FIKIH 1: TEORI FASAKH DALAM FIKIH DAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA


FASAKH DALAM FIKIH DAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA

A.      Definisi dan Dasar Hukum Fasakh
1.        Definisi fasakh
Secara bahasa fasakh berasal dari bahasa Arab الفسخ maṣdar dari kata فسخ yang berarti:  فسخ العقد- artinya membatalkan.[1] Kamal Mukhtar, mengartikan fasakh dengan “mencabut” atau “menghapus”.[2] Maksudnya adalah perceraian yang disebabkan oleh timbulnya hal-hal yang dianggap berat oleh suami atau istri atau keduanya sehingga mereka tidak sanggup lagi untuk melaksanakan kehidupan suami istri dalam mencapai kehidupan rumah tangga.[3] Dja’far Amir memberikan penjelasan bahwa apabila perkataan fasakh disandarkan pada nikah, maka ia akan membawa maksud membatalkan atau membubarkan pernikahan oleh sebab-sebab tertentu yang menghalangi kekalnya perkawinan tersebut.[4]
Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan definisi  fasakh adalah pembatalan ikatan pernikahan oleh Pengadilan Agama berdasarkan (dakwaan) tuntutan istri atau suami yang dapat dibenarkan oleh Pengadilan Agama atau karena pernikahan yang telah terlanjur menyalahi hukum pernikahan.[5]
Amir Syarifuddin[6] menjelaskan kandungan kata kunci yang terdapat dalam definisi di atas, yaitu: Pertama, kata “pembatalan” mengandung arti bahwa fasakh mengakhiri berlakunya sesuatu yang terjadi sebelumnya. Hal ini berbeda dengan kata “pencegahan” yang berarti tidak bolehnya berlangsung sesuatu sebelum perbuatan dilaksanakan. Kedua, kata “ikatan pernikahan” yang mengandung arti bahwa yang dinyatakan tidak boleh berlangsung untuk selanjutnya itu adalah ikatan perkawinan dan tidak terhadap yang lainnya. Ketiga, kata “Pengadilan Agama” mengandung arti bahwa pelaksanaan atau tempat dilakukannya pembatalan perkawinan itu adalah lembaga peradilan yang dalam hal ini adalah Peradilan Agama, bukan ditempat lain. Hal ini berbeda dengan putusnya perkawinan dengan talak yang menurut sebagian ulama fikih tidak mesti dilakukan di Pengadilan Agama. Keempat, kata “berdasarkan tuntutan istri atau suami yang dapat dibenarkan oleh Pengadilan Agama atau karena pernikahan yang telah terlanjur menyalahi hukum pernikahan”. Ungkapan ini merupakan alasan terjadinya fasakh, yaitu pengaduan pihak istri atau suami yang dapat dibenarkan dan/atau pernikahan yang telah berlangsung ke tahun kemudian hari tidak memenuhi ketentuan hukum pernikahan.
Menurut Mazhab Syafii, fasakh adalah semua pemutusan ikatan suami istri yang tidak disertai dengan talak, baik talak satu, dua dan tiga.[7] Dari definisi di atas dapat diketahui bahwa jika sebuah pernikahan telah dilakukan pemisahan/fasakh maka kemudian mereka kembali menikah dalam akad yang baru, maka laki-laki juga memiliki hak talak sebagaimana mestinya, karena fasakh tidak dihitung jumlah talak. Hal ini sebagaimana disampaikan Abdul Rahman Ghozali, pisahnya suami istri karena fasakh, tidak berarti mengurangi bilangan talak, meskipun terjadinya fasakh karena khiyar balig, kemudian kedua suami istri tersebut menikah dengan akad baru lagi, maka suami tetap memiliki kesempatan tiga kali talak.[8]
Menurut Mazhab Hanafi, fasakh adalah pembatalan akad dari semenjak asalnya atau pencegahan bagi kelanjutannya, dan tidak dihitung dari jumlah talak. Biasanya terjadi pada akad fasid atau yang tidak bersifat lazim.[9] Fuqaha dari kalangan Hanafiyah ingin membuat rumusan umum guna membedakan pengertian pisahnya suami sebab talak dengan sebab fasakh. Mazhab Hanafiyah mengatakan pisahnya suami istri karena suami dan sama sekali tidak ada pengaruh istri disebut talak. Dan setiap perpisahan suami istri karena istri, bukan karena suami, atau karena suami, tetapi dengan pengaruh dari istri disebut fasakh.[10]
Menurut Imam Malik memiliki dua pendapat tentang fasakh dan talak: Pertama, perpisahan adalah talak, bukannya fasakh dalam pernikahan, contohnya seorang perempuan yang menikahkan dirinya sendiri atau pernikahan yang dilakukan oleh orang yang sedang ihram dalam haji dan umrah. Kedua, karena kategori hal itu sebagai sebab yang mewajibkan adanya perpisahan, jika karena berdasarkan syariat bukan karena pasangan suami istri. Pemisahan ini adalah fasakh. Contohnya, pernikahan dengan perempuan yang haram untuk dinikahi karena hubungan susuan atau pernikahan yang dilakukan pada masa idah. Jika sebabnya adalah kehendak suami istri, contohnya akibat adanya cacat, maka pemisahan ini adalah talak.[11] Jadi dalam hal ini terdapat sedikit perbedaan dalam memahami fasakh itu sendiri antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki, dimana Mazhab Hanafi mengatakan bahwa fasakh itu adalah setiap perceraian yang berasal dari istri tanpa adanya keinginan suami sama sekali, sedangkan dalam Mazhab Maliki yang dikatakan fasakh itu adalah setiap pemutusan hubungan suami istri berdasarkan syariat bukan karena pasangan suami istri, dan jika sebabnya adalah karena suami istri maka itu disebut talak.
Istilah fasakh dalam perspektif fikih berbeda dengan yang berkembang di Indonesia, seperti tersebut di atas bahwa fikih mazhab menilai apabila inisiatif tersebut dari istri atau suami yang tidak menggunakan hak talak akan tetapi diputuskan oleh hakim maka disebut dengan fasakh. Begitu juga halnya dengan pembatalan akad perkawinan semenjak awal karena tidak memenuhi rukun dan syarat, disebut dengan fasakh.[12] Akan tetapi sekiranya dalam pernikahan muncul suatu sebab seperti salah satunya murtad, atau karena faktor lain sehingga perkawinan tersebut tidak bisa dilanjutkan, maka harus difasakh, namun menimbulkan akibat hukum yaitu harus beriddah. Sedangkan dalam putusan pengadilan di Indonesia, apabila gugatan perceraian berasal dari istri maka disebut “talak satu ba’in sugrá”. Hal ini terasa aneh karena tidak ada pengikraran talak dari suami.[13] Dalam fikih, apabila diikrarkan oleh suami maka disebut talak, namun sebaliknya akan beralih ke fasakh apabila tanpa ikrar dari suami.
Selanjutnya fasakh dalam fikih tidak mesti melalui permohonan, sekiranya hakim mengetahui bahwa pada diri pasangan suami-istri tidak terpenuhi rukun dan syarat perkawinan maka hakim boleh menfasakhnya secara paksa walaupun suami-istri rela dengan keadaannya. Fasakh tidak mengurai jumlah talak, dan pelaksanaannya tidak mesti di depan Pengadilan, berbeda dengan undang-undang di Indonesia harus melalui permohonan, baik itu dari suami, istri, atau suami istri maupun wali. Namun persamaannya adalah ikatan pernikahan tidak dapat dilanjutkan karena suatu sebab seperti tidak memenuhi rukun dan syarat perkawinan.[14]
2.        Dasar hukum fasakh
Pada dasarnya, hukum fasakh itu adalah mubah atau boleh, tidak disuruh dan tidak pula dilarang; namun bila melihat kepada keadaan dan bentuk tertentu hukumnya sesuai dengan keadaan dan bentuk tertentu.[15] Maksud keadaan tertentu tersebut adalah seperti syikak (perselisihan atau perpecahan antara suami istri yang pada dasarnya suami dilarang memukul atau menyakiti istri, kecuali kalau nasihatnya tidak diperhatikan), fasakh karena cacat, fasakh karena suami meninggalkan tempat tetapnya dan pergi entah kemana dalam jangka waktu yang sudah lama, dan fasakh karena melanggar perjanjian dalam perkawinan, jika fasakh terjadi karena adanya tidak terpenuhi syarat dan rukun dalam pernikahan maka fasakh itu mesti dilakukan karena pernikahan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan. Keadaan tersebut akan penulis jelaskan nantinya pada sub bab tersendiri.
Ada beberapa dalil yang dijadikan dasar pijakan bagi hukum fasakh nikah di antaranya adalah:
1)        HR. Ahmad
جَمِيْلُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ صَحِبْتُ شَيْخًا مِنْ الْأَنْصَارِ ذَكَرَ أَنَّهُ كَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ يُقَالُ لَهُ كَعْبُ بْنِ زَيْدٍ أو زيد بن كعب فحدثني أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ إِمْرَأَةً مِنْ بَنِيْ غَفَارٍ فَلَمَّا دَخَلَ عَلَيْهَا فَوَضَعَ ثَوْبَهُ وَقَعَدَ عَلَى الْفِرَاشِ أَبْصَرَ بِكَشْحِهَا بَيَاضًا فَاَنْحَازَ عَنِ الْفِرَاشِ ثُمَّ قَالَ: خُذِىْ عَلَيْكَ ثِيَابَكَ وَلَمْ يَأْخُذْ مِمَّا أَتَاهَا شَيْئًا (رواه أحمد)[16]                                                                     
Artinya: Jamil bin Zaid berkata; saya menemani seorang guru dari anar, yang disebutkan bahwa dia adalah salah seorang sahabat yang bernama  Ka’ab bin Zaid atau Zaid bin Ka’ab dia menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah Saw. pernah menikahi seorang perempuan Bani Ghafar. Tatkala ia akan bersetubuh dan perempuan itu telah yang meletakkan kainnya, dan ia duduk di atas pelaminan, kelihatannya putih (balak) dilambungnya lalu ia berpaling (pergi dari pelaminan itu) seraya berkata, “ambillah kain engkau, tutupilah badan engkau, dan beliau tidak mengambil kembali barang yang telah diberikan kepada perempuan itu.” (HR. Ahmad, Nomor 16.128).

