USHUL FIQH 1: POSISI IJTIHAD: Sebagai Metode Penggalian Hukum Islam


IJTIHAD
SEBAGAI METODE PENGGALIAN HUKUM ISLAM


Muhammad Habibi, S.Hi
muhammadhabibiemz@gmail.com


PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Ijtihad merupakan usaha mencurahkan segenap kemampuan dan kesanggupan intelektual dalam mengistinbathkan hukum praktis yang diambil dalil-dalil yang terperinci. Dalam perkembangannya, ijtihad dilakukan oleh para sahabat, tabiin serta masa-masa selanjutnya hingga sekarang ini, sedangkan pada masa Rasulullah ada tidak ijtihadnya menjadi perdebatan keberadaannya, ada yang menganggap ada dalam setiap perbuatan ada juga ulama yang menganggap bahwa ijtihad Rasulullah hanya berkaitan dengan keduniaan saja seperti peperangan, dll.
Meskipun pada periode tertentu apa yang kita kenal dengan masa taqlid, ijtihad tidak diperbolehkan, tetapi pada masa periode tertentu pula (kebangkitan atau pembaharuan), ijtihad mulai dibuka kembali. Karena tidak bisa dipungkiri, ijtihad adalah suatu keharusan, untuk menanggapi tantangan kehidupan yang semakin kompleks problematikanya.
Banyak terjadi perbedaan perdapat ulama dalam menentukan hukum suatu perbuatan dikarenakan berbedanya metode ijtihad yang digunakan masing-masing ulama tersebut. Sehingga dalam penerapannya masih banyak metode ijtihad yang dipertentangkan keberadaannya oleh ulama ushul fiqih.
Tulisan “Ijtihad sebagai Metode Penggalian Hukum Islam” ini ingin menjelaskan tentang ijtihad ini secara umum yang dimulai dari Pengertian sampai syarat untuk menjadi mujtahid. Namun tidak dibahas secara terperinci sampai lapangan ijtihad dan lain-lain, namun apa yang dibahas disini merupakan pengantar dalam memahami penjelasan selanjutnya.
B.       Rumusan Masalah
Dari penjelasan Latar Belakang Masalah di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam hal ini adalah sebagai berikut:
1.         Bagaimana yang dimaksud dengan Ijtihad?
2.         Apa saja Pembagian dan Jenis-Jenis Ijtihad?
3.         Bagaimana ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Mujtahid?


