FIKIH 2: KONSEP NAFKAH DALAM FIKIH DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

KONSEP NAFKAH DALAM PERSPEKTIF 
FIQH DAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA


A.      Definisi dan Dasar Hukum Nafkah
1.        Definisi nafkah
Secara bahasa,النفقات  adalah betuk jamak dari kata نفق; kata kerja yang dibendakan (maṣdar) الأنفق, yaitu memberikan sesuatu secara baik demi mengharapkan rida tuhan.[1] Jika kata ini dihubungkan dengan perkawinan mengandung arti “sesuatu yang dikeluarkan dari hartanya untuk kepentingan istrinya sehingga menyebabkan hartanya menjadi berkurang”.[2]
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, nafkah adalah pengeluaran yang biasanya dipergunakan oleh seseorang untuk sesuatu yang baik atau dibelanjakan untuk orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. [3]
Ada beberapa definisi nafkah yang diberikan oleh ulama, di antaranya:
Abdu Rahman al-Jaziri, nafkah secara kebahasaan adalah mengeluarkan dan membayarkan. Seperti perkataan “saya menafkahkan ternak” apabila ternak itu telah keluar dari pemiliknya dengan menjual atau merusaknya. Maka apabila ia katakan, “saya menafkahkan benda ini, niscaya habis terjual”.[4]
Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa, yang dimaksud dengan nafkah adalah memenuhi kebutuhan makan, tempat tinggal, pembantu rumah tangga, pengobatan istri jika dia orang kaya.[5]
Hasan Ayyub menyebutkan bahwa, yang dimaksud dengan nafkah adalah semua kebutuhan dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan tempat, seperti makanan, pakaian, rumah, dan lain-lain.[6]
Menurut Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, nafkah adalah segala sesuatu berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang diberikan kepada orang yang berhak mendapatkannya.[7]
2.        Dasar hukum nafkah
Nafkah wajib diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan menurut kesanggupan dan kekuatan seseorang.[8] Nafkah wajib semata-mata karena adanya akad yang sah, penyerahan diri istri kepada suami, dan memungkinkannya bersenang-senang.[9] Kewajiban itu bukan disebabkan oleh karena istri membutuhkannya bagi kehidupan rumah tangga, tetapi kewajiban yang timbul dengan sendirinya tanpa melihat kepada keadaan istri.
Dasar kewajibannya terdapat dalam Alquran maupun dari hadis Nabi, yaitu:
1)        QS. Al-Baqarah (2) ayat 233
Artinya: Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.
2)        QS. Aṭ-Ṭalaq (65) ayat 1
Artinya: Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang yang jelas.
3)        QS. Aṭ-Ṭalaq (65) ayat 6
Artinya: Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka itu nafkahnya hingga mereka bersalin.
Adapun dalam bentuk sunnah terdapat dalam beberapa hadis Nabi, di antaranya:
1)        HR. Muslim
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرََةَ عَنْ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْمَمْلُوْكِ طَعَامُهُ وَ كِسْوَتُهُ وَلَا يُكَلِّفُ مِنْ الْعَمَلِ إِلَّا مَا يُطِيْقُ. (رواه مسلم)                                           
Artinya: Rasulullah Saw. bersabda: Seorang budak itu berhak makanan dan pakaian, dan tidak dibebani untuk berbuat kecuali yang mampu ia perbuat. (HR. Muslim, Nomor 3141, Kitab Sumpah, bab memberi makan budak sebagaimana yang dia makan)

2)        HR. Ahmad dan Abu Dawud
وَعَنْ حَكِيْمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ, عَنْ اَبِيْهِ قاَلَ: قُلْتُ: يَا رَسُوْلُ الله مَا حَقُّ زَوْجِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟ قَالَ: تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ, وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكتَسَيْتَ, وَلَا تَضْرِبِ الوَجْهَ, وَلَا تُقَبَّحْ, وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ. (روه أحمد وأبو داود, والنسائي وابن ماجه وصححه ابن حبان والحاكم.[10]                                                                              
Artinya: Dari Hakim bin Muawiyah, dari ayahnya saya berkata: “Ya Rasulullah Saw. apakah hak seorang istri atas suaminya? Nabi berkata: “Kamu mesti memberikan makan sesuai dengan apa yang kamu makan dan memberi pakaian sesuai dengan apa yang kamu pakai.”