2)        HR. Malik
عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ اِمْرَأَةً وَبِهَا جُنُوْنٌ أَوْ جُذَام أو بَرَصٌ فَمَسَّهَا فَلَهَا صَدَاقُهَا كَامِلًا وَذَلِكَ لِزَوْجِهَا غُزْمٌ عَلَى وَلِيِّهَا.[17]                                                        
Artinya: Dari ‘Umar Ra. berkata: laki-laki mana saja yang menikahi perempuan yang terkena gila, atau lepra, atau kusta, lalu iya menyetubuhinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar secara penuh. Dan hal itu berakibat walinya yang wajib menanggung hutang atas suaminya. (HR. Malik, Nomor 969, Kitab Nikah Bab Mahar dan maskawin)

Masih banyak dalil-dalil yang berkaitan dengan kebolehan fasakh ini, namun secara khusus akad penulis jelaskan di bawah ini pada subbab alasan bolehnya mengajukan fasakh nikah.

B.       Alasan Boleh Mengajukan Fasakh
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa, suami memiliki hak menalak, jika memang talak diperlukan oleh suami dan memenuhi kriteria tertentu untuk menjatuhkan talak. Sedangkan istri disediakan lembaga fasakh, dengan demikian, keduanya memiliki hak yang sama dalam upaya menghapus atau mencabut ikatan rumah tangga karena adanya penyebab tertentu yang dibenarkan menurut hukum.
Jika ditinjau dari segi alasan terjadinya fasakh, secara garis besarnya dapat terjadi dengan dua sebab:[18]
1.         Perkawinan yang sebelumnya telah berlangsung kemudian tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, baik tentang rukun, maupun syaratnya. Atau perkawinan tersebut terdapat halangan yang tidak membenarkan terjadinya perkawinan. Bentuk seperti ini disebut fasakh. Dalam UU No 01 Tahun 1974 Pasal 22 dijelaskan bahwa Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Bentuk ini dari segi diselesaikannya di Pengadilan terbagi kepada dua:
1)        Tidak memerlukan pengaduan dari pihak suami atau istri atau dalam arti hakim dapat memutuskan dengan telah diketahuinya kesalahan perkawinan sebelumnya melalui pemberitahuan oleh siapa saja. Dalam UU No 01 Tahun 1974 Pasal 23 dijelaskan bahwa yang dapat megajukan pembatalan perkawinan, yaitu: 1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri. 2. Suami atau istri. 3. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan. 4. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus. Contoh Fasakh semacam ini adalah akad nikah yang tidak dilakukan dihadapan saksi, sedangkan hukum yang berlaku bahwa saksi itu adalah rukun dalam perkawinan; atau yang menikahkannya adalah laki-laki yang kemudian adalah ayah angkat. Hal ini menyalahi ketentuan tentang wali. Atau salah satu pihak keluar dari agama Islam. Hal ini menyalahi persyaratan yang keduanya harus beragama Islam; atau antara suami istri itu bersaudara atau ada hubungan nasab, muaharah, atau persusuan. Perkawinan seperti ini harus dibatalkan oleh hakim, baik suami istri suka atau tidak, karena yang demikian menyalahi hukum.
2)        Mesti adanya pengaduan dari pihak suami atau istri atas dasar masing-masing pihak tidak menginginkan kelangsungan perkawinan tersebut. Dalam arti bila keduanya setuju atau rela untuk melanjutkan perkawinan, perkawinan tidak harus dibatalkan. Umpamanya; perkawinan yang dilangsungkan atas dasar ancaman yang tidak dapat dihindarkan. Hal ini menyalahi persyaratan kerelaan dari pihak yang melangsungkan perkawinan. Bila ancaman tersebut telah hilang sebenarnya masing-masing pihak dapat mengajukan pembatalan perkawinan. Namun bila keduanya telah rela untuk melanjutkan perkawinan, perkawinan tidak dibatalkan oleh hakim. Dalam UU Nomor 01 Tahun 1974 Pasal 27 dijelaskan bahwa: 1. Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman melanggar hukum. 2. Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri. 3. Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.
2.         Fasakh yang terjadi karena pada diri suami atau istri terdapat sesuatu yang menyebabkan perkawinan tidak mungkin dilanjutkan, karena kalau dilanjutkan akan menyebabkan kerusakan pada suami atau pada istri atau pada keduanya sekaligus. Bentuk seperti ini disebut khiyar fasakh.
Ketentuan batal itu berlaku untuk memulai (ibtida’) dan juga berlaku untuk melanjutkan (dawam). Ulama sepakat bahwa bila kesalahan atau kekurangan itu terjadi sebelum berlangsung, maka wajib dihindarkan atau dicegah dan bila terjadi setelah berlangsung, wajib dibatalkan.[19] Hal ini jika kesalahan terjadi sebelum pernikahan dan diketahui setalah pernikahan berlangsung, maka semenjak diketahuinya itu pernikahan wajib dibatalkan pernikahan tersebut. Contohnya jika setelah menikah baru diketahui bahwa yang dinikahinya adalah saudara susuan, maka sejak saat itu wajib di batalkan pernikahan itu.
Fasakh yang banyak dibahas oleh para ulama dalam kitab-kitab fikih adalah fasakh karena disebabkan terjadi sesuatu pada diri suami atau pada istri yang menyebabkan pernikahan tersebut tidak mungkin untuk dilanjutkan, faktor-faktor penyebab terjadinya fasakh tersebut adalah sebagai berikut:
1.         Fasakh karena syikak
Syikak (شقاق) berarti perselisihan atau retak.[20] Menurut istilah fikih, syikak berarti perselisihan suami istri yang diselesaikan oleh dua orang hakam, yaitu seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri.[21] Yang dimaksud dengan perselisihan disini adalah pertikaian yang keras akibat adanya perendahan bagi harga diri. Sedangkan kemudaratan adalah aniaya suami kepada istrinya dengan ucapan ataupun perbuatan, seperti umpatan yang menyakitkan dan ucapan buruk yang membuat hilang harga diri, pukulan yang menyakitkan, dan mendorong untuk melakukan perbuatan yang diharamkan oleh Allah, menolak dan meninggalkan dengan sebab yang membolehkannya, dan perkara lain yang sejenisnya.
Salah satu bentuk terjadinya fasakh ini adalah adanya pertengkaran antara suami istri yang tidak mungkin didamaikan.[22] Jumhur ulama[23] (Mazhab Hanafi, Syafii, dan Hambali) sepakat membolehkan dilakukannya pemisahan akibat perselisihan ataupun akibat kemudaratan betapapun besarnya kemudaratan itu. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Májah,
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَار.[24]                     
Artinya: Dari Ibnu Abbas, Rasulullah Saw. bersabda: “Tidak ada kemudaratan dan tidak boleh melakukan kemudaratan.” (HR. Ibnu Májah, Sahih, Nomor 2340, Kitab Hukum-hukum).
Berdasarkan hal ini, maka si istri mengadukan persoalan ini kepada hakim. Jika dapat dibuktikan kemudaratan atau kebenaran aduannya, maka hakim menalak si istri dari suami. Jika si istri tidak mampu membuktikan kemudaratannya, maka aduan istri ditolak.
Selanjutnya jika istri kembali melakukan aduan yang berulang-ulang, maka hakim mengutus dua orang hakam,[25] satu hakam berasal dari keluarga si istri, dan satu orang hakam berasal dari keluarga suami, untuk melakukan perbuatan yang baik yang berupa menyatukan dan mendamaikan, atau memisahkan keduanya dengan iwad ataupun tanpa iwad, berdasarkan firman Allah surat an-Nisa’ (4) ayat 35:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فاَبْعَثُوْا حَكَامًا مِّنْ أَهْلِهَ وَحَكَامًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُّرِيْدَا إِصْلَحًا يُوَفِّقِ اللهُ بَيْنَهُمَا 3إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِْيمًا خَبِيْرًا.
Artinya: Jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua hakam tersebut bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal.