B. PEMBAHASAN
Bagi setiap muslim, segala apa yang dilakukan dalam kehidupannya harus sesuai dengan kehendak Allah, sebagai realisasi keimanan kepada-Nya. Kehendak Allah tersebut ditemukan dalam kumpulan wahyu yang disampaikan melalui Nabi-nya (Al-Qur’an) dan penjelasan yang disampaikan oleh Nabi mengenai wahyu Allah tersebut (sunnah).
Kehendak Allah tentang perbuatan manusia itu pada dasarnya terdapat di dalam Al-Qur’an dan penjelasannya ada dalam Sunnah Nabi. Tidak ada yang luput satupun dalam Al-Qur’an. Namun Al-Qur’an itu bukanlah kitab hukum (dalam pengertian ahli fiqih) karena di dalamnya hanya terkandung titah dalam bentuk suruhan dan larangan atau ungkapan lain yang bersamaan dengan itu; dengan istilah lain Al-Qur’an itu mengandung norma hukum. Untuk memformulasikan istilah itu ke dalam hukum syara’ (menurut istilah ahli fiqih) diperlukan suatu usaha pemahaman dan penelusuran. Oleh karenanya penelusuran yang digunakan oleh ulama dengan metode tertentu ini disebut dengan ijtihad. Untuk definisinya akan dijelaskan dibawah ini.
A.      Definisi Ijtihad dan Hukum Berijtihad
1.         Definisi Ijtihad
a.         Ijtihad menurut arti kata (etimologi)
Secara etimologi, Ijtihad diambil dari kata al-jahd atau al-juhd yang berarti al-masyaqqat (kesulitan dan kesusahan) dan ath-thaqat (kesanggupan dan Kemampuan).[1] Ijtihád diambil dari akar kata dalam bahasa Arab “jahada”. Bentuk kata masdarnya ada dua bentuk sebagaimana di atas yang berbeda artinya yang akan dijelaskan di bawah ini:
1)        Jahdun dengan arti kesungguhan atau sepenuh hati atau serius. Contohnya dapat kita lihat dalam surat al-An’ám (6): 109
وَأَقْسِمُوْا بِاللهِ جَهْدَ أَيْمَنِهِمْ...
Artinya: mereka bersumpah dengan nama Allah sesungguh-sungguh sumpah.
2)        Juhdun dengan arti kesanggupan atau kemampuan yang di dalamnya terkandung arti sulit, berat, dan susah. Contohnya, firman Allah dalam surat at-Taubah (9); 79:
... وَالَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُوْنَ مِنْهُمْ...
Artinya: dan orang-orang yang tidak memperoleh selain sekadar kesanggupannya, maka orang munafik itu menghina mereka.
Pengubahan kata dari ja ha da atau ja hi da menjadi ij ta ha da dengan cara menambahkan dua huruf, yaitu “alif” di awalnya dan “ta” antara huruf “jim” dan “ha”, mengandung enam maksud satu di antara maksudnya yang tepat adalah untuk mubalaghah, yaitu dalam pengertian “sangat”.
Jika kata jahada dihubungkan dengan dua bentuk mashdarnya tersebut, pengertiannya berarti “kesanggupan yang sangat” atau “kesungguhan yang sangat.”
Apabila arti kata (etimologi) ini dihubungkan dengan arti istilah (definitif) tentang ijtihad, akan terlihat keserasian artinya karena pada kata ijtihad itu memang terkandung arti kesanggupan dan kemampuan yang maksimal dan harus dilakukan dengan kesungguhan serta sepenuh hati.[2]
b.        Ijtihad Menurut Istilah Teknis Hukum (Definisi)
Banyak rumusan yang diberikan mengenai definisi “ijtihad”, tetapi satu sama lainnya tidak mengandung perbedaan yang prinsip, bahkan kelihatan saling menguatkan dan menyempurnakan. Di bawah ini akan dijelaskan beberapa definisi tersebut.
1)        Ibrahim Husein, mengidentifikasikan makna ijtihad dengan istinbath. Istinbath barasal dari kata nabath (air yang mula-mula memancar  dari sumber yang digali). Oleh karena itu menurut bahasa arti istinbath sebagai muradif dari ijtihad yaitu “mengeluarkan sesuatu dari persembunyian”.[3]
2)        Al-Yasa’ Abubakar, memberikan pengertian Ijtihad adalah semua kegiatan yang dilakukan para ulama (secara sungguh – sungguh dan dengan metode yang sah) dalam upaya merumuskan konsepsi hukum atau yang berhubungan dengan hukum dari Al-Qur’an dan Sunnah, dan upaya untuk menerapkan ke dalam kasus-kasus.[4]
3)        Menurut Abd Al-Wahab Al-Khalaf, sebagaimana yang dikutib oleh Prof. Alaidin Koto, mengatakan bahwa, Ijtihad adalah mencurahkan kesanggupan yang prima untuk menghasilkan hukum syar’i yang amali dan berpedoman dari dalil yang terperinci (tafshili).[5]
4)        Imam al-Syaukani dalam kitabnya irsyad al-Fuhuli memberikan definisi: Mengerahkan kemampuan dalam memperoleh hukum syar’i yang bersifat amali melalui cara istinbath.
Dalam bahasa Arabnya, definisi ini menggunakan kata bazlu al-was’i untuk menjelaskan bahwa ijtihad itu adalah usaha besar yang memerlukan pengerahan kemampuan. Hal ini berarti bahwa bila usaha itu ditempuh dengan tidak sepenuh hati dan tidak bersungguh – sungguh maka tidak dinamakan ijtihad.
Dalam definisi Arabnya juga menggunakan kata syar’i mengandung arti bahwa yang dihasilkan dalam usaha ijtihad adalah hukum syar’i atau ketentuan yang menyangkut tingkah laku manusia. Sebagai fasal atau (kata pemisah) dalam definisi itu, kata syar’i ini mengeluarkan dari pengertian ijtihad bentuk usaha menemukan sesuatu yang bersifat aqli, lughawi, dan hissi. Pengerahan kemampuan untuk menemukan yang demikian tidak disebut ijtihad.
