumber data dikumpulkan dengan cara metode penelitian pustaka (Library
Reaserh), maksudnya penulis mengumpulkan data dengan cara membaca buku,
jurnal, atau bentuk karya ilmiah lainnya. Setelah data di temukan, kemudian data
dianalisis dengan upaya
mencari dan menata secara sistematis catatan hasil observasi, wawancara, dan
dokumentasi, untuk meningkatkan pemahaman peneliti tentang temuan–temuan yang
berdasarkan pemahaman.
B.
Tinjauan Teori tentang Fatwa
Secara etimologi, kata
fatwa di artikan dengan:
اَلْجَوَابُ عَمَّ يُشْكِلُ مِنَ الْأُمُوْرِ.
Artinya: Menyelesaikan berbagai problem.
Secara terminologi, yang dimaksud dengan
fatwa adalah:
اَلْأِخْبَارُ
عَنْ حُكْمِ اللهِ تَعَالَ بِمُقْتَضَ الْأَدِلَّةِ الشَرْعِيَّةِ عَلَى جِهَةِ
العُمُوْمِ وَالشُّمُوْلِ.
Artinya: Menyampaikan hukum-hukum Allah
berdasarkan dali-dalil syara’ yang mencakup segala persoalan.
Selanjutnya ada juga definisi lain tentang fatwa, yaitu
pendapat atau keputusan dari alim ulama atau ahli hukum Islam.[1] Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan, fatwa adalah jawab
(keputusan/pendapat) yang diberikan oleh mufti terhadap suatu masalah atau juga
dinamakan dengan petuah.[2]
Fatwa juga dapat diidentikkan dengan rakyu. Rakyu
didefinisikan sebagai pendapat tetang suatu masalah yang tidak diatur oleh Alquran
dan Sunnah. Rakyu adalah pendapat yang dipertimbangkan dengan matang, yang
dicapai sebagai hasil pemikiran yang dalam dan upaya keras individu dengan
tujuan menyingkapkan dan mencari pengetahuan tentang suatu subyek yang mungkin
hanya menjadi pertanda atau indikasi
dari hal lain.[3]
Seorang mufti (pemberi fatwa) tentulah orang yang mempunyai wawasan
keilmuan yang luas, agar yang difatwakannya tentang suatu masalah hukum sesuai
dengan yang sebenarnya. Orang yang mempunyai pengetahuan tentang hukum syara’
dan mempunyai kmampuan untuk menggali sumbernya. Karena itu, maka ia menjadi tempat
bertanya bagi orang awam. Sebagai orang yang tahu, disebut mujtahid, dan dalam kedudukannya sebagai
orang yang memberi jawaban atas pertanyaan orang
awam, ia di sebut mufti.[4]
Bagi orang awam
menanyakan masalah kepada para ahli diperintahkan oleh Allah dalam firmannya:
(al-Anbiya’:7)
تَعْلَمُونَ كُنْتُمْ إِنْ الذِّكْرِ أَهْلَ فَاسْأَلُوا
Bertanyalah kepada para ahlinya jika kamu tidak
mengetahui (al-Anbiya’:7)
Permintaan fatwa tersebut
hendaklah diajukan kepada orang yang sudah terkenal keahliannya dan
keadilannya. Jika orang yang dimintai fatwanya belum dikenal keahliaannya, cukuplah
kirannya menurut penilaian kemasyhurannya oleh orang banyak.[5]
Kewajiban seorang mufti
(yang dimintai fatwa) ia memberikan fatwa, bila dimintainyia tidak
diperkenankan menolak memberikan fatwa. Karena mufti yang menolak memberikan
fatwa dibenci oleh Rasulluah saw.[6]
Kata Rasulullah saw: Barang siapa
ditanyai suatu ilmu, lalu ia menyembunyikannya, maka ia bakal dikendalikan pada hari kiamat dengan
kendali dari api neraka. (HR. Abu dawud dan at-turmudzi).
Abu Ishaq Ibrahim
menguraikan secara detail tentang syarat-syarat seorang mufti, yang dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1.
Mengetahui sumber hukum, yaitu al-Qur‟an dan sunah, baik qauliyah,
fi’liyah dan taqririyah.
2.
Mengetahui cara mengambil hukum dari keduanya,
3.
Mengetahui kaidah-kaidah ushul fiqh,
4.
