FIKIH 2: KONSEP NAFKAH DALAM FIKIH DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
KONSEP NAFKAH DALAM PERSPEKTIF FIQH DAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA A. Definisi dan Dasar Hukum Nafkah 1. Definisi nafkah Secara bahasa, النفقات adalah betuk jamak dari kata نفق ; kata kerja yang dibendakan ( maṣdar ) الأنفق , yaitu memberikan sesuatu secara baik demi mengharapkan rida tuhan. [1] Jika kata ini dihubungkan dengan perkawinan mengandung arti “sesuatu yang dikeluarkan dari hartanya untuk kepentingan istrinya sehingga menyebabkan hartanya menjadi berkurang” . [2] Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, nafkah adalah pengeluaran yang biasanya dipergunakan oleh seseorang untuk sesuatu yang baik atau dibelanjakan untuk orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya . [3] Ada beberapa definisi nafkah yang diberikan oleh ulama, di antaranya: Abdu Rahman al-Jaziri, nafkah secara kebahasaan adalah mengeluarkan dan membayarkan. Seperti perkataan “saya menafkahkan ternak” apabila ternak ...