Selanjutnya dalam definisi itu juga disebutkan mengenai cara menemukan hukum syar’i; yaitu melalui istinbath yang pengertiannya memungut atau mengeluarkan sesuatu dari kandungan lafaz. Hal ini berarti bahwa ijtihad itu adalah usaha memahami lafaz dan mengeluarkan hukum dari lafaz tersebut. Sebagai kata pemisah dalam definisi, kata ini mengeluarkan dari pengertian ijtihad bentuk usaha mengeluarkan hukum dari nash yang memang secara jelas telah menunjuk kepada hukum tersebut.
Dari definisi di atas maka dapat di ambil hakikat dari ijtihad itu sebagai berikut:
·           Ijtihad adalah pengerahan daya nalar secara maksimal;
·           Usaha ijtihad dilakukan oleh orang yang telah mencapai derajat tertentu dalam bidang keilimuan disebut fáqih;
·           Produk atau yang diperoleh dari usaha ijtihad itu adalah dugaan yang kuat tentang hukum syara’ yang bersifat amaliah;
·           Usaha ijtihad ditempuh melalui cara-cara istinbath.[6]
Namun dalam definisi Prof. Al-Yasa’ Abubakar ada empat hal yang harus diperhatikan:
·           Upaya tersebut harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, maksudnya dengan sekuat kemampuan, mengerahkan semua tenaga sampai ke batas maksimal, atau jenuh;
·           Usaha tersebut boleh dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang;
·           Usaha tersebut menggunakan metode yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan;
·           Yang dicari, diselesaikan, dikerjakan melalui ijtihad tersebut adalah berbagai hal yang berhubungan dengan hukum atas perbuatan manusia.
2.         Hukum Berijtihad
Maksud hukum berijtihad disini adalah hukum dari orang yang melakukan ijtihad, baik dari tujuan hukum taklifi, maupun hukum wadh’i. karena yang berwenang melakukan ijtihad adalah orang yang telah mencapai tingkat fáqih, maka mahkum ‘alaih­-nya disini adalah orang yang fáqih.
Membicarakan hukum berijtihad seorang fáqih dapat dilihat dari dua segi. Pertama, dari segi hasil ijtihadnya itu adalah untuk kepentingan yang diamalkan sendiri; seperti menentukan arah kiblat pada waktu akan melaksanakan shalat. Kedua, dari segi bahwa mujtahid itu adalah seorang mufti yang fatwanya akan diamalkan oleh umat atau pengikutnya. Kemudian hukum berijtihad seorang fáqih dapat dilihat dari segi prinsip umum dalam menetapkan hukum, tanpa memandang kepada keadaan dan kondisi apapun, atau dengan melihat kepada keadaan dan kondisi tertentu.
Secara umum, hukum ijtihad itu adalah wajib. Artinya, seorang mujtahid wajib melakukan ijtihad untuk menggali dan merumuskan hukum syara’ dalam hal-hal syara’ sendiri tidak menetapkannya secara jelas dan pasti. Adapun dalil tentang kewajiban untuk berijtihad itu dapat dipahami dari firman Allah dalam Al-Qur’an dan Hadis Nabi:
1.        Surat al-Hasyr (59): 2:
... فَاعْتَبِرُوْا يَأُوْلِى الْأَبْصَرِ.
Artinya: maka ambil iktibarlah hai orang-orang yang punya pandangan.
Dalam ayat ini Allah menyuruh orang-orang yang mempunyai pandangan (Fáqih) untuk mengambil iktibar atau pertimbangan dalam berpikir. Perintah untuk mengambil iktibar ini sesudah Allah menjelaskan malapetaka yang menimpa Ahli Kitab (Yahudi) disebabkan tingkah mereka yang tidak baik. Seorang fáqih akan dapat mengambil kesimpulan dari ibarat Allah tersebut bahwa kaum manapun akan mengalami akibat yang sama bila mereka berlaku seperti kaum Yahudi yang dijelaskan dalam ayat ini. Cara mengambi iktibar ini merupakan salah satu bentuk dari ijtihad. Karena dalam ayat ini Allah menyuruh mengambil iktibar berarti Allah juga menyuruh berijtihad, dan suruhan itu pada dasarnya adalah untuk wajib.
2.        Hadis Mu’adz Riwayat Abu Daud dan Tirmidzi.
Artinya: “Dari Mu’adz bin Jabal, bahwasanya Rasulullah Saw. Ketika mengutusnya (Muadz) ke Yaman bertanya kepadanya, “Bagaimana caranya engkau memutuskan perkara yang dibawa kedepanmu?”
“Saya memutuskannya menurut yang tersebut dalam Kitabullah” Jawab Muadz.
Nabi bertanya lagi, “kalau tak tersebut dalam kitabullah, bagaimana?”
Jawab Mu’adz, “saya akan memutuskannya menurut Sunnah Rasul”.
Nabi bertanya lagi, “kalau engkau tak menemui hal itu dalam Sunnah Rasul, Bagaimana?”
Mu’dz menjawab, “Saya akan berijtihad tanpa bimbang sedikitpun”.
Mendengar jawaban itu Nabi Muhammad Saw. Meletakkan tangannya ke dada dan berkata, “segala puji bagi Allahyang telah memberikan taufiq utusan Rasulullah, sehingga menyenangkan hati Rasulnya”. (HR. Imam Tirmidzi dan Abu Daud. Lihat Kitab Shahih Tirmidzi Juzu’ II, halaman 68 – 69 dan Sunan Abu Daud, Juzu’ III halaman 303).[7]

