USHUL FIQH 2: Ideal State Dalam Konteks Kerukunan Antarumat Beragama
Tulisan ini merupakan isi salah satu subbab dari buku KERUKUNAN BERAGAMA DALAM SISTEM SOSIAL DI ACEH (Studi terhadap Peristiwa Tahun 2015-2016 dengan Pendekatan Sistem) yang ditulis oleh Bapak: Dr. Jabbar Sabil, MA., Dr. Ali Abubakar, MA., Dr. BAdrul Munir, MA. IDEAL STATE DALAM KONTEKS KERUKUNAN ANTARUMAT BERGAMA Kerukunan antar umat beragama merupakan syarat mutlak keberlangsungan persatuan Indonesia, karena pluralitas agama potensial menimbulkan konflik. Dalam konteks Aceh, penerapan syariat Islam dikhawatirkan membuat tidak nyaman pemeluk agama selain Islam. Padahal ajaran Islam bersifat universal, inklusif dan mengayomi perbedaan agama. Alquran memberi perintah, larangan, dan tuntunan yang menata hubungan antarumat berbeda agama secara proporsional. Misalnya ayat berikut: وَلَا تَسُبُّوا الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ فَيَسُبُّوا اللهَ عَدُوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ مَرْجِ...