USHUL FIQH 1: POSISI IJTIHAD: Sebagai Metode Penggalian Hukum Islam
IJTIHAD
SEBAGAI METODE
PENGGALIAN HUKUM ISLAM
Muhammad Habibi, S.Hi
muhammadhabibiemz@gmail.com
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
A. Latar Belakang Masalah
Ijtihad merupakan usaha mencurahkan
segenap kemampuan dan kesanggupan intelektual dalam mengistinbathkan
hukum praktis yang diambil dalil-dalil yang terperinci. Dalam perkembangannya,
ijtihad dilakukan oleh para sahabat, tabiin serta masa-masa selanjutnya hingga
sekarang ini, sedangkan pada masa Rasulullah ada tidak ijtihadnya menjadi
perdebatan keberadaannya, ada yang menganggap ada dalam setiap perbuatan ada
juga ulama yang menganggap bahwa ijtihad Rasulullah hanya berkaitan dengan
keduniaan saja seperti peperangan, dll.
Meskipun pada periode tertentu apa
yang kita kenal dengan masa taqlid, ijtihad tidak diperbolehkan, tetapi pada masa
periode tertentu pula (kebangkitan atau pembaharuan), ijtihad mulai dibuka
kembali. Karena tidak bisa dipungkiri, ijtihad adalah suatu keharusan, untuk
menanggapi tantangan kehidupan yang semakin kompleks problematikanya.
Banyak terjadi perbedaan perdapat
ulama dalam menentukan hukum suatu perbuatan dikarenakan berbedanya metode
ijtihad yang digunakan masing-masing ulama tersebut. Sehingga dalam
penerapannya masih banyak metode ijtihad yang dipertentangkan keberadaannya
oleh ulama ushul fiqih.
Tulisan “Ijtihad sebagai Metode
Penggalian Hukum Islam” ini ingin menjelaskan tentang ijtihad ini secara umum
yang dimulai dari Pengertian sampai syarat untuk menjadi mujtahid. Namun tidak
dibahas secara terperinci sampai lapangan ijtihad dan lain-lain, namun apa yang
dibahas disini merupakan pengantar dalam memahami penjelasan selanjutnya.
B.
Rumusan Masalah
Dari penjelasan Latar Belakang Masalah
di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam hal ini adalah sebagai
berikut:
1.
Bagaimana
yang dimaksud dengan Ijtihad?
2.
Apa
saja Pembagian dan Jenis-Jenis Ijtihad?
3.
Bagaimana
ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Mujtahid?
B. PEMBAHASAN
Bagi setiap muslim, segala apa yang
dilakukan dalam kehidupannya harus sesuai dengan kehendak Allah, sebagai
realisasi keimanan kepada-Nya. Kehendak Allah tersebut ditemukan dalam kumpulan
wahyu yang disampaikan melalui Nabi-nya (Al-Qur’an) dan penjelasan yang
disampaikan oleh Nabi mengenai wahyu Allah tersebut (sunnah).
Kehendak Allah tentang perbuatan
manusia itu pada dasarnya terdapat di dalam Al-Qur’an dan penjelasannya ada
dalam Sunnah Nabi. Tidak ada yang luput satupun dalam Al-Qur’an. Namun
Al-Qur’an itu bukanlah kitab hukum (dalam pengertian ahli fiqih) karena di
dalamnya hanya terkandung titah dalam bentuk suruhan dan larangan atau ungkapan
lain yang bersamaan dengan itu; dengan istilah lain Al-Qur’an itu mengandung
norma hukum. Untuk memformulasikan istilah itu ke dalam hukum syara’ (menurut
istilah ahli fiqih) diperlukan suatu usaha pemahaman dan penelusuran. Oleh
karenanya penelusuran yang digunakan oleh ulama dengan metode tertentu ini
disebut dengan ijtihad. Untuk definisinya akan dijelaskan dibawah ini.
A.
Definisi Ijtihad dan Hukum Berijtihad
1.
Definisi
Ijtihad
a.
Ijtihad
menurut arti kata (etimologi)
Secara
etimologi, Ijtihad diambil dari kata al-jahd atau al-juhd
yang berarti al-masyaqqat (kesulitan dan kesusahan) dan ath-thaqat
(kesanggupan dan Kemampuan).[1] Ijtihád
diambil dari akar kata dalam bahasa Arab “jahada”. Bentuk kata masdarnya
ada dua bentuk sebagaimana di atas yang berbeda artinya yang akan dijelaskan di
bawah ini:
1)
Jahdun dengan arti kesungguhan atau sepenuh hati atau serius. Contohnya
dapat kita lihat dalam surat al-An’ám (6): 109
وَأَقْسِمُوْا
بِاللهِ جَهْدَ أَيْمَنِهِمْ...
