FIKIH 2: KONSEP NAFKAH DALAM FIKIH DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
KONSEP NAFKAH DALAM PERSPEKTIF
FIQH DAN HUKUM
PERKAWINAN DI INDONESIA
A. Definisi
dan Dasar Hukum Nafkah
1.
Definisi nafkah
Secara
bahasa,النفقات adalah betuk jamak
dari kata نفق; kata kerja yang dibendakan (maṣdar) الأنفق, yaitu memberikan sesuatu secara baik demi mengharapkan rida
tuhan.[1] Jika kata ini dihubungkan
dengan perkawinan mengandung arti “sesuatu yang dikeluarkan dari hartanya
untuk kepentingan istrinya sehingga menyebabkan hartanya menjadi berkurang”.[2]
Dalam
Ensiklopedi Hukum Islam, nafkah adalah
pengeluaran yang biasanya dipergunakan oleh seseorang untuk sesuatu yang baik
atau dibelanjakan untuk orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. [3]
Ada beberapa definisi nafkah yang diberikan oleh
ulama, di antaranya:
Abdu Rahman
al-Jaziri, nafkah secara kebahasaan adalah mengeluarkan dan membayarkan.
Seperti perkataan “saya menafkahkan ternak” apabila ternak itu
telah keluar dari pemiliknya dengan menjual atau merusaknya. Maka apabila ia
katakan, “saya menafkahkan benda ini, niscaya habis terjual”.[4]
Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa, yang dimaksud
dengan nafkah adalah memenuhi kebutuhan makan, tempat tinggal, pembantu rumah
tangga, pengobatan istri jika dia orang kaya.[5]
Hasan
Ayyub menyebutkan bahwa, yang dimaksud dengan nafkah adalah semua kebutuhan dan
keperluan yang berlaku menurut keadaan dan tempat, seperti makanan, pakaian,
rumah, dan lain-lain.[6]
Menurut
Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, nafkah adalah segala sesuatu berupa makanan,
pakaian, dan tempat tinggal yang diberikan kepada orang yang berhak
mendapatkannya.[7]
2.
Dasar hukum nafkah
Nafkah
wajib diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan menurut kesanggupan dan
kekuatan seseorang.[8]
Nafkah wajib semata-mata karena adanya akad yang sah, penyerahan diri istri
kepada suami, dan memungkinkannya bersenang-senang.[9] Kewajiban itu bukan
disebabkan oleh karena istri membutuhkannya bagi kehidupan rumah tangga, tetapi
kewajiban yang timbul dengan sendirinya tanpa melihat kepada keadaan istri.
Dasar
kewajibannya terdapat dalam Alquran maupun dari hadis Nabi, yaitu:
1)
QS. Al-Baqarah
(2) ayat 233
Artinya: Para ibu hendaklah
menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan penyusuan. Dan Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian
kepada para ibu dengan cara yang makruf.
2)
QS. Aṭ-Ṭalaq (65) ayat 1
Artinya: Janganlah kamu keluarkan
mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka
mengerjakan perbuatan keji yang yang jelas.
3)
QS. Aṭ-Ṭalaq (65) ayat 6
Artinya: Tempatkanlah mereka (para
istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu
menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka
(istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada
mereka itu nafkahnya hingga mereka bersalin.
Adapun dalam
bentuk sunnah terdapat dalam beberapa hadis Nabi, di antaranya:
1)
HR. Muslim
عَنْ
أَبِيْ هُرَيْرََةَ عَنْ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْمَمْلُوْكِ
طَعَامُهُ وَ كِسْوَتُهُ وَلَا يُكَلِّفُ مِنْ الْعَمَلِ إِلَّا مَا يُطِيْقُ.