Mengetahui bahasa Arab dan tata bahasa Arab,
5.
Mengetahui nasakh, mansukh, dan hukum-hukumnya,
6.
Mengetahui ijmak dan khilafiyah ulama terdahulu,
7.
Mengetahui cara mengkias dan hukum-hukumya,
8.
Mengetahui ijtihad,
9.
Mengetahui cara mengambil ‘illat dan urutan dalil-dalil,
10. Mengetahui cara mentarjih,
11. Harus orang yang dipercaya dan jujur, dan orang yang tidak menganggap enteng dalam soal agama.
Mufti adalah panutan dan
ikutan kaum muslimin, karena itu disamping ia ahli Alquran dan hadis, ia juga
seorang yang mempunyai akhlakul karimah (budi pekerti yang mulia), sabar tidak
pemarah, bilaksana, selalu memikirkan kepentingan kaum muslimin.[7]
Sehubungan dengan hal di atas, Imam Ahmad Ibn Hambal sepertinya
mengidentikkan syarat-syarat seorang mufti dengan sifat-sifat yang dimiliki
seorang mufti, sebagaimana dikutip oleh Kamal Mukhtar sebagai berikut:
1.
Mufti memberi fatwa dengan
niat semata-mata mencari keridaan Allah SWT., bukan untuk sesuatu kepentingan
seperti untuk mencari pangkat, kedudukan, kekayaan, kekuasaan dan sebagainya. Dengan adanya niat yang seperti itu, maka Allah
SWT., akan memberinya petunjuk dalam melaksanakan tugasnya itu.
2.
Hendaklah seorang mufti itu berwibawa, sabar dan dapat menguasai
dirinya, tidak cepat marah dan tidak suka menyombongkan diri.
3.
Mufti itu hendaklah seorang yang berkecukupan hidupnya, tidak
menggantungkan hidupnya kepada orang lain. Dengan hidup berkecukupan itu ia
dapat memperdalam ilmunya, dapat mengemukakan kebenaran sesuai dengan kehendak
Allah dan Rasul-Nya, sukar dipengaruhi pendapatnya oleh orang lain.
4.
Hendaklah seorang mufti mengetahui ilmu kemasyarakatan, karena ketetapan
hukumnya harus diambil setelah memperhatikan kondisi masyarakat, memperhatikan
perubahan-perubahan dan sebagainya, sehingga fatwanya tidak menimbulkan
kegoncangan dalam masyarakat, sekaligus dapat diterima dan tidak bertentangan
dengan hukum Allah dan Rasul-Nya.[8]
C.
Pembahasan
1.
Asal usul terbentuknya fatwa
Fatwa
adalah “pendapat dalam bidang hukum” atau “official legal opinion”.[9]
Hukum di sini tidak hanya berarti sebagai hukum negara, tetapi juga hukum
dengan kata jamak ahkam menyangkut hukum taklifi tentang wajib, sunnat, haram,
makruh dan mubah. Di zaman Nabi Muhammad, pendapat dalam bidang hukum selalu
ditanyakan kepada beliau.
Dalam
Qur’an banyak ungkapan: “Mereka bertanya
kepadamu tentang...” dan untuk menjawabnya digunakan ungkapan “Katakanlah (wahai Muhammad) bahwa...”
atau “Ketahuilah bahwa...” Beliau
sendiri juga sering memulai pembicaraan dengan ungkapan “Tahukah kalian tentang...” Pertanyaan ini biasanya dijawab oleh
pendengar beliau dengan ungkapan “Allah
dan Rasul-Nyalah yang lebih tahu tentang hal itu!” Setelah itu Nabi baru
menyebutkan masalah yang hendak beliau terangkan. Pada masalah hidupnya Nabi
Muhammad Saw., tidak ada kesulitan, semua hukum yang dibutuhkan masyarakat
diturunkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala kepada Nabi Muhammad Saw., beliau
langsung menyampaikan kepada orang banyak sebagaimana yang telah disampaikan di
atas.