Dari penjelasan diatas tentang dasar ijtihad maka dapat diambil kategori hukumnya sebagai berikut:
a.         Bagi seorang fáqih yang ditanya tentang hukum suatu kasus yang telah berlaku, sedangkan ia satu-satunya faqíh yang dapat melakukan ijtihad dan ia merasa kalau ia tidak melakukan ijtihad pada saat itu maka akan berakibat kasus tersebut luput dari hukum, maka hukum berijtihad bagi fáqih itu adalah wajib ‘aini.
b.        Bila seorang fáqih ditanya tentang suatu kasus yang berlaku, sedangkan ia satu-satunya fáqih waktu itu, tetapi ia tidak khawatir akan luputnya suatu kasus tersebut dari hukum, atau pada saat itu ada beberapa orang fáqih yang mampu melakukan ijtihad, maka hukum berijtihad bagi fáqih tersebut adalah wajib kifáyah. Hal ini berarti bahwa bila untuk menetapkan suatu kasus tersebut telah ada seorang fáqih yang tampil untuk berijtihad, maka fáqih yang lain bebas dari kewajiban berijtihad. Namun bila tidak ada seorang fáqih pun yang berijtihad, sehingga hukumnya luput, maka semua fáqih yang ada disitu berdosa, karena meninggalkan kewajiban kifayah.
c.         Sunah apabila berijtihad terhadap permasalahan yang baru, baik ditanya maupun tidak.
d.        Dihukumi haram apabila berijtihad terhadap permasalahan yang sudah ditetapkan secara qath’i, sehingga hasil ijtihadnya bertentangan dengan syara’.[8]
B.       Pembagian dan Jenis Ijtihad
1.         Pembagian Ijtihad
Amir Syarifuddin[9] mengutip beberapa pendapat ahli ushul dalam membagi ijtihad, di antaranya:
a.         Mahdi Fadhlullah membagi ijtihad menjadi dua macam:
1)        Ijtihad Muthlaq, yaitu ijtihad yang melingkupi semua masalah hukum, tidak memilahnya dalam bentuk bagian – bagian masalah hukum tertentu. Ulama yang mempunyai kemampuan seperti ini disebut dengan Mujtahid Muthlaq, yaitu seorang fáqih yang mampu mengistinbathkan seluruh bidang hukum dari dalil-dalilnya; atau mempunyai kemampuan mengistinbathkan hukum dari sumber – sumber hukum yang diakui secara syar’i dan ‘aqli. Contoh para mujtahidnya adalah Imam Mazhab empat.
2)        Ijtihad Juz-i atau Ijtihad Parsial, karya seperti ini adalah kajian mendalam dalam bagian hukum tertentu dan tidak mendalami bagian hukum yang lain, Ulamanya disebut Mujtahid Juz-i atau mujtahid spesialis, yaitu fáqih yang mempunyai kemampuan mengistinbathkan bagian tertentu dari hukum syara’ dari sumbernya yang muktabar tanpa kemampuan mengihstinbathkan semua hukum.
b.        Muhammad Abu Zahrah dalam buku Ushul Fiqh, membagi ijtihad dari segi bentuk karya ijtihadnya kepada dua bagian:
1)        Ijtihad istinbathi, yaitu kegiatan ijtihad yang berusaha menggali dan menemukan hukum dari dalil-dalil yang telah ditentukan. Ini disebut juga ijtihad paripurna dan secara khusus berlaku dikalangan sekelompok ulama yang berfungsi mencari hukum furu’ yang amaliah dari dalilnya yang terperinci. Imam Mujtahid yang populer itu termasuk ke dalam kelompok ini.
2)        Ijtihad tahtbiqi, yaitu kegiatan ijtihad yang bukan untuk menemukan dan menghasilkan hukum, tapi menerapkan hukum hasil temuan imam mujtahid terdahulu kepada kejadian yang muncul kemudian. Masalah hukum kejadian yang muncul kemudian tersebut ditetapkan hukumnya dengan menghubungkannya kepada hukum yang telah ditetapkan imam terdahulu. Dalam hal ini memang tampak ada upaya pengerahan daya ijtihad namun tidak menghasilkan hukum yang baru atau rasional serta tidak menggunakan dalil syara’ yang muktabar sebagai bahan rujukan, tetapi hanya merujuk kepada hukum-hukum yang telah ditemukan mujtahid terdahulu. Contoh mujtahidnya adalah, Abu Yusuf dalam Mazhab Hanafi, al-Muzani dalam mazhab Syafi’i dan Sahnun dalam mazhab Maliki.
2.         Macam-macam Ijtihad
Dalam menetapkan macam-macam ijtihad para ahli membaginya dengan melihat kepada beberapa titik pandang yang bebeda:
a.         Karya ijtihad dilihat dari segi dalil yang dijadikan pedoman, ada tiga macam
1)        Ijtihad bayani, yaitu ijtihad untuk menemukan hukum yang terkandung dalam nash, namun sifatnya zhanni, baik dari segi ketetapannya maupun dari segi petunjukannya.
2)        Ijtihad Qiyasi, yaitu ijtihad untuk menggali dan menetapkan hukum terhadap suatu kejadian yang tidak ditemukan dalilnya  secara tersurat dalam nash (baik secara qath’i maupun zhanni) dan juga tidak ada ijma’ yang telah menetapkan hukumnya.