(رواه مسلم)
Artinya: Rasulullah Saw. bersabda:
Seorang budak itu berhak makanan dan pakaian, dan tidak dibebani untuk berbuat
kecuali yang mampu ia perbuat. (HR. Muslim, Nomor 3141, Kitab Sumpah,
bab memberi makan budak sebagaimana yang dia makan)
2)
HR. Ahmad dan
Abu Dawud
وَعَنْ
حَكِيْمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ, عَنْ اَبِيْهِ قاَلَ: قُلْتُ: يَا رَسُوْلُ الله مَا
حَقُّ زَوْجِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟ قَالَ: تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ,
وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكتَسَيْتَ, وَلَا تَضْرِبِ الوَجْهَ, وَلَا تُقَبَّحْ, وَلَا
تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ. (روه أحمد وأبو داود, والنسائي وابن ماجه وصححه
ابن حبان والحاكم.[10]
Artinya: Dari Hakim bin Muawiyah, dari ayahnya saya berkata: “Ya
Rasulullah Saw. apakah hak seorang istri atas suaminya? Nabi berkata: “Kamu
mesti memberikan makan sesuai dengan apa yang kamu makan dan memberi pakaian sesuai dengan apa yang kamu
pakai.”
B.
Kategori
dan Batasan Nafkah
1.
Kategori
nafkah
Sebagaimana
disebutkan sebelumnya, nafkah merupakan kebutuhan pokok dalam sebuah rumah
tangga (baik sandang, pangan dan papan). Kehidupan keluarga tidak akan nyaman
jika tidak adanya ketiga hal tersebut.
Para
ulama fiqih menyimpulkan bahwa nafkah yang wajib diberikan suami kepada istrinya,
meliputi; makanan, minuman, lauk-pauk, pakaian, tempat tinggal, pembantu (jika
diperlukan), alat-alat pembersih tubuh dan perabot rumah tangga.[11]
Jumhur
ulama memasukkan alat kebersihan dan wangi-wangian ke dalam kelompok yang wajib
dibiayai oleh suami, demikian pula alat keperluan tidur, seperti kasur dan
bantal sesuai dengan kebiasaan setempat. Bahkan bila istri tidak biasa
melakukan pelayanan dan selalu menggunakan pelayan maka suami wajib menyediakan
pelayan, maka suami wajib menyediakan pelayan yang membantunya, walaupun hanya
seorang.[12]
Dalam
bidang kiswah, selain nafkah pakaian juga meliputi, 1) Biaya pemeliharaan
jasmaniah istri, 2) biaya pemeliharaan kesehatan, 3) biaya kebutuhan perhiasan,
4) biaya kebutuhan rekreasi, 5) biaya pendidikan anak, 6) biaya lain yang tidak
terduga.[13]
2.
Batasan nafkah
Perkiraan
nafkah menurut kemudahan dan kesulitan suami serta kebencian sikap istri,
berdasarkan firman Allah dalam Surah Aṭ-Ṭalaq (65) ayat 6:
Artinya: Tempatkanlah
mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.
Selanjutnya Allah berfirman dalam ayat
yang ketujuh.
Artinya: Hendaklah orang yang mampu
memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya
hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak
memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan
kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
Adapun makna ayat tersebut yakni menurut
kemampuanmu dan sabda Rasul kepada Hindun binti Utbah: Ambillah sesuatu yang
mencukupi engkau dan anak engkau. Dengan apa yang telah dikenal manusia,
bahwa setiap manusia memberikan nafkah sesuai dengan kadar kondisinya.[14]
Istri
wajib bersikap wajar dan tidak berlebihan dalam nafkah, tempat tinggal,
makanan, minuman, dan dalam berpakaian baik untuk dirinya sendiri maupun untuk
anak-anaknya, karena berlebihan dalam hal tersebut dan mengikuti berbagai
model, membuat istri berganti-ganti alat perabot rumah tangga dalam berbagai
acara yang membuat semua itu berlebihan dan sia-sia. Allah pun telah
melarangnya secara tegas. Ketika nafsu manusia tunduk kepada semua ini, maka ia
akan menghadapi berbagai kesulitan karena ketamakannya yang tidak mengenal
cukup dan batas.
C.
