FIKIH 1: TEORI FASAKH DALAM FIKIH DAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA
FASAKH DALAM
FIKIH DAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA
A. Definisi dan Dasar Hukum Fasakh
1.
Definisi
fasakh
Secara bahasa fasakh
berasal dari bahasa Arab الفسخ maṣdar
dari kata فسخ yang berarti: فسخ العقد-
artinya membatalkan.[1]
Kamal Mukhtar, mengartikan fasakh dengan
“mencabut” atau “menghapus”.[2]
Maksudnya adalah perceraian yang disebabkan oleh timbulnya hal-hal yang
dianggap berat oleh suami atau istri atau keduanya sehingga mereka tidak
sanggup lagi untuk melaksanakan kehidupan suami istri dalam mencapai kehidupan
rumah tangga.[3] Dja’far
Amir memberikan penjelasan bahwa apabila perkataan fasakh disandarkan pada
nikah, maka ia akan membawa maksud membatalkan atau membubarkan pernikahan oleh
sebab-sebab tertentu yang menghalangi kekalnya perkawinan tersebut.[4]
Kamus Besar Bahasa
Indonesia menjelaskan definisi fasakh adalah pembatalan ikatan pernikahan oleh
Pengadilan Agama berdasarkan (dakwaan) tuntutan istri atau suami yang dapat
dibenarkan oleh Pengadilan Agama atau karena pernikahan yang telah terlanjur
menyalahi hukum pernikahan.[5]
Amir Syarifuddin[6]
menjelaskan kandungan kata kunci yang terdapat dalam definisi di atas, yaitu: Pertama,
kata “pembatalan” mengandung arti bahwa fasakh mengakhiri berlakunya sesuatu
yang terjadi sebelumnya. Hal ini berbeda dengan kata “pencegahan” yang berarti
tidak bolehnya berlangsung sesuatu sebelum perbuatan dilaksanakan. Kedua,
kata “ikatan pernikahan” yang mengandung arti bahwa yang dinyatakan tidak boleh
berlangsung untuk selanjutnya itu adalah ikatan perkawinan dan tidak terhadap
yang lainnya. Ketiga,
kata “Pengadilan
Agama” mengandung arti bahwa
pelaksanaan atau tempat dilakukannya pembatalan perkawinan itu adalah lembaga
peradilan yang dalam hal ini adalah Peradilan Agama, bukan ditempat lain. Hal
ini berbeda dengan putusnya perkawinan dengan talak yang menurut sebagian ulama
fikih tidak mesti dilakukan di Pengadilan Agama. Keempat,
kata “berdasarkan tuntutan istri atau suami yang dapat dibenarkan oleh
Pengadilan Agama atau karena pernikahan yang telah terlanjur menyalahi hukum
pernikahan”. Ungkapan ini merupakan alasan terjadinya fasakh, yaitu pengaduan
pihak istri atau suami yang dapat dibenarkan dan/atau pernikahan yang telah
berlangsung ke tahun kemudian hari tidak memenuhi ketentuan hukum pernikahan.
Menurut Mazhab Syafii, fasakh adalah semua pemutusan ikatan suami istri
yang tidak disertai dengan talak, baik talak satu, dua dan tiga.[7]
Dari definisi di atas dapat diketahui bahwa jika sebuah pernikahan telah dilakukan
pemisahan/fasakh maka kemudian mereka kembali menikah dalam akad yang baru,
maka laki-laki juga memiliki hak talak sebagaimana mestinya, karena fasakh
tidak dihitung jumlah talak. Hal ini sebagaimana disampaikan Abdul Rahman
Ghozali, pisahnya suami istri karena fasakh, tidak berarti mengurangi bilangan
talak, meskipun terjadinya fasakh karena khiyar balig, kemudian kedua
suami istri tersebut menikah dengan akad baru lagi, maka suami tetap memiliki
kesempatan tiga kali talak.[8]
Menurut
Mazhab Hanafi, fasakh adalah pembatalan akad
dari semenjak asalnya atau pencegahan bagi kelanjutannya, dan tidak dihitung
dari jumlah talak. Biasanya terjadi pada akad fasid atau yang tidak bersifat
lazim.[9] Fuqaha
dari kalangan Hanafiyah ingin membuat rumusan umum guna membedakan
pengertian pisahnya suami sebab talak dengan sebab fasakh. Mazhab
Hanafiyah mengatakan pisahnya suami istri karena suami dan sama sekali tidak
ada pengaruh istri disebut talak. Dan setiap perpisahan suami istri karena
istri, bukan karena suami, atau karena suami, tetapi dengan pengaruh dari istri
disebut fasakh.[10]
Menurut
Imam
Malik memiliki dua pendapat tentang fasakh dan talak: Pertama,
perpisahan adalah talak, bukannya fasakh dalam pernikahan, contohnya
seorang perempuan yang menikahkan dirinya sendiri atau pernikahan yang
dilakukan oleh orang yang sedang ihram dalam haji dan umrah. Kedua, karena kategori hal itu
sebagai sebab yang mewajibkan adanya perpisahan, jika karena berdasarkan
syariat bukan karena pasangan suami istri. Pemisahan ini adalah fasakh.
Contohnya, pernikahan dengan perempuan yang haram untuk dinikahi karena
hubungan susuan atau pernikahan yang dilakukan pada masa idah. Jika sebabnya
adalah kehendak suami istri, contohnya akibat adanya cacat, maka pemisahan ini
adalah talak.[11] Jadi dalam hal ini
terdapat sedikit perbedaan dalam memahami fasakh itu sendiri antara
Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki, dimana Mazhab Hanafi mengatakan bahwa fasakh
itu adalah setiap perceraian yang berasal dari istri tanpa adanya keinginan
suami sama sekali, sedangkan dalam Mazhab Maliki yang dikatakan fasakh
itu adalah setiap pemutusan hubungan suami istri berdasarkan syariat bukan
karena pasangan suami istri, dan jika sebabnya adalah karena suami istri maka
itu disebut talak.
Istilah fasakh dalam
perspektif fikih berbeda dengan yang berkembang di Indonesia, seperti tersebut
di atas bahwa fikih mazhab menilai apabila inisiatif tersebut dari istri atau
suami yang tidak menggunakan hak talak akan tetapi diputuskan oleh hakim maka
disebut dengan fasakh. Begitu
juga halnya dengan pembatalan akad perkawinan semenjak awal karena tidak
memenuhi rukun dan syarat, disebut dengan fasakh.[12]
Akan tetapi sekiranya dalam pernikahan muncul suatu sebab seperti salah satunya
murtad, atau karena faktor lain sehingga perkawinan tersebut tidak bisa
dilanjutkan, maka harus difasakh, namun menimbulkan akibat hukum yaitu harus
beriddah. Sedangkan dalam putusan pengadilan di Indonesia, apabila gugatan
perceraian berasal dari istri maka disebut “talak satu ba’in sugrá”. Hal
ini terasa aneh karena tidak ada pengikraran talak dari suami.[13]
Dalam fikih, apabila diikrarkan oleh suami maka disebut talak, namun sebaliknya
akan beralih ke fasakh apabila tanpa ikrar dari suami.
Selanjutnya fasakh
dalam fikih tidak mesti melalui permohonan, sekiranya hakim mengetahui bahwa
pada diri pasangan suami-istri tidak terpenuhi rukun dan syarat perkawinan maka
hakim boleh menfasakhnya secara paksa walaupun suami-istri rela dengan
keadaannya. Fasakh tidak
mengurai jumlah talak, dan pelaksanaannya tidak mesti di depan Pengadilan,
berbeda dengan undang-undang di Indonesia harus melalui permohonan, baik itu
dari suami, istri, atau suami istri maupun wali. Namun persamaannya adalah
ikatan pernikahan tidak dapat dilanjutkan karena suatu sebab seperti tidak
memenuhi rukun dan syarat perkawinan.[14]
2.