Artinya: mereka
bersumpah dengan nama Allah sesungguh-sungguh sumpah.
2)
Juhdun dengan arti kesanggupan atau kemampuan yang di dalamnya terkandung
arti sulit, berat, dan susah. Contohnya, firman Allah dalam surat at-Taubah
(9); 79:
... وَالَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ إِلَّا جُهْدَهُمْ
فَيَسْخَرُوْنَ مِنْهُمْ...
Artinya: dan
orang-orang yang tidak memperoleh selain sekadar kesanggupannya, maka orang
munafik itu menghina mereka.
Pengubahan
kata dari ja ha da atau ja hi da menjadi ij ta ha da
dengan cara menambahkan dua huruf, yaitu “alif” di awalnya dan “ta” antara
huruf “jim” dan “ha”, mengandung enam maksud satu di antara
maksudnya yang tepat adalah untuk mubalaghah, yaitu dalam pengertian
“sangat”.
Jika
kata jahada dihubungkan dengan dua bentuk mashdarnya tersebut,
pengertiannya berarti “kesanggupan yang sangat” atau “kesungguhan yang sangat.”
Apabila
arti kata (etimologi) ini dihubungkan dengan arti istilah (definitif) tentang
ijtihad, akan terlihat keserasian artinya karena pada kata ijtihad itu memang
terkandung arti kesanggupan dan kemampuan yang maksimal dan harus dilakukan
dengan kesungguhan serta sepenuh hati.[2]
b.
Ijtihad
Menurut Istilah Teknis Hukum (Definisi)
Banyak
rumusan yang diberikan mengenai definisi “ijtihad”, tetapi satu sama lainnya
tidak mengandung perbedaan yang prinsip, bahkan kelihatan saling menguatkan dan
menyempurnakan. Di bawah ini akan dijelaskan beberapa definisi tersebut.
1)
Ibrahim
Husein, mengidentifikasikan makna ijtihad dengan istinbath. Istinbath
barasal dari kata nabath (air yang mula-mula memancar dari sumber yang digali). Oleh karena itu
menurut bahasa arti istinbath sebagai muradif dari ijtihad yaitu “mengeluarkan
sesuatu dari persembunyian”.[3]
2)
Al-Yasa’
Abubakar, memberikan pengertian Ijtihad adalah semua kegiatan yang dilakukan
para ulama (secara sungguh – sungguh dan dengan metode yang sah) dalam upaya
merumuskan konsepsi hukum atau yang berhubungan dengan hukum dari Al-Qur’an dan
Sunnah, dan upaya untuk menerapkan ke dalam kasus-kasus.[4]
3)
Menurut
Abd Al-Wahab Al-Khalaf, sebagaimana yang dikutib oleh Prof. Alaidin Koto,
mengatakan bahwa, Ijtihad adalah mencurahkan kesanggupan yang prima untuk
menghasilkan hukum syar’i yang amali dan berpedoman dari dalil yang terperinci
(tafshili).[5]
4)
Imam
al-Syaukani dalam kitabnya irsyad al-Fuhuli memberikan definisi: Mengerahkan
kemampuan dalam memperoleh hukum syar’i yang bersifat amali melalui cara
istinbath.
Dalam
bahasa Arabnya, definisi ini menggunakan kata bazlu al-was’i untuk
menjelaskan bahwa ijtihad itu adalah usaha besar yang memerlukan pengerahan
kemampuan. Hal ini berarti bahwa bila usaha itu ditempuh dengan tidak sepenuh
hati dan tidak bersungguh – sungguh maka tidak dinamakan ijtihad.
Dalam
definisi Arabnya juga menggunakan kata syar’i mengandung arti bahwa yang
dihasilkan dalam usaha ijtihad adalah hukum syar’i atau ketentuan yang
menyangkut tingkah laku manusia. Sebagai fasal atau (kata pemisah) dalam
definisi itu, kata syar’i ini mengeluarkan dari pengertian ijtihad bentuk usaha
menemukan sesuatu yang bersifat aqli, lughawi, dan hissi. Pengerahan
kemampuan untuk menemukan yang demikian tidak disebut ijtihad.
Selanjutnya
dalam definisi itu juga disebutkan mengenai cara menemukan hukum syar’i;
yaitu melalui istinbath yang pengertiannya memungut atau mengeluarkan
sesuatu dari kandungan lafaz. Hal ini berarti bahwa ijtihad itu adalah
usaha memahami lafaz dan mengeluarkan hukum dari lafaz tersebut.