3)        Ijtihad istihlahi, yaitu karya ijtihad untuk menggali, menemukan dan merumuskan hukum syar’i dengan cara menerapkan kaidah kulli untuk kejadian dan ketentuan hukumnya tidak terdapat dalam nash –baik qath’i maupun zhanni–, dan tidak memungkinkan mencari kaitannya dengan nash yang ada, juga belum diputuskan dengan Ijma’. Dasar pegangan dalam ijtihad ini hanyalah jiwa hukum syara’ yang bertujuan untuk mewujudkan kemashlahatan umat, baik yang mendatangkan manfaat maupun menghindarkan mudharat.
b.        Al-Syatibi dalam kitabnya al-Muwafaqat melihat bentuk ijtihad dari segi mungkin atau tidaknya terhenti kegiatannya, ia terbagi dua:
1)        Ijtihad yang tidak mungkin terhenti kegiatannya. Ijtihad dalam bentuk ini adalah yang disebut Tahqiq al-manáth atau ijtihad dalam menjelaskan hukum. Bentuk ijtihad ini adalah sama seperti Ijtihad bayani yang dikemukakan oleh Salam Madkur di atas.
2)        Ijtihad yang mungkin terhenti kegiatannya. Ijtihad dalam hal ini ada dua macam, yaitu: tanqíh al-manath dan takhríjul al-Manath.
Dari segi keterikatannya ijtihad itu dengan hasil ijtihad mazhab yang sudah ada sebelumnya, ijtihad itu dibagi menjadi:
1)        Ijtihad Intiqa’iy, yaitu ijtihad yang kerjanya adalah memilih dan mengambil satu pendapat dari beberapa pendapat yang telah ada dalam mazhab yang diperkirakan lebih mendatangkan mashlahat dan kemudahan dalam beramal. Umpanya menetapkan awal waktu melempar jumrah pada hari-hari tasyri’. Yang terdapat dalam mazhab pada umumnya adalah setelah tergelincir matahari. Dalam waktu biasa jumlah jamaahnya hanya sedikit, penetapan waktu ini tidak mendatangkan masalah. Namun pada waktu ini jamaah yang akan melempar jumrah jutaan orang dalam waktu yang sama pembatasan waktu ini menimbulkan masalah. Pendapat yang berbeda dari pendapat jumhur hanya muncul dalam ijtihad perorangan yaitu Atha’ dan Thawus yang berpendapat boleh melempar jumrah sebelum zawal, maka ditetapkan hukum bolehnya melempar jumrah sebelum tergelincir matahari dengan mengakomodasikan pendapat perorangan ini.
2)        Ijtihad Insya’iy, yaitu ijtihad yang menghasilkan pendapat yang belum pernah dikemukakan pendapat oleh ulama mazhab sebelumnya, namun ijtihad inipun tidak langsung mengambil dari sumber rujukannya tetapi mengambil kesimpulan dari jalan pendapat ulama sebelumnya dalam menetapkan hukum. Umpamanya gambar dalam bentuk fotografi. Yang terlarang dalam Islam adalah gambar makhluk hidup melalui lukisan. Larangan ini didasarkan kepada larangan melukis karena yang demikian berarti telah menandingi Allah dalam membuat makhluk hidup. Oleh karena fotografi itu bukan dibuat oleh orang tetapi dihasilkan melalui pantulan gambar, maka tidak terdapat unsur menandingi Allah dalam mencipta. Oleh karena itu ulama kontemporer menetapkan hukum bolehnya menggambar makhluk hidup melalui fotografi.
c.         Dari segi hasil yang dicapai melalui ijtihad, al-Syatibi membagi ijtihad itu menjadi dua bentuk:
1)        Ijtihad Mu’tabar, yaitu ijtihad yang secara hukum dapat dipandang sebagai penemuan hukum, yaitu ijtihad yang dihasilkan oleh pakar yang mempunyai kemampuan untuk berijtihad berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan (mengenai syarat akan dibahas nanti).
2)        Ijtihad ghairu mu’tabar, yaitu ijtihad yang secara hukum dapat dipandang sebagai penemuan hukum tidak dapat dipandang sebagai penemuan hukum, yaitu ijtihad yang dihasilkan oleh pakar yang mempunyai kemampuan untuk berijtihad berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan.[10]
d.        Adapun ditinjau dari segi jumlah orang yang melakukan ijtihad, ijtihad dapat dibagi menjadi dua:
1)        Ijtihad fardi, yaitu ijtihad yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang untuk menemukan hukum syara’ dari suatu peristiwa hukum yang belum diketahui ketentuan hukumnya. Di masa lalu ijtihad seperti inilah yang paling sering dilakukan, sebagaimana dilakukan oleh imam mazhab empat.
2)        Ijtihad Jamá’i, yaitu kegiatan ijtihad yang dilakukan oleh seluruh mujtahid untuk menemukan hukum suatu peristiwa yang terjadi. Ijtihad seperti inilah yang disebut Ijmá’ al-‘ulama’.[11]
C.      Syarat untuk Menjadi Mujtahid
Untuk menjadi seorang mujtahid, seseorang harus memiliki beberapa persyaratan yang mengindikasikan bahwa ia memiliki kemampuan dan ahli untuk berijtihad. Abd Rahman dalam bukunya ushul Fiqih menejelaskan syarat-syarat yang haru dipenuhi mujtahid adalah sebagai berikut:
1.         Persyaratan Umum
a.         Baligh, persyaratan baligh bersifat mutlak, sebab untuk menjadi seorang mujtahid diperlukan kematangan dalam berfikir, sedangkan anak-anak belum memiliki kematangan berfikir. Itulah sebabnya, anak-anak tidak dibebani tanggung jawab hukum (tidak mukallaf)
b.        Berakal, ini sudah pasti.
c.         Memiliki bakat kemampuan nalar yang tinggi untuk memahami konsep-konsep yang pelik dan abstrak. Sebab kegiatan ijtihad tidak dapat dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan nalar yang tinggi.
d.        Memiliki keimanan yang baik, dalam arti keimananannya tidak berdasarkan taqlid, sebagaimana keimanan orang awam.
2.         Persyaratan utama
a.         Memahami bahasa Arab. Mengetahaui bahasa Arab merupakan salah satu syarat terpenting dalam kegiatan ijtihad. Termasuk dalam pengertian memahami bahasa Arab ialah, jika seseorang mengetahui ilmu an-nahwu, al-balaghah, ma’áni al-mufradat, saraf, bayan, badi’, ‘Arudh dan Qawafi, karena dengan ilmu-ilmu itu baru bisa diketahui yang mana dalam ayat-ayat itu yang sifatnya umum, khusus, suruhan, larangan, pertanyaan, hakikat majaz, muthlaq muqayyad, berita, hikayat dan lain-lain.
b.        Menguasai ilmu ushul fiqih. Hal itu karena melakukan pembahasan seputar masalah berijtihad berarti melakukan pembahasan di seputar masalah memahami hukum dari dali-dalil syara’. Betapa mungkin seorang yang hendak menemukan hukum syara’. Bagaimana mungkin seseorang yang hendak menemukan hukum syara’, tetapi tidak memahami dali-dalil syara’.
c.         Memahami Al-Qur’an secara mendalam, minimal yang berkaitan dengan ayat-ayat hukum (ayat al-ahkam), qiráat, tafsir dll. Termasuk ke dalam persyaratan ini adalah memahami ilmu asbáb an-nuzúl, seseorang dapat dengan mudah memahami ayat Al-Qur’an dengan baik.
d.        Memahami Sunnah, Dalam hal ini berkaitan dengan hukum syara’. Persyaratan ini bersifat muthlaq, karena sunah merupakan sumber hukum ke dua setelah Al-Qur’an. Termasuk dalam persyaratan ini adalah dalam memahami ulumul hadis, baik mengenai mustalah hadis, ilmu Jarh wa Ta’dil, Takhrij Hadis, Asbabul Wurud, dll.
e.         Mengetahui kaidah-kaidah hukum Islam dan memiliki kemampuan mengolah dan menganalisis dalil-dalil hukum untuk menghasilkan ketetapan hukum yang dimaksud.[12]
f.         Mengetahui tujuan pensyariatan (Maqashid al-Syariah). Mengingat persyaratan ini sangat penting, al-Syatibi berpendapat bahwa pengetahuan terhadap hal ini merupakan syarat paling utama dalam berijtihad.[13]
g.        Mengerti dan tahu pula dan fatwa-fatwa Imam mujtahid terdahulu dalam masalah-masalah yang dihadapi. Ini sangat perlu seorang imam Mujtahid tidak terjurumus kepada mengeluarkan hukum yang melawan ijma’. Oleh karena itu sekurang-kurangnya ia harus membaca dan memahami kitab-kitab karangan Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’I, dan Imam Hanbali.[14]
3.         Syarat Pendukung
a.         Mengetahui ada atau tidak adanya dalil al-qath’i yang mengatur hukum masalah yang sedang dibahas. Dengan kata lain seorang mujtahid haruslah mengetahui ketentuan-ketentuan hukum yang didasarkan atas an-nash al-qath’i atau ijma’ khususnya yang berkaitan dengan masalah yang menjadi objek ijtihadnya. Hal ini untuk menghindari kesalahan dalam berijtihad dan menemukan hukum yang telah jelas hukumnya berdasarkan dalil yang qath’i. Karena setiap permasalahan yang telah dijelaskan oleh dalil qath’i tidak bisa menjadi objek ijtihad.
b.        Mengetahui persoalan hukum yang menjadi objek perbandingan mazhab (Fiqh Muqaran). Dengan mengetahui ini maka seorang mujtahid akan terhindar dari kegiatan ijtihad  yang bersifat tahshíl al-Hashil (mengulangi penemuan yang telah ditemukan hukumnya).
c.         Memiliki sifat takwa dan keshalehan (shalah al-mujtahid wa taqwah). Persyaratan ini sebenarnya tidak terkait langsung dengan kegiatan ijtihad, tetapi justru terhadap hasil ijtihad itu sendiri. Dengan ini maka hasil ijtihadnya akan dengan mudah diterima masyarakat, jika mujtahid memiliki sifat shaleh dan takwa yang tinggi.[15]
d.        Memiliki akhlak yang terpuji dan niat yang ikhlas dalam berijtihad.[16]
Inilah beberapa penjelasan mengenai syarat yang harus dipenuhi dalam berijtihad yang tertentu bagi seorang Mujtahid. Dan penjelasan syarat mujtahid ini merupakan akhir dari penjelasan kami, semoga dari hasil ini bisa bermanfaat untuk kita semua.