Dasar
hukum fasakh
Pada dasarnya, hukum fasakh itu adalah
mubah atau boleh, tidak disuruh dan tidak pula dilarang; namun bila melihat
kepada keadaan dan bentuk tertentu hukumnya sesuai dengan keadaan dan bentuk
tertentu.[15] Maksud
keadaan tertentu tersebut adalah seperti syikak (perselisihan atau perpecahan
antara suami istri yang pada dasarnya suami dilarang memukul atau menyakiti istri,
kecuali kalau nasihatnya tidak diperhatikan), fasakh karena cacat, fasakh
karena suami meninggalkan tempat tetapnya dan pergi entah kemana dalam jangka
waktu yang sudah lama, dan fasakh karena melanggar perjanjian dalam perkawinan,
jika fasakh terjadi karena adanya tidak terpenuhi syarat dan rukun dalam
pernikahan maka fasakh itu mesti dilakukan karena pernikahan yang dilakukan
tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan. Keadaan tersebut akan penulis jelaskan nantinya pada
sub bab tersendiri.
Ada beberapa dalil yang dijadikan dasar pijakan
bagi hukum fasakh nikah di
antaranya
adalah:
1)
HR. Ahmad
جَمِيْلُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ
صَحِبْتُ شَيْخًا مِنْ الْأَنْصَارِ ذَكَرَ أَنَّهُ كَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ يُقَالُ
لَهُ كَعْبُ بْنِ زَيْدٍ أو زيد بن كعب
فحدثني أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ
إِمْرَأَةً مِنْ بَنِيْ غَفَارٍ فَلَمَّا دَخَلَ عَلَيْهَا فَوَضَعَ ثَوْبَهُ
وَقَعَدَ عَلَى الْفِرَاشِ أَبْصَرَ بِكَشْحِهَا بَيَاضًا فَاَنْحَازَ عَنِ
الْفِرَاشِ ثُمَّ قَالَ: خُذِىْ عَلَيْكَ ثِيَابَكَ وَلَمْ يَأْخُذْ مِمَّا
أَتَاهَا شَيْئًا (رواه أحمد)[16]
Artinya: Jamil bin Zaid berkata; saya
menemani seorang guru dari anṣar, yang disebutkan bahwa dia
adalah salah seorang sahabat yang bernama
Ka’ab bin Zaid atau Zaid bin Ka’ab dia menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah Saw. pernah menikahi seorang perempuan Bani Ghafar. Tatkala ia akan bersetubuh dan perempuan itu telah yang meletakkan kainnya,
dan ia duduk di atas pelaminan, kelihatannya putih (balak) dilambungnya lalu ia
berpaling (pergi dari pelaminan itu) seraya berkata, “ambillah kain engkau,
tutupilah badan engkau, dan beliau tidak mengambil kembali barang yang telah diberikan kepada
perempuan itu.” (HR. Ahmad, Nomor 16.128).
2)
HR. Malik
عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
قَالَ: أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ اِمْرَأَةً وَبِهَا جُنُوْنٌ أَوْ جُذَام أو
بَرَصٌ فَمَسَّهَا فَلَهَا صَدَاقُهَا كَامِلًا وَذَلِكَ لِزَوْجِهَا غُزْمٌ عَلَى
وَلِيِّهَا.[17]
Artinya: Dari ‘Umar Ra.
berkata: laki-laki mana saja yang menikahi perempuan yang terkena gila, atau
lepra, atau kusta, lalu iya menyetubuhinya, maka wanita itu berhak mendapatkan
mahar secara penuh. Dan hal itu berakibat walinya yang wajib menanggung hutang
atas suaminya. (HR. Malik, Nomor 969, Kitab Nikah Bab Mahar dan maskawin)
Masih
banyak dalil-dalil yang berkaitan dengan kebolehan fasakh ini, namun
secara khusus akad penulis jelaskan di bawah ini pada subbab alasan bolehnya
mengajukan fasakh nikah.
B.
Alasan Boleh Mengajukan Fasakh
Seperti yang telah disampaikan
sebelumnya bahwa, suami memiliki hak menalak, jika memang talak diperlukan oleh
suami dan memenuhi kriteria tertentu untuk menjatuhkan talak. Sedangkan istri
disediakan lembaga fasakh, dengan demikian, keduanya memiliki hak yang sama
dalam upaya menghapus atau mencabut ikatan rumah tangga karena adanya penyebab
tertentu yang dibenarkan menurut hukum.
Jika ditinjau dari segi alasan
terjadinya fasakh, secara garis besarnya dapat terjadi dengan dua sebab:[18]
1.
Perkawinan
yang sebelumnya telah berlangsung kemudian tidak memenuhi persyaratan yang
ditentukan, baik tentang rukun, maupun syaratnya. Atau perkawinan tersebut
terdapat halangan yang tidak membenarkan terjadinya perkawinan. Bentuk seperti
ini disebut fasakh. Dalam UU No 01
Tahun 1974 Pasal 22
dijelaskan bahwa Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak
memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Bentuk ini dari
segi diselesaikannya di Pengadilan terbagi kepada dua:
1)
Tidak
memerlukan pengaduan dari pihak suami atau istri atau dalam arti hakim dapat
memutuskan dengan telah diketahuinya kesalahan perkawinan sebelumnya melalui
pemberitahuan oleh siapa saja. Dalam UU No
01 Tahun 1974 Pasal 23 dijelaskan bahwa yang dapat megajukan pembatalan perkawinan, yaitu: 1. Para
keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri. 2. Suami
atau istri. 3. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.
4. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 undang-undang ini dan
setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap
perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Contoh
Fasakh semacam ini adalah akad nikah yang tidak dilakukan dihadapan saksi,
sedangkan hukum yang berlaku bahwa saksi itu adalah rukun dalam perkawinan;
atau yang menikahkannya adalah laki-laki yang kemudian adalah ayah angkat. Hal ini menyalahi ketentuan tentang wali. Atau salah
satu pihak keluar dari agama Islam. Hal ini menyalahi persyaratan yang keduanya
harus beragama Islam; atau antara suami istri itu bersaudara atau ada hubungan
nasab, muṣaharah,
atau persusuan. Perkawinan seperti ini harus dibatalkan oleh hakim, baik suami
istri suka atau tidak, karena yang demikian menyalahi hukum.
2)
Mesti
adanya pengaduan dari pihak suami atau istri atas dasar masing-masing pihak
tidak menginginkan kelangsungan perkawinan tersebut. Dalam arti bila keduanya setuju atau rela untuk
melanjutkan perkawinan, perkawinan tidak harus dibatalkan. Umpamanya;
perkawinan yang dilangsungkan atas dasar ancaman yang tidak dapat dihindarkan.
Hal ini menyalahi persyaratan kerelaan dari pihak yang melangsungkan
perkawinan. Bila ancaman tersebut telah hilang sebenarnya masing-masing pihak
dapat mengajukan pembatalan perkawinan. Namun bila keduanya telah rela untuk
melanjutkan perkawinan, perkawinan tidak dibatalkan oleh hakim. Dalam UU Nomor
01 Tahun 1974 Pasal 27 dijelaskan bahwa: 1. Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan
pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman
melanggar hukum. 2. Seorang
suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada
waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau
istri. 3. Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu
menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih
tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak mempergunakan haknya untuk
mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.
2.
Fasakh
yang terjadi karena pada diri suami atau istri terdapat sesuatu yang
menyebabkan perkawinan tidak mungkin dilanjutkan, karena kalau dilanjutkan akan
menyebabkan kerusakan pada suami atau pada istri atau pada keduanya sekaligus.
Bentuk seperti ini disebut khiyar fasakh.
Ketentuan batal itu berlaku untuk
memulai (ibtida’) dan juga berlaku
untuk melanjutkan (dawam). Ulama
sepakat bahwa bila kesalahan atau kekurangan itu terjadi sebelum berlangsung,
maka wajib dihindarkan atau dicegah dan bila terjadi setelah berlangsung, wajib
dibatalkan.[19] Hal ini
jika kesalahan terjadi sebelum pernikahan dan diketahui setalah pernikahan
berlangsung, maka semenjak diketahuinya itu pernikahan wajib dibatalkan
pernikahan tersebut. Contohnya jika setelah menikah baru diketahui bahwa yang
dinikahinya adalah saudara susuan, maka sejak saat itu wajib di batalkan
pernikahan itu.