Sebagai kata pemisah dalam definisi, kata ini mengeluarkan dari pengertian
ijtihad bentuk usaha mengeluarkan hukum dari nash yang memang secara jelas
telah menunjuk kepada hukum tersebut.
Dari
definisi di atas maka dapat di ambil hakikat dari ijtihad itu sebagai berikut:
·
Ijtihad
adalah pengerahan daya nalar secara maksimal;
·
Usaha
ijtihad dilakukan oleh orang yang telah mencapai derajat tertentu dalam bidang
keilimuan disebut fáqih;
·
Produk
atau yang diperoleh dari usaha ijtihad itu adalah dugaan yang kuat tentang
hukum syara’ yang bersifat amaliah;
·
Usaha
ijtihad ditempuh melalui cara-cara istinbath.[6]
Namun
dalam definisi Prof. Al-Yasa’ Abubakar ada empat hal yang harus diperhatikan:
·
Upaya
tersebut harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, maksudnya dengan sekuat
kemampuan, mengerahkan semua tenaga sampai ke batas maksimal, atau jenuh;
·
Usaha
tersebut boleh dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang;
·
Usaha
tersebut menggunakan metode yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan;
·
Yang
dicari, diselesaikan, dikerjakan melalui ijtihad tersebut adalah berbagai hal
yang berhubungan dengan hukum atas perbuatan manusia.
2.
Hukum
Berijtihad
Maksud
hukum berijtihad disini adalah hukum dari orang yang melakukan ijtihad, baik
dari tujuan hukum taklifi, maupun hukum wadh’i. karena yang
berwenang melakukan ijtihad adalah orang yang telah mencapai tingkat fáqih,
maka mahkum ‘alaih-nya disini adalah orang yang fáqih.
Membicarakan
hukum berijtihad seorang fáqih dapat dilihat dari dua segi. Pertama, dari
segi hasil ijtihadnya itu adalah untuk kepentingan yang diamalkan sendiri;
seperti menentukan arah kiblat pada waktu akan melaksanakan shalat. Kedua,
dari segi bahwa mujtahid itu adalah seorang mufti yang fatwanya akan
diamalkan oleh umat atau pengikutnya. Kemudian hukum berijtihad seorang fáqih
dapat dilihat dari segi prinsip umum dalam menetapkan hukum, tanpa memandang
kepada keadaan dan kondisi apapun, atau dengan melihat kepada keadaan dan
kondisi tertentu.
Secara
umum, hukum ijtihad itu adalah wajib. Artinya, seorang mujtahid wajib melakukan
ijtihad untuk menggali dan merumuskan hukum syara’ dalam hal-hal syara’ sendiri
tidak menetapkannya secara jelas dan pasti. Adapun dalil tentang kewajiban
untuk berijtihad itu dapat dipahami dari firman Allah dalam Al-Qur’an dan Hadis
Nabi:
1.
Surat
al-Hasyr (59): 2:
... فَاعْتَبِرُوْا
يَأُوْلِى الْأَبْصَرِ.
Artinya: maka
ambil iktibarlah hai orang-orang yang punya pandangan.
Dalam
ayat ini Allah menyuruh orang-orang yang mempunyai pandangan (Fáqih) untuk
mengambil iktibar atau pertimbangan dalam berpikir. Perintah untuk mengambil
iktibar ini sesudah Allah menjelaskan malapetaka yang menimpa Ahli Kitab
(Yahudi) disebabkan tingkah mereka yang tidak baik. Seorang fáqih akan
dapat mengambil kesimpulan dari ibarat Allah tersebut bahwa kaum manapun akan
mengalami akibat yang sama bila mereka berlaku seperti kaum Yahudi yang
dijelaskan dalam ayat ini. Cara mengambi iktibar ini merupakan salah satu
bentuk dari ijtihad. Karena dalam ayat ini Allah menyuruh mengambil iktibar
berarti Allah juga menyuruh berijtihad, dan suruhan itu pada dasarnya adalah
untuk wajib.
2.
Hadis
Mu’adz Riwayat Abu Daud dan Tirmidzi.
Artinya: “Dari Mu’adz bin Jabal, bahwasanya Rasulullah Saw.
Ketika mengutusnya (Muadz) ke Yaman bertanya kepadanya, “Bagaimana caranya
engkau memutuskan perkara yang dibawa kedepanmu?”
“Saya memutuskannya menurut yang tersebut dalam Kitabullah” Jawab
Muadz.