Asal
usul terbentuknya fatwa adalah karena adanya pertanyaan umat yang perlu dijawab
oleh Nabi. Upamanya ada rakyat bertanya kepada nabi dalam hukum sesuatu yang yang
belum dirunkan Ayat Alquran, maka Nabi akan menunggu datangnya ayat yang
berkaitan, dan jika tidak ada wahyu yang datang maka nabi langsung menerangkan
tanpa ayat Alquran yang dengan perantaraan Malaikat Jibril.[10]
Setelah
nabi wafat, pertanyaan tentang hukum dan agama secara umum ditanyakan kepada
para khalifah dan sahabat Nabi.[11]
Kemudian, persoalan hukum masyarakat setelah masa tersebut ditanyakan kepada
hakim pengadilan dan adapun di daerah-daerah yang jauh dari pengadilan,
pertanyaan hukum dijawab oleh orang alim yang berfungsi sebagai mufti.
Karena
itu, fatwa adalah “pemberitaan tentang hukum syar’i (sah secara syariah)
tanpa mengikat” (al-ikhbar ‘an al-hukm asy-syar’i min ghair al-ilzam).[12]
Hukum Islam dalam hal ini berciri qadha’i dan diyani.
Disebut
qadha’i, yudisial, karena ia bersifat duniawi, bagaimana tampaknya di
dunia (di depan pengadilan) berdasarkan perbuatan atau tindakan lahir, yang
tidak ada hubungannya dengan hal-hal tidak tampak yang bersifat batin. Seorang
hakim memutus berdasarkan fakta yang ia lihat, dan ia tidak tahu secara batin
apakah peristiwa itu sebenarnya seperti yang ia lihat. Karena itu, ada ungkapan
di kalangan hakim muslim: Nahnu nahkum
bidz-zdawahir wallahu yatawalla bis-sara’ir (Kami memutus dengan apa yang
tampak, sedangkan Allah mengendalikan yang tidak tampak).
Hakim
memutus sebatas kemampuannya dan putusannya tidak menjadikan yang batil menjadi
hak atau hak menjadi batil. Ia tidak menghalalkan yang haram dan tidak pula
mengharamkan yang halal dalam kenyataan yang ia lihat, tetapi bila hakikatnya
tidak seperti yang ia putuskan, maka itu termasuk ilmu Allah. Karena itu,
seperti disabdakan dalam sebuah hadis riwayat Muslim, bila hakim telah berusaha
dengan sungguh-sungguh (berijtihad), tetapi ternyata salah di sisi Allah, maka
ia masih mendapatkan setu pahala sebagai balasan atas kesungguhannya. Bila
putusannya benar di sisi Allah, maka ia mendapat pahala dua kali, yaitu balasan
atas kesungguhannya dan balasan atas kebenarannya. Berbeda dengan fatwa mufti,
maka putusan peradilan bersifat mengikat.
Disebut
diyani, keagamaan, karena ia bersifat ukhrawi, bagaimana nantinya di
akhirat, berdasarkan hakikat sesuatu dan kenyataan yang sebenarnya, sekalipun
orang tidak melihatnya. Segi ini menyangkut hubungan seseorang dengan Tuhannya.
Hukum jenis kedua inilah yang menjadi dasar fatwa mufti.
Dengan
demikian, putusan pengadilan dan fatwa mufti sebenarnya mempunyai kesimpulan
yang sama, sebagai produk hukum Islam, tetapi berbeda dalam pelaksanaannya.
Putusan pengadilan dijalankan sesuai dengan amar putusan, sedangkan fatwa mufti
terserah kepada penerima fatwa (mustafta) sesuai dengan hati nuraninya
apakah ia akan menjalankannya atau tidak.
Perbedaan
antara mufti dan mujtahid bahwa mufti menjawab masalah hukum berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang sudah ada dalam hukum Islam. Sedangkan mujtahid
menjawab berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum baru yang dirumuskan dari
sumber-sumber hukum primer dan sekunder Islam.
Mohammad
Hashim Kamali menyimpulkan: “Ijtihad
dan fatwa sering digunakan silih berganti. Perbedaan utama antara keduanya
adalah bahwa ijtihad mempunyai substansi yuridis yang lebih besar yang
menjelaskan dasar pembuktiannya sendiri, sementara itu fatwa sering berisikan
putusan atau opini yang diberikan dalam bentuk sebuah jawaban terhadap
pertanyaan tertentu. Tidak menjadi syarat bahwa fatwa menjelaskan dasar
pembuktiannya, bisa dalam bentuk pendek atau lebih mendalam dan rinci.”
Oleh
karenanya, jika dilihat dari segi sejarahnya, maka asal usul fatwa terbentuk
karena adanya persoalan masyarakat yang perlu dijawab kepastian hukumnya oleh
Nabi Muhammad Saw.