B.       Kategori dan Batasan Nafkah
1.        Kategori nafkah
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, nafkah merupakan kebutuhan pokok dalam sebuah rumah tangga (baik sandang, pangan dan papan). Kehidupan keluarga tidak akan nyaman jika tidak adanya ketiga hal tersebut.
Para ulama fiqih menyimpulkan bahwa nafkah yang wajib diberikan suami kepada istrinya, meliputi; makanan, minuman, lauk-pauk, pakaian, tempat tinggal, pembantu (jika diperlukan), alat-alat pembersih tubuh dan perabot rumah tangga.[11]
Jumhur ulama memasukkan alat kebersihan dan wangi-wangian ke dalam kelompok yang wajib dibiayai oleh suami, demikian pula alat keperluan tidur, seperti kasur dan bantal sesuai dengan kebiasaan setempat. Bahkan bila istri tidak biasa melakukan pelayanan dan selalu menggunakan pelayan maka suami wajib menyediakan pelayan, maka suami wajib menyediakan pelayan yang membantunya, walaupun hanya seorang.[12]
Dalam bidang kiswah, selain nafkah pakaian juga meliputi, 1) Biaya pemeliharaan jasmaniah istri, 2) biaya pemeliharaan kesehatan, 3) biaya kebutuhan perhiasan, 4) biaya kebutuhan rekreasi, 5) biaya pendidikan anak, 6) biaya lain yang tidak terduga.[13]
2.        Batasan nafkah
Perkiraan nafkah menurut kemudahan dan kesulitan suami serta kebencian sikap istri, berdasarkan firman Allah dalam Surah Aṭ-Ṭalaq (65) ayat 6:
Artinya: Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.
Selanjutnya Allah berfirman dalam ayat yang ketujuh.
Artinya: Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
Adapun makna ayat tersebut yakni menurut kemampuanmu dan sabda Rasul kepada Hindun binti Utbah: Ambillah sesuatu yang mencukupi engkau dan anak engkau. Dengan apa yang telah dikenal manusia, bahwa setiap manusia memberikan nafkah sesuai dengan kadar kondisinya.[14]
Istri wajib bersikap wajar dan tidak berlebihan dalam nafkah, tempat tinggal, makanan, minuman, dan dalam berpakaian baik untuk dirinya sendiri maupun untuk anak-anaknya, karena berlebihan dalam hal tersebut dan mengikuti berbagai model, membuat istri berganti-ganti alat perabot rumah tangga dalam berbagai acara yang membuat semua itu berlebihan dan sia-sia. Allah pun telah melarangnya secara tegas. Ketika nafsu manusia tunduk kepada semua ini, maka ia akan menghadapi berbagai kesulitan karena ketamakannya yang tidak mengenal cukup dan batas.
C.       Penanggung jawab nafkah
Setiap terselenggaranya akad nikah menimbulkan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Seperti telah dijelaskan di atas bahwa, di antara kewajiban antara suami dan istri yang paling pokok adalah kewajiban memberi nafkah, baik berupa makanan, pakaian (kiswah), maupun tempat tinggal bersama. Syaikh Hasan Ayyub mengatakan bahwa, nafkah merupakan kewajiban suami terhadap istrinya, dan tidak ada perbedaan pendapat mengenai masalah ini.[15]
Berikut penanggung jawab nafkah yang dijelaskan oleh Abu Syuja’ adalah:[16]
1.        Kepala rumah tangga wajib memberikan nafkah kepada orang tua dan anak-anak.
2.        Orang tua berkewajiban memberikan nafkah dengan tiga syarat: anak-anak itu fakir dan masih kecil, atau fakir dan cacat, atau fakir dan gila.
3.        Seorang tuan wajib memberi nafkah kepada budak dan binatang yang dipelihara, dan tidak boleh diberi beban pekerjaan yang tidak disanggupinya.
4.        Suami wajib memberikan nafkah kepada istri baik istri yang masih berada dalam perlindungan suami, atau istri secara hukum seperti istri yang dicerai dengan talak raj’i sebelum habis masa idahnya.

