Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2018

USHUL FIQH 1: POSISI IJTIHAD: Sebagai Metode Penggalian Hukum Islam

IJTIHAD SEBAGAI METODE PENGGALIAN HUKUM ISLAM Muhammad Habibi, S.Hi muhammadhabibiemz@gmail.com PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Masalah Ijtihad merupakan usaha mencurahkan segenap kemampuan dan kesanggupan intelektual dalam meng istinbath kan hukum praktis yang diambil dalil-dalil yang terperinci. Dalam perkembangannya, ijtihad dilakukan oleh para sahabat, tabiin serta masa-masa selanjutnya hingga sekarang ini, sedangkan pada masa Rasulullah ada tidak ijtihadnya menjadi perdebatan keberadaannya, ada yang menganggap ada dalam setiap perbuatan ada juga ulama yang menganggap bahwa ijtihad Rasulullah hanya berkaitan dengan keduniaan saja seperti peperangan, dll. Meskipun pada periode tertentu apa yang kita kenal dengan masa taqlid, ijtihad tidak diperbolehkan, tetapi pada masa periode tertentu pula (kebangkitan atau pembaharuan), ijtihad mulai dibuka kembali. Karena tidak bisa dipungkiri, ijtihad adalah suatu keharusan, untuk menanggapi tan...