Fasakh yang banyak dibahas oleh para ulama dalam kitab-kitab fikih adalah
fasakh karena disebabkan terjadi sesuatu pada diri suami atau pada istri yang
menyebabkan pernikahan tersebut tidak mungkin untuk dilanjutkan, faktor-faktor
penyebab terjadinya fasakh tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Fasakh karena syikak
Syikak (شقاق) berarti perselisihan atau retak.[20]
Menurut istilah fikih, syikak berarti perselisihan suami istri yang
diselesaikan oleh dua orang hakam, yaitu seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri.[21]
Yang dimaksud dengan perselisihan disini adalah
pertikaian yang keras akibat adanya perendahan bagi harga diri. Sedangkan
kemudaratan adalah aniaya suami kepada istrinya dengan ucapan ataupun
perbuatan, seperti umpatan yang menyakitkan dan ucapan buruk yang membuat
hilang harga diri, pukulan yang menyakitkan, dan mendorong untuk melakukan
perbuatan yang diharamkan oleh Allah, menolak dan meninggalkan dengan sebab
yang membolehkannya, dan perkara lain yang sejenisnya.
Salah satu bentuk
terjadinya fasakh ini adalah adanya pertengkaran antara suami istri yang tidak
mungkin didamaikan.[22]
Jumhur ulama[23]
(Mazhab Hanafi, Syafii, dan Hambali) sepakat membolehkan dilakukannya pemisahan
akibat perselisihan ataupun akibat kemudaratan betapapun besarnya kemudaratan
itu. Hal ini berdasarkan
riwayat Ibnu Májah,
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَار.[24]
Artinya: Dari Ibnu Abbas, Rasulullah Saw. bersabda: “Tidak
ada kemudaratan dan tidak boleh melakukan kemudaratan.” (HR. Ibnu Májah, Sahih, Nomor 2340, Kitab
Hukum-hukum).
Berdasarkan
hal ini, maka si istri mengadukan persoalan ini kepada hakim. Jika dapat
dibuktikan kemudaratan atau kebenaran aduannya, maka hakim menalak si istri
dari suami. Jika si istri tidak mampu membuktikan kemudaratannya, maka aduan
istri ditolak.
Selanjutnya
jika istri kembali melakukan aduan yang berulang-ulang, maka hakim mengutus dua
orang hakam,[25] satu hakam berasal dari keluarga si istri, dan satu
orang hakam berasal dari keluarga suami, untuk melakukan perbuatan yang baik
yang berupa menyatukan dan mendamaikan, atau memisahkan keduanya dengan iwad
ataupun tanpa iwad, berdasarkan firman Allah surat
an-Nisa’ (4) ayat 35:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فاَبْعَثُوْا حَكَامًا مِّنْ أَهْلِهَ
وَحَكَامًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُّرِيْدَا إِصْلَحًا يُوَفِّقِ اللهُ بَيْنَهُمَا 3إِنَّ اللهَ كَانَ
عَلِْيمًا خَبِيْرًا.
Artinya:
Jika kamu khawatir ada persengketaan
antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan
seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua hakam tersebut bermaksud
mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu.
Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal.
Para fukaha telah
bersepakat bahwa kedua orang hakam ini jika saling berselisih maka ucapan
keduanya tidak bisa diberlakukan, Mereka juga bersepakat bahwa ucapan keduanya
untuk menyatukan suami istri terlaksana dengan tanpa ada perwakilan dari suami
istri.[26]
Talak
yang dijatuhkan oleh kadi karena
adanya perselisihan adalah talak bain. Karena jika talak jatuh ini adalah talak
raj’i, maka si suami memiliki kemungkinan untuk merujuk istrinya pada
masa idah, dan kembali kepada kemudaratan.[27]
2.
Fasakh
karena cacat
Maksud cacat adalah
cacat yang terdapat pada suami atau pada istri, baik cacat jasmani atau cacat
rohani atau jiwa. Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa maksud cacat adalah kekurangan yang
menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna (yang terdapat
pada badan, benda, batin, atau akhlak).[28]
Syaikh
Muhamamd bin Abdurrahman dalam Raḥmatu Al-Ummah Fí Ikhtiláfi Al-Aimmah menjelaskan bahwa:
Cacat yang
menyebabkan dibolehkannya khiyar fasakh, yaitu memilih antara meneruskan
pernikahan atau membatalkannya, ada sembilan jenis. Tiga di antaranya berada
pada pihak laki-laki dan perempuan, yaitu gila, kusta dan sopak.
واثنان
يختصان بالرجال, وهما: الجب: والعنة. وأربعة تختص بالنساء, وهى: القرن والرتق
والفتق والعفل.
Dua perkara
khusus pada laki-laki, yaitu putus zakar dan inpoten. Empat perkara lagi khusus
pada perempuan, yaitu tumbuh tulang pada kemaluannya, kemaluannya buntu,
kemaluannya tersumbat daging, dan lubang kemaluannya terlalu basah.[30]
Imam Syafii dan
pengikutnya berpendapat bahwa bila salah seorang suami istri menemukan pada
diri pasangannya cacat fisik atau mental yang menghalangi kelangsungan
perkawinan boleh memilih untuk bercerai atau melanjutkan perkawinan.[31]
Contoh
penyakit yang membolehkan pengajuan fasakh adalah:
1)
Karena ada balak (penyakit belang kulit)
جَمِيْلُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ
صَحِبْتُ شَيْخًا مِنْ الْأَنْصَارِ ذَكَرَ أَنَّهُ كَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ يُقَالُ
لَهُ كَعْبُ بْنِ زَيْدٍ أو زيد بن كعب
فحدثني أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ
إِمْرَأَةً مِنْ بَنِيْ غَفَارٍ فَلَمَّا دَخَلَ عَلَيْهَا فَوَضَعَ ثَوْبَهُ
وَقَعَدَ عَلَى الْفِرَاشِ أَبْصَرَ بِكَشْحِهَا بَيَاضًا فَاَنْحَازَ عَنِ
الْفِرَاشِ ثُمَّ قَالَ: خُذِىْ عَلَيْكَ ثِيَابَكَ وَلَمْ يَأْخُذْ مِمَّا
أَتَاهَا شَيْئًا (رواه أحمد)[32]
Artinya: Jamil bin Zaid berkata; saya menemani seorang guru
dari anṣar, yang disebutkan bahwa dia adalah salah seorang sahabat yang
bernama Ka’ab bin Zaid atau Zaid bin Ka’ab dia
menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah Saw. pernah menikahi seorang perempuan Bani Ghafar. Tatkala ia akan bersetubuh dan perempuan itu telah yang meletakkan kainnya,
dan ia duduk di atas pelaminan, kelihatannya putih (balak) dilambungnya lalu ia
berpaling (pergi dari pelaminan itu) seraya berkata, “ambillah kain engkau,
tutupilah badan engkau, dan beliau tidak mengambil kembali barang yang telah diberikan kepada
perempuan itu.” (HR. Ahmad, Musnad penduduk Makkah,
Nomor, 16.128).