D.      Sebab Wajib dan Hilangnya Kewajiban Nafkah
1.        Sebab[17] wajib nafkah
1)        Sebab keturunan (kerabat)
Bapak atau ibu (Jika tidak ada bapak) berkewajiban menafkahi anaknya, begitupula kepada cucu (jika cucu tidak memiliki bapak) dan seterusnya. Syarat wajib menafkahi anak kecil ini oleh bapak dan ibunya jika anak tersebut masih kecil dan dalam keadaan miskin, atau anak tersebut sudah besar tetapi tidak mampu berusaha dan dalam keadaan miskin pula.[18]
Istri Abu Sufyan telah mengadukan masalahnya kepada Rasulullah Saw., dalam sebuah hadis.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ:-دَخَلَتْ هِنْدُ بِنْتُ عُتْبَةَ اِمْرَأَةُ أَبِي سُفْيَانَ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ – صلى الله عليه وسلم. فَقَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنْ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيْحٌ لَا يُعْطِيْنِي مِنْ النَّفَقَةِ مَا يَكْفِيْنِي وَيَكْفِي بَنِيْ, إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمِهِ, فَهَلْ عَلَيَّ فِي ذَلِكَ مِنْ جُنَاحٍ؟ فَقَالَ: خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوْفِ مَا يَكْفِيكِ, وَيَكْفِي بَنِيكِ.[19] (متفق عليه).         
Artinya: Dari Aisyah Ra., dia berkata, Hindun binti ‘Utbah, istri Abu Sufyan, menemui Rasulullah Saw., dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu laki-laki yang kikir, dia tidak memberi saya nafkah yang cukup bagiku dan anak saya kecuali aku harus mengambil sebagian hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah saya berdosa atas yang demikia itu? Beliau bersabda, ambillah sebagian hartanya dengan cara yang baik, yaitu yang dapat mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu. (HR. Bukhari dan Muslim, Nomor 1714)
Dalam hadis tersebut dapat di ambil kesimpulan:[20]
a.         Suami wajib memberi nafkah kepada istri dan keluarganya.
b.        Istri boleh mengambil harta suami untuk memberi nafkah wajib (sekedar kecukupan), bila suami itu pelit (tidak mau memberi nafkah).
Dalam hadis lain disebutkan bahwa:
وَعَنْ طَارِقِ الْمُحَارِبِيِّ قَالَ: قَدِمْنَا الْمَدِيْنَةَ, فَإِذَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمٌ يَخْطُبُ وَيَقُوْلُ: يَدُ الْمُعْطِي اَلْعُلْيَا, وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُوْلُ: أُمَّكَ وَأَبَاكَ, وَأُخْتَكَ وَأخَاكَ,ثُمَّ أَدْنَاكَ أَدْنَاكَ.(رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالدَّارُقُطْنِيُّ.[21]                           
Dari tariq al-Muharibi dia berkata, Kami datang ke Madinah, tiba-tiba Rasulullah Saw., telah berdiri di atas mimbar berpidato kepada manusia, sabda beliau “Tangan orang yang memberi itu adalah tinggi, dahulukan orang-orang yang kamu tanggung, ibumu, ayahmu, saudaramu perempuan, saudaramu laki-laki, kemudian yang lebih bawah dan yanglebih bawah.” (HR. Nasái dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban dan Daruqu­tni).
Dari hadis di atas dapat di ambil kesimpulan sederhana berupa:[22]
a.         Wajib memberi nafkah kepada kerabat.
b.        Memberi nafkah wajib mendahulukan keluarga nasab terdekat.
Syarat wajibnya nafkah atas kedua ibu bapak kepada anak ialah apabila si anak masih kecil dan miskin, atau sudah besar, tetapi tidak mampu berusaha dan miskin pula. Begitu pula sebaliknya, anak wajib memberi nafkah kepada kedua ibu bapaknya apabila keduanya tidak mampu lagi berusaha dan tidak mempunyai harta.[23]
2)        Sebab Pernikahan
Pernikahan, menyebabkan seseorang untuk memberikan nafkah menurut kesanggupannya kepada segolongan berikut:
a.         Istri
Suami diwajibkan memberi nafkah kepada istrinya yang taat, baik makanan, pakaian, tempat tinggal, perkakas rumah tangga, dan lain-lain menurut kemampuan suami. Banyaknya nafkah adalah menurut kebutuhan dan kebiasaan yang berlaku di tempat masing-masing, disesuaikan dengan tingkatan dan keadaan suami.[24]
Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah (2) ayat 228.
Artinya: ...dan para perempuan mempunyai hak (nafkah) yang seimbang dengan kewajibannya dengan cara yang makruf....