2.
Analisa Perkembangan Fatwa
Ketika Sayyidina Muhammad Meninggal Saw., wafat,
beliau meinggalkan Alquran dan Sunnah yang tersimpan di dada para sahabat yang
mulia. Oleh karenanya, seperti sebelum Rasulullah wafat banyak yang bertanya
kepada Rasulullah, maka di masa sahabat juga banyak yang betanya kepada para
sahabat. Walaupun banyaknya sahabat yang ditinggal oleh Nabi (sampai 70.000
sahabat ketika haji wada’)[13]
namun tidak semua sahabat berani
berfatwa, jika pada masa Nabi sahabat yang berfatwa sekitar 122 orang yang
terdiri dari laki-laki dan perempuan yang bertindak sebagai mufti, maka pada
masa sahabat hanya sekitar 130 orang laki-laki saja.[14]
Fatwa berkembang dengan baik karena dibawakan oleh
sahabat-sahabat yang dalam ilmu pengetahuan agama. Para sahabat yang menjadi
mufti tersebut di antaranya:[15]
a.
Madinah
Kalangan Sahabat yang terkenal adalah
Aisyah, Abdullah Ibnu Umar, dan Abu Hurairah. Kalangan tabi’in yang
mengambil ilmu dari sahabat di Madinah adalah Sa’id bin Musayyab, Urwah Ibnu
Zubair, Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam Al-Makhzumi, Ali bin
Husain bin Ali bin Abi ThalibAl-Hasyimi, dan lain-lain.
b.
Mekah
Dari kalangan sahabat yang berada di
Mekah adalah Abdullah bin Abbas bin Abdil Muthalib, Mujahid bin Jabr (maula
bani Makhzum), Ikrimah (maula ibnu Abbas), Atha bin Abi Rabah (maula qurasy),
dan Abu Al-Zubair Muhammad bin Muslim bin Tadrus (maula hakim bin Hizam).
c.
Kufah
Di kota ini antara lain adalah Alqamah
bin Al-Nukha’i (ulama fiqih Irak), Masruq bin Al-Ajda’ Al-Hamadani Ubaidah bin
Amr Al-Silmani Al-Muradi, Al-Aswad bin Yazid Al-Nukha’I, Said bin JUbair (maula
Walibah).
d.
Bashrah
Mufti yang berada di Bashrah adalah, Anas bin Malik
Al-Anshari, Abu Al-Aliyah Rafi’ bin Mahran Al-Rayahi, Al-Hasan bin Abi Al-Hasan
Yasar (maula Zaid bin Tsabit, Abu Sya’tsa’ Jabir bin Zaid (teman Ibnu Abbas),
dan Muhammad bin Sirrin (maula Anas bin Malik).
e.
Syam
Di antara mufti yang beada di Syam adalah
Abdurrahman bin Ghanim Al-Asy’ari, Abu Isdri Al-Khaulani, Abdullah bin
Abdillah, Qabishah bin Dzuaib, Makhul bin Abi Muslim, Raja’ bin Hayah Al-Kindi,
Umar bin Abdul Aziz bin Marwan.
f.
Mesir
Di Mesir antara lain Abdullah bin Amr
Al-Ash, Abu Al-Khair Murtsad bin Abdillh Al-Yazani (mufti Mesir), dan Yazin bin
Abi Hubaib (maula Al-Azdi).
g.
Yaman
Di Yaman antara lain, Thawus bin Kisan
Al-Jundi, Wahhab bin MunabbihAs-Shan’ani (Ulama Yaman), dan Yahya bin abi
Katsir.
Mereka semua memberi fatwa dan meriwayatkan hadis
dari Nabi, mereka tinggal di wilayah yang berbeda dan menghadapi persoalan yang
berbeda pula. Masyarakat Islam dapat memilih kepada siapa mereka meminta fatwa
dalam menghadapi persoalan. Sementara itu mereka dimintai fatwa, menjawab persoalan
itu sesuai dengan Alquran, Sunnah, dan Rakyu.
Fatwa berkembang sampai sekarang untuk menjawab
persoalan umat, mulai dari permasalahan yang mudah sampai dengan persoalan yang
pelik sekalipun.