Para fukaha telah bersepakat bahwa kedua orang hakam ini jika saling berselisih maka ucapan keduanya tidak bisa diberlakukan, Mereka juga bersepakat bahwa ucapan keduanya untuk menyatukan suami istri terlaksana dengan tanpa ada perwakilan dari suami istri.[26]
Talak yang dijatuhkan oleh kadi karena adanya perselisihan adalah talak bain. Karena jika talak jatuh ini adalah talak raj’i, maka si suami memiliki kemungkinan untuk merujuk istrinya pada masa idah, dan kembali kepada kemudaratan.[27]
2.         Fasakh karena cacat
Maksud cacat adalah cacat yang terdapat pada suami atau pada istri, baik cacat jasmani atau cacat rohani atau jiwa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa maksud cacat adalah kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna (yang terdapat pada badan, benda, batin, atau akhlak).[28]
Syaikh Muhamamd bin Abdurrahman dalam Ramatu Al-Ummah Fí Ikhtiláfi Al-Aimmah menjelaskan bahwa:
العيوب المثبتة للخيار: تسعة, ثلاثة منها يشترك فيها الرجال والنساء,وهى: الجنون, الجذام, والبرص.[29]                                                                                                  
Cacat yang menyebabkan dibolehkannya khiyar fasakh, yaitu memilih antara meneruskan pernikahan atau membatalkannya, ada sembilan jenis. Tiga di antaranya berada pada pihak laki-laki dan perempuan, yaitu gila, kusta dan sopak.
واثنان يختصان بالرجال, وهما: الجب: والعنة. وأربعة تختص بالنساء, وهى: القرن والرتق والفتق والعفل.                                                                                                    
Dua perkara khusus pada laki-laki, yaitu putus zakar dan inpoten. Empat perkara lagi khusus pada perempuan, yaitu tumbuh tulang pada kemaluannya, kemaluannya buntu, kemaluannya tersumbat daging, dan lubang kemaluannya terlalu basah.[30]
Imam Syafii dan pengikutnya berpendapat bahwa bila salah seorang suami istri menemukan pada diri pasangannya cacat fisik atau mental yang menghalangi kelangsungan perkawinan boleh memilih untuk bercerai atau melanjutkan perkawinan.[31]
Contoh penyakit yang membolehkan pengajuan fasakh adalah:
1)        Karena ada balak (penyakit belang kulit)
جَمِيْلُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ صَحِبْتُ شَيْخًا مِنْ الْأَنْصَارِ ذَكَرَ أَنَّهُ كَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ يُقَالُ لَهُ كَعْبُ بْنِ زَيْدٍ أو زيد بن كعب فحدثني أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ إِمْرَأَةً مِنْ بَنِيْ غَفَارٍ فَلَمَّا دَخَلَ عَلَيْهَا فَوَضَعَ ثَوْبَهُ وَقَعَدَ عَلَى الْفِرَاشِ أَبْصَرَ بِكَشْحِهَا بَيَاضًا فَاَنْحَازَ عَنِ الْفِرَاشِ ثُمَّ قَالَ: خُذِىْ عَلَيْكَ ثِيَابَكَ وَلَمْ يَأْخُذْ مِمَّا أَتَاهَا شَيْئًا (رواه أحمد)[32]                                        
Artinya: Jamil bin Zaid berkata; saya menemani seorang guru dari anar, yang disebutkan bahwa dia adalah salah seorang sahabat yang bernama  Ka’ab bin Zaid atau Zaid bin Ka’ab dia menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah Saw. pernah menikahi seorang perempuan Bani Ghafar. Tatkala ia akan bersetubuh dan perempuan itu telah yang meletakkan kainnya, dan ia duduk di atas pelaminan, kelihatannya putih (balak) dilambungnya lalu ia berpaling (pergi dari pelaminan itu) seraya berkata, “ambillah kain engkau, tutupilah badan engkau, dan beliau tidak mengambil kembali barang yang telah diberikan kepada perempuan itu.” (HR. Ahmad, Musnad penduduk Makkah, Nomor, 16.128).