2)
Karena gila dan kusta[33]
Mengenai hal itu ‘Umar berkata:
عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
قَالَ: أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ اِمْرَأَةً وَبِهَا جُنُوْنٌ أَوْ جُذَام أو
بَرَصٌ فَمَسَّهَا فَلَهَا صَدَاقُهَا كَامِلًا وَذَلِكَ لِزَوْجِهَا غُزْمٌ عَلَى
وَلِيِّهَا.[34]
Artinya: Dari ‘Umar Ra.
berkata: laki-laki mana saja yang menikahi perempuan yang terkena gila, atau
lepra, atau kusta, lalu dia menyetubuhinya, maka wanita itu berhak mendapatkan
mahar secara penuh. Dan hal itu berakibat walinya yang wajib menanggung hutang
atas suaminya. (HR. Malik, Kitab Nikah Bab Mahar dan maskawin, Nomor 969,
dan riwayat Said Ibnu Mansur serta Ibnu Syaibah dengan perawi yang dapat
dipercaya. Pengarang kitab Subulussalam
menyatakan bahwa hadis ini daif).[35]
3)
Karena ada penyakit menular[36]
عَنْ سَعِيْدِ بْنِ
الْمُسَيَّبِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ بِإِمْرَأَةٍ
وَبِهِ جُنُوْنٌ أَوْ ضَرَرٌ فَإِنَّهَا تَخَيَّرُ فَإِنْ شَاءَتْ قَرَّتَ وَإِنْ
شَاءَتْ فَارَقَتْ.(رواه مالك)
Artinya: Dari Sa’id bin Musayyab Ra. berkata,
“Barangsiapa di antara laki-laki yang menikah dengan seorang perempuan, dan
pada laki-laki itu ada tanda–tanda gila, atau ada tanda–tanda yang dapat
membahayakan, sesungguhnya perempuan itu boleh memilih. Jika dikehendakinya,
bolehlah ia bercerai. (HR. Malik)
وَعَنْ سَعِيدِ بْنِ
الْمُسَيِّبِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ:
أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً فَدَخَلَ بِهَا فَوَجَدَهَا بَرْصَاءَ، أَوْ
مَجْنُونَةً، أَوْ مَجْذُومَةً فَلَهَا الصَّدَاقُ بِمَسِيسِهِ إيَّاهَا، وَهُوَ لَهُ
عَلَى مَنْ غَرَّهُ مِنْهَا.[37]
Dari Sa'id bin Al-Musayyib
bahwa Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu Anhu berkata, “Laki-laki manapun
yang menikah dengan perempuan setelah menggaulinya ia mendapatkan perempuan itu
berkudis, gila, atau berpenyakit kusta, maka ia harus membayar maskawin karena
telah menggaulinya dan ia berhak mendapatkan gantinya dari orang yang
menipunya.” (HR. Sa'id bin Manshur, Malik dan Ibnu Syaibah dengan perawi
yang dapat dipercaya).
4)
Karena ada daging tumbuh pada kemaluan perempuan yang menghambat maksud
perkawinan.
عَنْ عَلِىٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أَيُّمَا رَجُلٍ
تَزَوَّجَ اِمْرَأَةً فَدَخَلَ بِهَا فَوَاجَدَهَا بَرْصَاءَ اَوْ مَجْنُوْنَةً اَوْ
مَخْذُوْمَةً فَلَهَا الصَّدَاقُ بِمَسِيْسِ اِيَّا هَا وَهُوَلَهُ عَلَى مَنْ غَرَّهُ
مِنْهَا اَوْ بِهَا قَرْنٌ فَزَوْجُهَا بِالْخِيَارِ فَإِنْ مَسَّهَا فَلَهَا
الْمَهْرُ بِمَاالسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا. (رواه سعيد بن منصر)[38]
Artinya: Dari Ali Ra. ia berkata, “barangsiapa di antara laki-laki yang mengawini perempuan lalu dukhul
dengan perempuan itu dan diketahuinya perempuan itu terkena balak, atau gila
atau berpenyait kusta, hak baginya maskawinnya dengan sebab menyentuh
(mencampuri) perempuan itu, dan maskawin itu hak bagi suami (supaya
dikembalikan) dan uatang di atas orang yang telah menipunya dari perempuan itu.
Dan kalau didapatinya ada daging tumbuh (difarajnya, hingga menghalangi jima’) suami itu boleh khiyar. Apabila ia telah menyentuhnya, hak baginya
maskawin sebab barang yang telah dilakukannya dengan farajnya.” (HR. Said bin Mansur)
5)
Impoten
عَنْ
سَعِيْدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَضَ عُمَرُ أَنَّ
الْعِنِّيْنَ يُؤَجَّلُ سَنَةً. (رواه سعيد بن منصور)[39]
Artinya:
Dari Said bin Musayyab Ra. ia berkata: “Telah memutuskan ‘Umar bin Khattab
bahwasanya laki-laki yang unah diberi janji satu tahun.” (H.R Said bin
Mansur)
Para
Imam keempat mazhab dan mazhab Syi’ah Imamiyah sepakat dalam pembolehan
perpisahan akibat adanya dua cacat, yaitu kebiri dan impoten.[40]
Dikiyaskan dengan aib yang
enam macam ini, aib-aib lain yang
menghilangkan maksud perkawinan, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan dianggap sama.[41] Allah Berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 231:
... وَلَا تُمْسِكُوْهُنَّ ضِرَارًا
لِتَعْتَدُوْا
وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ...
Artinya: …Janganlah kamu rujuki mereka untuk
memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka,
barangsiapa berbuat demikian, maka sungguhnya ia telah berbuat zalim terhadap
dirinya sendiri…
Selain
penyakit yang telah di sebutkan di atas, ada penyakit lain yang membolehkan fasakh.
Tersebut di dalam kitab Fatḥul Mu’in
bahwasannya penyakit Bakhar (mulut berbau busuk) dan Ṣunan
(keringat berbau busuk) bisa menjadi alasan khiyar fasakh.[42]
Abu
Kamal Malik menetapkan beberapa syarat ketika salah seorang suami atau istri
akan mengajukan fasakh karena cacat, di antaranya adalah sebagai berikut:[43]
1)
Pada saat terjadi akad nikah pihak yang menuntut fasakh ini tidak
mengetahui penyakit atau cacat yang dijadikan alasan perceraian (fasakh).
Sebab, jika pihak pengugat telah mengetahui adanya penyakit atau cacat tersebut
pada saat akad nikah dan akad nikah tetap dilaksanakan, maka dia tidak lagi
berhak mengajukan gugatan cerai atas dasar cacat yang diketahuinya tersebut.
2)
Orang yang mengajukan gugatan cerai ini tidak dapat menerima penyakit
atau cacat yang diderita pasangannya setelah akad nikah dilangsungkan.
3)
Kalangan Mazhab Hanafi juga mensyaratkan pihak yang mengajukan gugatan
cerai tidak menderita penyakit atau cacat yang sama dengan yang diderita
pasangannya, sehingga dia pantas mengajukan gugatan cerai pada pasangannya.
3.
Fasakh
karena suami gaib (hilang/mafqud)
Menurut
kamus istilah fiqih, mafqud adalah orang yang hilang dan menurut
zahirnya tertimpa kecelakaan seperti orang yang meninggalkan keluarganya pada
waktu malam atas siang atau keluar rumah untuk menjalankan shalat atau kesuatu
tempat yang dekat kemudian tidak kembali lagi atau hilang dalam kancah pertempuran.[44]
Hilangnya suami dalam
hal ini dapat menyulitkan kehidupan istri, terutama apabila suami tidak
meninggalkan harta untuk kebutuhan istri yang ditingalkan, dan seandainya
suaminya meninggalkan harta maka istri boleh memanfaatkannya untuk kebutuhan
dirinya dan anak-anaknya. Allah berfirman
dalam Alquran Surah Al-Baqarah (2) ayat 233:
حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ, لِمَنْ اَرَادَ أَنْ يُّتِمَّ
الْرَّضَاعَةَ, وَعَلَى الْمَوْلُوْدِلَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ... وَالْوَلِدَتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَدَهُنَّ
Artinya: Para
ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang
ingin menyempurnakan penyusuan. Dan Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian
kepada para ibu dengan cara yang makruf.
Apabila seorang suami
pergi tidak meninggalkan harta dan perginya sudah memakan waktu yang lama dan
istri mendapatkan banyak mudarat
dengan persoalan ini, sedangkan dalam hadis Nabi menjelaskan bahwa, “Tidak boleh ada kemudaratan dan tidak boleh
mendatangkan mudarat”.