Nabi bertanya lagi, “kalau tak tersebut dalam kitabullah,
bagaimana?”
Jawab Mu’adz, “saya akan memutuskannya menurut Sunnah Rasul”.
Nabi bertanya lagi, “kalau engkau tak menemui hal itu dalam Sunnah
Rasul, Bagaimana?”
Mu’dz menjawab, “Saya akan berijtihad tanpa bimbang sedikitpun”.
Mendengar jawaban itu Nabi Muhammad Saw. Meletakkan tangannya ke
dada dan berkata, “segala puji bagi Allahyang telah memberikan taufiq utusan
Rasulullah, sehingga menyenangkan hati Rasulnya”.
(HR. Imam Tirmidzi dan Abu Daud. Lihat Kitab Shahih Tirmidzi Juzu’ II, halaman
68 – 69 dan Sunan Abu Daud, Juzu’ III halaman 303).[7]
Dari
penjelasan diatas tentang dasar ijtihad maka dapat diambil kategori hukumnya
sebagai berikut:
a.
Bagi
seorang fáqih yang ditanya tentang hukum suatu kasus yang telah berlaku,
sedangkan ia satu-satunya faqíh yang dapat melakukan ijtihad dan ia
merasa kalau ia tidak melakukan ijtihad pada saat itu maka akan berakibat kasus
tersebut luput dari hukum, maka hukum berijtihad bagi fáqih itu adalah wajib
‘aini.
b.
Bila
seorang fáqih ditanya tentang suatu kasus yang berlaku, sedangkan ia
satu-satunya fáqih waktu itu, tetapi ia tidak khawatir akan luputnya
suatu kasus tersebut dari hukum, atau pada saat itu ada beberapa orang fáqih
yang mampu melakukan ijtihad, maka hukum berijtihad bagi fáqih tersebut
adalah wajib kifáyah. Hal ini berarti bahwa bila untuk menetapkan suatu
kasus tersebut telah ada seorang fáqih yang tampil untuk berijtihad,
maka fáqih yang lain bebas dari kewajiban berijtihad. Namun bila tidak
ada seorang fáqih pun yang berijtihad, sehingga hukumnya luput, maka
semua fáqih yang ada disitu berdosa, karena meninggalkan kewajiban kifayah.
c.
Sunah
apabila berijtihad terhadap permasalahan yang baru, baik ditanya maupun
tidak.
d.
Dihukumi
haram apabila berijtihad terhadap permasalahan yang sudah ditetapkan
secara qath’i, sehingga hasil ijtihadnya bertentangan dengan syara’.[8]
B.
Pembagian dan Jenis Ijtihad
1.
Pembagian
Ijtihad
Amir
Syarifuddin[9]
mengutip beberapa pendapat ahli ushul dalam membagi ijtihad, di antaranya:
a.
Mahdi
Fadhlullah membagi ijtihad menjadi dua macam:
1)
Ijtihad
Muthlaq, yaitu ijtihad yang melingkupi
semua masalah hukum, tidak memilahnya dalam bentuk bagian – bagian masalah
hukum tertentu. Ulama yang mempunyai kemampuan seperti ini disebut dengan Mujtahid
Muthlaq, yaitu seorang fáqih yang mampu mengistinbathkan
seluruh bidang hukum dari dalil-dalilnya; atau mempunyai kemampuan mengistinbathkan
hukum dari sumber – sumber hukum yang diakui secara syar’i dan ‘aqli.
Contoh para mujtahidnya adalah Imam Mazhab empat.
2)
Ijtihad
Juz-i atau Ijtihad Parsial, karya seperti
ini adalah kajian mendalam dalam bagian hukum tertentu dan tidak mendalami
bagian hukum yang lain, Ulamanya disebut Mujtahid Juz-i atau mujtahid
spesialis, yaitu fáqih yang mempunyai kemampuan mengistinbathkan
bagian tertentu dari hukum syara’ dari sumbernya yang muktabar tanpa
kemampuan mengihstinbathkan semua hukum.
b.
Muhammad
Abu Zahrah dalam buku Ushul Fiqh, membagi ijtihad dari segi bentuk karya
ijtihadnya kepada dua bagian:
1)
Ijtihad
istinbathi, yaitu kegiatan ijtihad yang berusaha menggali dan menemukan
hukum dari dalil-dalil yang telah ditentukan. Ini disebut juga ijtihad paripurna
dan secara khusus berlaku dikalangan sekelompok ulama yang berfungsi mencari
hukum furu’ yang amaliah dari dalilnya yang terperinci. Imam Mujtahid
yang populer itu termasuk ke dalam kelompok ini.