Dari ayat di atas, jelaslah bahwa nafkah seorang istri itu harus sesuai dengan ketaatannya. Seorang istri yang tidak taat (durhaka/nusyuz) kepada suaminya, tidak berhak mendapatkan segala nafkah.[25]
Sabda Rasulullah Saw., mengenai hal ini:
اِتَّقُوااللهَ فِى النِّسَاءِ فَاِ نَّكُمْ أَخَذْ تُمُوْ هُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَالِمَةِاللهِ وَاِنَّ لَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوْطِئْنَ فُرُوْ شَكُمْ أَحَادًا تَكْرَهُوْنَهُ. (رواه مسلم)                                                                             
Artinya: Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, karena sesungguhnya kamu mengambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan halal bagimu mencampuri mereka dengan kalimat Allah, dan diwajibkan atas kamu (suami) memberi  nafkah dan pakaian kepada mereka (istri-istri) dengan cara yangsebaik-baiknya (pantas).
Syarat-syarat perempuan yang berhak menerima nafkah suami adalah memiliki ikatan perkawinan yang sah, menyerahkan dirinya kepada suaminya, suaminya dapat menikmati dirinya, tidak menolak apabila diajak pindah ketempat yang dikehendaki suaminya, kedua-duanya dapat saling menikmati.[26]
b.        Istri beriddah raj’i
Istri yang diceraikan selama ia berada dalam talak raj’i wajib dinafkahi, akan tetapi bagi perempuan yang sudah diceraikan tiga kali atau cerai lain (umpamanya karena khuluk atau fasakh), yang wajib bagi suaminya hanyalah menyediakan tempat tinggal dan tidak wajib memberi  nafkah selama ia beriddah. Jika istri sedang hamil, wajiblah atas suami memberi nafkah dan tempat tinggal sampai perempuan tersebut melahirkan.[27]
Firman Allah Swt:
Artinya: Berilah perempuan-perempuan yang telah diceraikan itu tempat kediaman, kira-kira sebanding dengan tempat yang telah kamu diami menurut kesanggupanmu. Dan janganlah kamu susahkan mereka dengan sengaja hendak menyempitkan mereka. Dan apabila mereka sedang hamil. Maka berilah mereka nafkah hingga mereka melahirkan anak… (QS. At-Talaq (65) ayat 6)
3)        Sebab Milik
a.         Hamba laki-laki atau perempuan[28]
Semua yang menjadi milik wajib diberi makan dan minumnya, dan tidak boleh dibebani bekerja, melainkan sesuai dengan kemampuannya. Rasulullah bersabda:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرََةَ عَنْ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْمَمْلُوْكِ طَعَامُهُ وَ كِسْوَتُهُ وَلَا يُكَلِّفُ مِنْ الْعَمَلِ إِلَّا مَا يُطِيْقُ. (رواه مسلم)                                  
Artinya: Rasulullah Saw. bersabda: Seorang budak itu berhak makanan dan pakaian, dan tidak dibebani untuk berbuat kecuali yang mampu ia perbuat. (HR. Muslim, Nomor 3141, Kitab Sumpah, bab memberi makan budak sebagaimana yang dia makan)
b.        Binatang-binatang peliaraan
Binatang yang dipelihara baik yang halal di makan dan yang haram di makan (seperti kucing, anjing penjaga, dan lain sebagainya) wajib memberi makan binatang tersebut jika binatang tersebut hanya makan dari makanan yang diberikan dari tuannya.[29] Demikian pula hukumnya binatang-binatang peliharaan yang lain, baik binatang ternak atau yang lain. Bila binatang itu bisa mencari makanan sendiri maka tidaklah wajib bagi tannya untuk memberi makan binatang itu.
2.         Hilangnya kewajiban nafkah
Pada dasarnya nafkah itu diwajibkan sebagai penunjang kehidupan suami istri, bila kehidupan suami istri berada dalam keadaan yang biasa, di mana suami maupun istri sama-sama melaksanakan kewajiban yang ditetapkan agama tidak ada masalah. Namun akan menjadi masalah apabila salah seorang tidak menjalankan kewajiban yang semsetinya dia jalankan sebagaimana tuntutan agama. Dalam hal ini, jika istri nusyuz atau menghilang tanpa izin dari suaminya[30], maka menurut jumhur ulama suami tidak wajib memberikan nafkah dalam masa nusyuz itu.