Ulama Malikiyah dan
Imam Syafii dalam Qaul Qadim-nya, Imam Hambali dalam riwayat lainnya dan
yang dipilih oleh kebanyakan para ulama serta yang diamalkan oleh ‘Umar Ra.
tanpa ada seorangpun diantara para sahabat yang mengingkari perbuatannya,[45]
menetapkan bahwa istri boleh mengajukan pilihannya kepada hakim untuk
diputuskan perkawinannya, setelah berlalu masa empat tahun setelah putus berita
suaminya itu. Hakim yang menerima
pengaduan istri itu melakukan pencarian kepastian tentang hidup atau matinya,
dalam waktu yang ditetapkan. Setelah berlalu masa itu dan hakim tidak berhasil
mencari kabar tentang suami itu, hakim menceraikannya dan menyuruh istri
beridah dengan ukuran idah wafat, yaitu empat bulan sepuluh hari.[46]
وَعَنْ
عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - فِي امْرَأَةِ الْمَفْقُودِ - تَرَبَّصُ
أَرْبَعَ سِنِينَ ثُمَّ تَعْتَدُّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا أَخْرَجَهُ
مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ.[47]
Dari Umar
Radhiyallahu Anhuma tentang seorang isteri yang ditinggal suaminya tanpa
berita: Ia menunggu empat tahun dan menghitung iddahnya empat bulan sepuluh
hari. (HR. Malik dan Asy-Syafi'i
Maksud
hadis di atas, apabila istri yang suaminya hilang tidak ada beritanya dan tidak
diketahui tempat tinggalnya, maka ia harus menunggu selama empat tahun dan ia
menjalankan masa iddah empat bulan sepuluh hari. Menurut sebagian ulama, jika
suami yang hilang itu meninggalkan harta yang mencukupi kebutuhan istrinya,
maka ia sama dengan keadaan ketika suami berada di tempat. Namun jika tidak,
maka hakim berhak membubarkan pernikahan mereka ketika istri menuntut cerai.[48]
4.
Fasakh
karena tidak adanya nafkah
Mengenai
boleh tidaknya fasakh karena tidak adanya nafkah, terjadi perbedaan pendapat
dikalangan ulama. Segolongan ulama yang terdiri dari Mazhab Maliki, Mazhab
Syafii, Mazhab Hambali, Abu Ṡaur, Abu Ubaidah dan kebanyakan ulama lainnya
berpendapat bahwa ketiadaan suami memberi nafkah dapat dijadikan alasan bagi
istri untuk mengajukan fasakh ke pengadilan.[49]
Pendapat jumhur fuqaha, ketiga imam membolehkan pemisahan akibat tidak adanya
nafkah berdasarkan dalil berikut ini.[50]
Allah
berfirman, “Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena
dengan demikian kamu menganiaya mereka.” Penahanan istri tanpa memberi
nafkah kepadanya adalah perlakuan buruk kepadanya. Allah Swt., berfirman dalam
Alquran Surat Al-Baqarah (2) ayat 229:
اَلطَّلَقُ مَرَّتَانِ, فَإِمْسَاكُ بِمَعْرُوْفٍ أَوْ
تَسْرِيْحُ بِإِحْسَنٍ...
Artinya: “Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. (Setelah itu boleh rujuk)
dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik”....
Tidak
termasuk perujukan dengan cara yang baik yang baik jika dia menolak untuk
memberikan nafkah untuk istrinya.
عَنْ
عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى أُمَرَاءِ الأَجْنَادِ فِى رِجَالٍ
غَابُوْا عَنْ نِسَائِهِمْ يأمرهم أَنْ يَأْخُذُوهُمْ أَنْ يُنْفِقُوْا أو يُطَلِّقُوْا, فَإِنْ طَلَّقُوْا
بَعَثُوْا بِنَفَقَةِ مَا جَبَسُوْا. (رواه الشافع والبيهقى).[51]
Artinya: Dari Umar Ra., bahwa ia pernah berkirim
surat kepada pembesar tentara, tentang laki-laki yang jauh dari istri-istri
mereka supaya pemimpin-pemimpin itu menangkap mereka, agar mereka mengirimkan
nafkah atau menceraikan istrinya. Apabila mereka menceraikannya, hendaklah
mereka mengirim semua nafkah yang mereka tahan. (HR. Syafii dan Baihaqi)
Dalam hadis ini istri hendaklah mengadukan lebih dahulu kepada pihak
yang berwajib, umpanya kadi nikah supaya yang berwajib dapat menyelesaikan
sebagaimana mestinya, seperti yang tersebut dalam surat Umar di atas.[52]
Pemisahan akibat tidak adanya nafkah merupakan keburukan yang lebih
besar bagi istri dibandingkan ketidakmampuan untuk melakukan hubungan seks.
Maka si istri memiliki hak yang lebih utama untuk meminta berpisah akibat
ketidakmampuan suami memberi nafkah.[53]
Golongan kedua adalah
dari Mazhab Hanafi, dan golongan Ẓahiriyah berpendapat bahwa istri tidak
boleh/tidak berhak menuntut cerai disebabkan suaminya tidak bisa memberi nafkah
kepadanya hal ini sama dengan pendapat Syiah Imamiyyah[54]
Az-Zuhri, Aṭa’ Raḥimahumullah.
Mazhab Hanafi
mendasarkan pendapatnya berdasarkan Alquran Surat Aṭ-Ṭalaq (65) ayat 7:
لِيُنْفِقْ ذُوْ
سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهِ, وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا
ءَاتَهُ اللهُ, لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا مَا ءَاتَهَا, سَيَجْعَلُ اللهُ
بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا.
Artinya:
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah
menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah
dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang
melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan
kelapangan setelah kesempitan.
Jika suami orang kaya
dan enggan memberi nafkah maka dia adalah orang yang zalim karena tidak
memberikan nafkah kepada istrinya. Akan tetapi, pencegahan kezalimannya tidak
melalui cara berpisah dengannya, akan tetapi menggunakan cara yang lain,
seperti dengan cara menjual hartanya secara paksa untuk menginfaki istrinya.
Juga menawannya untuk memaksanya agar
mengeluarkan nafkah.[55]
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ibn Abidin mengatakan bahwa, tidak
terpenuhinya nafkah istri oleh suami tidak dapat dijadikan alasan untuk memfasakh
pernikahan. Jika suami enggan memberi nafkah karena tidak bertanggung jawab
padahal mampu, cara mengatasinya adalah pengadilan (hakim) menjual harta
suaminya itu lalu dibayarkan kepada istrinya, atau suami dipenjara hingga mau
membayar nafkah.[56]
Dalam hal ini yang
dapat dilakukan oleh istri adalah tidak melakukan kewajibannya terhadap suami
dalam bentuk tidak melayani kehendak suaminya untuk hubungan kelamin, namun
tidak meminta perceraian.[57]
5.
Fasakh karena melanggar perjanjian dalam perkawinan
Perjanjian
pernikahan merupakan kegiatan untuk mengikat kedua belah pihak untuk memenuhi
syarat-syarat yang telah dijanjikan, dalam arti jika salah satu pihak melanggar
perjanjian maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan ke pengadilan untuk putusnya
perkawinan. Adapun bentuk perjanjian itu ditentukan tidak bertentangan dengan
hakikat perkawinan dan tidak melanggar hukum perkawinan. Termasuk dalam hal ini
adalah perjanjian untuk tidak dimadu (suami berpoligami) dan taklik talak
sebagaimana yang berlaku di Indonesia.[58]
Jika
terjadi pelanggaran perjanjian, dalam kasus taklik talak seperti suami
meninggalkan istrinya selama masa tertentu dan tidak memberi nafkah dalam masa
itu dan istri tidak rela dengan kenyataan itu, kemudian istri mengajukannya ke
pengadilan untuk memperoleh perceraian dari pengadilan. Inilah salah satu
bentuk dari penyelesaian pelanggaran dalam perkawinan berbentuk fasakh.
C.
Perbedaan Fasakh, Khuluk dan Talak
Perbedaan antara ketiga perbuatan ini bisa
dilihat dari beberapa segi, yang nanti akan penulis bagi masing-masingnya di bawah ini.
1.