Penanggung jawab
nafkah
Setiap
terselenggaranya akad nikah menimbulkan hak dan kewajiban antara suami dan
istri. Seperti telah dijelaskan di atas bahwa, di antara kewajiban antara suami
dan istri yang paling pokok adalah kewajiban memberi nafkah, baik berupa
makanan, pakaian (kiswah), maupun
tempat tinggal bersama. Syaikh Hasan Ayyub mengatakan bahwa, nafkah merupakan
kewajiban suami terhadap istrinya, dan tidak ada perbedaan pendapat mengenai
masalah ini.[15]
Berikut
penanggung jawab nafkah yang dijelaskan oleh Abu Syuja’ adalah:[16]
1.
Kepala rumah tangga wajib memberikan
nafkah kepada orang tua dan anak-anak.
2.
Orang tua berkewajiban memberikan nafkah
dengan tiga syarat: anak-anak itu fakir dan masih kecil, atau fakir dan cacat,
atau fakir dan gila.
3.
Seorang tuan wajib memberi nafkah kepada
budak dan binatang yang dipelihara, dan tidak boleh diberi beban pekerjaan yang
tidak disanggupinya.
4.
Suami wajib memberikan nafkah kepada istri
baik istri yang masih berada dalam perlindungan suami, atau istri secara hukum
seperti istri yang dicerai dengan talak raj’i sebelum habis masa
idahnya.
D.
Sebab
Wajib dan Hilangnya Kewajiban Nafkah
1)
Sebab keturunan
(kerabat)
Bapak atau ibu (Jika
tidak ada bapak) berkewajiban menafkahi anaknya, begitupula kepada cucu (jika
cucu tidak memiliki bapak) dan seterusnya. Syarat wajib menafkahi anak kecil
ini oleh bapak dan ibunya jika anak tersebut masih kecil dan dalam keadaan
miskin, atau anak tersebut sudah besar tetapi tidak mampu berusaha dan dalam
keadaan miskin pula.[18]
Istri Abu Sufyan
telah mengadukan masalahnya kepada Rasulullah Saw., dalam sebuah hadis.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ:-دَخَلَتْ
هِنْدُ بِنْتُ عُتْبَةَ اِمْرَأَةُ أَبِي سُفْيَانَ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ – صلى
الله عليه وسلم. فَقَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنْ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ
شَحِيْحٌ لَا يُعْطِيْنِي مِنْ النَّفَقَةِ مَا يَكْفِيْنِي وَيَكْفِي بَنِيْ,
إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمِهِ, فَهَلْ عَلَيَّ فِي ذَلِكَ
مِنْ جُنَاحٍ؟ فَقَالَ: خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوْفِ مَا يَكْفِيكِ,
وَيَكْفِي بَنِيكِ.[19] (متفق
عليه).
Artinya: Dari Aisyah Ra.,
dia berkata, Hindun binti ‘Utbah, istri
Abu Sufyan, menemui Rasulullah Saw., dan berkata, “Wahai Rasulullah,
sesungguhnya Abu Sufyan itu laki-laki yang kikir, dia tidak memberi saya nafkah
yang cukup bagiku dan anak saya kecuali aku harus mengambil sebagian hartanya
tanpa sepengetahuannya. Apakah saya berdosa atas yang demikia itu? Beliau
bersabda, ambillah sebagian hartanya dengan cara yang baik, yaitu yang dapat
mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu. (HR. Bukhari dan Muslim,
Nomor 1714)
Dalam hadis tersebut
dapat di ambil kesimpulan:[20]
a.
Suami wajib memberi
nafkah kepada istri dan keluarganya.
b.
Istri boleh
mengambil harta suami untuk memberi nafkah wajib (sekedar kecukupan), bila
suami itu pelit (tidak mau memberi nafkah).