2)        Karena gila dan kusta[33]
Mengenai hal itu ‘Umar berkata:
عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ اِمْرَأَةً وَبِهَا جُنُوْنٌ أَوْ جُذَام أو بَرَصٌ فَمَسَّهَا فَلَهَا صَدَاقُهَا كَامِلًا وَذَلِكَ لِزَوْجِهَا غُزْمٌ عَلَى وَلِيِّهَا.[34]                                                   
Artinya: Dari ‘Umar Ra. berkata: laki-laki mana saja yang menikahi perempuan yang terkena gila, atau lepra, atau kusta, lalu dia menyetubuhinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar secara penuh. Dan hal itu berakibat walinya yang wajib menanggung hutang atas suaminya. (HR. Malik, Kitab Nikah Bab Mahar dan maskawin, Nomor 969, dan riwayat Said Ibnu Mansur serta Ibnu Syaibah dengan perawi yang dapat dipercaya. Pengarang kitab Subulussalam menyatakan bahwa hadis ini daif).[35]

3)        Karena ada penyakit menular[36]
عَنْ سَعِيْدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ بِإِمْرَأَةٍ وَبِهِ جُنُوْنٌ أَوْ ضَرَرٌ فَإِنَّهَا تَخَيَّرُ فَإِنْ شَاءَتْ قَرَّتَ وَإِنْ شَاءَتْ فَارَقَتْ.(رواه مالك)                                           
Artinya: Dari Sa’id bin Musayyab Ra. berkata, “Barangsiapa di antara laki-laki yang menikah dengan seorang perempuan, dan pada laki-laki itu ada tanda–tanda gila, atau ada tanda–tanda yang dapat membahayakan, sesungguhnya perempuan itu boleh memilih. Jika dikehendakinya, bolehlah ia bercerai. (HR. Malik)
 وَعَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً فَدَخَلَ بِهَا فَوَجَدَهَا بَرْصَاءَ، أَوْ مَجْنُونَةً، أَوْ مَجْذُومَةً فَلَهَا الصَّدَاقُ بِمَسِيسِهِ إيَّاهَا، وَهُوَ لَهُ عَلَى مَنْ غَرَّهُ مِنْهَا.[37]                                                                                       
Dari Sa'id bin Al-Musayyib bahwa Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu Anhu berkata, “Laki-laki manapun yang menikah dengan perempuan setelah menggaulinya ia mendapatkan perempuan itu berkudis, gila, atau berpenyakit kusta, maka ia harus membayar maskawin karena telah menggaulinya dan ia berhak mendapatkan gantinya dari orang yang menipunya.” (HR. Sa'id bin Manshur, Malik dan Ibnu Syaibah dengan perawi yang dapat dipercaya).

4)        Karena ada daging tumbuh pada kemaluan perempuan yang menghambat maksud perkawinan.
عَنْ عَلِىٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أَيُّمَا رَجُلٍ تَزَوَّجَ اِمْرَأَةً فَدَخَلَ بِهَا فَوَاجَدَهَا بَرْصَاءَ اَوْ مَجْنُوْنَةً اَوْ مَخْذُوْمَةً فَلَهَا الصَّدَاقُ بِمَسِيْسِ اِيَّا هَا وَهُوَلَهُ عَلَى مَنْ غَرَّهُ مِنْهَا اَوْ بِهَا قَرْنٌ فَزَوْجُهَا بِالْخِيَارِ فَإِنْ مَسَّهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَاالسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا. (رواه سعيد بن منصر)[38]                               
Artinya: Dari Ali Ra. ia berkata, “barangsiapa di antara laki-laki yang mengawini perempuan lalu dukhul dengan perempuan itu dan diketahuinya perempuan itu terkena balak, atau gila atau berpenyait kusta, hak baginya maskawinnya dengan sebab menyentuh (mencampuri) perempuan itu, dan maskawin itu hak bagi suami (supaya dikembalikan) dan uatang di atas orang yang telah menipunya dari perempuan itu. Dan kalau didapatinya ada daging tumbuh (difarajnya, hingga menghalangi jima’) suami itu boleh khiyar. Apabila ia telah menyentuhnya, hak baginya maskawin sebab barang yang telah dilakukannya dengan farajnya.” (HR. Said bin Mansur)

5)        Impoten
عَنْ سَعِيْدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَضَ عُمَرُ أَنَّ الْعِنِّيْنَ يُؤَجَّلُ سَنَةً. (رواه سعيد بن منصور)[39]                                                                                            
Artinya: Dari Said bin Musayyab Ra. ia berkata: “Telah memutuskan ‘Umar bin Khattab bahwasanya laki-laki yang unah diberi janji satu tahun.” (H.R Said bin Mansur)

Para Imam keempat mazhab dan mazhab Syi’ah Imamiyah sepakat dalam pembolehan perpisahan akibat adanya dua cacat, yaitu kebiri dan impoten.[40]
Dikiyaskan dengan aib yang enam macam ini, aib-aib lain yang menghilangkan maksud perkawinan, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan dianggap sama.[41] Allah Berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 231:
... وَلَا تُمْسِكُوْهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوْا  وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ...
Artinya: …Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka, barangsiapa berbuat demikian, maka sungguhnya ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri…

Selain penyakit yang telah di sebutkan di atas, ada penyakit lain yang membolehkan fasakh. Tersebut di dalam kitab Fatul Mu’in bahwasannya penyakit Bakhar (mulut berbau busuk) dan unan (keringat berbau busuk) bisa menjadi alasan khiyar fasakh.[42]
Abu Kamal Malik menetapkan beberapa syarat ketika salah seorang suami atau istri akan mengajukan fasakh karena cacat, di antaranya adalah sebagai berikut:[43]
1)        Pada saat terjadi akad nikah pihak yang menuntut fasakh ini tidak mengetahui penyakit atau cacat yang dijadikan alasan perceraian (fasakh). Sebab, jika pihak pengugat telah mengetahui adanya penyakit atau cacat tersebut pada saat akad nikah dan akad nikah tetap dilaksanakan, maka dia tidak lagi berhak mengajukan gugatan cerai atas dasar cacat yang diketahuinya tersebut.
2)        Orang yang mengajukan gugatan cerai ini tidak dapat menerima penyakit atau cacat yang diderita pasangannya setelah akad nikah dilangsungkan.
3)        Kalangan Mazhab Hanafi juga mensyaratkan pihak yang mengajukan gugatan cerai tidak menderita penyakit atau cacat yang sama dengan yang diderita pasangannya, sehingga dia pantas mengajukan gugatan cerai pada pasangannya.
3.         Fasakh karena suami gaib (hilang/mafqud)
Menurut kamus istilah fiqih, mafqud adalah orang yang hilang dan menurut zahirnya tertimpa kecelakaan seperti orang yang meninggalkan keluarganya pada waktu malam atas siang atau keluar rumah untuk menjalankan shalat atau kesuatu tempat yang dekat kemudian tidak kembali lagi atau hilang dalam kancah pertempuran.[44]
Hilangnya suami dalam hal ini dapat menyulitkan kehidupan istri, terutama apabila suami tidak meninggalkan harta untuk kebutuhan istri yang ditingalkan, dan seandainya suaminya meninggalkan harta maka istri boleh memanfaatkannya untuk kebutuhan dirinya dan anak-anaknya. Allah berfirman dalam Alquran Surah Al-Baqarah (2) ayat 233:
 حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ, لِمَنْ اَرَادَ أَنْ يُّتِمَّ الْرَّضَاعَةَ, وَعَلَى الْمَوْلُوْدِلَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ...وَالْوَلِدَتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَدَهُنَّ
Artinya: Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.
Apabila seorang suami pergi tidak meninggalkan harta dan perginya sudah memakan waktu yang lama dan istri mendapatkan banyak mudarat dengan persoalan ini, sedangkan dalam hadis Nabi menjelaskan bahwa, “Tidak boleh ada kemudaratan dan tidak boleh mendatangkan mudarat”.
Ulama Malikiyah dan Imam Syafii dalam Qaul Qadim-nya, Imam Hambali dalam riwayat lainnya dan yang dipilih oleh kebanyakan para ulama serta yang diamalkan oleh ‘Umar Ra. tanpa ada seorangpun diantara para sahabat yang mengingkari perbuatannya,[45] menetapkan bahwa istri boleh mengajukan pilihannya kepada hakim untuk diputuskan perkawinannya, setelah berlalu masa empat tahun setelah putus berita suaminya itu. Hakim yang menerima pengaduan istri itu melakukan pencarian kepastian tentang hidup atau matinya, dalam waktu yang ditetapkan. Setelah berlalu masa itu dan hakim tidak berhasil mencari kabar tentang suami itu, hakim menceraikannya dan menyuruh istri beridah dengan ukuran idah wafat, yaitu empat bulan sepuluh hari.[46]
وَعَنْ عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - فِي امْرَأَةِ الْمَفْقُودِ - تَرَبَّصُ أَرْبَعَ سِنِينَ ثُمَّ تَعْتَدُّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا أَخْرَجَهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ.[47]                                                                                                
Dari Umar Radhiyallahu Anhuma tentang seorang isteri yang ditinggal suaminya tanpa berita: Ia menunggu empat tahun dan menghitung iddahnya empat bulan sepuluh hari. (HR. Malik dan Asy-Syafi'i
Maksud hadis di atas, apabila istri yang suaminya hilang tidak ada beritanya dan tidak diketahui tempat tinggalnya, maka ia harus menunggu selama empat tahun dan ia menjalankan masa iddah empat bulan sepuluh hari. Menurut sebagian ulama, jika suami yang hilang itu meninggalkan harta yang mencukupi kebutuhan istrinya, maka ia sama dengan keadaan ketika suami berada di tempat. Namun jika tidak, maka hakim berhak membubarkan pernikahan mereka ketika istri menuntut cerai.[48]
4.         Fasakh karena tidak adanya nafkah
Mengenai boleh tidaknya fasakh karena tidak adanya nafkah, terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama. Segolongan ulama yang terdiri dari Mazhab Maliki, Mazhab Syafii, Mazhab Hambali, Abu aur, Abu Ubaidah dan kebanyakan ulama lainnya berpendapat bahwa ketiadaan suami memberi nafkah dapat dijadikan alasan bagi istri untuk mengajukan fasakh ke pengadilan.[49] Pendapat jumhur fuqaha, ketiga imam membolehkan pemisahan akibat tidak adanya nafkah berdasarkan dalil berikut ini.[50]
Allah berfirman, “Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.” Penahanan istri tanpa memberi nafkah kepadanya adalah perlakuan buruk kepadanya. Allah Swt., berfirman dalam Alquran Surat Al-Baqarah (2) ayat 229:
اَلطَّلَقُ مَرَّتَانِ, فَإِمْسَاكُ بِمَعْرُوْفٍ أَوْ تَسْرِيْحُ بِإِحْسَنٍ...
Artinya: “Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. (Setelah itu boleh rujuk) dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik”....
Tidak termasuk perujukan dengan cara yang baik yang baik jika dia menolak untuk memberikan nafkah untuk istrinya.
عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى أُمَرَاءِ الأَجْنَادِ فِى رِجَالٍ غَابُوْا عَنْ نِسَائِهِمْ يأمرهم أَنْ يَأْخُذُوهُمْ  أَنْ يُنْفِقُوْا أو يُطَلِّقُوْا, فَإِنْ طَلَّقُوْا بَعَثُوْا بِنَفَقَةِ مَا جَبَسُوْا. (رواه الشافع والبيهقى).[51]                  
Artinya: Dari Umar Ra., bahwa ia pernah berkirim surat kepada pembesar tentara, tentang laki-laki yang jauh dari istri-istri mereka supaya pemimpin-pemimpin itu menangkap mereka, agar mereka mengirimkan nafkah atau menceraikan istrinya. Apabila mereka menceraikannya, hendaklah mereka mengirim semua nafkah yang mereka tahan. (HR. Syafii dan Baihaqi)