Perbedaan
dari segi definisi/makna
Sebagaimana telah disebutkan di awal pembahasan, bahwa yang dimaksud Fasakh
adalah pembatalan ikatan pernikahan
oleh Pengadilan Agama berdasarkan (dakwaan) tuntutan istri atau suami yang
dapat dibenarkan oleh Pengadilan Agama atau karena pernikahan yang telah
terlanjur menyalahi hukum pernikahan.[59] Sedangkan khuluk adalah
pembayaran tebusan seorang istri kepada suaminya yang dibencinya dengan
sejumlah harta yang diberikan kepadanya agar dia melepaskannya (mencerainya).[60] Talak adalah terlepasnya ikatan pernikahan atau
terlepasnya pernikahan dengan lafal talak dan yang sejenisnya. Atau mengangkat
ikatan pernikahan secara langsung atau ditangguhkan dengan lafal yang dikhususkan.[61]
Dari masing-masing definisi di
atas dapat penulis rumuskan perbedaannya sebagai
berikut:
1)
Talak dilakukan oleh suami dan kemauan
suami.
2)
Khuluk
oleh suami namun kemauan istri dengan jalan memberi tebusan kepada suami.
3)
Fasakh
oleh pengadilan/hakim (sebagai pihak ketiga) atas keinginan kedua belah pihak
atau salah satu pihak.
2.
Dari
segi hukum melakukannya
Fasakh,
pada dasarnya, hukum fasakh itu adalah mubah atau boleh, tidak disuruh
dan tidak pula dilarang; namun bila melihat kepada keadaan dan bentuk tertentu
hukumnya sesuai dengan keadaan dan bentuk tertentu.[62]
Khuluk, sama halnya dengan fasakh
khuluk merupakan perbuatan yang dibolehkan selama syarat-syaratnya terpenuhi.
Sebab-sebab-sebab mengajukan khuluk juga harus jelas sehingga tidak ada
kesimpangsiuran dalam pelaksanaannya nanti. Talak, mempunyai empat jenis hukum, yaitu
wajib, sunah, haram, makruh dan mubah.[63]
3.
Dari segi hakikat perbuatannya
Hakikat
fasakh adalah membatalkan akad dari dasarnya dan menghilangkan kehalalan yang
menjadi akibat akad tersebut. Hakikat talak mengakhiri akad dan tidak
menghilangkan kehalalan kecuali setelah terjadi talak tiga (ba’in kubra).
4.
Dari segi sebab terjadinya
Sebab
fasakh adalah karena adanya hal-hal baru yang secara tiba-tiba muncul pada akad
pernikahan tersebut atau hal-hal yang bersamaan dengan akad, yang mengharuskan
akad putus dari asalnya. Sedangkan talak hanya terjadi pada akad dalam akad
yang sah yang merupakan inisiatif dari suami. Oleh karena itu talak tidak
disebabkan oleh sesuatu yang membatalkan akad atau sesuatu yang menjadikan akad
agar tidak bisa dilaksanakan.[64]
D.
Hikmah dan Akibat Fasakh
Hikmah
dibolehkannya fasakh itu adalah untuk kemaslahatan kepada umat manusia
yang telah dan sedang
menempuh kehidupan rumah tangga.[65] Misalnya istri
mendapatkan perlakuan buruk dari suaminya, tidak mendapatkan nafkah lahir dan
batin, atau suami yang tidak jelas keberadaannya, menuduh istrinya berzina, dan
lain-lain. Dalam kondisi seperti ini Islam tidak membiarkan seseorang hidup
dalam kesengsaraan, akan tetapi berusaha untuk menghilangkan sebuah kezaliman.[66]
Pisahnya suami istri akibat fasakh
berbeda dengan yang diakibatkan oleh talak. Hal ini dikarenakan talak ada yang
talak bain dan talak raj’i. Talak raj’i tidak mengakhiri ikatan
suami istri dengan seketika. Sedangkan talak bain mengakhirinya seketika itu
juga.
Adapun fasakh, baik karena
hal yang datang belakangan ataupun karena adanya syarat-syarat yang tidak
terpenuhi, maka dia mengakhiri ikatan pernikahan seketika itu. Selain itu,
pisahnya suami istri yang diakibatkan talak dapat mengurangi bilangan talak itu
sendiri. Jika suami menalak istrinya dengan talak raj’i kemudian kembali
pada masa iddahnya, atau akad lagi setelah habis masa iddahnya dengan akad yang
baru, maka perbuatan terhitung satu talak, yang berarti dia masih ada
kesempatan dua kali talak lagi.
Sedangkan pisahnya suami
istri karena fasakh, hal ini tidak berarti mengurangi bilangan talak, meskipun
terjadinya fasakh karena khiyar balig, kemudian kedua suami istri
tersebut menikah dengan akad baru lagi, maka suami tetap memiliki kesempatan
tiga kali talak. Setelah fasakh itu telah dilakukan maka perceraian itu
dinamakan talak ba’in, Jika suami hendak kembali kepadanya, maka harus dengan
nikah lagi dengan akad yang baru dan iddahnya sama seperti iddah talak biasa.[67]
Sebelumnya sudah
diterangkan bahwa fasakh disebabkan oleh dua hal; pertama, disebabkan
oleh perkawinan yang tidak memenuhi rukun dan syarat atau terdapat padanya
halangan perkawinan. Kedua, disebabkan terjadinya sesuatu dalam
kehidupan rumah tangga yang tidak memungkinkan rumah tangga itu dilanjutkan. Fasakh
dalam bentuk kedua dibicarakan dan di atur undang-undang dalam bentuk putusnya
perkawinan karena perceraian, khususnya perceraian karena gugatan istri.
Sedangkan fasakh dalam bentuk pertama diatur undang-undang dalam Batalnya
Perkawinan.
Undang-Undang
Perkawinan di Indonesia mengatur batalnya perkawinan dalam 7 pasal dengan
rumusan sebagai berikut: pasal 22-28, pasal 37-38, KHI (pasal 70-76).
Dalam Pasal 22
disebutkan bahwa Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi
syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Pengertian “dapat” pada pasal ini
diartikan bisa batal atau bisa tidak batal, bilamana menurut ketentuan hukum
agamanya masing-masing tidak menentukan lain.
Dalam Pasal 23
menjelaskan tentang orang yang dapat megajukan pembatalan perkawinan, yaitu; Pertama,
Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri. Kedua,
Suami atau istri. Ketiga, Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan
belum diputuskan. Keempat, Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal
16 undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara
langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu
putus. Dalam pasal ini cukup jelas menerangkan tentang pihak yang dapat
mengajukan pembatalan perkawinan tersebut.
Dalam Pasal 24
Barangsiapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari
kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan
pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat
(2) dan Pasal 4 UU ini. Dari sini cukup jelas menjelaskan bahwa, perkawinan
baru dapat dibatalkan apabila tidak sesuai dengan ketentuan berpoligami,
artinya jika suami tidak memiliki cukup syarat maka boleh diajukan pembatalan
perkawinan.
Pasal 25
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum
di mana perkawinan dilangsungkan atau tempat tinggal kedua suami istri, suami
atau istri. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa tempat mengajukan permohonan
pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama tingkat Kabupaten atau
Kota di daerah suami istri melakukan akad pernikahan, atau ditempat tinggal
keduanya atau salah satunya.
Pasal 26
menyebutkan bahwa, pertama, perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai
pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali-nikah yang tidak sah atau yang
dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan
pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami
atau istri, jaksa, dan suami atau istri. Kedua, Hak untuk
membatalkan oleh suami atau istri berdasarkan alasan dalam ayat (1) pasal ini
gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami istri dan dapat
memperlihatkan akte perkawinan yang dibuat pegawai pencatat perkawinan yang
tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah.
Pasal 27
menjelaskan bahwa, pertama, seorang suami atau istri dapat mengajukan
permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman
melanggar hukum. Kedua, seorang suami atau istri dapat mengajukan
permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan
terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri. Ketiga, Apabila
ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami
istri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan,
maka haknya gugur. Dalam pasal ini menjelaskan tentang pembatalan perkawinan
dapat dilakukan apabila perkawinan terjadi atas dasar paksaan sehingga tidak
adanya asas sukarela antar pasangan, maka jika salah satu pasangan ingin
mengajukan gugatan dapat dilakukan, dengan syarat perkawinan yang telah
dilakukan tersebut baru berkisar 6 (enam) bulan, jika telah lewat maka haknya
untuk membatalkan menjadi gugur. Dalam KHI diulangi secara utuh dalam Pasal 72.