Dalam hadis lain
disebutkan bahwa:
وَعَنْ طَارِقِ الْمُحَارِبِيِّ قَالَ: قَدِمْنَا
الْمَدِيْنَةَ, فَإِذَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمٌ
يَخْطُبُ وَيَقُوْلُ: يَدُ الْمُعْطِي اَلْعُلْيَا, وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُوْلُ:
أُمَّكَ وَأَبَاكَ, وَأُخْتَكَ وَأخَاكَ,ثُمَّ أَدْنَاكَ أَدْنَاكَ.(رَوَاهُ
النَّسَائِيُّ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالدَّارُقُطْنِيُّ.[21]
Dari tariq al-Muharibi dia
berkata, Kami datang ke Madinah, tiba-tiba Rasulullah Saw., telah berdiri di
atas mimbar berpidato kepada manusia, sabda beliau “Tangan orang yang
memberi itu adalah tinggi, dahulukan orang-orang yang kamu tanggung, ibumu,
ayahmu, saudaramu perempuan, saudaramu laki-laki, kemudian yang lebih bawah dan
yanglebih bawah.” (HR. Nasái dan dinilai sahih oleh
Ibnu Hibban dan Daruqutni).
Dari hadis di atas dapat di ambil
kesimpulan sederhana berupa:[22]
a.
Wajib memberi nafkah
kepada kerabat.
b.
Memberi nafkah wajib
mendahulukan keluarga nasab terdekat.
Syarat wajibnya
nafkah atas kedua ibu bapak kepada anak ialah apabila si anak masih kecil dan
miskin, atau sudah besar, tetapi tidak mampu berusaha dan miskin pula. Begitu
pula sebaliknya, anak wajib memberi nafkah kepada kedua ibu bapaknya apabila
keduanya tidak mampu lagi berusaha dan tidak mempunyai harta.[23]
2)
Sebab Pernikahan
Pernikahan,
menyebabkan seseorang untuk memberikan nafkah menurut kesanggupannya kepada
segolongan berikut:
a.
Istri
Suami diwajibkan
memberi nafkah kepada istrinya yang taat, baik makanan, pakaian, tempat
tinggal, perkakas rumah tangga, dan lain-lain menurut kemampuan suami.
Banyaknya nafkah adalah menurut kebutuhan dan kebiasaan yang berlaku di tempat
masing-masing, disesuaikan dengan tingkatan dan keadaan suami.[24]
Allah berfirman
dalam surat Al-Baqarah (2) ayat 228.
Artinya: ...dan para perempuan mempunyai hak (nafkah) yang seimbang dengan
kewajibannya dengan cara yang makruf....
Dari ayat di atas, jelaslah bahwa nafkah
seorang istri itu harus sesuai dengan ketaatannya. Seorang istri yang tidak
taat (durhaka/nusyuz) kepada suaminya,
tidak berhak mendapatkan segala nafkah.[25]
Sabda Rasulullah Saw., mengenai hal ini:
اِتَّقُوااللهَ
فِى النِّسَاءِ فَاِ نَّكُمْ أَخَذْ تُمُوْ هُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ
وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَالِمَةِاللهِ وَاِنَّ لَكُمْ عَلَيْهِنَّ
أَنْ لَا يُوْطِئْنَ فُرُوْ شَكُمْ أَحَادًا تَكْرَهُوْنَهُ. (رواه مسلم)
Artinya: Takutlah kepada
Allah dalam urusan perempuan, karena sesungguhnya kamu mengambil mereka dengan
kepercayaan Allah, dan halal bagimu mencampuri mereka dengan kalimat Allah, dan
diwajibkan atas kamu (suami) memberi
nafkah dan pakaian kepada mereka (istri-istri) dengan cara
yangsebaik-baiknya (pantas).
Syarat-syarat perempuan yang berhak
menerima nafkah suami adalah memiliki ikatan perkawinan yang sah, menyerahkan
dirinya kepada suaminya, suaminya dapat menikmati dirinya, tidak menolak
apabila diajak pindah ketempat yang dikehendaki suaminya, kedua-duanya dapat
saling menikmati.[26]
b.