Alasan bagi jumhur ulama itu adalah bahwa nafkah yang diterima istri itu merupakan imbalan dari ketaatan yang diberikannya kepada suami. Istri yang nusyuz hilang ketaatan dalam masa itu dan ia tidak berhak atas nafkah selama masa nusyuz itu dan kewajiban itu kembali setelah nusyuz itu berhenti.[31]
Ulama ahiriyah berpendapat bahwa istri yang nusyuz tidak gugur haknya dalam menerima nafkah. Alasannya ialah nafkah itu diwajibkan atas dasar akad nikah, bukan pada dasar ketaatan. Bila suatu waktu ia tidak taat pada suaminya atau nusyuz, ia hanya dapat diberi pengajaran, atau pisah tempat tidur atau pukulan yang tidak menyakiti.[32] Mereka berpendapat dengan firman Allah dalam Surat An-Nisa’ (4) ayat 34:
Artinya: Istri-istri yang kamu khawatirkan berbuat nusyuz beri pengajaranlah dia, dan pisahkan dari tempat tidur dan pukullah dia. Bila dia telah berbuat taat kepadamu janganlah kamu mencari jalan (untuk menceraikannya). Sesungguhnya Allah Maha Tahu dan Maha Besar.
Bagaimanakah jika dalam permasalahan ini suami yang tidak menjalankan kewajiban yang seharusnya dia laksanakan, seperti suami tidak memberi nafkah kepada, apakah boleh bagi istri menarik ketaatannya dengan cara tidak mau digauli ketika suami mengajaknya.  Mazhab ahiriyah berpendapat bahwa istri yang tidak menerima nafkah dari suaminya tetap menjalankan kewajibannya sebagai istri dan tidak boleh menolak permintaan suami untuk digauli dan istri harus bersabar menerima kenyataan ketidakmampuan suaminya itu. Jumhur ulama berpendapat bahwa istri yang tidak mendapat nafkah dari suaminya, berhak tidak memberikan pelayanan kepada suaminya, bahkan boleh memilih untuk pembatalan perkawinan atau fasakh.[33]
Undang-Undang Perkawinan secara khusus tidak membicarakan masalah nafaqah, namun apa yang dituntut ulama fiqh berkenaan dengan nafaqah tersebut telah diakomodir Undang-Undang Perkawinan yang tercakup dalam hak dan kewajiban suami istri. KHI juga tidak secara spesifik membicarakan nafaqah. KHI secara panjang lebar mengatur hak dan kewajiban suami istri menguatkan, menegaskan dan merinci apa yang dikehendaki oleh UU Perkawinan. Hampir keseluruhan aturan dalam KHI itu yang termuat dalam Pasal 77 dan seterusnya yang mengacu kepada kitab-kitab fiqh yang pada umumnya mengikuti paham jumhur ulama khususnya al-Syafi’iyyah secara lengkap sebagai berikut.
Dalam Pasal 77, a. Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat, b. Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain, c. Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya. d. Suami isteri wajib memelihara kehormatannya. e. Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama.
Dalam Pasal 78 menyebutkan bahwa, a. Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap. b. Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1), ditentulan oleh suami isteri bersama.
Pasal 79 menyebutkan bahwa, a. Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga, b. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat, c. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
Pasal 80, a. Suami adalah pembimbing, terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami isteri bersama. b. Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, c. Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa. d. sesuai dengan penghasilannya suami menanggung: 1) nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri; 2) biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak; 3) biaya pendidikan bagi anak. e. Kewajiban suami terhadap isterinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya, f. Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b, g. Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz.
Pasal 81, a. Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri dan anak-anaknya atau bekas isteri yang masih dalam iddah, b. Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk isteri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat, c. Tempat kediaman disediakan untuk melindungi isteri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga, d. Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya.