2)
Ijtihad
tahtbiqi, yaitu kegiatan ijtihad yang bukan
untuk menemukan dan menghasilkan hukum, tapi menerapkan hukum hasil temuan imam
mujtahid terdahulu kepada kejadian yang muncul kemudian. Masalah hukum kejadian
yang muncul kemudian tersebut ditetapkan hukumnya dengan menghubungkannya
kepada hukum yang telah ditetapkan imam terdahulu. Dalam hal ini memang tampak
ada upaya pengerahan daya ijtihad namun tidak menghasilkan hukum yang baru atau
rasional serta tidak menggunakan dalil syara’ yang muktabar sebagai
bahan rujukan, tetapi hanya merujuk kepada hukum-hukum yang telah ditemukan
mujtahid terdahulu. Contoh mujtahidnya adalah, Abu Yusuf dalam Mazhab Hanafi,
al-Muzani dalam mazhab Syafi’i dan Sahnun dalam mazhab Maliki.
2.
Macam-macam
Ijtihad
Dalam
menetapkan macam-macam ijtihad para ahli membaginya dengan melihat kepada
beberapa titik pandang yang bebeda:
a.
Karya
ijtihad dilihat dari segi dalil yang dijadikan pedoman, ada tiga macam
1)
Ijtihad
bayani, yaitu ijtihad untuk menemukan
hukum yang terkandung dalam nash, namun sifatnya zhanni, baik dari segi
ketetapannya maupun dari segi petunjukannya.
2)
Ijtihad
Qiyasi, yaitu ijtihad untuk menggali dan
menetapkan hukum terhadap suatu kejadian yang tidak ditemukan dalilnya secara tersurat dalam nash (baik secara qath’i
maupun zhanni) dan juga tidak ada ijma’ yang telah menetapkan
hukumnya.
3)
Ijtihad
istihlahi, yaitu karya ijtihad untuk
menggali, menemukan dan merumuskan hukum syar’i dengan cara menerapkan
kaidah kulli untuk kejadian dan ketentuan hukumnya tidak terdapat dalam nash
–baik qath’i maupun zhanni–, dan tidak memungkinkan mencari
kaitannya dengan nash yang ada, juga belum diputuskan dengan Ijma’.
Dasar pegangan dalam ijtihad ini hanyalah jiwa hukum syara’ yang bertujuan
untuk mewujudkan kemashlahatan umat, baik yang mendatangkan manfaat maupun
menghindarkan mudharat.
b.
Al-Syatibi
dalam kitabnya al-Muwafaqat melihat bentuk ijtihad dari segi mungkin
atau tidaknya terhenti kegiatannya, ia terbagi dua:
1)
Ijtihad
yang tidak mungkin terhenti kegiatannya. Ijtihad dalam bentuk ini adalah yang
disebut Tahqiq al-manáth atau ijtihad dalam menjelaskan hukum. Bentuk
ijtihad ini adalah sama seperti Ijtihad bayani yang dikemukakan oleh
Salam Madkur di atas.
2)
Ijtihad
yang mungkin terhenti kegiatannya. Ijtihad dalam hal ini ada dua macam, yaitu: tanqíh
al-manath dan takhríjul al-Manath.
Dari
segi keterikatannya ijtihad itu dengan hasil ijtihad mazhab yang sudah ada
sebelumnya, ijtihad itu dibagi menjadi:
1)
Ijtihad
Intiqa’iy, yaitu ijtihad yang kerjanya adalah
memilih dan mengambil satu pendapat dari beberapa pendapat yang telah ada dalam
mazhab yang diperkirakan lebih mendatangkan mashlahat dan kemudahan dalam
beramal. Umpanya menetapkan awal waktu melempar jumrah pada hari-hari tasyri’.
Yang terdapat dalam mazhab pada umumnya adalah setelah tergelincir matahari.
Dalam waktu biasa jumlah jamaahnya hanya sedikit, penetapan waktu ini tidak
mendatangkan masalah. Namun pada waktu ini jamaah yang akan melempar jumrah
jutaan orang dalam waktu yang sama pembatasan waktu ini menimbulkan masalah.
Pendapat yang berbeda dari pendapat jumhur hanya muncul dalam ijtihad
perorangan yaitu Atha’ dan Thawus yang berpendapat boleh melempar jumrah
sebelum zawal, maka ditetapkan hukum bolehnya melempar jumrah sebelum
tergelincir matahari dengan mengakomodasikan pendapat perorangan ini.