C.      KESIMPULAN
Ada beberapa kesimpulan yang dapat di ambil dalam permasalahan ini, diantaranya sebagai berikut:
1.         Pengertian Ijtihad dan Hukum Berijtihad
a.         Pengertin ijtihad
Secara etimologi, Ijtihad diambil dari kata al-jahd atau al-juhd yang berarti al-masyaqqat (kesulitan dan kesusahan) dan ath-thaqat (kesanggupan dan Kemampuan). Ijtihád diambil dari akar kata dalam bahasa Arab  “jahada”.
Secara Istilah Ijtihad adalah semua kegiatan yang dilakukan para ulama (secara sungguh – sungguh dan dengan metode yang sah) dalam upaya merumuskan konsepsi hukum atau yang berhubungan dengan hukum dari Al-Qur’an dan Sunnah, dan upaya untuk menerapkan ke dalam kasus-kasus.
b.        Hukum Berijtihad
1)        Wajib, Bagi seorang fáqih yang ditanya tentang hukum suatu kasus yang telah berlaku, sedangkan ia satu-satunya faqíh yang dapat melakukan ijtihad dan ia merasa kalau ia tidak melakukan ijtihad pada saat itu maka akan berakibat kasus tersebut luput dari hukum, maka hukum berijtihad bagi fáqih itu adalah wajib ‘aini.
Bila seorang fáqih ditanya tentang suatu kasus yang berlaku, sedangkan ia satu-satunya fáqih waktu itu, tetapi ia tidak khawatir akan luputnya suatu kasus tersebut dari hukum, atau pada saat itu ada beberapa orang fáqih yang mampu melakukan ijtihad, maka hukum berijtihad bagi fáqih tersebut adalah wajib kifáyah.
2)        Sunah, apabila berijtihad terhadap permasalahan yang baru, baik ditanya maupun tidak.
3)        Haram, apabila berijtihad terhadap permasalahan yang sudah ditetapkan secara qath’i, sehingga hasil ijtihadnya bertentangan dengan syara’.
2.         Syarat Mujtahid
a.         Memahami bahasa Arab,
b.        Menguasai ilmu ushul fiqih,
c.         Memahami Al-Qur’an secara mendalam,
d.        Memahami Sunnah,
e.         Mengetahui kaidah-kaidah hukum Islam,
f.         Mengetahui tujuan pensyariatan,
g.        Mengerti dan tahu pula dan fatwa-fatwa Imam mujtahid terdahulu.