Daftar Pustaka
A. W Munawwir, Al-Munawwir, Cet.14, Surabaya: Pustaka Progresif, 1997.

Abdul Rahman GhozaliFiqh Munahakat, Jakarta: Kencana2003.

Abí Abdillah Muhammad bin Yazíd Ibnu Májah, Sunan Ibnu Májah, Riyaḍ: Baitu al-Fikr al-Dauliyat, 1998.

Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, Minhajul Muslim Pedoman Hidup Ideal Seorang Muslim, Cet. 5. Terj. Andi Subarkah, Solo: Insan Kamil, 2012.

Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Shahih Fikih Sunnah, Jilid 3, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.

Abul Fida Ismail Ibnu Kaṡir ad-Dimasyqí, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azímterj. Bahrun Abu Bakar, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2000.

Agustin Hanafi, Perceraian dalam Perspektif Fiqih dan Perundang-Undangan Indonesia, Banda Aceh: Lembaga Naskah Aceh, 2013.

Ahmad bin Hambal, Musnad al-Imámi al-Hafii Abi ‘Abdullah Ahmad bin Hanbal, RiyaBaitu al-Fikr al-Dauliyat, 1998.

Ahmad Muhammad Yusuf, Ensiklopedi Tematis ayat Al-Qur’an & Hadits, Jilid 7, terj. Achmad Sunarto, Jakarta: Widya Cahaya, 2009.

Ali As’ad, Terjemahan Fatḥul Mu’in, Jilid 3, Jogjakarta: Menara Kudus, 1977.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana, 2006.

Beni Ahmad Saebani, Fikih Munakahat, Jilid 2, Bandung: Pustaka Setia, 2001.

Boedi Abdullah dan Beni Ahmad Saebani, Perkawinan dan Perceraian Keluarga Muslim, Bandung: CV Pustaka Setia, 2013.

Dendi Sugono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008.

Depag RI, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ikhtiyar Baru Van Hoeve, 2006.

Dessy Anwar, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya: Amelia, 2005.

Dja’far Amir, Fiqih Bagian Nikah, Seluk Beluk Perkawinan Dalam Islam, Surakarta: SittSyamsiyah, 1983.

Ibnu Mas‘ud dan Zainal Abidin, Fiqh Mazhab Syafii buku 2, Bandung: Pustaka Setia, 2007.

Ibnu Rusyd, Bidyatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, Terj. Abdul Rasyad Siddiq, Buku II Jilid 3 dan 4, Jakarta: Akbar Media, 2013.

Jalal al-din al-Mahalli, Syara Minaj al- alibin, Mesir: Dar Ihyai al-Kutub al-Kubra, t.t.

Kamal Mukhtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Bulan: Bintang, 1993.

M. A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.

M. Abdul Mujieb, ddk, Kamus Istilah Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994.

M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat, Kajian Fikih Nikah Lengkap, Cet. 4, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2014.

Malik bin Anas, Muwaṭṭa’, Beirut: Dar Ihya’it Turats Al-Arabi, 1985.

Muhammad Idris Al-Syafi’iRingkasan Kitab Al-Úmm, Cet. 3, Jilid 2, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.
Muhamamd bin Idris Al-Syafi’i, Al-Úmm, Juz VI, Dar Al-Wafa’, 2001.

Muhammad Amin al-Syahir ibn ‘Abidin, Rad al-Mukhtar ‘Ala al-Dara al-Mukhtar Syarah Tanwir al-Abshar, Jilid 5, Beirut: Dar al-Kitab al-Ilmiah, 2003.

Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqí, Fikih Empat Mazhab(terj. Abdullah Zaki Alkaf) Bandung: Hasyimi, 2013.
Muhammad Ibn Ismá’il al-San’aní, Subulu Al-Salám, Jilid. 6, Riya: Dar Ibnu Jauzy, 1997.

Slamet Abidin, Fikih Munakahat, jilid 2, Bandung: Pustaka Setia, 1999.
Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islamí wa Adillatuhu, Terj.. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, Cet. 1 Jilid 9, Jakarta: Gema Insani.
            Fiqih Imam Syafi’i, Terj. Muhammad Afifi dkk, Cet 1, Jilid 3, Jakarta: Al-Mahira, 2010.