Dalam hadis ini istri hendaklah mengadukan lebih dahulu kepada pihak yang berwajib, umpanya kadi nikah supaya yang berwajib dapat menyelesaikan sebagaimana mestinya, seperti yang tersebut dalam surat Umar di atas.[52]
Pemisahan akibat tidak adanya nafkah merupakan keburukan yang lebih besar bagi istri dibandingkan ketidakmampuan untuk melakukan hubungan seks. Maka si istri memiliki hak yang lebih utama untuk meminta berpisah akibat ketidakmampuan suami memberi nafkah.[53]
Golongan kedua adalah dari Mazhab Hanafi, dan golongan Ẓahiriyah berpendapat bahwa istri tidak boleh/tidak berhak menuntut cerai disebabkan suaminya tidak bisa memberi nafkah kepadanya hal ini sama dengan pendapat Syiah Imamiyyah[54] Az-Zuhri, Aṭa’ Raḥimahumullah.
Mazhab Hanafi mendasarkan pendapatnya berdasarkan Alquran Surat Aṭ-Ṭalaq (65) ayat 7:
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهِ, وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا ءَاتَهُ اللهُ, لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا مَا ءَاتَهَا, سَيَجْعَلُ اللهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا.
Artinya: Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.

Jika suami orang kaya dan enggan memberi nafkah maka dia adalah orang yang zalim karena tidak memberikan nafkah kepada istrinya. Akan tetapi, pencegahan kezalimannya tidak melalui cara berpisah dengannya, akan tetapi menggunakan cara yang lain, seperti dengan cara menjual hartanya secara paksa untuk menginfaki istrinya. Juga menawannya  untuk memaksanya agar mengeluarkan nafkah.[55] Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ibn Abidin mengatakan bahwa, tidak terpenuhinya nafkah istri oleh suami tidak dapat dijadikan alasan untuk memfasakh pernikahan. Jika suami enggan memberi nafkah karena tidak bertanggung jawab padahal mampu, cara mengatasinya adalah pengadilan (hakim) menjual harta suaminya itu lalu dibayarkan kepada istrinya, atau suami dipenjara hingga mau membayar nafkah.[56]
Dalam hal ini yang dapat dilakukan oleh istri adalah tidak melakukan kewajibannya terhadap suami dalam bentuk tidak melayani kehendak suaminya untuk hubungan kelamin, namun tidak meminta perceraian.[57]
5.         Fasakh karena melanggar perjanjian dalam perkawinan
Perjanjian pernikahan merupakan kegiatan untuk mengikat kedua belah pihak untuk memenuhi syarat-syarat yang telah dijanjikan, dalam arti jika salah satu pihak melanggar perjanjian maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan ke pengadilan untuk putusnya perkawinan. Adapun bentuk perjanjian itu ditentukan tidak bertentangan dengan hakikat perkawinan dan tidak melanggar hukum perkawinan. Termasuk dalam hal ini adalah perjanjian untuk tidak dimadu (suami berpoligami) dan taklik talak sebagaimana yang berlaku di Indonesia.[58]
Jika terjadi pelanggaran perjanjian, dalam kasus taklik talak seperti suami meninggalkan istrinya selama masa tertentu dan tidak memberi nafkah dalam masa itu dan istri tidak rela dengan kenyataan itu, kemudian istri mengajukannya ke pengadilan untuk memperoleh perceraian dari pengadilan. Inilah salah satu bentuk dari penyelesaian pelanggaran dalam perkawinan berbentuk fasakh.
C.      Perbedaan Fasakh, Khuluk dan Talak
Perbedaan antara ketiga perbuatan ini bisa dilihat dari beberapa segi, yang nanti akan penulis bagi masing-masingnya di bawah ini.
1.         Perbedaan dari segi definisi/makna
Sebagaimana telah disebutkan di awal pembahasan, bahwa yang dimaksud Fasakh adalah pembatalan ikatan pernikahan oleh Pengadilan Agama berdasarkan (dakwaan) tuntutan istri atau suami yang dapat dibenarkan oleh Pengadilan Agama atau karena pernikahan yang telah terlanjur menyalahi hukum pernikahan.[59] Sedangkan khuluk adalah pembayaran tebusan seorang istri kepada suaminya yang dibencinya dengan sejumlah harta yang diberikan kepadanya agar dia melepaskannya (mencerainya).[60] Talak adalah terlepasnya ikatan pernikahan atau terlepasnya pernikahan dengan lafal talak dan yang sejenisnya. Atau mengangkat ikatan pernikahan secara langsung atau ditangguhkan dengan lafal yang dikhususkan.[61]
Dari masing-masing definisi di atas dapat penulis rumuskan perbedaannya sebagai berikut:
1)        Talak dilakukan oleh suami dan kemauan suami.
2)        Khuluk oleh suami namun kemauan istri dengan jalan memberi tebusan kepada suami.
3)        Fasakh oleh pengadilan/hakim (sebagai pihak ketiga) atas keinginan kedua belah pihak atau salah satu pihak.
2.         Dari segi hukum melakukannya
Fasakh, pada dasarnya, hukum fasakh itu adalah mubah atau boleh, tidak disuruh dan tidak pula dilarang; namun bila melihat kepada keadaan dan bentuk tertentu hukumnya sesuai dengan keadaan dan bentuk tertentu.[62] Khuluk, sama halnya dengan fasakh khuluk merupakan perbuatan yang dibolehkan selama syarat-syaratnya terpenuhi. Sebab-sebab-sebab mengajukan khuluk juga harus jelas sehingga tidak ada kesimpangsiuran dalam pelaksanaannya nanti. Talak, mempunyai empat jenis hukum, yaitu wajib, sunah, haram, makruh dan mubah.[63]
3.         Dari segi hakikat perbuatannya
Hakikat fasakh adalah membatalkan akad dari dasarnya dan menghilangkan kehalalan yang menjadi akibat akad tersebut. Hakikat talak mengakhiri akad dan tidak menghilangkan kehalalan kecuali setelah terjadi talak tiga (ba’in kubra).
4.         Dari segi sebab terjadinya
Sebab fasakh adalah karena adanya hal-hal baru yang secara tiba-tiba muncul pada akad pernikahan tersebut atau hal-hal yang bersamaan dengan akad, yang mengharuskan akad putus dari asalnya. Sedangkan talak hanya terjadi pada akad dalam akad yang sah yang merupakan inisiatif dari suami. Oleh karena itu talak tidak disebabkan oleh sesuatu yang membatalkan akad atau sesuatu yang menjadikan akad agar tidak bisa dilaksanakan.[64]