Istri beriddah raj’i
Istri yang diceraikan selama ia berada
dalam talak raj’i wajib dinafkahi, akan tetapi bagi perempuan yang sudah
diceraikan tiga kali atau cerai lain (umpamanya karena khuluk atau fasakh),
yang wajib bagi suaminya hanyalah menyediakan tempat tinggal dan tidak wajib
memberi nafkah selama ia beriddah. Jika
istri sedang hamil, wajiblah atas suami memberi nafkah dan tempat tinggal
sampai perempuan tersebut melahirkan.[27]
Firman Allah Swt:
Artinya: Berilah perempuan-perempuan yang telah diceraikan itu
tempat kediaman, kira-kira sebanding dengan tempat yang telah kamu diami
menurut kesanggupanmu. Dan janganlah kamu susahkan mereka dengan sengaja hendak
menyempitkan mereka. Dan apabila mereka sedang hamil. Maka berilah mereka
nafkah hingga mereka melahirkan anak… (QS. At-Talaq (65) ayat 6)
3)
Sebab Milik
a.
Hamba laki-laki atau perempuan[28]
Semua yang menjadi milik wajib diberi
makan dan minumnya, dan tidak boleh dibebani bekerja, melainkan sesuai dengan
kemampuannya. Rasulullah bersabda:
عَنْ
أَبِيْ هُرَيْرََةَ عَنْ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْمَمْلُوْكِ
طَعَامُهُ وَ كِسْوَتُهُ وَلَا يُكَلِّفُ مِنْ الْعَمَلِ إِلَّا مَا يُطِيْقُ.
(رواه مسلم)
Artinya: Rasulullah Saw. bersabda:
Seorang budak itu berhak makanan dan pakaian, dan tidak dibebani untuk berbuat
kecuali yang mampu ia perbuat. (HR. Muslim, Nomor 3141, Kitab Sumpah,
bab memberi makan budak sebagaimana yang dia makan)
b.
Binatang-binatang
peliaraan
Binatang yang
dipelihara baik yang halal di makan dan yang haram di makan (seperti kucing,
anjing penjaga, dan lain sebagainya) wajib memberi makan binatang tersebut jika
binatang tersebut hanya makan dari makanan yang diberikan dari tuannya.[29] Demikian pula hukumnya
binatang-binatang peliharaan yang lain, baik binatang ternak atau yang lain.
Bila binatang itu bisa mencari makanan sendiri maka tidaklah wajib bagi tannya
untuk memberi makan binatang itu.
2.
Hilangnya
kewajiban nafkah
Pada dasarnya
nafkah itu diwajibkan sebagai penunjang kehidupan suami istri, bila kehidupan
suami istri berada dalam keadaan yang biasa, di mana suami maupun istri
sama-sama melaksanakan kewajiban yang ditetapkan agama tidak ada masalah. Namun
akan menjadi masalah apabila salah seorang tidak menjalankan kewajiban yang
semsetinya dia jalankan sebagaimana tuntutan agama. Dalam hal ini,
jika istri nusyuz atau menghilang
tanpa izin dari suaminya[30], maka menurut jumhur
ulama suami tidak wajib memberikan nafkah dalam masa nusyuz itu.
Alasan bagi
jumhur ulama itu adalah bahwa nafkah yang diterima istri itu merupakan imbalan
dari ketaatan yang diberikannya kepada suami. Istri yang nusyuz hilang ketaatan
dalam masa itu dan ia tidak berhak atas nafkah selama masa nusyuz itu dan
kewajiban itu kembali setelah nusyuz itu berhenti.[31]
Ulama Ẓahiriyah berpendapat bahwa istri yang nusyuz tidak gugur haknya dalam
menerima nafkah. Alasannya ialah nafkah itu diwajibkan atas dasar akad nikah,
bukan pada dasar ketaatan. Bila suatu waktu ia tidak taat pada suaminya atau
nusyuz, ia hanya dapat diberi pengajaran, atau pisah tempat tidur atau pukulan
yang tidak menyakiti.[32] Mereka berpendapat dengan
firman Allah dalam Surat An-Nisa’ (4) ayat 34:
Artinya: Istri-istri yang kamu khawatirkan berbuat nusyuz beri pengajaranlah
dia, dan pisahkan dari tempat tidur dan pukullah dia. Bila dia telah berbuat
taat kepadamu janganlah kamu mencari jalan (untuk menceraikannya). Sesungguhnya
Allah Maha Tahu dan Maha Besar.