[1] Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’i (terj. Muhammad Afifi dkk), (Jakarta: Al-Mahira, 2010),…, hlm. 41.
[2] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia…, hlm. 165. Hal yang sama juga disebutkan oleh Syaikh Ibrahim Bajuri, mengatakan bahwa kata nafkah diambil dari kata infaq, yang berarti “mengeluarkan”. Dan menurutnya kata nafkah ini tidak digunakan kecuali untuk kebaikan, lihat Ibrahim Bajuri, Hasyiah al-Bajuri, Cet. 1 (Semarang: Toha putra, t.t), hlm. 185.
[3] Depag RI, Ensiklopedi Hukum Islam, jilid. 4…, hlm. 1281.
[4] Abdu al-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘Ala Mazahib al-Arba’ah, Juz. IV. (Mesir: Maktabah at-Tijariati kubra, 1969), Cet. 2, hlm. 553.
[5] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (terj. Nor Hasanuddin), (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2007), hlm. 55.
[6] Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, (terj. Abdul Gofar EM), (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001), hlm. 443.
[7] Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, Minhajul Muslim: Pedoman Hidup Ideal Seorang Muslim, (terj. Andi Subarkah), (Solo: Insan Penulisl, 2008), hlm. 777
[8] Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin, Fiqih Madzhab Syafi’i, buku 2: Muamalat,Munakahat, Jinayat, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hlm. 425. Abu Syuja’ Ahmad bin Husain, Matan Fikih Madzhab Syafi’i, (Solo: Al-Wafi Publishing, 2015), hlm. 156. 
[9] Abdul Aziz Muhammad Azam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat, (terj. Abdul Majid Khon), (Jakarta: Amzah, 2014), hlm. 212.
[10] Abí Dáwud Sulayman, Sunan Abí Dáwud, (Riyaḍ: Baitu al-Fikr al-Dauliyat, 1998), hlm. 243.
[11] Husein Muhammad, Fiqh Perempuan, (Yogyakarta: LKiS, 2001), hlm.123.
[12] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Jilid 7, (Kairo: Matba’ah al-Qahirah, tt) hlm. 184. Dikutib dari Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan…, hlm. 169.
[13] Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat,…, Jilid 2, hlm. 44.
[14] Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat,…, hlm. 216
[15] Hasan Ayyub, Fikih Keluarga,...., hlm. 443.
[16] Abu Syuja’ Ahmad bin Husain, Matan Fikih Mazhab Syafi’i, (terj. D.A. Pakihsati), (Solo: Al-Wafi, 2015), hlm.157
[17] Dari segi etimologi, السبب (sebab) berarti, sesuatu yang dapat menyampaikan kepada suatu yang lain. Secara terminologi ushul fiqih, yang dimaksud dengan sebab ialah sesuatu yang dijadikan asy-Syari’ sebagai pengenal terhadap adanya hukum tak taklífí tertentu, yang jika ia ada maka hukum tertentu menjadi ada, dan jika ia tidak ada maka hukum itu pun menjadi tidak ada. Lihat Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqih, (Jakarta: Amzah, 2014), hlm. 87.
[18] Beni Ahmad Saebani, Fiqih Munakahat…, Jilid 2, hlm. 27.
[19] Abí Ḥusain Muslim bin Hajjaj,  Ṣaḥíḥ Muslim, (Riyaḍ: Baitu al-Fikr al-Dauliyat, 1998), hlm. 712.
[20] Mardani, Hadis Ahkam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hlm. 247.
[21] Abí Abdurrahman Ahmad bin Syu’ib bin Ali  An-Nasái, Sunan Al-Nasái, (Riyaḍ: Baitu al-Fikr al-Dauliyat, 1998), hlm. 273.
[22] Mardani, Hadis Ahkam, hlm. 248.
[23] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2013), hlm. 422.
[24] Beni Ahmad Saebani, Fiqih Munakahat…, Jilid 2, hlm. 27.
[25] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam,..., hlm. 423
[26] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah,…, hlm. 57. Lihat pula Mahmud al-Masri, Perkawinan Idaman (Jakarta: Qisti Press, 2010), hlm. 121.
[27] Ibnu Mas‘ud dan Zainal Abidin, Fiqih Mazhab Syafi’i,…, hlm. 426.
[28] Ibid, hlm. 430.
[29] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam,..., hlm. 423
[30] Moh Rifa’i, Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: Karya Toha Putra, 1978), hlm. 507.
[31] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan,..., hlm. 173.
[32] Ibid, hlm. 174.
[33] Ibid.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

FIKIH: FASAKH NIKAH DENGAN ALASAN SUAMI MISKIN

Dunia Rahmat: Episode 01.

'Ibrah 1: TSUNAMI 'itu' UNTUK SIAPA?

FIKIH 1: TEORI FASAKH DALAM FIKIH DAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA

USHUL FIQH: Kaidah Maqasidiyah

USHUL FIQH 1: POSISI IJTIHAD: Sebagai Metode Penggalian Hukum Islam

'Ibrah 2: 4 Mutiara Hilang Karena 4 Mungkara

Dunia Rahmat: Episode 02.

USHUL FIQH: FUNGSI FATWA SEBAGAI SOLUSI DALAM PERMASALAHAN HUKUM ISLAM (Analisis Sejarah & Perkembangannya)