Dalam Pasal 28
menyebutkan bahwa, pertama, batalnya suatu perkawinan dimulai setelah
keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat
berlangsungnya perkawinan. Kedua, Keputusan tidak berlaku surut
terhadap: a. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. b. Suami atau
istri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila
pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu.
c. Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka
memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 22
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut di atas dijelaskan lebih lengkap
dalam Pasal 70 Kompilasi Hukum Islam,
Perkawinan batal apabila: Pertama, Suami melakukan perkawinan
sedangkan ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat
orang istri sekalipun salah satu dari keempat istrinya dalam iddah talak raj’i.
Kedua, Seseorang menikahi bekas istrinya yang telah dili’an-nya. Ketiga,
Seseorang menikahi bekas istrinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya,
kecuali bekas istri tersebut pernah menikah dengan pria lain kemudian bercerai
lagi ba’da al-dukhul dari pria tersebut dan telah habis masa iddahnya. Keempat,
Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah,
semenda, dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan
menurut Pasal 8 UU, yaitu: a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke
bawah dan ke atas. b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu
saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan
neneknya. c. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu
atau ayah tiri. d. Berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan,
dan bibi atau paman sesusuan. Kelima, Istri adalah saudara kandung atau
bibi atau kemenakan dari istri atau istri-istrinya.
Pasal 23
Undang-Undang No 1 Tahun 1974 di atas dan Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam
menyebutkan tentang pihak yang boleh mengajukan pembatalan dengan rumusan yang
hampir sama, yaitu; Yang dapat megajukan pembatalan perkawinan, yaitu:
Pertama, Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau
istri. Kedua, Suami atau istri. Ketiga, Pejabat yang
berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan. Keempat, Pihak-pihak
yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat
perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan sebagaimana
tersebut dalam pasal 67.
Pasal 24 dan 26
UU Perkawinan dan KHI dengan pasal 71 menjelaskan bahwa, Suatu perkawinan dapat
dibatalkan apabila; a. Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan
Agama, b. Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi
istri pria lain yang mafqud, c. Perempuan yang dikawini ternyata masih
dalam iddah dari suami lain, d. Perkawinan yang melanggar batas perkawinan
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974, e. Perkawinan
dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak, f. Perkawinan
yang dilaksanakan dengan paksaan.
Pasal 25 UU
tentang Tempat Pengajuan Permohonan Pembatalan Perkawinan ditegaskan pula dalam
KHI dengan rumusan yang hampir sama dalam Pasal 74 ayat (1) Permohonan
pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada pengadilan Agama yang mewilayahi
tempat tinggal suami atau istri atau tempat perkawinan dilangsungkan.
Pasal 28 ayat
(1) UU dijelaskan dengan rumusan yang hampir sama dalam KHI pada pasal 74 ayat
(2), Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan Pengadilan Agama
mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya
perkawinan.
Pasal 28 ayat
(2) UU Perkawinan juga dijelaskan dalam KHI Pasal 75 dan Pasal 76. Pasal 75 Keputusan
pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap; a. Perkawinan yang batal
karena salah satu dari suami atau istri murtad. b. Anak-anak yang dilahirkan
dari perkawinan tersebut. c. Pihak ketiga sepanjang mereka memperoleh hak-hak
dengan beri’tikad baik, sebelum keputusan pembatalan perkawinan
mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 76 Batalnya perkawinan tidak akan
memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orangtuanya.
Daftar Pustaka
Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Qur-an dan Terjemahan New Cordova,
Bandung: Sikma Ikasa Media, 2012.
A. W Munawwir, Al-Munawwir,
Cet.14, Surabaya: Pustaka Progresif, 1997.
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh
Munahakat, Jakarta: Kencana, 2003.
Abí Abdillah Muhammad bin Yazíd Ibnu
Májah, Sunan Ibnu Májah, Riyaḍ: Baitu al-Fikr al-Dauliyat, 1998.
Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, Minhajul Muslim Pedoman Hidup Ideal Seorang
Muslim, Cet. 5. Terj. Andi Subarkah, Solo: Insan Kamil, 2012.
Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim,
Shahih Fikih Sunnah, Jilid 3, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.
Abul Fida Ismail Ibnu Kaṡir
ad-Dimasyqí, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azím, terj. Bahrun Abu Bakar, Bandung: Sinar
Baru Algensindo, 2000.
Agustin Hanafi, Perceraian dalam Perspektif Fiqih dan Perundang-Undangan Indonesia,
Banda Aceh: Lembaga Naskah Aceh, 2013.
Ahmad bin Hambal, Musnad al-Imámi al-Hafiẓi Abi ‘Abdullah Ahmad bin Hanbal, Riyaḍ: Baitu al-Fikr al-Dauliyat, 1998.
Ahmad Muhammad Yusuf, Ensiklopedi
Tematis ayat Al-Qur’an & Hadits, Jilid 7, terj. Achmad Sunarto, Jakarta:
Widya Cahaya, 2009.
Ali As’ad, Terjemahan Fatḥul Mu’in, Jilid 3, Jogjakarta:
Menara Kudus, 1977.
Amir Syarifuddin, Hukum
Perkawinan Islam di Indonesia (antara
Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana, 2006.
Beni Ahmad Saebani, Fikih
Munakahat, Jilid 2, Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Boedi Abdullah dan Beni Ahmad Saebani, Perkawinan dan Perceraian Keluarga Muslim, Bandung: CV Pustaka
Setia, 2013.
Dendi Sugono, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
Depag RI, Ensiklopedi Hukum Islam,
Jakarta: Ikhtiyar Baru Van Hoeve, 2006.
Dessy Anwar, Kamus Lengkap Bahasa
Indonesia, Surabaya: Amelia, 2005.
Dja’far Amir, Fiqih Bagian Nikah, Seluk Beluk Perkawinan Dalam Islam, Surakarta: Sitti Syamsiyah, 1983.
Ibnu Mas‘ud dan Zainal Abidin, Fiqh Mazhab Syafii buku 2, Bandung: Pustaka Setia, 2007.
Ibnu Rusyd, Bidyatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, Terj. Abdul Rasyad
Siddiq, Buku II Jilid 3 dan 4, Jakarta: Akbar
Media, 2013.
Jalal al-din al-Mahalli, Syaraḥ Minḥaj al- Ṭalibin, Mesir: Dar Ihyai al-Kutub al-Kubra, t.t.
Kamal Mukhtar, Asas-Asas Hukum
Islam Tentang Perkawinan, Bulan: Bintang, 1993.
M. A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap,
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.
M. Abdul Mujieb, ddk, Kamus Istilah
Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994.
M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat, Kajian Fikih Nikah Lengkap,
Cet. 4, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2014.
Malik bin Anas, Muwaṭṭa’, Beirut: Dar Ihya’it Turats Al-Arabi, 1985.
Muhammad Idris Al-Syafi’i, Ringkasan Kitab Al-Úmm,
Cet. 3, Jilid 2, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.
Muhamamd bin Idris Al-Syafi’i, Al-Úmm,
Juz VI, Dar Al-Wafa’, 2001.
Muhammad Amin al-Syahir ibn ‘Abidin, Rad al-Mukhtar ‘Ala
al-Dara al-Mukhtar Syarah Tanwir
al-Abshar, Jilid 5, Beirut: Dar al-Kitab al-Ilmiah, 2003.
Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqí, Fikih Empat Mazhab, terj. Abdullah Zaki Alkaf Bandung: Hasyimi, 2013.
Muhammad Ibn Ismá’il al-San’aní, Subulu
Al-Salám, Jilid. 6, Riyaḍ: Dar Ibnu Jauzy, 1997.
Slamet Abidin, Fikih Munakahat, jilid 2, Bandung: Pustaka Setia, 1999.
Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh
Al-Islamí wa Adillatuhu, Terj.. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, Cet. 1 Jilid
9, Jakarta: Gema Insani.
Fiqih
Imam Syafi’i, Terj. Muhammad Afifi dkk, Cet 1, Jilid 3, Jakarta: Al-Mahira,
2010.