Pada umumya sejak Islam masuk ke indonesia, maka umat
Islam Indonesia adalah penganut mazhab Syafii. Namun demikian sejak munculnya
ide-ide pembaharuan dalam dunia Islam (termasuk dalam masalah-masalah hukum),
pengaruhnya juga sampai ke Indonesia. “Hal ini ditandai dengan munculnya
organisasi-organisasi Islam, seperti Muhammadiyah (18 November 1912 M),
Nahdhatul Ulama (1926) dan lain-lain.
Dengan kata lain dapatlah dikatakan pada tahun-tahun
berdirinya organisasi ini terjadi pergeseran sikap umat Islam dalam memahami
hukum Islam. Kalau pada waktu sebelum adanya organisasi-organisasi ini, para
ulama lebih terikat pada aturan-aturan mazhab Syafii saja misalnya, maka sejak
munculnya organisasi-organisasi ini keterikatan kepada mazhab dirasakan
melonggar. Oraganisasi-organisasi ini mempengaruhi faham hukum Islam yang
dianut masyarakat.
Muhammadiyah misalnya, mempunyai Majelis Tarjih yang
bertugas mentarjih masalah-masalah hukum Islam yang hasilnya disebarluaskan
kepada umat untuk dijadikan pedoman. Begitu juga Nahdhatul Ulama mempunyai
Majelis Syari’ah. Kedua badan ini dapat dikatakan sebagai Majelis Ifta’
atau Dar al-Ifta’ dalam kehidupan umat Islam Indonesia.
Selain badan-badan resmi dari organisasi-organisasi di
atas, masalah fatwa dalam kehidupan umat Islam Indonesia juga muncul dalam
bentuk fatwa perorangan. Peran ulama-ulama besar yang hidup di tengah-tengah
masyarakat Islam itu sendiri sangat berpengaruh. Fatwa-fatwa mereka secara
pribadi-pribadi dengan taat dan patuh diikuti oleh umat pendengarnya. Hal ini
umumnya terdapat disetiap daerah, dengan kharismanya yang kuat ulama-ulama itu
dengan tekun membimbing umat Islam untuk menjalankan hukum Islam itu dalam
kehidupan mereka sehari-hari.
Berijtihad tidak mungkin dilakukan
oleh seluruh kaum muslimin, karena kemampuan mereka beragam dan bertingkat.
Hanya orang tertentu yang memiliki syarat-syarat tertentu untuk berijtihad.
Karena itu melakukan ijtihad tidak dapat ditetapkan sebagai fardu ‘ain
bagi seluruh kaum muslimin.
Indonesia mempunyai wadah permusyawarahan para ulama yang di sebut dengan
MUI, dalam anggaran dasar MUI dapat dilihat bahwa majlis diharapkan
melaksanakan tugasnya dalam memberikan fatwa-fatwa dan nasihat dalam memecahkan
dan menjawab seluruh persoalan sosial-keagamaan dan kebangsaan yang timbul di
tengah-tengah masyarakat. Jawaban yang diberikan oleh MUI adalah fatwa yang
dikeluarkan melalui Komisi Fatwa MUI secara kolektif, baik di tingkat pusat
maupun provinsi dan kabupaten/kota. Penetapan
fatwa MUI didasarkan sumber hukum Islam yaitu Alquran, Sunnah (Hadis), Ijma`
dan Qiyas. Penetapan fatwa bersifat responsif, proaktif dan antisipatif.[16]
Dasar-dasar umum penetapan fatwa
MUI ditetapkan dalam pasal 2 (ayat 1
dan 2). Pada ayat 1 dikatakan bahwa setiap fatwa didasarkan pada adillat
al-ahkam yang paling kuat dan membawa kemaslahatan bagi umat. Dalam ayat
berikutnya dijelaskan bahwa dasar-dasar fatwa adalah alquran, hadis, ijma’,
qiyas dan dalil-dalil lainnya.
Contoh Fatwa MUI adalah mengenai
hukum merokok, Majelis Ulama Indonesia memutuskan fatwanya dalam Keputusan
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tahun 2009 tentang hukum merokok dijelaskan bahwa:
Peserta Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III sepakat bahwa merokok
hukumnya haram jika dilakukan: di tempat umum, oleh anak-anak dan oleh wanita
hamil.
Hasil rapat koordinasi MUI tentang
masalah merokok yang diselengarakan pada 10 September 2008 di Jakarta, yang
menyepakati bahwa merokok disamping menimbulkan madarat juga ada manfaatnya. Jadi
menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan dalam syariat baik bahayanya
terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa mrokok
adalah berbahaya terhadap badan dan harta.