DAFTAR PUSTAKA

Abd. Rahman Dahlan. 2014. Ushul Fiqih. Jakarta: Amzah.
Abdul Majid Khon. 2013. Iktisar tarikh Tasyri’. Jakarta: Amzah.
Alaidin Koto. 2014. Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Al-Qur’an dan Terjemahan. 2012. Bandung: Sikma Creative media corp.
Amir Syarifuddin. 2014. Ushul Fiqih Jilid 2. Jakarta: Kencana.
Atang Abd. Hakim dan Jaih Mubarok. 2012. Metodologi Studi Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Muhammad Syukri Albani Nasution. 2014. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Pers.

Rachmat Syafi’i. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia.
Siradjuddin Abbas. 2006. Sejarah & Keagungan Madzhab Syafi’i. Jakarta: Pustaka Tarbiyah.



[1] Rachmat Syafi’I, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hlm. 97
[2] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih Jilid 2, (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 257
[3] Ibrahim Husein, Ijtihad Dalam Sorotan, (Bandung: Mizan, 1991), hal. 25
[4] Al-Yasa’ Abubakar, Diktat Kuliah Pengantar Fiqih dan Ushul Fiqih, 2014-2015. Kuliah ke 19-20, hlm. 3
[5] Alaidin Koto, Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014), hlm. 122
[6] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih Jilid 2…, hlm. 258
[7] Siradjuddin Abbas, Sejarah & Keagungan Madzhab Syafi’i, (Jakarta: Pustaka Tarbiyah, 2006), hlm. 56
[8] Rachmat Syafi’I, Ilmu Ushul Fiqih,…, hlm. 108
[9] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih Jilid 2…, hlm. 302-304
[10] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih Jilid 2…, hlm. 309
[11] Abd. Rahman Dhlan, Ushul Fiqih,…, hlm. 349
[12] Muhammad Syukri Albani Nasution, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm. 87
[13] Abd. Rahman dahlan, Ushul Fiqih, (Jakarta: Amzah, 2014), hlm. 349-351
[14] Siradjuddin Abbas, Sejarah & Keagungan Madzhab Syafi’I…, hlm. 69
[15] Abd. Rahman dahlan, Ushuk Fiqih,…, hlm. 352
[16] A, Djazuli, Ilmu Fiqih: Sebuah Pengantar, (Bandung: Orba Sakti, 1991), hlm. 66

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FIKIH: FASAKH NIKAH DENGAN ALASAN SUAMI MISKIN

Dunia Rahmat: Episode 01.

'Ibrah 1: TSUNAMI 'itu' UNTUK SIAPA?

FIKIH 1: TEORI FASAKH DALAM FIKIH DAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA

USHUL FIQH: Kaidah Maqasidiyah

FIKIH 2: KONSEP NAFKAH DALAM FIKIH DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

'Ibrah 2: 4 Mutiara Hilang Karena 4 Mungkara

Dunia Rahmat: Episode 02.

USHUL FIQH: FUNGSI FATWA SEBAGAI SOLUSI DALAM PERMASALAHAN HUKUM ISLAM (Analisis Sejarah & Perkembangannya)