D.      Hikmah dan Akibat Fasakh
Hikmah dibolehkannya fasakh itu adalah untuk kemaslahatan kepada umat manusia yang telah dan sedang menempuh kehidupan rumah tangga.[65] Misalnya  istri mendapatkan perlakuan buruk dari suaminya, tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin, atau suami yang tidak jelas keberadaannya, menuduh istrinya berzina, dan lain-lain. Dalam kondisi seperti ini Islam tidak membiarkan seseorang hidup dalam kesengsaraan, akan tetapi berusaha untuk menghilangkan sebuah kezaliman.[66]
Pisahnya suami istri akibat fasakh berbeda dengan yang diakibatkan oleh talak. Hal ini dikarenakan talak ada yang talak bain dan talak raj’i. Talak raj’i tidak mengakhiri ikatan suami istri dengan seketika. Sedangkan talak bain mengakhirinya seketika itu juga.
Adapun fasakh, baik karena hal yang datang belakangan ataupun karena adanya syarat-syarat yang tidak terpenuhi, maka dia mengakhiri ikatan pernikahan seketika itu. Selain itu, pisahnya suami istri yang diakibatkan talak dapat mengurangi bilangan talak itu sendiri. Jika suami menalak istrinya dengan talak raj’i kemudian kembali pada masa iddahnya, atau akad lagi setelah habis masa iddahnya dengan akad yang baru, maka perbuatan terhitung satu talak, yang berarti dia masih ada kesempatan dua kali talak lagi.
Sedangkan pisahnya suami istri karena fasakh, hal ini tidak berarti mengurangi bilangan talak, meskipun terjadinya fasakh karena khiyar balig, kemudian kedua suami istri tersebut menikah dengan akad baru lagi, maka suami tetap memiliki kesempatan tiga kali talak. Setelah fasakh itu telah dilakukan maka perceraian itu dinamakan talak ba’in, Jika suami hendak kembali kepadanya, maka harus dengan nikah lagi dengan akad yang baru dan iddahnya sama seperti iddah talak biasa.[67]
Sebelumnya sudah diterangkan bahwa fasakh disebabkan oleh dua hal; pertama, disebabkan oleh perkawinan yang tidak memenuhi rukun dan syarat atau terdapat padanya halangan perkawinan. Kedua, disebabkan terjadinya sesuatu dalam kehidupan rumah tangga yang tidak memungkinkan rumah tangga itu dilanjutkan. Fasakh dalam bentuk kedua dibicarakan dan di atur undang-undang dalam bentuk putusnya perkawinan karena perceraian, khususnya perceraian karena gugatan istri. Sedangkan fasakh dalam bentuk pertama diatur undang-undang dalam Batalnya Perkawinan.
Undang-Undang Perkawinan di Indonesia mengatur batalnya perkawinan dalam 7 pasal dengan rumusan sebagai berikut: pasal 22-28, pasal 37-38, KHI (pasal 70-76).
Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Pengertian “dapat” pada pasal ini diartikan bisa batal atau bisa tidak batal, bilamana menurut ketentuan hukum agamanya masing-masing tidak menentukan lain.
Dalam Pasal 23 menjelaskan tentang orang yang dapat megajukan pembatalan perkawinan, yaitu; Pertama, Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri. Kedua, Suami atau istri. Ketiga, Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan. Keempat, Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus. Dalam pasal ini cukup jelas menerangkan tentang pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan tersebut.
Dalam Pasal 24 Barangsiapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UU ini. Dari sini cukup jelas menjelaskan bahwa, perkawinan baru dapat dibatalkan apabila tidak sesuai dengan ketentuan berpoligami, artinya jika suami tidak memiliki cukup syarat maka boleh diajukan pembatalan perkawinan.
Pasal 25 Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan dilangsungkan atau tempat tinggal kedua suami istri, suami atau istri. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa tempat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama tingkat Kabupaten atau Kota di daerah suami istri melakukan akad pernikahan, atau ditempat tinggal keduanya atau salah satunya.
Pasal 26 menyebutkan bahwa, pertama, perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali-nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa, dan suami atau istri. Kedua, Hak untuk membatalkan oleh suami atau istri berdasarkan alasan dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami istri dan dapat memperlihatkan akte perkawinan yang dibuat pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah.
Pasal 27 menjelaskan bahwa, pertama, seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman melanggar hukum. Kedua, seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri. Ketiga, Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur. Dalam pasal ini menjelaskan tentang pembatalan perkawinan dapat dilakukan apabila perkawinan terjadi atas dasar paksaan sehingga tidak adanya asas sukarela antar pasangan, maka jika salah satu pasangan ingin mengajukan gugatan dapat dilakukan, dengan syarat perkawinan yang telah dilakukan tersebut baru berkisar 6 (enam) bulan, jika telah lewat maka haknya untuk membatalkan menjadi gugur. Dalam KHI diulangi secara utuh dalam Pasal 72.
Dalam Pasal 28 menyebutkan bahwa, pertama, batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Kedua, Keputusan tidak berlaku surut terhadap: a. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. b. Suami atau istri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu. c. Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut di atas dijelaskan lebih lengkap dalam Pasal 70 Kompilasi Hukum Islam,  Perkawinan batal apabila: Pertama, Suami melakukan perkawinan sedangkan ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri sekalipun salah satu dari keempat istrinya dalam iddah talak raj’i. Kedua, Seseorang menikahi bekas istrinya yang telah dili’an-nya. Ketiga, Seseorang menikahi bekas istrinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bekas istri tersebut pernah menikah dengan pria lain kemudian bercerai lagi ba’da al-dukhul dari pria tersebut dan telah habis masa iddahnya. Keempat, Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah, semenda, dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut Pasal 8 UU, yaitu: a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan ke atas. b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan neneknya. c. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu atau ayah tiri. d. Berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan, dan bibi atau paman sesusuan. Kelima, Istri adalah saudara kandung atau bibi atau kemenakan dari istri atau istri-istrinya.
Pasal 23 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 di atas dan Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan tentang pihak yang boleh mengajukan pembatalan dengan rumusan yang hampir sama, yaitu; Yang dapat megajukan pembatalan perkawinan, yaitu: Pertama, Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri. Kedua, Suami atau istri. Ketiga, Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan. Keempat, Pihak-pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67.
Pasal 24 dan 26 UU Perkawinan dan KHI dengan pasal 71 menjelaskan bahwa, Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila; a. Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama, b. Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud, c. Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain, d. Perkawinan yang melanggar batas perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974, e. Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak, f. Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
Pasal 25 UU tentang Tempat Pengajuan Permohonan Pembatalan Perkawinan ditegaskan pula dalam KHI dengan rumusan yang hampir sama dalam Pasal 74 ayat (1) Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau istri atau tempat perkawinan dilangsungkan.
Pasal 28 ayat (1) UU dijelaskan dengan rumusan yang hampir sama dalam KHI pada pasal 74 ayat (2), Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan Pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
Pasal 28 ayat (2) UU Perkawinan juga dijelaskan dalam KHI Pasal 75 dan Pasal 76. Pasal 75 Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap; a. Perkawinan yang batal karena salah satu dari suami atau istri murtad. b. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. c. Pihak ketiga sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan beri’tikad baik, sebelum keputusan pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 76 Batalnya perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orangtuanya.