[1] A. W Munawwir, Al-Munawwir, Cet.14 (Surabaya: Pustaka
Progresif, 1997), hlm. 1054.
[2] Kamal Mukhtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan,
(Bulan: Bintang, 1993), hlm. 212.
[3] Beni Ahmad Saebani, Fikih Munakahat, Jilid 2, (Bandung:
Pustaka Setia, 2001), hlm 105. Boedi Abdullah dan Beni Ahmad Saebani, Perkawinan dan Perceraian Keluarga Muslim,
(Bandung: CV Pustaka Setia, 2013), hlm. 113. Slamet
Abidin, Fikih Munakahat, jilid 2,
(Bandung: Pustaka Setia, 1999), hlm. 86.
[4] Dja’far Amir, Fiqih Bagian Nikah, Seluk
Beluk Perkawinan Dalam Islam, (Surakarta:
Sitti Syamsiyah, 1983), hlm. 7.
[5] Dendi Sugono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat
Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008), hlm. 422. Dalam
Ensiklopedi Hukum Islam, fasakh adalah batal dan lepasnya ikatan perkawinan
antara suami-istri, adakalanya disebabkan terjadinya kerusakan atau cacat pada
akad nikah itu sendiri dan adakalanya disebabkan hal-hal yang datang kemudian
yang menyebabkan akad perkawinan tersebut tidak dapat dilanjutkan. Depag
RI, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta:
Ikhtiyar Baru Van Hoeve, 2006), hlm. 317.
[6] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang
Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 242.
[7] Imam Syafi’i, Ringkasan Kitab Al-Úmm, Cet. 3, Jilid 2, (Jakarta:
Pustaka Azzam, 2007), hlm. 563.
[9] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islamí wa Adillatuhu, Terj..
Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, Cet. 1 Jilid 9, (Jakarta: Gema Insani), hlm. 443.
[10] M.A. Tihami
dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat,
Kajian Fikih Nikah Lengkap, Cet. 4 (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2014),
hlm. 197.
[11] Wahbah
Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islamí wa
Adillatuhu...., Jilid 9, hlm. 443 dan Ibnu Rusyd, Bidyatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, Terj. Abdul Rasyad
Siddiq, Buku II Jilid 3 dan 4 (Jakarta: Akbar Media, 2013),
hlm. 167.
[12] Agustin
Hanafi, Perceraian dalam Perspektif Fiqih
dan Perundang-Undangan Indonesia, (Banda Aceh: Lembaga Naskah Aceh, 2013),
hlm. 140.
[13] Lihat putusan mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh Nomor:
159/Pdt.G/2011/MS-BNA. Dikutib dari Agustin Hanafi, Perceraian dalam Perspektif Fiqih…, hlm. 141.
[16] Ahmad bin Hambal, Musnad al-Imámi al-Hafiẓi Abi ‘Abdullah Ahmad bin Hanbal, (Riyaḍ: Baitu al-Fikr al-Dauliyat, 1998), hlm. 1135.
[19] Ibid, hlm. 245.
[20] Slamet
Abidin, Fikih Munakahat...., hlm.
187.
[21] M. A.
Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih
Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Jakarta: RajaGrafindo Persada,
2010), hlm. 188.
[22] Amir
Syarifuddin, Hukum Perkawinan...,
hlm. 245.
[23] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islamí wa Adillatuhu, Jilid 9 (terj.
Abdul Hayyie al-Kattani, dkk) (Jakarta: Gema Insani, 2012), hlm. 457.
[24] Abí
Abdillah Muhammad bin Yazíd Ibnu Májah, Sunan Ibnu Májah, (Riyaḍ: Baitu
al-Fikr al-Dauliyat, 1998), hlm. 252.
[25] Dalam
kitab Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azím dijelaskan bahwa, ulama fiqih
mengatakan, apabila terjadi persengketaan di antara sepasang suami istri, maka
hakimlah yang melerai keduanya sebagai pihak penengah yang mempertimbangkan
perkara keduanya dan mencegah orang yang aniaya dari keduanya melakuan
perbuatan aniaya. Abul Fida Ismail Ibnu Kaṡir ad-Dimasyqí, Tafsir Al-Qur’an
Al-‘Azím, (terj. Bahrun Abu Bakar)
(Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2000), hlm. 115.
[28] Dendi Sugono, Kamus Besar Bahasa Indonesia,…, hlm 249. Dessy
Anwar, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Surabaya: Amelia, 2005), hlm.
69.
[29] Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqí, Raḥmatu
Al-Ummah Fí Ikhtiláfi Al-Aimmah, (Maktabah al-Taufiqiyah, t.t),
hlm. 199.
[30]
Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqí,
Fikih Empat Mazhab, (terj.
Abdullah Zaki Alkaf)
(Bandung: Hasyimi, 2013), hlm. 332.
[31] Jalal al-din al-Mahalli, Syaraḥ Minḥaj al- Ṭalibin, (Mesir: Dar
Ihyai al-Kutub al-Kubra, t.t), hlm. 261. Dikutib dari Amir Syarifuddin, Hukum
Perkawinan…, hlm. 246.
[32] Ahmad bin Hambal, Musnad Ahmad bin Hanbal,…, hlm. 1135. Pengarang kitab Subulussalam menyatakan bahwa
hadis ini daif karena dalam sanadnya ada perawi yang tidak dikenal yaitu Jamil
bin Zaid. Lihat Muhammad
Ibn Ismá’il al-San’aní, Subulu Al-Salám, Jilid. 6, (Riyaḍ: Dar Ibnu Jauzy, 1997), hlm. 91.
[33]
Penyakit Kusta (baraṣ), yaitu munculnya bercak putih pada permukaan kulit dan merusak resam tubuh,
bercak-bercak putih semakin lama semakin
lebar. Seringkali pada bercak putih ini juga ditumbuhi bulu-bulu putih atau bisa
jadi bercak yang ditimbulkannya berwarna hitam.
[36] Ibnu
Mas‘ud dan Zainal Abidin, Fiqh Mazhab Syafii buku 2, (Bandung: Pustaka
Setia, 2007), hlm. 389.
[43] Abu
Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Shahih Fikih Sunnah, Jilid 3,
(Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), hlm. 635.
[46] Ibnu Rusyd, Bidyatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid,
(terj. Abdul Rasyad Siddiq), (Jakarta:
Akbar Media, 2013), hlm. 170.
[48] Ahmad
Muhammad Yusuf, Ensiklopedi Tematis ayat Al-Qur’an & Hadits, Jilid
7, (terj. Achmad Sunarto), (Jakarta: Widya Cahaya, 2009), hlm. 338.
[56] Muhammad Amin al-Syahir ibn
‘Abidin, Rad al-Mukhtar ‘Ala al-Dara al-Mukhtar Syarah Tanwir
al-Abshar,
Jilid 5,
(Beirut:
Dar al-Kitab al-Ilmiah, 2003),
hlm. 306.
[60] Abu Bakar
Jabir Al-Jaza’iri, Minhajul Muslim
Pedoman Hidup Ideal Seorang Muslim, Cet. 5. Terj. Andi Subarkah, (Solo:
Insan Kamil, 2012), hlm. 759.
[63] Wahbah
Az-Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’i, Terj. Muhammad Afifi
dkk, Cet 1, Jilid 3, (Jakarta: Al-Mahira, 2010), hlm. 41.
[64] Agustin
Hanafi, Perceraian dalam Perspektif Fiqih
dan Perundang-Undangan Indonesia, (Banda Aceh: Lembaga Naskah Aceh, 2013),
hlm. 143.
[66] Badran
Abu Al-‘Aynayn Badran, Al-Fiqh Al-Muqarin li Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
Al-Mazahib Al-Arba’ah Al-Sunniyyah Wa Mazhab Al-Ja’farí Wa Al-Qanun,
(Beirut: Dar Al-Nahdah Al-‘Arabiyyah Li Al-Taba’ah Wa Al-Nasyar, t.t), hlm.
429. Dikutib dari Agustin Hanafi, Perceraian
dalam Perspektif Fiqih…., hlm. 143.
[67] Abdul
Rahman Ghozali, Fiqh Munahakat…, hlm. 147.
Komentar
Posting Komentar