2)
Ijtihad
Insya’iy, yaitu ijtihad yang menghasilkan
pendapat yang belum pernah dikemukakan pendapat oleh ulama mazhab sebelumnya,
namun ijtihad inipun tidak langsung mengambil dari sumber rujukannya tetapi
mengambil kesimpulan dari jalan pendapat ulama sebelumnya dalam menetapkan
hukum. Umpamanya gambar dalam bentuk fotografi. Yang terlarang dalam Islam adalah
gambar makhluk hidup melalui lukisan. Larangan ini didasarkan kepada larangan
melukis karena yang demikian berarti telah menandingi Allah dalam membuat
makhluk hidup. Oleh karena fotografi itu bukan dibuat oleh orang tetapi
dihasilkan melalui pantulan gambar, maka tidak terdapat unsur menandingi Allah
dalam mencipta. Oleh karena itu ulama kontemporer menetapkan hukum bolehnya
menggambar makhluk hidup melalui fotografi.
c.
Dari
segi hasil yang dicapai melalui ijtihad,
al-Syatibi membagi ijtihad itu menjadi dua bentuk:
1)
Ijtihad
Mu’tabar, yaitu ijtihad yang secara hukum
dapat dipandang sebagai penemuan hukum, yaitu ijtihad yang dihasilkan oleh
pakar yang mempunyai kemampuan untuk berijtihad berdasarkan syarat-syarat yang
telah ditetapkan (mengenai syarat akan dibahas nanti).
2)
Ijtihad
ghairu mu’tabar, yaitu ijtihad
yang secara hukum dapat dipandang sebagai penemuan hukum tidak dapat dipandang
sebagai penemuan hukum, yaitu ijtihad yang dihasilkan oleh pakar yang mempunyai
kemampuan untuk berijtihad berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan.[10]
d.
Adapun
ditinjau dari segi jumlah orang yang melakukan ijtihad, ijtihad dapat
dibagi menjadi dua:
1)
Ijtihad
fardi, yaitu ijtihad yang dilakukan oleh
seorang atau beberapa orang untuk menemukan hukum syara’ dari suatu peristiwa hukum
yang belum diketahui ketentuan hukumnya. Di masa lalu ijtihad seperti inilah
yang paling sering dilakukan, sebagaimana dilakukan oleh imam mazhab empat.
2)
Ijtihad
Jamá’i, yaitu kegiatan ijtihad yang
dilakukan oleh seluruh mujtahid untuk menemukan hukum suatu peristiwa yang
terjadi. Ijtihad seperti inilah yang disebut Ijmá’ al-‘ulama’.[11]
C.
Syarat untuk Menjadi Mujtahid
Untuk menjadi seorang mujtahid,
seseorang harus memiliki beberapa persyaratan yang mengindikasikan bahwa ia
memiliki kemampuan dan ahli untuk berijtihad. Abd Rahman dalam bukunya ushul
Fiqih menejelaskan syarat-syarat yang haru dipenuhi mujtahid adalah sebagai
berikut:
1.
Persyaratan
Umum
a.
Baligh,
persyaratan baligh bersifat mutlak, sebab untuk menjadi seorang mujtahid diperlukan
kematangan dalam berfikir, sedangkan anak-anak belum memiliki kematangan
berfikir. Itulah sebabnya, anak-anak tidak dibebani tanggung jawab hukum (tidak
mukallaf)
b.
Berakal,
ini sudah pasti.
c.
Memiliki
bakat kemampuan nalar yang tinggi untuk memahami konsep-konsep yang pelik dan
abstrak. Sebab kegiatan ijtihad tidak dapat dilakukan oleh orang yang tidak
memiliki kemampuan nalar yang tinggi.
d.
Memiliki
keimanan yang baik, dalam arti keimananannya tidak berdasarkan taqlid,
sebagaimana keimanan orang awam.
2.
Persyaratan
utama
a.
Memahami
bahasa Arab. Mengetahaui bahasa Arab merupakan salah satu syarat terpenting
dalam kegiatan ijtihad. Termasuk dalam pengertian memahami bahasa Arab ialah,
jika seseorang mengetahui ilmu an-nahwu, al-balaghah, ma’áni al-mufradat,
saraf, bayan, badi’, ‘Arudh dan Qawafi, karena dengan ilmu-ilmu itu baru
bisa diketahui yang mana dalam ayat-ayat itu yang sifatnya umum, khusus,
suruhan, larangan, pertanyaan, hakikat majaz, muthlaq muqayyad, berita, hikayat
dan lain-lain.
b.