Dapat kita
pahami juga dari pemaparan di atas bahwa MUI mempunyai tujuan merealisasikan
kemaslahatan. dikatakan oleh Izzudin Ibn Abd al-Salam bahwa tujuan syariah
untuk meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan, karena maslahat akan
membawa manfaat sedangkan mafsadah membawa kemadaratan. Sejalan dengan hal itu
apabila ada berkumpul antara maslahat dan mafsadah, maka yang harus dipilih
adalah yang maslahatnya lebih banyak (lebih kuat), dan apabila sama banyaknya
atau sama kuatnya maka menolak mafsadah lebih utama dari pada menarik maslahat.
Jika dilihat dari segi
perkembangannya, maka fatwa telah berkembang dari masa-kemasa untuk membantu
umat, menjawab berbagai persoalan, begitu juga di Indonesia ini.
D.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
a.
Asal usul terbentuknya fatwa ialah datangnya
pertanyaan yang diajukan. Baik oleh pribadi ataupun kelompok yang mempunyai
permasalahan sejak pada masa Nabi dan terus berlangsung secara terus menurus
sampai dengan sekarang.
b.
Proses berkembangnya fatwa seiring
berkembangnya agama Islam yang tak pernah lekang oleh waktu dan tempat, selalu
bisa menyesuaikan dalam keadaan apapun dan dimanapun. Begitu juga fatwa, yang
selalu dapat menyesuaikan dengan waktu dan tempat. Namun karena fatwa merupakan
hasil pemikiran dari orang yang ahli, berbeda tempat namun pada masa yang sama,
berbeda pula fatwa. Dimulainya fatwa pada masa Rasulullah, namun hanya sebatas untuk urusan
keduniaan. Lalu berlanjut kepada masa Khulafaurrasyidin dan sampai pada masa
sekarang. Langgengnya pemberian fatwa dapat kita lihat khususnya di Indonesia
dengan hadirnya lembaga – lembaga fatwa baik dari pemerintah maupun dari
kelompok, seperti MUI ( Majelis Ulama Indonesia), dalam kelompok Muhamadiyah (Fatwa
Tarjih), dan kelompok Nahdathul Ulama (Bahstul Masail).
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Majid Khon, Ikhtisar Tarikh
Tasyri’, Jakarta: Amzah, 2013.
Amir syarifuddin, Ushul Fiqih, Jilid 2, Kencana,
Jakarta, 2009.
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1990.
Hans Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic, London: McDonald & Evans
Ltd., 1980.
Kamal Mukhtar, Ushul Fiqh, Jilid 2, Dana Bakti Wakaf, Yogyakarta, 1995.
Mohammad Hasyim Kamali, Kebebasan Berpendapat Dalam Islam, Bandung:
Mizan, 1996.
Muctar yahahya, Fiqih Islam, PT Alam’arif: Bandung,1886.
Muhammad al-Khudhari Bek, Tarikh at-Tasyri’ al-Islami Bairut: Dar
al-Fikr, 1080.
Sirajuddin Abbas, Sejarah &
Keagungan Madzhab Syafi’i, (Jakarta: Pustaka Tarbiyah, 2006.
Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1990.
Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Jilid I Damaskus: Dar al-Fikr
al-Mu’ashir, 1984.
Yusuf al-Qardawi,
Ijtihad Kontemporer, Kode Etik Dan Berbagai Penyimpangan, terj. Abu Harzani, cet. 1 Surabaya: Risalah Gusti,
1995.
[9] Hans Wehr, A
Dictionary of Modern Written Arabic, (London: MacDonald & Evans Ltd.,
1980), hlm. 696.
[10] Sirajuddin
Abbas, Sejarah & Keagungan Madzhab Syafi’I, (Jakarta: Pustaka
Tarbiyah, 2006), hlm. 48
[12] Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Jilid I (Damaskud: Dar al-Fikr
al-Mu’ashir, 1984), hlm. 35.
[16] Yusuf al-Qardawi, Ijtihad Kontemporer, Kode Etik Dan
Berbagai Penyimpangan, terj. Abu Harzani, cet.
1 (Surabaya: Risalah Gusti, 1995) Hlm. 14.
Komentar
Posting Komentar