Daftar Pustaka

Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Qur-an dan Terjemahan New Cordova, Bandung: Sikma Ikasa Media, 2012.

A. W Munawwir, Al-Munawwir, Cet.14, Surabaya: Pustaka Progresif, 1997.

Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munahakat, Jakarta: Kencana, 2003.

Abí Abdillah Muhammad bin Yazíd Ibnu Májah, Sunan Ibnu Májah, Riyaḍ: Baitu al-Fikr al-Dauliyat, 1998.

Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, Minhajul Muslim Pedoman Hidup Ideal Seorang Muslim, Cet. 5. Terj. Andi Subarkah, Solo: Insan Kamil, 2012.

Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Shahih Fikih Sunnah, Jilid 3, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.

Abul Fida Ismail Ibnu Kaṡir ad-Dimasyqí, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azím, terj. Bahrun Abu Bakar, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2000.

Agustin Hanafi, Perceraian dalam Perspektif Fiqih dan Perundang-Undangan Indonesia, Banda Aceh: Lembaga Naskah Aceh, 2013.

Ahmad bin Hambal, Musnad al-Imámi al-Hafii Abi ‘Abdullah Ahmad bin Hanbal, Riya: Baitu al-Fikr al-Dauliyat, 1998.

Ahmad Muhammad Yusuf, Ensiklopedi Tematis ayat Al-Qur’an & Hadits, Jilid 7, terj. Achmad Sunarto, Jakarta: Widya Cahaya, 2009.

Ali As’ad, Terjemahan Fatḥul Mu’in, Jilid 3, Jogjakarta: Menara Kudus, 1977.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana, 2006.

Beni Ahmad Saebani, Fikih Munakahat, Jilid 2, Bandung: Pustaka Setia, 2001.

Boedi Abdullah dan Beni Ahmad Saebani, Perkawinan dan Perceraian Keluarga Muslim, Bandung: CV Pustaka Setia, 2013.

Dendi Sugono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008.

Depag RI, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ikhtiyar Baru Van Hoeve, 2006.

Dessy Anwar, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya: Amelia, 2005.

Dja’far Amir, Fiqih Bagian Nikah, Seluk Beluk Perkawinan Dalam Islam, Surakarta: Sitti Syamsiyah, 1983.

Ibnu Mas‘ud dan Zainal Abidin, Fiqh Mazhab Syafii buku 2, Bandung: Pustaka Setia, 2007.

Ibnu Rusyd, Bidyatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, Terj. Abdul Rasyad Siddiq, Buku II Jilid 3 dan 4, Jakarta: Akbar Media, 2013.

Jalal al-din al-Mahalli, Syara Minaj al- alibin, Mesir: Dar Ihyai al-Kutub al-Kubra, t.t.

Kamal Mukhtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Bulan: Bintang, 1993.

M. A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.

M. Abdul Mujieb, ddk, Kamus Istilah Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994.

M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat, Kajian Fikih Nikah Lengkap, Cet. 4, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2014.

Malik bin Anas, Muwaṭṭa’, Beirut: Dar Ihya’it Turats Al-Arabi, 1985.

Muhammad Idris Al-Syafi’i, Ringkasan Kitab Al-Úmm, Cet. 3, Jilid 2, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.
Muhamamd bin Idris Al-Syafi’i, Al-Úmm, Juz VI, Dar Al-Wafa’, 2001.

Muhammad Amin al-Syahir ibn ‘Abidin, Rad al-Mukhtar ‘Ala al-Dara al-Mukhtar Syarah Tanwir al-Abshar, Jilid 5, Beirut: Dar al-Kitab al-Ilmiah, 2003.

Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqí, Fikih Empat Mazhab, terj. Abdullah Zaki Alkaf Bandung: Hasyimi, 2013.
Muhammad Ibn Ismá’il al-San’aní, Subulu Al-Salám, Jilid. 6, Riya: Dar Ibnu Jauzy, 1997.

Slamet Abidin, Fikih Munakahat, jilid 2, Bandung: Pustaka Setia, 1999.
Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islamí wa Adillatuhu, Terj.. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, Cet. 1 Jilid 9, Jakarta: Gema Insani.
            Fiqih Imam Syafi’i, Terj. Muhammad Afifi dkk, Cet 1, Jilid 3, Jakarta: Al-Mahira, 2010.