Menguasai
ilmu ushul fiqih. Hal itu karena melakukan pembahasan seputar masalah
berijtihad berarti melakukan pembahasan di seputar masalah memahami hukum dari
dali-dalil syara’. Betapa mungkin seorang yang hendak menemukan hukum syara’.
Bagaimana mungkin seseorang yang hendak menemukan hukum syara’, tetapi tidak
memahami dali-dalil syara’.
c.
Memahami
Al-Qur’an secara mendalam, minimal yang berkaitan dengan ayat-ayat hukum (ayat
al-ahkam), qiráat, tafsir dll. Termasuk ke dalam persyaratan ini
adalah memahami ilmu asbáb an-nuzúl, seseorang dapat dengan mudah
memahami ayat Al-Qur’an dengan baik.
d.
Memahami
Sunnah, Dalam hal ini berkaitan dengan hukum syara’. Persyaratan ini bersifat
muthlaq, karena sunah merupakan sumber hukum ke dua setelah Al-Qur’an. Termasuk
dalam persyaratan ini adalah dalam memahami ulumul hadis, baik mengenai
mustalah hadis, ilmu Jarh wa Ta’dil, Takhrij Hadis, Asbabul Wurud, dll.
e.
Mengetahui
kaidah-kaidah hukum Islam dan memiliki kemampuan mengolah dan menganalisis
dalil-dalil hukum untuk menghasilkan ketetapan hukum yang dimaksud.[12]
f.
Mengetahui
tujuan pensyariatan (Maqashid al-Syariah). Mengingat persyaratan ini
sangat penting, al-Syatibi berpendapat bahwa pengetahuan terhadap hal ini
merupakan syarat paling utama dalam berijtihad.[13]
g.
Mengerti
dan tahu pula dan fatwa-fatwa Imam mujtahid terdahulu dalam masalah-masalah
yang dihadapi. Ini sangat perlu seorang imam Mujtahid tidak terjurumus kepada
mengeluarkan hukum yang melawan ijma’. Oleh karena itu sekurang-kurangnya ia
harus membaca dan memahami kitab-kitab karangan Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam
Syafi’I, dan Imam Hanbali.[14]
3.
Syarat
Pendukung
a.
Mengetahui
ada atau tidak adanya dalil al-qath’i yang mengatur hukum masalah yang
sedang dibahas. Dengan kata lain seorang mujtahid haruslah mengetahui
ketentuan-ketentuan hukum yang didasarkan atas an-nash al-qath’i
atau ijma’ khususnya yang berkaitan dengan masalah yang menjadi objek
ijtihadnya. Hal ini untuk menghindari kesalahan dalam berijtihad dan menemukan
hukum yang telah jelas hukumnya berdasarkan dalil yang qath’i. Karena setiap
permasalahan yang telah dijelaskan oleh dalil qath’i tidak bisa menjadi objek
ijtihad.
b.
Mengetahui
persoalan hukum yang menjadi objek perbandingan mazhab (Fiqh Muqaran). Dengan
mengetahui ini maka seorang mujtahid akan terhindar dari kegiatan ijtihad yang bersifat tahshíl al-Hashil
(mengulangi penemuan yang telah ditemukan hukumnya).
c.
Memiliki
sifat takwa dan keshalehan (shalah al-mujtahid wa taqwah). Persyaratan
ini sebenarnya tidak terkait langsung dengan kegiatan ijtihad, tetapi justru
terhadap hasil ijtihad itu sendiri. Dengan ini maka hasil ijtihadnya akan
dengan mudah diterima masyarakat, jika mujtahid memiliki sifat shaleh dan takwa
yang tinggi.[15]
d.
Memiliki
akhlak yang terpuji dan niat yang ikhlas dalam berijtihad.[16]
Inilah beberapa penjelasan mengenai
syarat yang harus dipenuhi dalam berijtihad yang tertentu bagi seorang
Mujtahid. Dan penjelasan syarat mujtahid ini merupakan akhir dari penjelasan
kami, semoga dari hasil ini bisa bermanfaat untuk kita semua.
C.
KESIMPULAN
Ada beberapa kesimpulan yang dapat
di ambil dalam permasalahan ini, diantaranya sebagai berikut:
1.
Pengertian
Ijtihad dan Hukum Berijtihad
a.
Pengertin
ijtihad
Secara
etimologi, Ijtihad diambil dari kata al-jahd atau al-juhd yang berarti
al-masyaqqat (kesulitan dan kesusahan) dan ath-thaqat (kesanggupan dan
Kemampuan). Ijtihád diambil dari akar kata dalam bahasa Arab “jahada”.