Bagaimanakah jika
dalam permasalahan ini suami yang tidak menjalankan kewajiban yang seharusnya
dia laksanakan, seperti suami tidak memberi nafkah kepada, apakah boleh bagi
istri menarik ketaatannya dengan cara tidak mau digauli ketika suami
mengajaknya. Mazhab Ẓahiriyah berpendapat bahwa istri yang tidak menerima nafkah dari
suaminya tetap menjalankan kewajibannya sebagai istri dan tidak boleh menolak
permintaan suami untuk digauli dan istri harus bersabar menerima kenyataan
ketidakmampuan suaminya itu. Jumhur ulama berpendapat bahwa istri yang tidak
mendapat nafkah dari suaminya, berhak tidak memberikan pelayanan kepada
suaminya, bahkan boleh memilih untuk pembatalan perkawinan atau fasakh.[33]
Undang-Undang Perkawinan secara khusus tidak
membicarakan masalah nafaqah, namun apa yang dituntut ulama fiqh
berkenaan dengan nafaqah tersebut telah diakomodir Undang-Undang
Perkawinan yang tercakup dalam hak dan kewajiban suami istri. KHI juga tidak
secara spesifik membicarakan nafaqah. KHI secara panjang lebar mengatur
hak dan kewajiban suami istri menguatkan, menegaskan dan merinci apa yang
dikehendaki oleh UU Perkawinan. Hampir keseluruhan aturan dalam KHI itu yang
termuat dalam Pasal 77 dan seterusnya yang mengacu kepada kitab-kitab fiqh yang
pada umumnya mengikuti paham jumhur ulama khususnya al-Syafi’iyyah
secara lengkap sebagai berikut.
Dalam Pasal 77, a. Suami istri memikul kewajiban yang
luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah yang
menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat, b. Suami isteri wajib
saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir
batin yang satu kepada yang lain, c. Suami isteri memikul kewajiban untuk
mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani,
rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya. d. Suami isteri wajib
memelihara kehormatannya. e. Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya
masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama.
Dalam Pasal 78 menyebutkan bahwa, a. Suami isteri
harus mempunyai tempat kediaman yang tetap. b. Rumah kediaman yang dimaksud
dalam ayat (1), ditentulan oleh suami isteri bersama.
Pasal 79 menyebutkan bahwa, a. Suami adalah
kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga, b. Hak dan kedudukan isteri
adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan
pergaulan hidup bersama dalam masyarakat, c. Masing-masing pihak berhak
untuk melakukan perbuatan hukum.
Pasal 80, a. Suami adalah pembimbing, terhadap isteri
dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang
penting-penting diputuskan oleh suami isteri bersama. b. Suami wajib
melidungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah
tangga sesuai dengan kemampuannya, c. Suami wajib memberikan pendidikan
agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna
dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa. d. sesuai dengan
penghasilannya suami menanggung: 1) nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi
isteri; 2) biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri
dan anak; 3) biaya pendidikan bagi anak. e. Kewajiban suami terhadap
isterinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku
sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya, f. Isteri dapat membebaskan
suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4)
huruf a dan b, g. Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila
isteri nusyuz.
Pasal 81, a. Suami wajib menyediakan tempat kediaman
bagi isteri dan anak-anaknya atau bekas isteri yang masih dalam iddah, b.
Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk isteri selama dalam
ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat, c. Tempat kediaman
disediakan untuk melindungi isteri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain,
sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi
sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur
alat-alat rumah tangga, d. Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan
kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya,
baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya.
Daftar Pustaka
A. W Munawwir, Al-Munawwir, Cet.14, Surabaya: Pustaka Progresif, 1997.
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munahakat, Jakarta: Kencana, 2003.
Abí Abdillah Muhammad bin Yazíd Ibnu Májah, Sunan Ibnu Májah, Riyaḍ: Baitu al-Fikr al-Dauliyat, 1998.
Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, Minhajul Muslim Pedoman Hidup Ideal Seorang Muslim, Cet. 5. Terj. Andi Subarkah, Solo: Insan Kamil, 2012.
Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Shahih Fikih Sunnah, Jilid 3, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.
Abul Fida Ismail Ibnu Kaṡir ad-Dimasyqí, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azím, terj. Bahrun Abu Bakar, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2000.
Agustin Hanafi, Perceraian dalam Perspektif Fiqih dan Perundang-Undangan Indonesia, Banda Aceh: Lembaga Naskah Aceh, 2013.
Ahmad bin Hambal, Musnad al-Imámi al-Hafiẓi Abi ‘Abdullah Ahmad bin Hanbal, Riyaḍ: Baitu al-Fikr al-Dauliyat, 1998.
Ahmad Muhammad Yusuf, Ensiklopedi Tematis ayat Al-Qur’an & Hadits, Jilid 7, terj. Achmad Sunarto, Jakarta: Widya Cahaya, 2009.
Ali As’ad, Terjemahan Fatḥul Mu’in, Jilid 3, Jogjakarta: Menara Kudus, 1977.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana, 2006.
Beni Ahmad Saebani, Fikih Munakahat, Jilid 2, Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Boedi Abdullah dan Beni Ahmad Saebani, Perkawinan dan Perceraian Keluarga Muslim, Bandung: CV Pustaka Setia, 2013.
Dendi Sugono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
Depag RI, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ikhtiyar Baru Van Hoeve, 2006.
Dessy Anwar, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya: Amelia, 2005.
Dja’far Amir, Fiqih Bagian Nikah, Seluk Beluk Perkawinan Dalam Islam, Surakarta: Sitti Syamsiyah, 1983.
Ibnu Mas‘ud dan Zainal Abidin, Fiqh Mazhab Syafii buku 2, Bandung: Pustaka Setia, 2007.
Ibnu Rusyd, Bidyatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, Terj. Abdul Rasyad Siddiq, Buku II Jilid 3 dan 4, Jakarta: Akbar Media, 2013.
Jalal al-din al-Mahalli, Syaraḥ Minḥaj al- Ṭalibin, Mesir: Dar Ihyai al-Kutub al-Kubra, t.t.
Kamal Mukhtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Bulan: Bintang, 1993.
M. A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.
M. Abdul Mujieb, ddk, Kamus Istilah Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994.
M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat, Kajian Fikih Nikah Lengkap, Cet. 4, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2014.
Malik bin Anas, Muwaṭṭa’, Beirut: Dar Ihya’it Turats Al-Arabi, 1985.
Muhammad Idris Al-Syafi’i, Ringkasan Kitab Al-Úmm, Cet. 3, Jilid 2, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.
Muhamamd bin Idris Al-Syafi’i, Al-Úmm, Juz VI, Dar Al-Wafa’, 2001.
Muhammad Amin al-Syahir ibn ‘Abidin, Rad al-Mukhtar ‘Ala al-Dara al-Mukhtar Syarah Tanwir al-Abshar, Jilid 5, Beirut: Dar al-Kitab al-Ilmiah, 2003.
Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqí, Fikih Empat Mazhab, (terj. Abdullah Zaki Alkaf) Bandung: Hasyimi, 2013.
Muhammad Ibn Ismá’il al-San’aní, Subulu Al-Salám, Jilid. 6, Riyaḍ: Dar Ibnu Jauzy, 1997.
Slamet Abidin, Fikih Munakahat, jilid 2, Bandung: Pustaka Setia, 1999.
Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islamí wa Adillatuhu, Terj.. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, Cet. 1 Jilid 9, Jakarta: Gema Insani.
Fiqih Imam Syafi’i, Terj. Muhammad Afifi dkk, Cet 1, Jilid 3, Jakarta: Al-Mahira, 2010.
[1] Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’i (terj.
Muhammad Afifi dkk), (Jakarta: Al-Mahira, 2010),…, hlm. 41.