[1] A. W Munawwir, Al-Munawwir, Cet.14 (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), hlm. 1054.
[2] Kamal Mukhtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, (Bulan: Bintang, 1993), hlm. 212.
[3] Beni Ahmad Saebani, Fikih Munakahat, Jilid 2, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), hlm 105. Boedi Abdullah dan Beni Ahmad Saebani, Perkawinan dan Perceraian Keluarga Muslim, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2013), hlm. 113. Slamet Abidin, Fikih Munakahat, jilid 2, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), hlm. 86.
[4] Dja’far Amir, Fiqih Bagian Nikah, Seluk Beluk Perkawinan Dalam Islam, (Surakarta: Sitti Syamsiyah, 1983), hlm. 7.
[5] Dendi Sugono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008), hlm. 422. Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, fasakh adalah batal dan lepasnya ikatan perkawinan antara suami-istri, adakalanya disebabkan terjadinya kerusakan atau cacat pada akad nikah itu sendiri dan adakalanya disebabkan hal-hal yang datang kemudian yang menyebabkan akad perkawinan tersebut tidak dapat dilanjutkan. Depag RI, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ikhtiyar Baru Van Hoeve, 2006), hlm. 317.
[6] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 242.
[7] Imam Syafi’i, Ringkasan Kitab Al-Úmm, Cet. 3, Jilid 2, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), hlm. 563.
[8] Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munahakat (Jakarta: Kencana, 2003), hlm. 273.
[9] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islamí wa Adillatuhu, Terj.. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, Cet. 1 Jilid 9, (Jakarta: Gema Insani), hlm. 443.
[10] M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat, Kajian Fikih Nikah Lengkap, Cet. 4 (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2014), hlm. 197.
[11] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islamí wa Adillatuhu...., Jilid 9, hlm. 443 dan Ibnu Rusyd, Bidyatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, Terj. Abdul Rasyad Siddiq, Buku II Jilid 3 dan 4 (Jakarta: Akbar Media, 2013), hlm. 167.
[12] Agustin Hanafi, Perceraian dalam Perspektif Fiqih dan Perundang-Undangan Indonesia, (Banda Aceh: Lembaga Naskah Aceh, 2013), hlm. 140.
[13] Lihat putusan mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh Nomor: 159/Pdt.G/2011/MS-BNA. Dikutib dari Agustin Hanafi, Perceraian dalam Perspektif Fiqih…, hlm. 141.
[14] Ibid, hlm. 142.
[15] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan…, hlm. 244.
[16] Ahmad bin Hambal, Musnad al-Imámi al-Hafii Abi ‘Abdullah Ahmad bin Hanbal, (Riya: Baitu al-Fikr al-Dauliyat, 1998), hlm. 1135.
[17] Malik bin Anas, Muwaṭṭa’, (Beirut: Dar Ihya’it Turats Al-Arabi, 1985), hlm. 526.
[18] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan…, hlm. 243-244.
[19] Ibid, hlm. 245.
[20] Slamet Abidin, Fikih Munakahat...., hlm. 187.
[21] M. A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010), hlm. 188.
[22] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan..., hlm. 245.
[23] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islamí wa Adillatuhu, Jilid 9 (terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk) (Jakarta: Gema Insani, 2012), hlm. 457.
[24] Abí Abdillah Muhammad bin Yazíd Ibnu Májah, Sunan Ibnu Májah, (Riyaḍ: Baitu al-Fikr al-Dauliyat, 1998), hlm. 252.
[25] Dalam kitab Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azím dijelaskan bahwa, ulama fiqih mengatakan, apabila terjadi persengketaan di antara sepasang suami istri, maka hakimlah yang melerai keduanya sebagai pihak penengah yang mempertimbangkan perkara keduanya dan mencegah orang yang aniaya dari keduanya melakuan perbuatan aniaya. Abul Fida Ismail Ibnu Kaṡir ad-Dimasyqí, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azím, (terj. Bahrun Abu Bakar) (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2000), hlm. 115.
[26] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islamí wa Adillatuhu,, hlm. 457.
[27] Ibid, hlm. 458.
[28] Dendi Sugono, Kamus Besar Bahasa Indonesia,…, hlm 249. Dessy Anwar, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Surabaya: Amelia, 2005), hlm. 69.
[29] Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqí, Raḥmatu Al-Ummah Fí Ikhtiláfi Al-Aimmah, (Maktabah al-Taufiqiyah, t.t), hlm. 199.
[30]  Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqí, Fikih Empat Mazhab, (terj. Abdullah Zaki Alkaf) (Bandung: Hasyimi, 2013), hlm. 332.
[31] Jalal al-din al-Mahalli, Syara Minaj al- alibin, (Mesir: Dar Ihyai al-Kutub al-Kubra, t.t), hlm. 261. Dikutib dari Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan…, hlm. 246.
[32] Ahmad bin Hambal, Musnad Ahmad bin Hanbal,…, hlm. 1135. Pengarang kitab Subulussalam menyatakan bahwa hadis ini daif karena dalam sanadnya ada perawi yang tidak dikenal yaitu Jamil bin Zaid. Lihat Muhammad Ibn Ismá’il al-San’aní, Subulu Al-Salám, Jilid. 6, (Riya: Dar Ibnu Jauzy, 1997), hlm. 91.
[33] Penyakit Kusta (baraṣ), yaitu munculnya bercak putih pada permukaan kulit dan merusak resam tubuh, bercak-bercak putih semakin lama semakin lebar. Seringkali pada bercak putih ini juga ditumbuhi bulu-bulu putih atau bisa jadi bercak yang ditimbulkannya berwarna hitam.
[34] Malik bin Anas, Muwaṭṭa’,…, hlm. 526.
[35] Muhammad Ibn Ismá’il al-San’aní, Subulu Al-Salám, Jilid. 6,…, hlm. 94.
[36] Ibnu Mas‘ud dan Zainal Abidin, Fiqh Mazhab Syafii buku 2, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hlm. 389.
[37]  Muhammad Ibn Ismá’il al-San’aní, Subulu Al-Salám, Jilid. 6…, hlm. 93.
[38] Ibid, hlm. 95.
[39] Ibid, hlm. 96.
[40] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islami Wa Adillatuhu,…, Jilid 9, hlm. 448.
[41] Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munahakat (Jakarta:Kencana, 2003) hlm. 147
[42] Ali As’ad, Terjemahan Fatḥul Mu’in, Jilid 3, (Jogjakarta: Menara Kudus, 1977), hlm. 77.
[43] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Shahih Fikih Sunnah, Jilid 3, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), hlm. 635.
[44] M. Abdul Mujieb, ddk, Kamus Istilah Fiqih, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994), hlm. 183.
[45] Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqí, Fikih Empat Mazhab…, hlm. 381.
[46] Ibnu Rusyd, Bidyatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, (terj. Abdul Rasyad Siddiq), (Jakarta: Akbar Media, 2013), hlm. 170.
[47] Muhammad Ibn Ismá’il al-San’aní, Subulu Al-Salám,…, hlm. 311.
[48] Ahmad Muhammad Yusuf, Ensiklopedi Tematis ayat Al-Qur’an & Hadits, Jilid 7, (terj. Achmad Sunarto), (Jakarta: Widya Cahaya, 2009), hlm. 338.
[49] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan…, hlm. 249.
[50] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islami wa Adillatuhu,…, hlm. 445.
[51] Muhamamd bin Idris Al-Syafi’i, Al-Úmm, Juz VI, (Dar Al-Wafa’, 2001), hlm. 235.
[52] Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin, Fiqh Madzhab Syafi’i,…, hlm. 393.
[53] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islamí wa Adillatuhu,...., Jilid 9, hlm. 445.
[54] Ibid, hlm. 444.
[55] Ibid, hlm. 445.
[56] Muhammad Amin al-Syahir ibn ‘Abidin, Rad al-Mukhtar ‘Ala al-Dara al-Mukhtar Syarah Tanwir al-Abshar, Jilid 5, (Beirut: Dar al-Kitab al-Ilmiah, 2003), hlm. 306.
[57] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan…, hlm. 249.
[58] Ibid, hlm. 252.
[59] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam...., hlm. 242
[60] Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, Minhajul Muslim Pedoman Hidup Ideal Seorang Muslim, Cet. 5. Terj. Andi Subarkah, (Solo: Insan Kamil, 2012), hlm. 759.
[61] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu,…, Jilid 9, hlm. 318.
[62] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan…, hlm. 244.
[63] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’i, Terj. Muhammad Afifi dkk, Cet 1, Jilid 3, (Jakarta: Al-Mahira, 2010), hlm. 41.
[64] Agustin Hanafi, Perceraian dalam Perspektif Fiqih dan Perundang-Undangan Indonesia, (Banda Aceh: Lembaga Naskah Aceh, 2013), hlm. 143.
[65] Agustin Hanafi, Perceraian dalam Perspektif Fiqih…, hlm. 149.
[66] Badran Abu Al-‘Aynayn Badran, Al-Fiqh Al-Muqarin li Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah Al-Mazahib Al-Arba’ah Al-Sunniyyah Wa Mazhab Al-Ja’farí Wa Al-Qanun, (Beirut: Dar Al-Nahdah Al-‘Arabiyyah Li Al-Taba’ah Wa Al-Nasyar, t.t), hlm. 429. Dikutib dari Agustin Hanafi, Perceraian dalam Perspektif Fiqih…., hlm. 143.
[67] Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munahakat…, hlm. 147.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FIKIH: FASAKH NIKAH DENGAN ALASAN SUAMI MISKIN

Dunia Rahmat: Episode 01.

'Ibrah 1: TSUNAMI 'itu' UNTUK SIAPA?

USHUL FIQH: Kaidah Maqasidiyah

FIKIH 2: KONSEP NAFKAH DALAM FIKIH DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

USHUL FIQH 1: POSISI IJTIHAD: Sebagai Metode Penggalian Hukum Islam

'Ibrah 2: 4 Mutiara Hilang Karena 4 Mungkara

Dunia Rahmat: Episode 02.

USHUL FIQH: FUNGSI FATWA SEBAGAI SOLUSI DALAM PERMASALAHAN HUKUM ISLAM (Analisis Sejarah & Perkembangannya)