Secara
Istilah Ijtihad adalah semua kegiatan yang dilakukan para ulama (secara sungguh
– sungguh dan dengan metode yang sah) dalam upaya merumuskan konsepsi hukum
atau yang berhubungan dengan hukum dari Al-Qur’an dan Sunnah, dan upaya untuk
menerapkan ke dalam kasus-kasus.
b.
Hukum
Berijtihad
1)
Wajib,
Bagi seorang fáqih yang ditanya tentang hukum suatu kasus yang telah
berlaku, sedangkan ia satu-satunya faqíh yang dapat melakukan ijtihad
dan ia merasa kalau ia tidak melakukan ijtihad pada saat itu maka akan
berakibat kasus tersebut luput dari hukum, maka hukum berijtihad bagi fáqih
itu adalah wajib ‘aini.
Bila seorang fáqih
ditanya tentang suatu kasus yang berlaku, sedangkan ia satu-satunya fáqih waktu
itu, tetapi ia tidak khawatir akan luputnya suatu kasus tersebut dari hukum,
atau pada saat itu ada beberapa orang fáqih yang mampu melakukan
ijtihad, maka hukum berijtihad bagi fáqih tersebut adalah wajib
kifáyah.
2)
Sunah,
apabila berijtihad terhadap permasalahan yang baru, baik ditanya maupun
tidak.
3)
Haram,
apabila berijtihad terhadap permasalahan yang sudah ditetapkan secara qath’i,
sehingga hasil ijtihadnya bertentangan dengan syara’.
2.
Syarat
Mujtahid
a.
Memahami
bahasa Arab,
b.
Menguasai
ilmu ushul fiqih,
c.
Memahami
Al-Qur’an secara mendalam,
d.
Memahami
Sunnah,
e.
Mengetahui
kaidah-kaidah hukum Islam,
f.
Mengetahui
tujuan pensyariatan,
g.
Mengerti
dan tahu pula dan fatwa-fatwa Imam mujtahid terdahulu.
DAFTAR PUSTAKA
Abd. Rahman Dahlan. 2014. Ushul Fiqih. Jakarta: Amzah.
Abdul Majid Khon. 2013. Iktisar tarikh Tasyri’. Jakarta:
Amzah.
Alaidin Koto. 2014. Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Al-Qur’an dan Terjemahan. 2012. Bandung: Sikma Creative media
corp.
Amir Syarifuddin. 2014. Ushul Fiqih Jilid 2. Jakarta:
Kencana.
Atang Abd. Hakim dan Jaih Mubarok. 2012. Metodologi Studi Islam.
Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muhammad Syukri Albani Nasution. 2014. Filsafat Hukum Islam.
Jakarta: Rajawali Pers.
Rachmat Syafi’i. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia.
Siradjuddin Abbas. 2006. Sejarah & Keagungan Madzhab Syafi’i.
Jakarta: Pustaka Tarbiyah.
[1] Rachmat
Syafi’I, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hlm. 97
[2] Amir
Syarifuddin, Ushul Fiqih Jilid 2, (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 257
[4] Al-Yasa’
Abubakar, Diktat Kuliah Pengantar Fiqih dan Ushul Fiqih, 2014-2015.
Kuliah ke 19-20, hlm. 3
[5] Alaidin Koto, Ilmu
Fiqih dan Ushul Fiqih, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014), hlm. 122
[6] Amir
Syarifuddin, Ushul Fiqih Jilid 2…, hlm. 258
[7] Siradjuddin
Abbas, Sejarah & Keagungan Madzhab Syafi’i, (Jakarta: Pustaka Tarbiyah,
2006), hlm. 56
[8] Rachmat
Syafi’I, Ilmu Ushul Fiqih,…, hlm. 108
[9] Amir
Syarifuddin, Ushul Fiqih Jilid 2…, hlm. 302-304
[10] Amir
Syarifuddin, Ushul Fiqih Jilid 2…, hlm. 309
[11] Abd. Rahman
Dhlan, Ushul Fiqih,…, hlm. 349
[12] Muhammad
Syukri Albani Nasution, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Rajawali Pers,
2014), hlm. 87
[13] Abd. Rahman
dahlan, Ushul Fiqih, (Jakarta: Amzah, 2014), hlm. 349-351
[14] Siradjuddin
Abbas, Sejarah & Keagungan Madzhab Syafi’I…, hlm. 69
[15] Abd. Rahman
dahlan, Ushuk Fiqih,…, hlm. 352
[16] A, Djazuli, Ilmu
Fiqih: Sebuah Pengantar, (Bandung: Orba Sakti, 1991), hlm. 66
Komentar
Posting Komentar