[2] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia…, hlm. 165. Hal yang sama juga disebutkan oleh Syaikh Ibrahim Bajuri,
mengatakan bahwa kata nafkah diambil dari kata infaq, yang
berarti “mengeluarkan”. Dan menurutnya kata nafkah ini tidak digunakan
kecuali untuk kebaikan, lihat Ibrahim
Bajuri, Hasyiah al-Bajuri, Cet. 1 (Semarang: Toha putra, t.t), hlm. 185.
[4] Abdu al-Rahman
al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘Ala Mazahib al-Arba’ah, Juz. IV. (Mesir: Maktabah
at-Tijariati kubra, 1969), Cet. 2, hlm. 553.
[6] Hasan Ayyub, Fikih Keluarga, (terj. Abdul Gofar EM), (Jakarta: Pustaka
Al-Kautsar, 2001), hlm. 443.
[7] Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, Minhajul Muslim: Pedoman Hidup Ideal Seorang
Muslim, (terj. Andi Subarkah), (Solo: Insan Penulisl, 2008), hlm. 777
[8] Ibnu Mas’ud dan Zainal Abidin, Fiqih
Madzhab Syafi’i, buku 2: Muamalat,Munakahat, Jinayat, (Bandung: Pustaka
Setia, 2007), hlm. 425. Abu Syuja’ Ahmad bin Husain, Matan Fikih Madzhab
Syafi’i, (Solo: Al-Wafi Publishing, 2015), hlm. 156.
[9] Abdul Aziz Muhammad Azam dan Abdul
Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat, (terj. Abdul Majid Khon),
(Jakarta: Amzah, 2014), hlm. 212.
[11] Husein Muhammad, Fiqh Perempuan, (Yogyakarta:
LKiS, 2001), hlm.123.
[12] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Jilid 7,
(Kairo: Matba’ah al-Qahirah, tt) hlm. 184. Dikutib dari Amir
Syarifuddin, Hukum Perkawinan…, hlm. 169.
[16] Abu Syuja’
Ahmad bin Husain, Matan Fikih Mazhab
Syafi’i, (terj. D.A. Pakihsati), (Solo: Al-Wafi, 2015), hlm.157
[17] Dari segi
etimologi, السبب (sebab) berarti, sesuatu yang dapat menyampaikan
kepada suatu yang lain. Secara terminologi ushul fiqih, yang dimaksud dengan
sebab ialah sesuatu yang dijadikan asy-Syari’ sebagai pengenal terhadap adanya
hukum tak taklífí tertentu, yang jika ia ada maka hukum tertentu menjadi
ada, dan jika ia tidak ada maka hukum itu pun menjadi tidak ada. Lihat Abd.
Rahman Dahlan, Ushul Fiqih, (Jakarta: Amzah, 2014), hlm. 87.
[18] Beni Ahmad Saebani,
Fiqih Munakahat…, Jilid 2, hlm. 27.
[19] Abí Ḥusain Muslim
bin Hajjaj, Ṣaḥíḥ Muslim, (Riyaḍ:
Baitu al-Fikr al-Dauliyat, 1998), hlm. 712.
[20] Mardani, Hadis Ahkam, (Jakarta:
Rajawali Pers, 2012), hlm. 247.
[21] Abí Abdurrahman
Ahmad bin Syu’ib bin Ali An-Nasái,
Sunan Al-Nasái, (Riyaḍ: Baitu
al-Fikr al-Dauliyat, 1998), hlm. 273.
[22] Mardani, Hadis Ahkam, hlm. 248.
[24] Beni Ahmad Saebani, Fiqih Munakahat…,
Jilid 2, hlm. 27.
[25] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam,...,
hlm. 423
[26] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah,…, hlm. 57. Lihat pula Mahmud al-Masri, Perkawinan Idaman (Jakarta: Qisti Press,
2010), hlm. 121.
[27] Ibnu Mas‘ud dan Zainal Abidin, Fiqih Mazhab Syafi’i,…, hlm.
426.
[29] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam,...,
hlm. 423
[31] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan,..., hlm. 173.
[32] Ibid,
hlm. 174.
[33] Ibid.
Mantap bang, lanjutkan semangat menulis anda.
BalasHapusBaik, terimakasih.
BalasHapus